Direktur utama
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Sumatera Utara Medanhttp://Burusergapinfo.my.id
( Media Burusergap Info My Id )
Polda Sumut mengungkap sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.628 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya mencapai sekitar 5,3 ton.

Data tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.
Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satresnarkoba jajaran yang dinilai terus menunjukkan peningkatan kinerja dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.
Menurutnya, tren pengungkapan narkoba di Sumatera Utara terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, Polda Sumut mengungkap sekitar 1,5 ton sabu, kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025. Sementara hingga pertengahan 2026, barang bukti sabu yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 950 kilogram.
Kapolda optimistis jumlah tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun seiring intensitas penindakan yang terus dilakukan. Ia menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, selain ribuan perkara reguler, pihaknya juga mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
Ia menambahkan, selama Semester I 2026 jajaran Ditresnarkoba juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka, serta 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima kasus narkotika.
Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, pada kesempatan itu Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka, berupa sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin.
Kapolda menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dan akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran narkotika.” Tuturnya Kapolda Kepada Tim Penasehat Hukum Media Online Media Burusergap Info 86 My Id ) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Diterbitkan oleh
Kantor redaksi burusergapinfo.
Polsek IB I Palembang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Korb4n Meningg4l Dunia, Pelaku Diamankan
PALEMBANG –http://Burusergapinfo.my.id
Jajaran Polsek Ilir Barat I (IB I) Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiay4an yang mengakibatkan korb4n meningg4l dunia.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu (18/7/2026).
Peristiwa bermula ketika terjadi perselisihan yang dipicu persoalan utang piutang antara korb4n dan pelaku.
Cekcok yang terjadi kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Korb4n sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek IB I Palembang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IB I Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H. bersama Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Berbekal hasil penyelidikan dan identitas pelaku yang telah dikantongi, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga sebagai pelaku, di kawasan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang tanpa gagang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek IB I Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Jo Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek IB I Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
#palembangkasus
#polisipalembang
#polsekib1
#palembang


Secangkir Teh Hangat Ibu Upik, Wujud Kedekatan Warga dengan Satgas TMMD Ke-129 di Desa Tanjung Agung
Burusergapinfo.com
Bungo – Kebersamaan antara Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo dan masyarakat terlihat di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Ibu Upik dengan sukarela mengantarkan seceret teh hangat kepada personel Satgas TMMD dan warga yang sedang mengerjakan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Senin (20/07/2026).
Ibu Upik mengaku senang dapat berbagi meski hanya dengan secangkir teh hangat. Menurutnya, kehadiran Satgas TMMD telah membawa manfaat besar bagi warga Desa Tanjung Agung.
“Ini memang tidak seberapa, hanya teh hangat untuk bapak-bapak TNI dan warga yang sedang bekerja.
Saya ikhlas dan senang bisa berbagi. Terima kasih kepada bapak-bapak TNI yang sudah membantu membangun desa kami.
Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan bapak-bapak TNI dan semoga TNI selalu dicintai serta selalu ada di hati masyarakat,” ujar Ibu Upik.(jufri)
Burusergapinfo.com
Bungo – Semangat gotong royong terus mewarnai pelaksanaan TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo, Salah satu sasaran fisik berupa rehabilitasi Mushola Al-Hikmah di Kampung Baru, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, kini memasuki tahap plamir dinding sebagai persiapan sebelum pengecatan, Senin (20/07/2026).
Personel Satgas TMMD bersama warga setempat bekerja bahu membahu merapikan permukaan dinding agar hasil pengecatan nantinya lebih rapi dan maksimal.

Koordinator Pengerjaan Rehab Mushola Al-Hikmah, Kapten Ckm Muhammad Anas, mengatakan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana dengan mengutamakan kualitas agar bangunan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami terus mengoptimalkan setiap tahapan pengerjaan rehab Mushola Al-Hikmah.
Saat ini pekerjaan telah memasuki tahap plamir dinding sebagai persiapan sebelum pengecatan, dan kami optimistis seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu sesuai target,” ujar Kapten Ckm M. Anas.
Melalui rehabilitasi Mushola Al-Hikmah ini, diharapkan masyarakat dapat segera menikmati tempat ibadah yang lebih layak, nyaman, dan representatif sebagai sarana ibadah maupun kegiatan keagamaan.(jufri)
Burusergapinfo.com
Muara Bungo, 20 Juli 2026BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025, terdapat temuan terkait pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan pemindahbukuan dana sebesar Rp.95.000.000,00 dari rekening Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke rekening Bendahara Pengeluaran yang terjadi pada bulan Juli 2025.
