Seorang Oknum Berpakaian pemgacara Tetapi Perkataan nya Tidak sama sekali menunjukkan seperti Advocate pengacara yang Punya adab etika,perkataan nya mengandung Kebencian terhadap Yang di bicarakan nya di sosial media melalui FB sundal Silalahi.
Sosok Presiden Prabowo pun Di katakan nya Goblok oleh oknum tersebut,
(Sakit mamang ini kalau sakit berubat mang
Tak sepamtas dan tak sewajar nya berpakaian Pakaian pengacara Berpendidikan Sarjana tapi perkataan nya terhadap presiden pemimpin negeri ini berkata sedemikian rupa,
Ada kepentingan apakah orang tersebut.
Semoga di kemudian hari tak ada lagi oknum pengacara yh seperti ini.seperti layak nya perkataan wanita ibu ibu yg lagi ngerumpi.
llediamabespolri.com//Upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas terus digencarkan. Astra Honda bersama Satlantas Polres Lombok Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar kegiatan Safety Riding for Government yang berlangsung di Kantor Dishub KLU, Senin (19/05/2026).
Kegiatan ini menjadi perhatian publik karena menghadirkan edukasi berkendara aman secara langsung kepada para pegawai pemerintah yang setiap hari beraktivitas di jalan raya. Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusias, mulai dari penyampaian materi, simulasi posisi berkendara yang benar, hingga edukasi etika berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan di wilayah Lombok Utara.
Kasat Lantas Polres Lombok Utara IPTU Laode Muhammad Syahrul Ramadhan, S.Trk., M.Si., M.H., yang diwakili oleh Kanit Regident Satlantas Polres Lombok Utara IPDA Rosadi Purwohadi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Keselamatan di jalan dimulai dari diri sendiri. Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh peserta mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan memberikan contoh baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Astra Honda melalui tim Safety Riding memberikan pemahaman terkait teknik berkendara aman, penggunaan perlengkapan keselamatan, menjaga fokus saat berkendara, hingga pentingnya kesiapan fisik dan mental pengendara.
Audiens yang hadir merupakan personel Dishub KLU yang dipimpin langsung oleh Kabid Lalin Dishub KLU, Bapak Syarifuddin. Para peserta terlihat aktif mengikuti sesi edukasi dan simulasi praktik berkendara menggunakan sepeda motor Honda yang disediakan dalam kegiatan tersebut.
Tidak hanya sosialisasi, kegiatan juga dikemas dengan suasana edukatif dan kekeluargaan melalui sesi diskusi, kuis interaktif, hingga penyerahan souvenir kepada peserta yang aktif selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan Safety Riding for Government ini menjadi salah satu langkah nyata kolaborasi antara Astra Honda, Satlantas Polres Lombok Utara, dan Dishub KLU dalam mewujudkan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan instansi pemerintah terhadap pentingnya safety riding, diharapkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sekaligus menciptakan budaya berkendara yang aman, nyaman, dan tertib.
Lapangan Pondok Pesantren Jakfariyah Desa Huta Ibus, Kecamatan Lubuk Barumun, Selasa pagi (19/05/26) dipenuhi suasana haru dan khidmat. Sebanyak 191 santri dan santriwati resmi ditamatkan dalam acara penamatan tahun ajaran 2025/2026. Momen sakral itu turut dihadiri langsung oleh Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, yang memberikan pesan khusus kepada para lulusan.
Kehadiran Bupati disambut dengan shalawat dan tepuk tangan meriah dari ratusan wali santri, ustadz, ustadzah, serta masyarakat sekitar. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan penampilan hafalan dan pidato singkat dari perwakilan santri yang berhasil membuat suasana semakin khusyuk.
191 Santri Lulus, Siap Mengabdi untuk Daerah.Sesuai dengan laporan panitia pelaksana, jumlah santri yang ditamatkan tahun ini terdiri dari 158 orang lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTS), 31 orang lulusan Madrasah Aliyah (MA), serta lulusan SMK dari dua jurusan unggulan: Teknik Sepeda Motor dan Agribisnis Tanaman Pangan Hortikultura.
Keberadaan jurusan SMK di pondok pesantren ini menjadi sorotan tersendiri. Selain mendalami ilmu agama, para santri juga dibekali keterampilan vokasi agar siap terjun ke dunia kerja dan berwirausaha di daerahnya masing-masing.
Pimpinan Pondok Pesantren Jakfariyah dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pendidikan selama setahun terakhir. Ia juga berterima kasih atas perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Bupati: Ilmu Harus Disebar, Bukan Disimpan Sendiri
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pimpinan pondok, dewan guru, dan wali santri yang telah berjuang mendidik para santri hingga khatam.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, saya mengucapkan selamat kepada ananda sekalian yang hari ini telah menyelesaikan pendidikan di Pondok Pesantren Jakfariyah. Ini adalah hasil dari ketekunan, kesabaran, dan doa dari orang tua serta para guru,” ujar Bupati.
Beliau menekankan bahwa penamatan bukanlah titik akhir dari proses belajar, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar di tengah masyarakat.
“Penamatan ini bukan akhir, tapi awal pengabdian. Ilmu yang didapat di pesantren harus dibawa pulang dan disebarkan untuk kemaslahatan umat di Padang Lawas. Jangan biarkan ilmu itu berhenti di diri kalian sendiri. Jadilah lilin yang menerangi kampung halaman,” tegasnya.
Bupati juga berpesan agar para santri terus menjaga hafalan Al-Qur’an, memperdalam ilmu, dan menjadi contoh akhlak mulia di lingkungan masing-masing. Ia berharap para lulusan menjadi agen perubahan yang mampu membawa nilai-nilai Islam dan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami berharap lulusan pondok pesantren daerah kita dapat melanjutkan perjuangan dakwah dan pembangunan daerah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan kebangsaan untuk kemajuan Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan motto kita: _Luruskan Niat Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat, Padang Lawas Maju_,” tutup Bupati.
Acara penamatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah daerah dan elemen keagamaan. Turut hadir mendampingi Bupati, Asisten, staf ahli, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, para pimpinan OPD, Kapolres yang diwakili Kasitipnas, Ketua MUI atau yang mewakili, Ketua NU, Camat Lubuk Barumun, Ketua Baznas, serta tokoh masyarakat dan undangan terhormat lainnya.
Kehadiran lengkap unsur Forkopimda dan OPD menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam memperkuat sinergi dengan lembaga pendidikan keagamaan. Pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berilmu, dan berakhlak mulia.
Sejumlah wali santri yang ditemui usai acara mengaku bangga dan terharu. Mereka berharap ilmu yang diperoleh anak-anaknya dapat diamalkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Acara ditutup dengan doa bersama dan pemberian sertifikat tamat kepada seluruh santri. Tangis haru dan pelukan antara santri dan orang tua mewarnai akhir acara, menjadi penanda bahwa perjuangan di pesantren telah membuahkan hasil.
