SURAT LAPORAN & PERMINTAAN PENINDAKAN
Nomor: 011/LAP/BSI/VIII/2026
Lampiran: —
Perihal: Dugaan Sekdes Tanjung Pasir Bersekongkol dengan Keluarga/Mafia Tanah Memanipulasi Data dan Surat Tanah Masjid Baiturahim
Kepada Yth,
Bupati Ogan Ilir
Cq. Camat Pemulutan
Kabupaten Ogan Ilir
di — Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini mewakili Media Buru Sergap Info, melaporkan dugaan pelanggaran yang sangat serius dan merugikan umat, yaitu:
1. Bahwa Sekretaris Desa Tanjung Pasir diduga kuat bersekongkol dan bekerja sama dengan sekelompok keluarga atau pihak yang diduga sebagai mafia tanah, secara bersama-sama berupaya menguasai tanah milik Masjid Baiturahim.


2. Bahwa modus yang diduga dilakukan adalah memanipulasi data dan surat-surat kepemilikan tanah, sehingga tanah yang semula jelas tercatat atas nama Masjid Baiturahim diubah secara sepihak, tanpa dasar hukum sah dan tanpa sepengetahuan pengurus masjid maupun warga, dialihkan menjadi atas nama pribadi pihak-pihak tersebut.
3. Bahwa tindakan ini diduga merupakan rekayasa terencana dan dilakukan secara berkelompok, dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatan Sekdes untuk mengubah data administrasi desa demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami meminta kepada Pihak Berwenang untuk:
✅ Segera membentuk tim pemeriksa guna memverifikasi keaslian surat dan data tanah Masjid Baiturahim serta membandingkan dengan data induk/aslinya;
✅ Memeriksa keterlibatan Sekdes Tanjung Pasir beserta pihak-pihak keluarga atau kelompok yang diduga terlibat dalam rekayasa pengalihan tersebut;
✅ Segera membekukan setiap perubahan status tanah yang sedang dipersengketakan hingga masalah ini dinyatakan jelas dan sah secara hukum;
✅ Menindaklanjuti dugaan pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan aset milik umat sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
✅ Memberikan penjelasan dan informasi secara transparan kepada masyarakat luas mengenai hasil pemeriksaan ini.
Kami menekankan bahwa tanah milik masjid adalah harta suci milik umat yang tidak boleh diakali, dipalsukan, maupun dialihkan kepada siapapun. Jika terbukti adanya rekayasa dan pemalsuan data, maka pelaku harus dipertanggungjawabkan secara hukum seberat-beratnya.
Apabila dalam waktu wajar belum ada tindakan yang nyata, maka kami terpaksa akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan ini ke pihak Kepolisian serta menyampaikan fakta-faktanya kepada masyarakat luas.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan yang tegas, kami ucapkan terima kasih. 🙏
Palembang, 08 Agustus 2026
Hormat kami,
Umar
(Pewakilan Media Buru Sergap Info)
———————————
Tembusan: Kepala Kepolisian Resor Ogan Ilir; Kepala Kejaksaan Negeri Indralaya; Arsip Redaksi
—
Di terbitkan oleh kantor redaksi burusergapinfo






