MOROWALI UTARA (BUSERINFO.My.Id) Rabu 7 Oktober 2026 – Gerah dengan tudingan liar dan fitnah yang terus digoreng di ruang digital, Wakil Komite Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Desa Ganda-ganda, Aty Landoala, akhirnya mengambil langkah konkrit. Tidak lagi tinggal diam menghadapi pembunuhan karakter, Aty resmi menyeret oknum-oknum yang diduga mengobok-obok nama baiknya ke ranah hukum.
Langkah tegas ini dibuktikan dengan terbitnya laporan polisi resmi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara dengan nomor STTSP/236/X/2026/Satreskrim. Laporan ini menyasar sejumlah oknum dan akun media sosial yang secara masif menyebarkan tuduhan tidak mendasar, terutama terkait isu miring bahwa dirinya meminjam dana CSR desa sebesar Rp 2 miliar.
Kepada awak media, Aty Landoala menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar gertakan sambal, melainkan demi menjaga harga diri, martabat, dan kehormatan keluarganya yang telah diinjak-injak oleh opini sepihak.
“Selama ini saya sudah cukup bersabar dengan apa yang mereka ceritakan tentang kehidupan saya. Tapi kemarin saya sudah tidak bisa tahan lagi. Mereka dengan keji mengatakan saya meminjam uang dana CSR sebesar Rp 2 miliar. Ini fitnah yang sangat kejam dan tidak mendasar,” ujar Aty dengan nada bicara bergetar menahan amarah.
Aty membantah keras jika harta benda atau aset yang dimilikinya saat ini dikaitkan dengan posisinya sebagai Wakil Komite CSR Desa Ganda-ganda. Ia membeberkan bahwa segala fasilitas yang dinikmati keluarganya saat ini murni merupakan buah dari tetesan keringat dan kerja keras yang sah, jauh sebelum dirinya mengurus dana kemitraan perusahaan tersebut.
“Saya ini kerja siang dan malam. Anak saya juga kerja keras. Apa yang kami dapatkan hari ini adalah murni hasil kerja keras kami selama bertahun-tahun. Lantas kenapa begitu saya dipercaya menjadi Wakil Komite CSR di Desa Ganda-ganda, mereka langsung membuang isu busuk seperti itu?” cetusnya mempertanyakan motif di balik serangan digital tersebut.
Sebelum dipercaya mengelola komite CSR, Aty dikenal memiliki rekam jejak sebagai kontraktor lokal dan telah mengabdi sebagai bendahara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) selama lebih dari 10 tahun. Pengalaman panjang itulah yang mendasari kemampuan finansial keluarganya, bukan dari dana masyarakat.
Melalui laporan UU ITE dan pencemaran nama baik ini, Aty berharap penuh pada profesionalitas aparat penegak hukum di bumi Tepo Asa Aroa. Ia mendesak pihak penyidik Satreskrim Polres Morowali Utara untuk segera bergerak cepat mengusut, melacak, dan memproses hukum para pelaku penyebar hoaks tersebut.
“Saya berharap pihak penyidik Polres Morut dapat memproses laporan saya ini dengan seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku. Biar publik tahu siapa yang benar dan siapa yang hanya bisa menebar fitnah di media sosial,” pungkasnya menutup wawancara.
Dengan bergulirnya laporan bernomor STTSP/236/X/2026/Satreskrim ini, bola panas kini berada di tangan penyidik Polres Morowali Utara. Publik kini menunggu tindakan tegas kepolisian untuk membersihkan ruang digital Morut dari praktik pembunuhan karakter yang merugikan warga negara.(Red)
(AWP)