Burusergapinfo.com
MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo resmi meluncurkan program unggulan Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (19/5/2026) pukul 11.00 WIB di SMKN 6 Bungo, Kecamatan Bungo Dani. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak usia sekolah sekaligus mencegah gizi buruk dan stunting di Kabupaten Bungo.
Kegiatan launching dihadiri langsung oleh Bupati Bungo H. Deddy Putra bersama Wakil Bupati Try Wahyu Hidayat. Turut hadir Dandim Bungo Tebo, Kapolres Bungo, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, pengurus SPPG,Para guru, tokoh masyarakat, serta ratusan siswa dari sejumlah sekolah.
Kepala Sekolah M. Gasim S., S.T., M.Kom dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dipilihnya SMKN 6 Bungo sebagai lokasi launching program MBG. Ia berharap program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan dan semangat belajar para siswa.
“Kami sangat mendukung program Makanan Bergizi Gratis ini karena sangat bermanfaat bagi peserta didik dalam menunjang kesehatan dan meningkatkan konsentrasi belajar di sekolah,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bungo menegaskan bahwa program MBG merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak memperoleh asupan gizi seimbang demi mendukung tumbuh kembang dan meningkatkan prestasi belajar.
“Kami berkomitmen memastikan tidak ada anak di Kabupaten Bungo yang mengalami kekurangan gizi. Program ini bukan sekadar memberikan makanan, tetapi juga investasi besar bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan,” ujar Bupati.
Bupati Bungo bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas dukungan dan perhatian terhadap program peningkatan gizi masyarakat melalui Program Makanan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu upaya membangun generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045.
Program MBG menyasar siswa sekolah dan anak usia dini di wilayah yang berisiko terhadap masalah gizi. Kepala SPPG Talang Pantai, Edo Eka Ramadhan Putra, bersama ahli gizi Yayasan Nurul Ainul Yaqin,
Wenny Octavia, menjelaskan bahwa makanan yang disiapkan telah dirancang dengan kandungan gizi lengkap dan diolah sesuai standar kebersihan.
Pada tahap awal, program ini akan diterapkan di sejumlah sekolah di Kabupaten Bungo dan secara bertahap diperluas ke seluruh kecamatan hingga akhir tahun. Pemerintah berharap program MBG mampu menurunkan angka stunting dan melahirkan generasi sehat, cerdas, serta berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.(Jufri)
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE memimpin langsung prosesi orientasi dan pembaiatan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas. Acara berlangsung khidmat di aula Kantor Bupati Padang Lawas pada Selasa, 19 Mei 2026.
Prosesi ini menjadi tahapan penting menjelang pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten yang dijadwalkan segera digelar. Kehadiran Bupati secara langsung dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan ajang syiar Islam ini berjalan kredibel dan bermartabat.
Pembaiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Padang Lawas
Nomor 100.3.3.2/181/KPTS/2026 tentang Penetapan Dewan Hakim dan Pengawas Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Bupati pada 6 Mei 2026.
Dalam suasana khidmat, seluruh anggota Dewan Hakim mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Bupati. Sumpah tersebut menjadi komitmen moral untuk menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berlandaskan Al-Qur’an serta aturan yang berlaku di Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menekankan bahwa peran Dewan Hakim sangat vital dalam menentukan kualitas pelaksanaan MTQ. Ia mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil harus adil, tidak memihak, dan terbebas dari kepentingan di luar substansi penilaian.
“Keputusan hakim harus adil dan tidak memihak demi menjaga kepercayaan peserta dan masyarakat. MTQ ini bukan sekadar perlombaan. Ini adalah amanah syiar Islam. Dewan Hakim memegang peran sentral dalam menentukan lahirnya qari-qariah terbaik Padang Lawas yang akan mewakili daerah ke tingkat provinsi,” ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa integritas dewan hakim akan menjadi cerminan wajah MTQ Padang Lawas. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan menuntut transparansi, sehingga setiap penilaian harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan syar’i.
Dengan dilantiknya Dewan Hakim, seluruh cabang lomba MTQ Ke-16 siap dilaksanakan secara tertib, khidmat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
“Saya berharap seluruh dewan hakim yang dibaiat menjalankan tugas ini benar-benar penuh amanah, dengan keikhlasan, objektivitas, dan tanggung jawab moral. Jangan biarkan kepentingan pribadi, kedekatan emosional, ataupun tekanan dari pihak mana pun mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Jadilah hakim yang adil karena keadilan adalah fondasi kehormatan, dan kejujuran adalah sumber kepercayaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, MTQ bukan hanya ajang mencari juara, tetapi juga momentum pembinaan umat, mempererat ukhuwah Islamiyah, dan memperkuat syiar Al-Qur’an di tengah masyarakat Padang Lawas.
Acara pembaiatan turut disaksikan oleh Wakil Bupati Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution S.Hi, M.Pdi, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos,M.AP, serta para Staf Ahli Bupati Padang Lawas.
Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan penyelenggaraan MTQ Ke-16. Diharapkan, sinergi antara pemerintah daerah, LPTQ, dan Dewan Hakim dapat melahirkan penyelenggaraan yang lancar dan menghasilkan qari-qariah berprestasi.
Dengan selesainya pembaiatan, panitia menyatakan seluruh persiapan teknis dan non-teknis untuk pelaksanaan MTQ Ke-16 memasuki tahap akhir. Masyarakat Padang Lawas pun menyambut antusias perhelatan akbar yang menjadi ajang syiar dan pembinaan generasi Qur’ani di daerah tersebut. Banyak warga berharap MTQ tahun ini dapat berjalan lebih meriah dan melahirkan duta daerah yang mampu bersaing di tingkat provinsi.
menyoroti berbagai proyek pembangunan di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat yang dinilai penuh persoalan dan memicu keresahan masyarakat. Sejumlah proyek yang menjadi perhatian publik antara lain pembangunan sarana dan prasarana lingkup Kantor Bupati Lombok Barat, pembangunan jembatan ruas jalan Gerung, pembangunan SPALDES di 12 desa dan IPLT, hingga pembangunan ruas jalan Menang Kecamatan Gerung.
Menurut kami berbagai persoalan yang muncul di lapangan menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek proyek tersebut. Mulai dari kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, keterlambatan pengerjaan, hingga dugaan penggunaan material bekas pada beberapa pembangunan menjadi sorotan serius masyarakat.
“Rakyat tidak anti pembangunan. Namun rakyat berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan penelusuran dokumen LPSE Kabupaten Lombok Barat, ditemukan sejumlah indikasi persoalan dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana lingkup Kantor Bupati. Paket pekerjaan dengan pagu anggaran mencapai Rp1,3 miliar tersebut diduga menyisakan berbagai persoalan teknis maupun administrasi.
menyoroti dugaan penggunaan material bekas pada pembangunan, termasuk penggunaan besi pagar lama dan material timbunan hasil pembongkaran bangunan sebelumnya. Selain itu, ditemukan pula genangan air pada area pekerjaan lapangan yang menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas pengerjaan proyek.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti proyek jembatan yang disebut mengalami perpanjangan kontrak dengan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan. Dugaan minimnya standar keselamatan kerja, seperti pekerja proyek yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), turut menjadi perhatian.
