SULTENG (POSO),Sabtu 29 Agustus 2026 – Peta politik menjelang Pilkada Poso 2029 mendadak berguncang hebat akibat gempa politik yang tak terbendung! Nama Muhaimin Yunus Hadi, S.E., atau yang akrab disapa Mimin, kini melesat bak meteor yang siap membelah langit politik, menjadi figur paling fenomenal, kontroversial, sekaligus magnet suara terbesar untuk menduduki takhta kepemimpinan, baik sebagai Bupati maupun Wakil Bupati Poso mendatang.
Walaupun pesta demokrasi Pilkada Poso maupun Pilgub Sulteng 2029 masih menyisakan beberapa tahun lagi, genderang perang politik sudah bertalu-talu dan gelombang pergerakan bawah tanah telah membakar mesin pemenangan dari sekarang! Mantan Anggota DPRD Kabupaten Poso dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini dinilai memegang “kunci takdir” dan memiliki nyali baja sekeras karang yang dibutuhkan untuk melahirkan fajar baru di Bumi Sintuwu Maroso melalui 3 Pilar Program Kerja Revolusioner yang siap menggebrak ketimpangan sistemik.
Singa Parlemen yang Menjelma Jadi Panglima Rakyat: Mengguncang Arus Utama
Rekam jejak Muhaimin di panggung politik Sulawesi Tengah tidak sekadar berjalan, melainkan menorehkan tinta emas penuh keberanian yang mencengangkan. Setelah menuntaskan pengabdiannya di kursi legislatif, Mimin menolak untuk tunduk pada zona nyaman. Ia justru memilih turun gunung ke garis depan pertempuran jalanan, membakar semangat massa, dan menahkodai Forum Pemuda Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Poso.
Di bawah komando besi sang panglima, FPMCD menjelma menjadi kekuatan pembebas yang mendobrak tembok keangkuhan para pemangku kebijakan. Aksi-aksi heroik berskala masif yang dipimpinnya sukses menghentak kesadaran publik: mulai dari menggebrak dan menduduki ruang sidang DPRD Poso demi menyelamatkan nasib ratusan pedagang pasar hingga memicu heroisme massa, sampai aksi mengepung dan melumpuhkan Depot Pertamina demi membela urat nadi puluhan sopir truk yang tercekik kelangkaan solar subsidi!
MANIFESTO REVOLUSI POSO 2029: 3 PILAR PERUBAHAN TOTAL
Untuk mewujudkan keadilan hakiki, Muhaimin Yunus Hadi secara spektakuler merumuskan cetak biru (blueprint) masa depan Poso melalui tiga poros gerakan radikal:
PILAR 1: REVOLUSI EKONOMI KERAKYATAN & KEDAULATAN SINTUWU MAROSO
Slogan: “Rakyat Berdaulat, Perut Kenyang, Dompet Tebal!”Program ini mendobrak monopoli pasar dan memberikan proteksi penuh kepada pedagang kecil, petani, nelayan, serta kaum pekerja di Poso melalui tiga langkah konkret:
* Perlindungan Pedagang Tradisional & UMKM: Menjamin stabilitas tarif sewa lapak/pertokoan yang pro-rakyat kecil dan menghentikan penggusuran sewenang-wenang. Pemerintah hadir sebagai perisai, bukan beban bagi pedagang.
* Satgas Kedaulatan Energi & Subsidi: Menjamin ketersediaan solar subsidi bagi sopir truk/angkutan, pupuk bagi petani, dan BBM bagi nelayan dengan pengawasan super ketat untuk memberantas mafia penimbun.
* Hilirisasi Hasil Bumi Lokal: Membangun pusat pengolahan hasil pertanian (kakao, cengkeh) dan perikanan berbasis komunitas di Poso, agar nilai tambah ekonomi dinikmati langsung oleh masyarakat lokal.
PILAR 2: REVOLUSI KEADILAN SOSIAL & PERISAI HAK SIPIL
Slogan: “Hukum Tajam ke Atas, Menjadi Perisai bagi Rakyat Kecil!”Menghapus trauma masa lalu dan memastikan negara hadir untuk melindungi, menghormati, serta menjamin hak-hak asasi setiap warga sipil Poso tanpa pandang bulu:
* Bantuan Hukum Gratis & Pembelaan Hak Sipil: Menyediakan posko perlindungan hukum di setiap kecamatan untuk membela warga sipil yang menghadapi diskriminasi, kriminalisasi, atau menjadi korban salah sasaran dalam kebijakan keamanan.
* Penyelesaian Akar Konflik & Rekonsiliasi Total: Mengubah pendekatan keamanan dari militeristik menjadi pendekatan kesejahteraan, keadilan sosial, dan dialog terbuka guna mengikis habis akar radikalisme secara permanen.
* Sintuwu Maroso Integrity System: Membuka posko pengaduan masyarakat langsung yang terhubung ke meja pimpinan daerah untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan korupsi di tingkat birokrasi.
Penyelesaian Akar Konflik & Rekonsiliasi Total: Mengubah pendekatan keamanan dari militeristik menjadi pendekatan kesejahteraan, keadilan sosial, dan dialog terbuka guna mengikis habis akar radikalisme secara permanen.Sintuwu Maroso Integrity System: Membuka posko pengaduan masyarakat langsung yang terhubung ke meja pimpinan daerah untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan korupsi di tingkat birokrasi.