Berdasarkan dokumen administrasi keuangan, dana tersebut telah dikembalikan ke rekening OPD pada bulan Januari 2026 sebagai bagian dari tindak lanjut administratif.
Namun demikian, BPBD Kesbangpol memahami bahwa pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus fakta adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur atau ketentuan yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
Oleh karena itu, organisasi menerima hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan beserta seluruh rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Organisasi memandang bahwa setiap hasil pemeriksaan merupakan instrumen pembinaan untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menyempurnakan tata kelola keuangan daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan, BPBD Kesbangpol melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian intern, mekanisme pengelolaan kas, kepatuhan administrasi, serta penataan pejabat pengelola keuangan agar pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan ke depan semakin tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses evaluasi tersebut, Bendahara Pengeluaran diketahui telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sejak akhir Desember 2025.
Namun, pada saat itu belum tersedia pejabat yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran pengganti.
Dengan mempertimbangkan kelangsungan pelayanan administrasi keuangan dan agar pelaksanaan tugas organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran sampai adanya penetapan pejabat pengganti oleh pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2026, yang bersangkutan kembali mengajukan pengunduran diri sebagai Bendahara Pengeluaran.
Penataan jabatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut organisasi atas hasil pemeriksaan BPK dan dilaksanakan sesuai mekanisme kepegawaian serta kewenangan pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPBD Kesbangpol menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilaksanakan secara objektif, profesional, dan mengedepankan asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekretaris BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat sistem, bukan semata-mata sebagai bentuk koreksi terhadap individu.
“Kami menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Seluruh tindak lanjut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
Organisasi berkomitmen menjadikan setiap hasil pemeriksaan sebagai pembelajaran untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.”
BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo mengajak seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat untuk melihat setiap hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penyempurnaan tata kelola keuangan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten dengan menjunjung tinggi integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta semangat perbaikan berkelanjutan.
Melalui tindak lanjut atas rekomendasi BPK, BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memastikan bahwa setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dilaksanakan secara tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.(jufri)
Burusergapinfo.com
Bungo – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam Program TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo milik Bapak Maskur Hanapi di Kampung Pancuran Gading I, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, terus menunjukkan progres.

Hingga Senin (20/07/2026), pengerjaan telah memasuki tahap pemasangan rangka atap rumah.
Personel Satgas TMMD Ke-129 bersama warga setempat bergotong royong memasang rangka atap menggunakan kayu sebagai usuk dan reng.
Kekompakan antara TNI dan masyarakat menjadi kunci percepatan penyelesaian pembangunan RTLH tersebut.
Dandim 0416/Bute selalu Dansatgas TMMD Ke-129 Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto, S.E., M.P.A., mengatakan pembangunan RTLH merupakan salah satu sasaran fisik TMMD yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak.
“Semangat gotong royong antara Satgas TMMD dan masyarakat menjadi kekuatan utama untuk menyelesaikan setiap sasaran pembangunan tepat waktu dan berkualitas,” ujarnya.
Maskur Hanapi mengucapkan terima kasih kepada Satgas TMMD atas bantuan yang diberikan.
Ia berharap pembangunan rumahnya segera selesai sehingga dapat ditempati bersama keluarga dengan lebih nyaman.(jufri)
Burusergapinfo.com
Bungo – Setelah dilakukan pencarian intensif, jenazah Maisa, siswi kelas VI SD yang dilaporkan tenggelam di wilayah Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, akhirnya berhasil ditemukan pada Minggu malam (19/7/2026).
Korban diketahui bernama Maisa, putri dari Bapak Zulkifli, warga RT 05 Dusun Air Gemuruh.
Camat Bathin III, Juprizal, SP, menyampaikan bahwa proses pencarian melibatkan tim gabungan dari Basarnas, aparat terkait, serta masyarakat yang bahu-membahu melakukan penyisiran sejak korban dilaporkan tenggelam sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain melakukan upaya pencarian, warga juga menggelar doa bersama dengan membacakan Surat Yasin, memohon kepada Allah SWT agar proses pencarian diberikan kemudahan.