“Jika jalan dibiarkan tak tuntas, jembatan dipertanyakan kualitasnya, taman bermain berubah menjadi kolam genangan, hingga fasilitas publik cepat rusak, maka publik tentu wajar mempertanyakan keseriusan pengawasan dari pihak terkait,” lanjut pernyataan tersebut.
Kami juga menilai dugaan persoalan proyek tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat. Mereka menekankan bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keluhan dan kerusakan dalam waktu singkat.
Selain menyoroti kualitas pembangunan, Kami juga meminta adanya transparansi penuh terkait RAB proyek, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, hingga penggunaan anggaran. Menurut mereka, keterbukaan informasi penting dilakukan agar publik dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan daerah.
Atas berbagai persoalan yang terjadi, kami mendorong Inspektorat, BPK, BPKP, serta aparat penegak hukum untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek-proyek yang dinilai bermasalah. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai APBD hanya dijadikan ajang proyek tanpa memikirkan kualitas dan kepentingan rakyat. Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat dan dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.
Kami menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah serta upaya mendorong terciptanya tata kelola proyek yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah Kabupaten Cirebon meluncurkan program pelatihan bahasa dan budaya Jepang bagi masyarakat Kabupaten Cirebon melalui kegiatan rapat launching yang digelar di Ruang Rara Santang Setda Kabupaten Cirebon, Senin (18/5/2026).
Program bertajuk “From Zero to Hero” tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon, Yayasan Dewa Aksara, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon untuk menyiapkan calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Jepang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala mengatakan, program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Cirebon.
“Program ini diharapkan mampu memotong rantai pengangguran dan kemiskinan, sekaligus meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat secara nyata,” kata Hendra.
Ia menyebutkan angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Cirebon saat ini masih berada di kisaran 10 persen.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong pembukaan akses lapangan kerja, termasuk melalui kerja sama penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Pada pelaksanaan tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan sebanyak 75 peserta mengikuti program tersebut.
Peserta diprioritaskan bagi warga Kabupaten Cirebon yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses seleksi administrasi akan berlangsung mulai 19 Mei hingga 18 Juni 2026. Peserta yang lolos administrasi selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan berupa pemeriksaan kesehatan (MCU), tes fisik, dan tes matematika.
Peserta yang dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi akan mengikuti pelatihan secara offline selama tiga bulan di balai pelatihan kerja. Adapun biaya seleksi ditanggung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, pada program tahun 2025, pemerintah daerah menerima lebih dari 300 pendaftar dari kuota awal 130 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 peserta menjalani proses pelatihan. Namun terdapat 20 peserta yang mengundurkan diri karena berbagai alasan, termasuk kondisi kesehatan.
Menurut Novi, sebanyak 48 peserta asal Kabupaten Cirebon kini telah bekerja di Jepang, sedangkan beberapa peserta lainnya masih menunggu proses wawancara keberangkatan.
Ia menuturkan program tersebut memberi dampak ekonomi bagi masyarakat, karena peserta yang bekerja di Jepang memperoleh penghasilan minimal sekitar Rp17 juta per bulan dengan masa kontrak kerja selama tiga tahun.
“Potensi remitansi devisa yang masuk ke Kabupaten Cirebon dari peserta program ini diperkirakan mencapai Rp29,3 miliar,” tuturnya.
Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I yang juga menjabat sebagai Ketua Umum MTQ ke-16 memimpin rapat finalisasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an tingkat Kabupaten Padang Lawas tahun 2026. Rapat berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas pada Senin, 18 Mei 2026.
MTQ ke-16 dijadwalkan digelar pada 20 hingga 23 Mei 2026 di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru. Kegiatan ini mengusung tema “Membumikan Al-Qur’an di Tano Adat di Gomgom Ibadat Menuju Padang Lawas Maju”
Dalam rapat tersebut, seluruh poin teknis dibahas secara rinci. Mulai dari jadwal kegiatan, pembagian tugas panitia, kesiapan venue, konsumsi, akomodasi kafilah, hingga aspek keamanan. Rangkaian acara pembukaan sampai penutupan juga disusun agar pelaksanaan berjalan tanpa hambatan.
Hadir dalam rapat seluruh OPD terkait, para camat, dan unsur panitia. Kehadiran mereka bertujuan menyamakan persepsi dan memastikan koordinasi berjalan solid.
Wakil Bupati dalam arahannya menegaskan bahwa keberhasilan MTQ sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak. Menurutnya, MTQ bukan sekadar ajang perlombaan tilawah dan hafalan Al-Qur’an, tetapi juga momentum pembinaan umat dan syiar Islam di Padang Lawas.
“Dengan rapat finalisasi ini, kita berharap MTQ ke-16 dapat menjadi ajang yang membanggakan. Selain melahirkan qari dan qariah terbaik, kegiatan ini juga harus memperkuat ukhuwah masyarakat Padang Lawas,” ujarnya.
Usai rapat, Wakil Bupati bersama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP dan para pimpinan OPD melakukan peninjauan langsung ke lokasi pelaksanaan di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lapangan sesuai standar yang dibutuhkan.
Pj. Sekda menyampaikan arahan Bupati Padang Lawas agar seluruh panitia, OPD, dan camat bekerja maksimal dalam menyukseskan MTQ ke-16. Setiap pihak diminta bertanggung jawab penuh pada bidang tugas masing-masing.
“Ini adalah agenda tahunan daerah. Karena itu tidak boleh ada lagi kegagalan. Semua harus bekerja sesuai tupoksi, saling koordinasi, dan memastikan setiap detail berjalan sesuai rencana,” tegas Pj. Sekda.
Ia menekankan agar pelaksanaan MTQ ke-16 berjalan lancar, tertib, dan memberi dampak positif bagi masyarakat. Tujuannya selaras dengan visi daerah menuju Padang Lawas Maju.
Kegiatan ditutup dengan penguatan semangat bersama melalui pesan: “Luruskan Niat Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat, Padang Lawas Maju”
Senin,18 Mei 2026 PADANG LAWAS | Burusergapinfo my.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas secara resmi
mengirimkan permintaan _expose_ atau gelar perkara ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan pada 28 Mei 2025. Permintaan ini terkait perkara dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, yang telah bergulir sejak 2019.
Surat permintaan gelar perkara tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas selaku penyidik, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., atas nama Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto S.I.K. langkah ini diambil setelah dinilai tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas terhadap koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Dasar Permintaan Gelar Perkara
Dalam suratnya, penyidik mencantumkan sejumlah dasar hukum dan administrasi yang menjadi pijakan permintaan gelar perkara:
1. Dasar Hukum : Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, Pasal 110 ayat (1) KUHP, serta UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dokumen Penyidikan :
– Laporan Polisi Nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 5 September 2019.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/40/IX/2020/Reskrim tanggal 18 September 2020.
– Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/40a/1/2022/Reskrim tanggal 21 Januari 2022.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/40a/IX/2024/Reskrim tanggal 30 Agustus 2024.
3. Surat dari Kejari Padang Lawas : Sejumlah surat pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Agus Priyono, S.E., antara lain:
– B-47/L.2.36/Eoh.1/03/2022 tanggal 10 Maret 2022
– B-28/L.2.36/Eoh.1/04/2022 tanggal 5 April 2022
– B-1123A/L.2.36/Eoh.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023
– B-1972/L.2.36/Eoh.1/09/2024 tanggal 18 September 2024
– B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2025
Kronologi Perkara
Perkara bermula dari kepemilikan tanah seluas 2,5 hektar di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kini wilayah tersebut masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut penyidik, pada 23 Juli 1991,
Sdr. Sukarman memperoleh tanah tersebut dari Paras Z Hasibuan berdasarkan surat keterangan hibah. Surat itu ditandatangani Kepala Desa Ujung Batu I saat itu, Sutrisno, dan disaksikan Saman, Mudohur Hasibuan, serta Suderwin.
Sukarman kemudian mengelola dan menanami lahan itu dengan kelapa sawit hingga tahun 1995. Kondisi berubah pada 27 Agustus 2019. Saat itu,
Foto : Agus Priyono SE Mantan Kepala Desa Ujung Batu 1 Aliaga
Sdr. Agus Priyono, S.E., yang disebut sebagai Kepala Desa Ujung Batu I, bersama sejumlah orang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah kas desa. Klaim itu diikuti tindakan pengerusakan dengan menumbang tanaman sawit menggunakan alat berat excavator Hitachi warna kuning PC200.
Agus Priyono, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, beralasan lahan itu akan digunakan sebagai sarana olahraga desa. Kondisi menjadi lebih kompleks setelah pada 31 Agustus 2023 muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas tanah yang sama.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Ahli menyatakan bahwa tindakan Agus Priyono, S.E., dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan,legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” demikian keterangan ahli yang dikutip penyidik
Penyidik juga merujuk pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Petunjuk kelima dari JPU pada intinya meminta penyidik
Kompleksitas bertambah pada 31 Agustus 2023, ketika muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas bidang tanah yang sama. Kini wilayah tersebut sudah masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Menurut ahli, tindakan Agus Priyono dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” kata ahli sebagaimana dikutip penyidik.
Kasus di Ujung Batu I ini mempertemukan dua persoalan sekaligus: sengketa kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana pengrusakan. Menurut praktisi hukum agraria, dua hal itu seharusnya dipisahkan.
Kalau ada sengketa tanah, jalurnya perdata atau PTUN. Tapi kalau tanaman orang lain dirusak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu bisa masuk ranah pidana.
“Prinsipnya sederhana, merusak barang milik orang lain itu pidana. Soal siapa yang berhak atas tanahnya, itu urusan gugatan perdata. Jangan dibalik,” ujar salah satu advokat di Medan yang tidak mau disebut namanya.
Keterangan ahli pidana yang dipakai penyidik juga menguatkan arah itu. Asas vertikal dalam hukum tanah memungkinkan pemilik tanah berbeda dengan pemilik tanaman di atasnya. Selama belum ada eksekusi pengadilan, tanaman tetap dilindungi hukum.
Kasus yang sudah 6 tahun bergulir ini membuat warga Desa Ujung Batu I terpecah. Di satu sisi ada yang mendukung langkah desa untuk membuka lahan olahraga. Di sisi lain, ada warga yang khawatir preseden ini membuat investasi kebun sawit masyarakat jadi tidak aman.
“Kami takut kalau besok-besok kebun kami juga bisa ditumbang pakai alat berat dengan alasan tanah kas desa,” kata seorang warga yang minta namanya tidak ditulis.
Langkah Polres Palas meminta gelar perkara di Kejati Sumut biasanya diambil kalau koordinasi di tingkat kabupaten buntu. Dengan gelar perkara tingkat provinsi, diharapkan ada pandangan yang lebih independen dan mengikat untuk penyidik dan JPU.
Penyidik juga merujuk pada petunjuk JPU Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Pada petunjuk kelima, JPU meminta penyidik mencari alat bukti ahli yang berkompeten untuk menentukan keabsahan penguasaan tanah yang di atasnya terdapat pohon sawit yang ditumbangkan.
Surat permintaan ini turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumut maupun Kejari Padang Lawas terkait tindak lanjut permintaan gelar perkara tersebut. Pihak penyidik menegaskan langkah ini diambil demi kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Kalau Kejati Sumut menyetujui, perkara ini bisa naik ke tahap P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak, berkas akan dikembalikan lagi dengan petunjuk tambahan.
Saat ini bola ada di tangan Kejati Sumut. Publik menunggu apakah permintaan gelar perkara itu akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Sementara itu, pihak Agus Priyono, S.E., belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa kepemilikan tanah, hak atas tanaman, dan penggunaan alat negara dalam penyelesaian konflik agraria di tingkat desa.
Dalam waktu kurang dari tiga jam, Tim Opnal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus narkotika dan meringkus Empat pria yang diduga terlibat peredaran sabu, Jumat (15/05/2026) pukul 02.00 wib kemarin. Di dua lokasi yang berbeda yakni di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas dan di
Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Keempat orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial ITP, (31), berstatus Belum Bekerja, warga Desa Suro Dingin. Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. DH, (28), Status Belum Bekerja, warga Desa Sangkilon, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Selanjutnya AFH, (24), dengan status Belum Bekerja, warga Desa Janji Lobi 5 (lima), Kecamatan Lubuk Barumun, kabupaten Palas dan MD, (38), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Foto : AKBP Dodik Yulianto S.I.K Kapolres Padang Lawas, Sumatera Utara
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Cinta K Pohan kepada awak media Senin (18/05/2026) menerangkan Kronologis penangkapan
Pada hari jumat tanggal 15 mei 2026 sekira pukul 01.00 wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dan mengkomsumsi narkotika jenis ganja di lingkungan 4 (empat) pasar sibuhuan, kec barumun, kabupaten palas.
Kemudian, atas perintah kasat resnarkoba polres palas, tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A SIHOTANG S.H bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Setelah di lakukan penyelidikan yang mendalam tim opsnal satresnarkoba polres palas berhasil mengamankan tersangka DH, AFH, bersama MD, dan berhasil juga di amankan
barang bukti narkotika jenis ganja yang dikuasi oleh tersangka DH, ” Ujarnya.
Selanjut nya tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan introgasi kepada tersangka DH dari mana dia memperoleh narkotika jenis ganja tersebut, dia pun mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka ITP yang berada di desa suro dingin, kecamatan lubuk barumun, kabupaten Palas.
