KEWENANGAN PENYIDIK MELAKSANAKAN PENJEMPUTAN PAKSA DAN DASAR HUKUM PENINDAKAN DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH
http://buruSergapINFO.my.id
Dari:
Pihak Media BURU SERGAP INFO
Bersama Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Kepala Bidang Reserse Kriminal
Kepala Satuan Reserse Kriminal
di Tempat
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami sampaikan kembali landasan hukum yang menjadi pedoman tugas penyidik dalam menangani perkara dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Sdr. Umar, guna segera dilaksanakan langkah penegakan hukum yang tegas dan sesuai aturan:
DASAR HUKUM PEMANGGILAN DAN PENJEMPUTAN PAKSA
Apabila pihak yang diduga sebagai penyerobot tanah tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang dan wajib mengeluarkan Surat Perintah Membawa (penjemputan paksa) terhadap yang bersangkutan, baik berstatus saksi maupun tersangka, agar dapat segera dihadirkan dan diperiksa. Hal ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:
1. Pemanggilan Sah: Pemanggilan pertama hingga ketiga wajib dilakukan secara tertulis, disampaikan secara patut, dan diberikan tenggang waktu yang wajar agar yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk hadir.
2. Kewenangan Penjemputan Paksa: Merujuk Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang dipanggil oleh penyidik wajib hadir. Jika mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang memerintahkan petugas untuk membawa orang tersebut secara paksa guna diperiksa.
3. Sanksi Ketidakpatuhan: Jika yang bersangkutan berstatus saksi dan terus menolak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sikap tidak kooperatif tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DASAR HUKUM PERKARA PENYEROBOTAN TANAH
Tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor juga telah memenuhi unsur tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana, antara lain berdasarkan:
– Pasal 385 KUHP: Mengenai kejahatan terhadap hak milik atau hak pakai atas tanah;
– Pasal 167 KUHP: Memasuki pekarangan atau tempat tertutup yang menjadi hak orang lain tanpa izin yang berhak;
– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960: Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pemegang hak yang sah.
DESAKAN KAMI
Berdasarkan ketentuan hukum yang tercantum di atas, kami mendesak pihak Polda Sumatera Selatan untuk:
1. Segera menerbitkan Surat Perintah Membawa dan melaksanakan penjemputan paksa terhadap terlapor yang telah mangkir dari tiga kali panggilan sah;
2. Melanjutkan proses pemeriksaan secara tuntas, objektif, dan tidak memihak;
3. Menetapkan status hukum terlapor sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, serta segera melimpahkan perkara ke tahap selanjutnya apabila syarat penuntutan telah terpenuhi.
Kami berharap pihak penyidik bekerja sebagaimana mestinya, menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, serta tidak membiarkan adanya pelanggaran hukum yang tidak ditindaklanjuti.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atau perhatian dan tindakan nyata yang segera dilaksanakan, kami ucapkan terima kasih.
Dibuat di: Tanjung Enim
Pada tanggal: 17 Juli 2026
Hormat Kami,
TB. HENDI YUSTANA
Pimpinan Utama Media BURU SERGAP INFO
Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar



