Kamis, 25 Juni 2026
Aliaga4, Padang Lawas | https_//Burusergapinfo My id


Sinergi antara perusahaan dan masyarakat kembali terlihat di Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Seluruh warga masyarakat Desa Ujung Batu IV menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Permata Hijau Indonesia Kebun Aliaga atas bantuan Corporate Social Responsibility CSR berupa alat berat untuk perbaikan infrastruktur desa.

Ucapan terima kasih itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa Ujung Batu IV, Elvi Sutianti, pada Juni 2026. Bantuan yang diberikan perusahaan berupa Road Grader dan Compactor untuk kegiatan perawatan dan perbaikan Jalan Poros Desa Ujung Batu IV.
Jalan poros merupakan akses utama warga untuk aktivitas sehari-hari, mulai dari mengangkut hasil pertanian, anak sekolah, hingga urusan kesehatan. Sebelumnya kondisi jalan yang rusak kerap menyulitkan warga, terutama saat musim hujan. Dengan adanya bantuan alat berat dari PT PHI Kebun Aliaga, proses perbaikan dan pemadatan jalan dapat dilakukan lebih cepat dan maksimal.
Kepala Desa Ujung Batu IV Elvi Sutianti menyampaikan apresiasi mendalam kepada manajemen PT Permata Hijau Indonesia Kebun Aliaga. Menurutnya, kepedulian perusahaan melalui program CSR sangat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
“Bantuan alat berat Road Grader dan Compactor ini sangat berarti bagi kami. Jalan poros desa yang selama ini menjadi keluhan warga kini bisa diperbaiki. Kami mewakili seluruh masyarakat Ujung Batu IV mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT PHI Kebun Aliaga,” ujar Elvi Sutjanti.
Program CSR PT Permata Hijau Indonesia Kebun Aliaga memang konsisten menyasar kebutuhan dasar masyarakat di wilayah operasionalnya. Selain infrastruktur, perusahaan juga aktif dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi warga.
Warga Desa Ujung Batu IV menyambut baik bantuan tersebut. Dengan jalan yang lebih baik, mobilitas warga jadi lebih lancar, biaya transportasi menurun, dan distribusi hasil pertanian ke pasar juga lebih mudah. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi keluarga di desa.
Masyarakat berharap kerja sama baik antara Pemdes Ujung Batu IV dan PT PHI Kebun Aliaga terus berlanjut. Warga juga berkomitmen menjaga hasil perbaikan jalan agar manfaatnya bisa dirasakan jangka panjang.
Langkah PT Permata Hijau Indonesia Kebun Aliaga ini menjadi contoh nyata kontribusi dunia usaha dalam pembangunan desa. Bantuan infrastruktur seperti ini selaras dengan visi membangun daerah dari desa, memperkuat konektivitas, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan.
Reporter : Subandi





















“Burusergapinfo”. yang jadi pertanyaan apakah pabrik bisa beroperasi dalam kota? secara Hukum tata Ruang pabrik minuman beralkohol tidak diizinkan berporasi di dalam wilayah pemukiman . perkotaan. atau pusat keramaian. dikarenakan lokasi pabrik terikat ketat dengan Regulasi tata Ruang Wilayah (RTRW) dan hanya bole di bangun di kawasan industri kusus yang jauh dari fasilitas umum. ‘Burusetgspinfo”. pantoan keseharian dengan adanya pabrik Kasegaran alias FO ini sangat mengganggu arus lalulintas . dan juga mengganggu pejalan kaki untuk menggunakan torotoar di muka pabrik. Karena kendaraan perusahan masuk keluar pabrik . untuk kami meminta kepada dinas yang terkait dapat memanggil pengelola kasegaran untuk menegurnya . kalau perlu pabriknya di tutup. atau sesuai dengan utaran harus di pindahkan. dilihat dari kasatmata pengelola tak mau tau dengan tetangga atau likungan Sekar pabrik bahkan orangnya supercuek . karna tidak tau aturan pabrik dalam kota .dan setiap pabrik harus memiliki izin. pertama Nomor induk berusaha(NIB) Nomor pokok wajib pajak( NPWP) Surat keterangan domisili usaha(SKDU) Tanda daftar perusahan(TDP) Surat izin tempat usaha( SITU) Surat izin usaha perdagangan(SIUP). Surat izin mendirikan bangunan(IMB) Izin Badan pengawas obat dan makanan(BPOM). pada intinya pabrik ini harus di pindahkan (RAP)





