“Tidak menunggu lama, segera setelah mendapatkan hasil interogasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan pengembangan dan penggejaran kepada terhadap tersangka ITP, dan berhasil di amankan tersangka ITP berikut dengan barang buktinya.
Saat dilakukan penggeledahan, Dari tangan keempat tersangka juga diamankan barang bukti, dari ITP barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,64 gram., 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,42 gram., 1 (satu) bungkus kertas tiktak., 1 (satu) unit hp android., dan uang tunai Rp.200.000,-.
Dari tangan DH barang bukti ditemukan barang bukti 1 (satu) batang rokok yang berisikan narkotika jenis ganja siap pakai dengan berat brutto 0,87 gram., dan dari AFH barang bukti 1 (satu) kaca pirex. Serta dari MD juga ditemukan barang bukti 1 (satu) kaca pirex.
“Selanjutnya keempat tersangka dan barang buktinya di bawa ke mapolres palas . Terang Bripka Ginda.
Lanjut Bripka Ginda, Bapak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK menyampaikan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat terkait aktivitas narkotika akan langsung kami tindak lanjuti. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Bapak Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Palas terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Palas guna menjalani proses hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Dalam upaya menekan angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK yang di wakili Kabag Ops AKP Aman Putra Bangunsyah SH memimpin langsung kegiatan Anev Operasi Antik Toba 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mapolres Padang Lawas,Senin (18/05/2026)
Turut hadir para Kasatgas dan segenap personil yang tergabung dalam Satgas Ops Antik Toba 2026.
Dalam arahannya, AKP Aman Putra Bangunsyah SH menekankan bahwa meskipun TO tempat 2 (Dua) telah berhasil dicapai, jajaran personel diminta untuk tidak berpuas diri dan terus mengintensifkan upaya pengungkapan terhadap pelaku TO Orang dan non-TO yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada pencapaian target operasi, tetapi juga perlu pengungkapan yang lebih luas terhadap pelaku lain yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kabag Ops.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan operasi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan proporsionalitas dalam setiap tindakan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Tak hanya fokus pada penindakan, Kabag Ops juga mendorong pelaksanaan langkah-langkah pencegahan melalui dialog dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti generasi muda.
Menurutnya, sinergi antara penegakan hukum dan pendekatan humanis menjadi kunci dalam menekan laju penyebaran narkoba.
Mengakhiri arahannya, Kabag Ops mengajak seluruh personel yang tergabung dalam Satgas Ops Antik Toba 2026 untuk tetap solid, saling mendukung, dan bersinergi dalam menjalankan tugas, demi tercapainya tujuan operasi secara maksimal dan berdampak nyata di tengah masyarakat.
“Kita harus hadir sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dengan tindakan nyata dan komitmen yang kuat,” tutup AKP Aman Putra Bangunsyah SH
Senin, 18 Mei 2026
Padang Lawas| Burusergapinfo my.id
Foto : Advocate Silvia Delvi Soembarto SH MH
Advokat Silvia Devi Soembarto SH MH melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kelalaian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Asisten Pengawas Kejatisu Medan.
Laporan tersebut disampaikan melalui
Foto : Surat Permohonan Advocate Silvia Devi Soembroto SH MH Kpd, Kejatisu
surat nomor 76/Lapor/SM-KJT/V/2026 tertanggal Mei 2026 dengan sifat penting dan segera. Dalam suratnya, Silvia bertindak sebagai kuasa hukum dari Sukarnan, petani pekebun asal Desa Ujung Batu 1 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut Silvia, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman sawit ke Polres Tapanuli Selatan
Foto : Surat LP No : 221/IX/2019/TAPSEL/ SUMUT
pada 5 September 2019 dengan nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Kasus itu kini telah dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.
Penyidik, kata dia, telah menetapkan Sdr
Foto : Agus Priyono SE, Mantan Kepala Desa Ujung Batu1 Aliaga
Agus Priyono SE sebagai tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Namun penanganan di tingkat kejaksaan disebut berjalan lamban.
“Alih-alih memberikan petunjuk yang terukur dan konklusif, pihak Jaksa Peneliti pada Kejari Padang Lawas terus menerus melakukan pengembalian berkas perkara P-19 kepada penyidik secara berulang kali selama bertahun-tahun. Tercatat pengembalian dilakukan pada tahun 2022, 2024, 2025, dan 2026,” tulis Silvia dalam laporan.
Akibat penanganan yang dinilai berlarut-larut, Pengadilan Negeri Sibuhuan melalui putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/PN Sbh menyatakan proses pemeriksaan perkara telah melampaui waktu 6 tahun. Kewenangan penuntutan pun dinyatakan gugur karena daluwarsa.
Dalam laporannya, Silvia menyebut tiga jaksa penuntut umum yang bertugas berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Penuntutan Umum tanggal 20 Februari 2026, yakni Luthfan Al Kamil SH, P Muhammad Agung Budi Utama Situmorang SH, dan Ahmad Sadikin Daulay SH.
“Kelalaian Jaksa Peneliti dalam menerbitkan P-21 secara tepat waktu telah sangat merugikan klien kami yang kehilangan sumber penghidupannya, serta mencederai muruah aparat penegak hukum yang seharusnya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Bersama laporan, Silvia melampirkan satu bundel bukti yang terdiri dari salinan putusan praperadilan, salinan tanda bukti laporan polisi, surat kuasa khusus, serta daftar alat bukti dan rangkaian surat perkembangan perkara.
Ia meminta Kejatisu untuk menerima dan memeriksa laporan secara komprehensif, memanggil dan memeriksa Kepala Kejari Padang Lawas, Kepala Seksi Pidum, serta ketiga jaksa yang dilaporkan. Silvia juga meminta agar dijatuhkan sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti ada kelalaian fatal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan ketiga jaksa yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Laporan tersebut kini berada di tangan Asisten Pengawas Kejatisu Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kejaksaan.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas siap menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-16 tingkat kabupaten. Ajang ini akan berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 23 Mei 2026, bertempat di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru.
Tahun ini MTQ mengangkat tema “Membumikan Al-Qur’an di Tano Adat di Gomgom Ibadat Menuju Padang Lawas Maju”. Tema tersebut dipilih untuk menegaskan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an harus hidup dalam adat, ibadah, dan seluruh sendi kehidupan masyarakat Padang Lawas.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE bersama Wakil Bupati H. Achmad Fauzan Nasution S.H.I., M.Pd.I secara langsung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan kegiatan. Ajakan serupa juga disampaikan Ketua TP-PKK Kabupaten Padang Lawas Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Staf Ahli TP-PKK Ny.Hj.Marnis Khairati Achmad Fauzan Nasution.
Sasaran ajakan mencakup alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga seluruh kafilah dari setiap kecamatan. Diharapkan partisipasi luas ini bisa membuat suasana MTQ semakin meriah dan bermakna.
Lebih dari Sekadar Lomba
Panitia menegaskan bahwa MTQ bukan hanya arena perlombaan membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an. Kegiatan ini diposisikan sebagai momentum untuk:
1. Menguatkan kecintaan pada Al-Qur’an di tengah masyarakat, terutama generasi muda.
2. Membina generasi Qur’ani yang berakhlak dan berilmu.
3. Mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga persatuan warga Padang Lawas.
Dukungan dan kehadiran masyarakat di lokasi acara dinilai penting. Kehadiran itu menjadi motivasi bagi para peserta untuk tampil maksimal dan memberikan yang terbaik pada setiap cabang yang dilombakan.
Harapan untuk Padang Lawas
Pihak penyelenggara berharap MTQ ke-16 ini berjalan lancar tanpa hambatan. Doa bersama dipanjatkan agar Allah SWT memberikan keberkahan dan kelancaran sepanjang acara.
Harapan besarnya, melalui MTQ ini Kabupaten Padang Lawas semakin dikuatkan sebagai daealdatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, negeri yang baik dengan ampunan dari Tuhannya.
Untuk masyarakat Barumun Baru dan sekitarnya, siapkan waktu kalian. MTQ ke-16 akan jadi ajang silaturahmi sekaligus pesta Al-Qur’an yang sayang untuk dilewatkan.
Senin Tgl 17_Mei_2026 tepat nya Besok Umar selaku Korban Penyerobotan Tanah milik nya MenuNggu Hasil SP2HP Miildan selaku Pelaku Penyerobot Tanah, SP2HP dari Polda Sumsel.
Untuk Perkembangan Selanjut nya Setelah itu Pihak Korban (Umar) Meminta Agar Polda Sumsel Segera Di adakan Gelar perkara dan meminta pelaku kedua nya ( Mildan dan feri king ) Selaku penyerobot Lahan Tanah milik Umar, Di panggil Ke Polda sumsel untuk keperluan Gelar perkara kasus Tersebut,
JiKalau pemanggilan gelar perkara tersebut mereka [PELAKU] Tak juga datang,
( Mildan & Feri king)
Pihak Korban Meminta kepada Yang Terhormat Polda Sumsel untuk menjemput paksa Pelaku Penyerobot tersebut,
Dan jika Penjemputan mereka tak di dapati,
Jadikan mereka sebagai DPO,
(Daftar pencarian orang)
Dan JiKa Mereka Di dapati di saat penjemputan Paksa pihak korban meminta agar Di Lanjut kan Ke sidang Pengadilan Pidana terkait kasus pidana maling tanah Warga Sipil Palembang Umar selaku Menjabat sebagai Wartawan Media buruSergapINFO Indonesia,
Selanjut nya pihak korban (Umar) meminta kepada Polda sumel Surat keterangan Atas kepemilikan Tanah yang di serobot Di benar kan Oleh Polda Sumsel kepemilikan nya benar milik umar,
Dan JIKalau ini Semua tidak Di indah kan Oleh Polda Sumsel pihak korban Umar meminta Agar Mencabut berkas Laporan Di POLDA SUMSEL Di Karenakan tak ada nya titik penyelesaian yang kongkrit sejelas jelas nya Di Polda Sumsel,
Mencabut Berkas Di Polda Sumsel Dan melanjutkan nya Langsung menaik kan kasus Tersebut ke PROPHAM POLDA SUMSEL,
JiKalau Diduga nanti nya propham Polda pun Lamban dalam penanganan Kasus tersebut pihak Umar akan menaikkan kembali kasus tersebut ke PROPHAM PRESISI MABES Jakarta, Melalui link Media BurusergapNFO,
BIla perlu
DUMAS KE LANGSUNG KE MABES JAKARTA R.I
Kami semua berharap Termasuk Kantor Redaksi Media buruSergapINFO agar dengan adanya Terbit Berita ini, dan agar di pahami bersama harapan Kami semua Kasus penyerobotan lahan tanah milik Umar warga sipil wartawan buru sergapinfo dapat cepat terselesaikan sebagaimana mestinya ,
kami berharap penuh dan mempercayai kepada kepolisian polda sumatera selatan republik indonesia dapat Menjalani tugas Sebagaimana mesti nya sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang tercinta ini,
yang benar tetap lah benar dan yang salah tak dapat di benar benarkan.
Ini saja informasi dari kantor media buruSergapinfo.
Jazakumulloh Khairan katsiran
wassalam
@W.Umar 7 Ulu
Penulis berita TB Hendy yustana
Penerbit berita kantor pusat media buruSergapinfo.
Direktur utama TB Hendy YUSTANA
Direktur operasional Profesor DR.KH Sutan Nasomal SPD.SE.SH.MH
Polres Batu Bara kembali Ungkap tiga Kasus Narkotika dalam Ops antik .
http://BuruSergapinfo.my.id
Satnarkoba Polres Batu bara dan jajaran polsek ,Ungkap 3 Kasus Narkoba ,pada 16 Mei 2026
Sumatra Utara Batu Bara(Media Garuda Indonesia News Com ) Satu (I) Laporan Polisi Nomor : LP / A / 109 / V / 2026/SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 16 Mei 2026. Dengan tersangka berinisial S (44),warga Gang Sauh Lk. III Kel. Pangkalan dodek kec. Medang deras kab. Batu Bara dalam penguasaan pelaku ditemukan
Barang Bukti:
– 1 (satu) Buah Plastik Klip Transparan Berisikan Narkotika Jenis Shabu. brutto 0,12 Gram.
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib oleh Personil Unit Reskrim Polsek Medang deras di depan Indomaret jln Jendral Sudirman kel Pangkalan Dodek kec.Medang Deras kab Batu bara , ditemukan dalam penguasaannya barang bukti tsb diatas.
II. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 110 / V / 2026/SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 16 Mei 2026. Dengan tersangka berinisial ABB (22),warga ujung pandang desa kampung petani kec. Ujung pandang kab. Simalungun, dalam penguasaanya ditemukan
Barang Bukti:
– 1 (satu) Buah Plastik Klip Transparan Berisikan Narkotika Jenis Shabu. brutto 0,68 Gram.
– 1(satu) unit handphone merk vivo.
– 1(satu) unit sepeda motor yamaha scorpio.
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib ,oleh Personil Unit Reskrim Polsek Talawi di Kel.Labuhan ruku kec.Talawi kab Batu Bara dalam penguasaan pelaku ditemukan barang bukti sesuai diatas dan diakui kepemilikanya.
III. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 111 / V / 2026/SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2026. Dengan tersangka berinisial AD (16), warga Desa sumber makmur kec. Talawi kab. Batu Bara, dengan
Barang Bukti:
– 3(tiga) Butir pil ekstasi dengan berat brutto 1,10 Gram.
– 1(satu) unit handphone merk oppo.
– 1(satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih.
Pelaku ditangkap pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 02.10 Wib Personil satresnarkoba polres batu bara Mendapat informasi dari masyarakat ada pelaku sedang Memiliki / menyimpan Narkotika ,setelah pelaku diamankan dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut .
Rangkaian pengungkapan ini kembali memperlihatkan keseriusan Polres batu bara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya tidak hanya bandar penguna narkoba juga jadi target penindakan demi memutus peredaran barang haram tersebut
Kapolres Batu Bara *AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN,S.H.,M.H* Melalui Kasatreskoba *AKP ARIFIN PURBA,S.H.,M.H* mengimbau
Masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba( Informasi Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Garuda Indonesia News Com) Bapak Ismail Sitompul ,SH,MH ,Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE )
Sabtu, 16 Mei 2026
Sosa, Padang Lawas | Burusergapinfo my.id
Suasana sore di Pasar Ujungbatu, Sabtu 16 Mei 2026, sedikit berbeda dari biasanya. Lapangan tempat digelarnya OPEN TURNAMEN CUP I ramai dipadati warga yang datang menonton pertandingan. Di tengah keramaian itu, personel Polsek Sosa hadir untuk memastikan semua berjalan aman dan tertib.
Pengamanan dipimpin langsung
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto SH, MH. Sejak pukul 16.30 WIB, tiga anggotanya sudah berada di lokasi. Mereka adalah Aiptu Irmanto, Aiptu Anwar E Sanjaya Srg, dan Aipda Arman S Hrp. Ketiganya berjaga di titik-titik strategis sekitar lapangan, mulai dari area penonton, jalur keluar masuk, hingga dekat bench pemain.
Turnamen ini mempertemukan STM FC dan OPC FC. Laga berjalan dengan tempo cepat sejak menit awal. Kedua tim saling jual beli serangan, tapi pertahanan masing-masing cukup solid. Gol tunggal yang memastikan kemenangan STM FC baru tercipta di babak kedua. Skor akhir 1-0 membuat STM FC keluar sebagai pemenang pada laga pembuka ini.
Di sela-sela pertandingan, personel Polsek Sosa tidak hanya fokus pada pengamanan fisik. Mereka juga berinteraksi langsung dengan pemain, ofisial, dan panitia. Pesan yang disampaikan cukup jelas: mainkan bola dengan sportif, hindari provokasi, dan jaga nama baik tim. Panitia juga diingatkan untuk terus memantau situasi di tribun agar tidak ada aksi yang bisa memicu ketegangan antar suporter.
“Kehadiran Polri di sini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan masyarakat bisa menikmati hiburan dengan rasa aman. Kami ingin jadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar salah satu personel di lapangan.
Pendekatan itu terlihat efektif. Sepanjang pertandingan berlangsung, tidak ada keributan, tidak ada lemparan, dan tidak ada insiden yang mengganggu jalannya laga. Penonton yang datang dari berbagai desa di sekitar Ujungbatu juga tampak tertib dan antusias memberi dukungan ke tim favoritnya.
Kegiatan pengamanan baru berakhir setelah pertandingan selesai dan penonton berangsur pulang. Situasi di lokasi dilaporkan aman, kondusif, dan terkendali hingga akhir.
Turnamen Cup I ini sendiri diharapkan jadi ajang pemersatu warga sekaligus wadah mencari bibit pemain muda di wilayah Sosa. Dengan adanya pengamanan dari Polsek Sosa, panitia merasa lebih tenang dalam menjalankan rangkaian pertandingan selanjutnya.
Garuda Indonesia.my.id
Media hadir sebagai media informasi yang membawa semangat untuk menyajikan berita yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
Kami Redaksi Garudaindonesia berkomitmen menghadirkan informasi aktual, mendalam, dan berimbang, Sehingga setiap berita yang diterima pembaca memiliki nilai, manfaat, serta dapat menjadi sumber referensi terpercaya dalam mengikuti perkembangan terkini di Indonesia maupun dunia.
Dengan dukungan tim redaksi yang profesional serta jaringan informasi yang luas,
Garuda Indonesia Media terus berinovasi mengikuti perkembangan era digital.
Melalui platform yang modern dan mudah diakses,
Kami berupaya menjadi media terpercaya bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang cepat, berkualitas, serta tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang profesional dan beretika.
Petani Sukarman asal Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, kembali mempertanyakan kejelasan hukum atas kasus dugaan pengrusakan lahan sawitnya. Laporan yang ia ajukan ke kepolisian sejak 2019 itu disebut sudah menetapkan tersangka, namun hingga pertengahan 2026 belum ada kepastian hukum.
Sukarman menyampaikan keluhannya kepada
_Burusergapinfo.my.id_ pada Sabtu, 15 Mei 2026. Ia mengaku sudah hampir tujuh tahun menunggu proses yang tak kunjung selesai, padahal penyidik telah menginformasikan penetapan tersangka sejak awal 2022.
“Sudah hampir tujuh tahun saya menunggu. Katanya tersangka sudah ada, tapi perkara ini belum juga selesai,” katanya.
Laporan Masuk Sejak 2019
Dokumen yang ditunjukkan Sukarman menunjukkan ia melaporkan dugaan pengrusakan tanaman sawit ke Polres Tapanuli Selatan pada 5 September 2019 dengan nomor STPL/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.
Pada 21 Januari 2022, penyidik mengirimkan Surat Nomor B/16/I/2022/Reskrim yang menyatakan telah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Hasilnya, Agus Priyono, SE ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sampai Mei 2026, perkara itu belum dinyatakan rampung. Surat terbaru Polres Padang Lawas Nomor B/621/V/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 20 Mei 2025 menyebut penyidik meminta ekspos bersama ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Surat itu juga mencatat berkas perkara bolak-balik dengan petunjuk P-19 dari JPU Kejari Padang Lawas sejak 2020 hingga 2025.
Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Sukarman merinci kerugian yang dialaminya. Sebelum kejadian, ada 302 batang sawit yang diratakan menggunakan alat berat Excavator Hitachi PC 200 warna kuning. Jika dihitung dengan nilai Rp 3 juta per pohon, kerugian langsung mencapai Rp 906 juta.
Lahan tersebut sebelumnya rutin menghasilkan tandan buah segar setiap dua minggu sekali. Rata-rata panen mencapai 1.400 kg, sehingga dalam sebulan hasil yang didapat sekitar 2.800 kg. Dengan harga Rp 3.200 per kg pada Mei 2026, penghasilan yang hilang mencapai Rp 8,96 juta per bulan.
Jika diakumulasi dari 2019 hingga Mei 2026 selama 79 bulan, kerugian potensi hasil panen mencapai Rp 707,84 juta. Total kerugian materiil yang dirasakan Sukarman pun menembus angka miliaran rupiah.
Dampaknya tidak berhenti pada materi. Sukarman menyebut istrinya mengalami syok berat setelah kejadian dan harus dirawat selama tiga bulan di RS Hermina Tangerang Selatan. Pada Mei 2020, istrinya meninggal dunia. Anaknya juga gagal melanjutkan studi akibat kondisi keluarga yang terganggu.
Lahan yang dirusak
Agus Priyono, SE, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Ujung Batu I, Aliaga.