Setelah beberapa jam pencarian, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan jenazah korban.
Penemuan tersebut mengakhiri penantian keluarga yang sejak sore terus berharap adanya kabar mengenai Maisa.
Camat Juprizal menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah tersebut.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya ananda Maisa.
Semoga almarhumah diterima di sisi Allah SWT, diampuni segala dosanya, dan ditempatkan di tempat terbaik. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Juprizal.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengawasi anak-anak saat beraktivitas di sekitar sungai maupun perairan, guna mencegah terulangnya musibah serupa.(jufri)
DESAKAN KEPADA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN AGAR SEGERA MENGGELAR PERKARA PENYEROBOTAN TANAH SERTA MELAKSANAKAN PENJEMPUTAN PAKSA TERLAPOR
Dari:
Pihak Media BURU SERGAP INFO
Bersama Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
di Tempat
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami mewakili pihak media dan Kuasa Pendamping Sdr. Umar selaku pemilik sah tanah yang diserobot, mendesak pihak Polda Sumatera Selatan untuk segera menggelar perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Sdr. Feri King dan Sdr. Mildan.
Berdasarkan fakta yang kami peroleh:
1. Sdr. Umar telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut secara resmi kepada pihak Polda Sumatera Selatan;
2. Pihak penyidik telah menerima laporan, memeriksa kelengkapan surat kepemilikan tanah yang diakui oleh pelapor, serta telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini;
3. Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor, yaitu Sdr. Feri King dan Sdr. Mildan;
4. Terhadap Sdr. Mildan, penyidik telah melaksanakan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
5. Hingga saat ini, pihak penyidik belum melaksanakan langkah penjemputan paksa terhadap Sdr. Mildan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap laporan dugaan tindak pidana wajib diproses secara adil, cepat, dan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan. Kelalaian dalam melaksanakan penjemputan paksa terhadap terlapor yang mengabaikan panggilan resmi dapat menghambat jalannya proses hukum, serta menimbulkan keraguan masyarakat terhadap netralitas dan kinerja penegakan hukum.
Oleh karena itu, kami mendesak seluruh jajaran penyidik Polda Sumatera Selatan untuk bekerja sebagaimana mestinya, segera melaksanakan penjemputan paksa terhadap Sdr. Mildan, menyelesaikan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, dan segera menggelar perkara ini ke tahap selanjutnya demi keadilan bagi Sdr. Umar dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Demikian surat desakan ini kami sampaikan. Atau perhatian dan tindakan nyata yang segera dilaksanakan, kami ucapkan terima kasih.
Dibuat di: Tanjung Enim
Pada tanggal: 17 Juli 2026
Hormat Kami,
(Tanda Tangan)
TB. HENDI YUSTANA
Pimpinan Utama Media BURU SERGAP INFO
(Tanda Tangan)
Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar
Burusergapinfo.com
Muara Bungo-Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar Kecamatan Pelepat Ilir menetapkan Triyono sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Pelepat Ilir untuk masa bakti 2026 – 2031.
Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam sidang Muscam yang berlangsung penuh semangat kebersamaan.
Muscam digelar sebagai bagian dari agenda konsolidasi organisasi dan penguatan struktur Partai Golkar hingga tingkat kecamatan.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran DPD Partai Golkar Kab. Bungo, pengurus kecamatan dan kelurahan, organisasi sayap partai, serta para kader.
Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Pelepat Ilir periode sebelumnya, Bobby Ardianto, juga menghadiri kegiatan.
Dan memberikan Sambutan kemudian Dalam sambutannya, Bobby mengapresiasi dedikasi seluruh pengurus dan kader yang selama ini berperan dalam membesarkan Partai Golkar di Kecamatan Pelepat Ilir.
Ia berharap Muscam mampu menghasilkan kepengurusan yang solid dan dapat melanjutkan berbagai program organisasi.
Ujar Bobby yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua bidang Organisasi di DPD Partai Golkar Kab. Bungo.
Ketua Panitia Muscam, M. Salahuddin, mengatakan pelaksanaan Muscam merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta instruksi DPD sebagai bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan penguatan konsolidasi organisasi di tingkat kecamatan. (19/07/2026).

