SURAT LAPORAN DAN TINDAKAN KONTROL SOSIAL
Nomor: 010/LAP/BSI/VIII/2026
Lampiran: —
Perihal: Dugaan Sekdes Tanjung Pasir Melakukan Penggelapan/Penyerobotan Tanah Milik Masjid Baiturahim
Kepada Yth,
Camat Pemulutan
Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir
di — Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini mewakili Media Buru Sergap Info, menyampaikan laporan hasil kontrol sosial di lapangan sekaligus meminta tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang sangat merugikan umat, yaitu:
1. Dugaan Kuat Penyerobotan Tanah Masjid — Bahwa Sekretaris Desa Tanjung Pasir diduga telah mengambil alih dan menguasai tanah yang merupakan milik Masjid Baiturahim. Tanah tersebut semula tercatat atas nama Masjid Baiturahim, namun diduga telah diubah secara sepihak dan dialihkan menjadi atas nama pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
2. Pelanggaran Terhadap Aset Umat — Tanah milik masjid adalah harta wakaf/umat yang tidak boleh dialihkan, dijual, maupun dijadikan milik pribadi oleh pihak manapun termasuk perangkat desa. Tindakan yang diduga dilakukan oleh Sekdes Tanjung Pasir tersebut sangat mencurigakan dan berpotensi pidana.
Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada Bapak Camat untuk:
✅ Segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas perubahan status kepemilikan tanah Masjid Baiturahim;
✅ Meminta pertanggungjawaban Sekdes Tanjung Pasir terkait dugaan pengalihan aset masjid ke nama pribadi;
✅ Mengambil langkah administrasi maupun hukum yang diperlukan guna mengembalikan tanah tersebut menjadi milik Masjid Baiturahim;
✅ Memberikan tanggapan dan penjelasan secara tertulis kepada kami selaku media pengawas sosial.
Kami berharap masalah ini segera ditangani dengan tegas dan transparan. Jika dalam waktu wajar belum ada tindak lanjut yang nyata, kami akan melaporkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi serta menyampaikannya kepada masyarakat luas.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan Bapak, kami ucapkan terima kasih. 🙏
Palembang, 07 Agustus 2026
Hormat kami,
Umar
(Pewakilan Media Buru Sergap Info)
———————————
Tembusan: Bupati Ogan Ilir; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa; Arsip Redaksi