Warga Soroti Lambannya Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Agus Priyono terkait perkembangan perkara belum membuahkan hasil. Belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada wartawan.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga Huta Raja Tinggi. Lamanya proses hukum dinilai membuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah melemah.
Kasus Sukarman menambah daftar panjang perkara agraria yang berjalan lambat di tingkat penyidikan. Bagi warga setempat, penyelesaian kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi aparat dalam menindak dugaan kejahatan terhadap petani kecil.
Sabtu,16 Mei 2026
Jambi, Tanjung Jabung Timur | https//Burusergapinfo my.id
Dr. Sudirman, SH., MH., kini duduk sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Namanya naik dari birokrasi kabupaten hingga provinsi. Kariernya terlihat mulus, dari Asisten I Pemkab Tanjung Jabung Timur sampai menempati kursi nomor satu di birokrasi provinsi.
Tapi di balik jabatan dan gelar itu, ada dua catatan yang terus mengikuti dan belum pernah dijawab terang-terangan: SK palsu dan janji bagi hasil ke petani yang tak pernah ditepati.
1. SK 380/2005: Sudah Palsu, Masih Dipakai
Foto : Surat Perjanjian kerja Dr Sudirman SH MH menjabat Asisten
Tahun 2011, Sudirman menjabat Asisten I Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jabatan strategis yang seharusnya jadi garda depan pengawalan kepentingan rakyat.
Namun publik Tanjabtim mencatat satu hal yang ganjil. SK 380/2005 yang dibuatnya sudah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui putusan SK 205/2006.
Logikanya sederhana: kalau dokumen sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan, seharusnya dihentikan dan tidak boleh dipakai lagi. Faktanya, SK itu disebut-sebut masih digunakan dalam urusan birokrasi dengan PT Bukit Barisan Indah Permata.
Sebuah kontradiksi yang sulit dijelaskan dengan istilah “administrasi biasa”. Kalau ini dibiarkan, artinya putusan pengadilan dianggap tidak punya daya ikat di meja birokrasi.
2. Rapat 21 Desember 2011: Bagi Hasil 70% yang Hanya di Atas Kertas
Puncaknya terjadi 21 Desember 2011. Di ruangannya sebagai Asisten I, Sudirman mengumpulkan Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri. Hadir juga Rusli Dahlan, Asmuni, H. Karma Acu, Harzal, dan beberapa petani lainnya.
Di depan mereka, disodorkan skema bagi hasil 70% untuk petani, 30% untuk perusahaan. Kedengarannya adil. Tertulis. Resmi. Para petani pulang dengan harapan.
Tapi itu hanya bertahan di atas kertas.
“Janji tertulis hanya janji-janji. Faktanya sampai 16 Mei 2026 tidak pernah dilaksanakan,” tegas H. Karma Acu, Ketua Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri.
Hampir 15 tahun berlalu sejak rapat itu. Petani yang dulu duduk di ruangan itu sekarang hanya bisa menghitung waktu yang hilang. Lahan tetap digarap, keringat tetap dicucurkan, tapi bagian 70% yang dijanjikan tak pernah sampai. Janji tinggal janji, sementara waktu berjalan dan lahan terus dikelola pihak lain.
3. Karisma Tanpa Keberpihakan
Foto : H Karma Acu
Karma Acu tak menutup kekecewaannya. Menurutnya, Sudirman memang punya karisma dan sepak terjang yang mulus di birokrasi. Dari Asisten I Tanjabtim, ia melesat menjadi Sekda Provinsi Jambi. Karier naik, jabatan naik.
Tapi arah kebijakan tak berubah: menjauh dari rakyat kecil.
“Seharusnya pemimpin karismatik itu berpihak ke petani. Nyatanya kebijakan-kebijakannya lebih berpihak ke APH daripada ke rakyat kecil di Tanjabtim,” katanya.
Ini bukan sekadar soal dokumen dan rapat. Ini soal kepercayaan yang dipatahkan. Soal bagaimana sebuah jabatan dipakai untuk meredam tuntutan petani dengan rapat, tanda tangan, dan janji kosong. Setelah itu, senyap.
Sampai hari ini, belum ada jawaban terbuka dari Dr. Sudirman, SH., MH., terkait dua hal:
1. Penggunaan SK 380/2005 yang sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.
2. Nasib kesepakatan bagi hasil 70% yang hanya jadi omongan di ruang rapat tahun 2011.
Kalau pejabat lupa, rakyat tidak. Dan sejarah akan mencatat siapa yang berpihak pada siapa.
Jajaran Polsek Sosa, Polres Padang Lawas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor yang meresahkan warga Desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Pelaku berinisial AH alias , 37 tahun, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur di rumah temannya pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sosa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak pidana tertinggi di wilayah Sumatera Utara.
Awal Mula Laporan Korban
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/49/XI/2025/SPKT/SEK SOSA/POLRES PALAS/POLDA SUMUT tanggal 2 November 2025. Pelapor, NA, 32 tahun, warga Desa Ujung Batu III, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 6241 UU.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban baru saja tiba di rumahnya setelah beraktivitas. Setibanya di rumah, ibu korban, Rky, langsung memberitahu bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada di tempatnya.
Merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, korban segera mendatangi Polsek Sosa untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh
Kanit Reskrim Ipda Andika, SH bersama tim opsnal.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal mendapatkan informasi penting pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa pelaku curanmor tersebut berada di rumah seorang temannya yang masih berada di wilayah Desa Ujung Batu III.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andika bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan pelaku sedang tertidur di dalam rumah. Tanpa perlawanan, AH berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. AH mengaku bahwa motor Honda Supra X 125 BM 6241 UU milik korban telah dijual kepada orang lain. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan pembeli tersebut saat ini.
“Pelaku juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan motor sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli satu buah tas ransel,” ujar Ipda Andika saat dikonfirmasi.
Kasus yang terjadi di Padang Lawas ini menambah daftar panjang aksi curanmor di Sumatera Utara. Sepanjang 2024 hingga 2026, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi kasus kriminal jalanan, terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan jalur lintas provinsi.
Modus yang sering digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraan tanpa kunci ganda atau di tempat sepi. Sepeda motor jenis bebek dan matic produksi Jepang masih menjadi target utama karena mudah dijual kembali, baik secara utuh maupun dalam bentuk sparepart.
Polda Sumut terus menggalakkan operasi rutin “Sikat Curanmor” dan patroli malam untuk menekan angka kejahatan ini. Polres jajaran, termasuk Polres Padang Lawas, juga diminta meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat agar pelaku dapat segera diamankan.
Jerat Pasal dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sosa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan motor hasil curian serta pihak pembeli yang diduga menadah barang tersebut.
Kapolsek Sosa,AKP Eko Ady Ranto SH MH, mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Pihaknya mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, terutama pada malam hari.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Kecepatan informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat dan respons cepat kepolisian menjadi kunci utama dalam menekan angka curanmor. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi warga Padang Lawas.