Muscam secara resmi dibuka Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bungo, Drs. Mardianto.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Muscam tidak hanya menjadi agenda pergantian kepengurusan, tetapi juga momentum memperkuat soliditas kader dan meningkatkan kerja-kerja yang berpihak kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh kader untuk terus menjaga persatuan, mengedepankan semangat musyawarah, serta memperkuat sinergi antara pengurus tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan agar Partai Golkar semakin dicintai masyarakat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kab. Bungo,” kata Drs. Mardianto.
Usai terpilih, Triyono,S.Pd,M.Pd.I menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan peserta Muscam.
Ia berkomitmen memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan sinergi dengan seluruh kader hingga tingkat Desa, serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan terus menjaga soliditas partai, memperkuat komunikasi dengan seluruh kader, dan memastikan Partai Golkar Kecamatan Pelepat Ilir semakin dekat dengan masyarakat melalui kerja nyata,” tegasnya.**(jufri)
KEWENANGAN PENYIDIK MELAKSANAKAN PENJEMPUTAN PAKSA DAN DASAR HUKUM PENINDAKAN DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH
http://buruSergapINFO.my.id
Dari:
Pihak Media BURU SERGAP INFO
Bersama Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Kepala Bidang Reserse Kriminal
Kepala Satuan Reserse Kriminal
di Tempat
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami sampaikan kembali landasan hukum yang menjadi pedoman tugas penyidik dalam menangani perkara dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Sdr. Umar, guna segera dilaksanakan langkah penegakan hukum yang tegas dan sesuai aturan:
DASAR HUKUM PEMANGGILAN DAN PENJEMPUTAN PAKSA
Apabila pihak yang diduga sebagai penyerobot tanah tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang dan wajib mengeluarkan Surat Perintah Membawa (penjemputan paksa) terhadap yang bersangkutan, baik berstatus saksi maupun tersangka, agar dapat segera dihadirkan dan diperiksa. Hal ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:
1. Pemanggilan Sah: Pemanggilan pertama hingga ketiga wajib dilakukan secara tertulis, disampaikan secara patut, dan diberikan tenggang waktu yang wajar agar yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk hadir.
2. Kewenangan Penjemputan Paksa: Merujuk Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang dipanggil oleh penyidik wajib hadir. Jika mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang memerintahkan petugas untuk membawa orang tersebut secara paksa guna diperiksa.
3. Sanksi Ketidakpatuhan: Jika yang bersangkutan berstatus saksi dan terus menolak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sikap tidak kooperatif tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DASAR HUKUM PERKARA PENYEROBOTAN TANAH
Tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor juga telah memenuhi unsur tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana, antara lain berdasarkan:
– Pasal 385 KUHP: Mengenai kejahatan terhadap hak milik atau hak pakai atas tanah;
– Pasal 167 KUHP: Memasuki pekarangan atau tempat tertutup yang menjadi hak orang lain tanpa izin yang berhak;
– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960: Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pemegang hak yang sah.
DESAKAN KAMI
Berdasarkan ketentuan hukum yang tercantum di atas, kami mendesak pihak Polda Sumatera Selatan untuk:
1. Segera menerbitkan Surat Perintah Membawa dan melaksanakan penjemputan paksa terhadap terlapor yang telah mangkir dari tiga kali panggilan sah;
2. Melanjutkan proses pemeriksaan secara tuntas, objektif, dan tidak memihak;
3. Menetapkan status hukum terlapor sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, serta segera melimpahkan perkara ke tahap selanjutnya apabila syarat penuntutan telah terpenuhi.
Kami berharap pihak penyidik bekerja sebagaimana mestinya, menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, serta tidak membiarkan adanya pelanggaran hukum yang tidak ditindaklanjuti.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atau perhatian dan tindakan nyata yang segera dilaksanakan, kami ucapkan terima kasih.
Dibuat di: Tanjung Enim
Pada tanggal: 17 Juli 2026
Hormat Kami,
TB. HENDI YUSTANA
Pimpinan Utama Media BURU SERGAP INFO
Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar
SURAT DESAKAN TEGAS DAN PERNYATAAN SIKAP
KERAGUAN TERHADAP KELAMBATAN PENJEMPUTAN PAKSA SERTA DESAKAN AGAR PENYIDIK BEKERJA SESUAI HUKUM DAN TIDAK MENCARI ALASAN TIDAK BERDASAR

Dari:
Pihak Media BURU SERGAP INFO
Bersama Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Kepala Bidang Reserse Kriminal
Kepala Satuan Reserse Kriminal
Seluruh Jajaran Penyidik yang Menangani Perkara
di Tempa
Dengan hormat,
Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keraguan yang meluas di kalangan masyarakat terkait ketidaksediaan penyidik Polda Sumatera Selatan melaksanakan penjemputan paksa terhadap terlapor Mildan dalam perkara dugaan penyerobotan tanah. Padahal yang bersangkutan telah mangkir dari tiga kali panggilan resmi tanpa alasan yang sah, sehingga kewajiban penjemputan paksa sudah menjadi ketentuan hukum yang wajib dijalankan tanpa penundaan.
Beredar dugaan kuat bahwa kelalaian ini muncul semata-mata karena rasa takut atau pertimbangan yang tidak seharusnya masuk dalam proses penegakan hukum, yaitu:
1. Takut salah sasaran dengan alasan belum adanya data foto identitas terlapor, padahal identitas lengkap dan bukti keterkaitan telah disampaikan;
2. Takut bertindak karena masih berpegang pada informasi yang menyatakan pihak terkait masih aktif bertugas di Markas Besar, padahal informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Pusat Operasi Militer telah menegaskan yang bersangkutan sudah pensiun;
3. Takut dan berhati-hati berlebihan semata-mata karena pangkat terakhir yang bersangkutan adalah Kolonel, seolah-olah status jabatan atau pangkat bisa melindungi seseorang dari proses hukum yang berlaku sama bagi seluruh warga negara.
Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh penyidik:
Gaji dan kesejahteraan kalian dibayarkan dari uang rakyat. Tugas utama kalian adalah melayani rakyat dengan benar, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, dan bekerja sesuai aturan tanpa menghindar dari fakta yang sudah jelas.
Kami juga menegaskan:
1. Jangan mencari alasan yang tidak sesuai prosedur hukum untuk menunda atau menghindari pelaksanaan kewajiban;
2. Perkara tetap dapat digelar dan diputuskan meskipun terlapor tidak memberikan keterangan, asalkan bukti-bukti fakta sudah jelas, sah, dan cukup lengkap;
3. Penetapan status perkara — apakah masuk ranah pidana atau perdata — harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ada, bukan dipengaruhi oleh kehadiran atau ketidakhadiran terlapor.
Oleh karena itu, kami mendesak pihak Polda Sumatera Selatan untuk:
1. Segera keluarkan Surat Perintah Membawa dan laksanakan penjemputan paksa terhadap Mildan tanpa menunda lagi;
2. Lakukan penilaian bukti secara objektif dan tetapkan status hukum perkara serta pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Selesaikan proses ini dengan tuntas demi keadilan bagi Sdr. Umar dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.
Kami akan terus memantau setiap perkembangan dan menyampaikannya kepada publik secara transparan.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan nyata yang segera dilaksanakan, kami ucapkan terima kasih.
Dibuat di: Palembang
Pada tanggal: 18 Juli 2026
Hormat Kami,
TB. HENDI YUSTANA
Pimpinan Utama Media BURU SERGAP INFO
Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar
Tb Hendy yustana direktur utama
M.Zaini Arifin SH ketua LPM
Beni lololuan SH pengacara
Profesor Dr.Kh Sutan Nasomal SP.d. SE. SH. MH Pakar hukum internasional
Ismail Sitompul SH MH pengacara
Minggu, 19 Juli 2026
Sosa, PADANG LAWAS | https://BuruSergapInfo My.id

Minggu, 19 Juli 2026
SOSA, Padang Lawas | https://BuruSergapInfo My.id


Foto : Kanan, Monica Juni Pratiwi
Dua anak kandung almarhum Paryadi mempertanyakan proses pengurusan dan pencairan manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta. Dana tersebut diketahui telah dicairkan pada Januari 2026, hampir lima bulan setelah almarhum meninggal dunia.
Almarhum Paryadi merupakan mantan Kepala Urusan Kesejahteraan Perangkat Desa Ujung Batu IV Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Ia meninggal pada 17 Agustus 2025.
Kecurigaan mencuat setelah Monica Juni Pratiwi dan Moning Dia Ningsih melakukan penelusuran ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sibuhuan pada Jumat 17 Juli 2026. Monika telah menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi, sementara Moning baru lulus SMA dan berencana melanjutkan ke perguruan tinggi.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibuhuan Ferry membenarkan bahwa manfaat JKM atas nama Paryadi telah dicairkan pada Januari 2026.
“Benar, manfaat JKM atas nama almarhum Paryadi sebesar Rp42 juta telah dicairkan pada Januari 2026,” kata Ferry di ruang kerjanya.
Menurut Ferry, pencairan dilakukan oleh istri sah almarhum, Rini Wulandari, berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses klaim. Pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menyerahkan salinan dokumen klaim karena merupakan bagian dari berkas administrasi yang hanya dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari dokumen yang diperlihatkan kepada mereka, Monika dan Moning mengetahui daftar ahli waris yang tercantum meliputi Rini Wulandari selaku istri sah, Monika Juni Pratiwi dan Moning Dia Ningsih selaku anak kandung dari pernikahan pertama, serta seorang anak dari pernikahan kedua yang diajukan sebagai calon penerima manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya terkejut menemukan tanda tangan atas nama mereka dalam berkas tersebut.
Burusergapinfo.com
Bungo – Tim Kesehatan Polkes 02.10.11 Bungo Tebo yang tergabung dalam Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo rutin melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap personel Satgas di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Minggu (19/07/2026).

Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek tekanan darah, memberikan vitamin, serta memantau kondisi kesehatan anggota Satgas, baik yang memiliki keluhan maupun yang dalam kondisi sehat.
Tim Kesehatan Lapangan, Pelda Sularno, mengatakan pemeriksaan kesehatan rutin bertujuan menjaga kondisi fisik personel agar tetap prima selama menjalankan tugas.
“Pemeriksaan kesehatan kami lakukan secara rutin agar seluruh anggota Satgas tetap sehat dan siap melaksanakan tugas.
Selain pemeriksaan tekanan darah, kami juga memberikan vitamin untuk membantu menjaga daya tahan tubuh,” ujar Pelda Sularno.
Melalui pemeriksaan kesehatan rutin ini, diharapkan seluruh personel Satgas TMMD Ke-129 tetap dalam kondisi prima sehingga pelaksanaan program TMMD dapat berjalan dengan lancar dan sesuai target.(jufri)
Burusergapinfo.com
Bungo – Anggota Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo, Serka Tohirin, terus mengawal proses pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Sabtu (18/07/2026).
Di lapangan, ia mengarahkan pergerakan alat berat bulldozer agar pembukaan jalan baru sesuai dengan jalur yang telah ditentukan.

Pengarahan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan tepat sasaran sesuai perencanaan, sehingga proses pembukaan badan jalan dapat berlangsung aman, efektif, dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Serka Tohirin mengatakan koordinasi antara personel Satgas dan operator alat berat sangat penting agar pekerjaan tidak keluar dari jalur yang telah direncanakan.
“Kami terus mengarahkan operator bulldozer agar pembukaan badan jalan sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan.
Dengan koordinasi yang baik, pekerjaan dapat berjalan lebih efektif, rapi, dan selesai sesuai target yang telah ditentukan,” ujar Serka Tohirin.
Pembukaan badan jalan merupakan sasaran utama TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo yang diharapkan dapat membuka akses transportasi masyarakat, memperlancar mobilitas hasil pertanian, serta mendorong peningkatan perekonomian warga Desa Tanjung Agung dan sekitarnya.(jufri)
Burusergapinfo.com
Bungo – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo bersama masyarakat terus mempercepat pembangunan Tugu TMMD di titik nol pembukaan jalan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Sabtu (18/07/2026).
Memasuki tahap finishing, personel Satgas bersama warga menyiapkan adukan semen untuk pekerjaan plester dan perapian dinding tugu.
Pekerjaan dilakukan secara gotong royong agar hasil pembangunan kokoh, rapi, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Koordinator pembangunan Tugu TMMD, Kapten Inf AB. Sitorus, mengatakan pengerjaan terus dipercepat dengan tetap mengutamakan kualitas agar tugu dapat menjadi simbol pelaksanaan TMMD Ke-129.
“Saat ini pembangunan Tugu TMMD telah memasuki tahap finishing.
Kami bersama masyarakat terus mengoptimalkan setiap tahapan pekerjaan agar hasilnya rapi, kuat, dan selesai tepat waktu.
Tugu ini nantinya menjadi simbol kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun desa,” ujar Kapten Inf AB. Sitorus.(jufri)