PILAR 3: REVOLUSI PEMUDA BERDAYA & INFRASTRUKTUR BERKEADILAN
Slogan: “Anak Muda Memimpin, Desa Membangun!”Menggerakkan potensi pemuda (fokus utama FPMCD) sebagai motor penggerak pembangunan dari desa ke kota secara merata:
* Poso Youth Creative & Entrepreneur Hub: Membangun pusat pelatihan digital, keterampilan teknis, dan permodalan khusus anak muda Poso di setiap wilayah (termasuk Poso Pesisir, Lore, Pamona, dan Tojo) agar lahir pengusaha-pengusaha baru.
* Beasiswa Pemuda Pejuang Poso: Jaminan beasiswa kuliah hingga tuntas bagi anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu, petani, dan nelayan untuk mencetak generasi teknokrat masa depan Poso.
* Infrastruktur Logistik Berkeadilan: Mempercepat konektivitas jalan kantong produksi di wilayah-wilayah terisolasi agar distribusi barang lancar, harga komoditas stabil, dan tidak ada lagi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Poso.
Manuver Kontestasi Spektakuler Jangka Panjang: Runtuhnya Poros Kekuasaan Lama!
Meski hari pemungutan suara masih berada di cakrawala tahun 2029, investasi sosial, gelombang dukungan fanatik dari arus bawah, serta pemaparan visi yang sangat taktis ini telah menciptakan efek domino yang mematikan bagi para rival politiknya.
Pengamat politik papan atas menilai, Poso masa depan tidak lagi butuh pemimpin salon yang hanya duduk manis di balik meja, melainkan butuh “Singa Petarung” sejati seperti Mimin,tokoh legendaris yang siap berdarah-darah di garis depan bersama rakyatnya!
Apakah Muhaimin Yunus Hadi akan menghentak sejarah dengan maju sebagai Bupati sang penentu takdir arah kebijakan, atau menjadi Wakil Bupati eksekutor lapangan yang super agresif dan tak tertandingi?
Satu hal yang mutlak,manuver politik jangka panjang sang Ketua FPMCD ini dipastikan akan memporak-porandakan dominasi elite politik usang, tidak hanya di Poso, melainkan akan merombak total konstelasi politik di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.(Red)
(Antonius W Palunsu)
Anton Nius
SULTENG (POSO)-Ketidakpastian hukum atas lambatnya perhitungan kerugian keuangan negara pada proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) Watuawu memicu gelombang kemarahan publik. Proyek bernilai puluhan miliaran rupiah dari anggaran negara yang berujung gagal konstruksi tersebut hingga kini menyandera kepastian hukum. Penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso yang telah bergulir nyaris setahun lebih seolah menabrak tembok besar akibat lambannya “kalkulator” Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah.
Kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan kasatmata yang setiap hari mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan Trans Sulawesi. Ironisnya, lambatnya kinerja penegakan hukum ini dinilai berbanding terbalik dengan penderitaan warga Desa Watuawu yang dipaksa mengisap debu dan polusi akibat sisa-sisa proyek yang telantar. Bungkamnya otoritas terkait memicu tudingan miring di tengah masyarakat: apakah ada intervensi politik luar biasa di balik mandeknya angka kerugian negara?
Kejari Poso Mengaku ‘On The Track’,Bola Panas Kini Ditangan BPKP Sulteng
Di tengah sorotan tajam publik, Kejaksaan Negeri Poso akhirnya angkat bicara mengenai mandeknya kasus ini. Saat dihubungi awak media pada Jumat, 28 Agustus 2026, Plt. Kasi Intel Kejari Poso menjelaskan bahwa melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pihaknya selalu aktif berkoordinasi dan mengikuti petunjuk BPKP Sulteng. Bidang Pidsus diklaim terus berkomunikasi aktif melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan atau yang diminta oleh auditor.
“Belum terbitnya hasil PKN (Penghitungan Kerugian Negara) tentunya Pidsus menunggu hasil PKN BPKP. Pastinya BPKP juga karena prinsip kehati-hatian, di mana auditor mungkin saja masih memerlukan pendalaman atau klarifikasi tambahan terkait dokumen dan hasil validasi lapangan agar perhitungannya akurat secara hukum,” ujar Plt. Kasi Intel Kejari Poso.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa Laporan PKN ini merupakan alat bukti krusial untuk mengukur kerugian negara secara valid. Oleh karena itu, Bidang Pidsus mengedepankan asas kecermatan. Status hukum selanjutnya dijanjikan akan segera diumumkan begitu hasil perhitungan final serta gelar perkara selesai dilakukan. Kejari Poso memastikan perkara ini tetap berjalan on the track secara profesional.
Formabes Apresiasi Kejari Poso: Masalah Murni di Meja BPKP Sulteng
Merespons penjelasan tersebut, Ketua DPW Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulawesi Tengah memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Poso. Langkah objektif ini menegaskan bahwa dari sisi penegak hukum, berkas perkara dan pemeriksaan saksi-saksi sebenarnya sudah berjalan optimal. Kendala utama penuntasan kasus ini dinilai memang murni berada di meja BPKP Perwakilan Sulteng.
Secara hukum, Kejaksaan memang tidak boleh gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi tanpa adanya unsur “Kerugian Keuangan Negara yang Nyata dan Pasti” sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP merupakan alat bukti surat utama yang wajib dipegang jaksa sebelum mengumumkan tersangka ke publik. Tanpa adanya audit resmi BPKP, penetapan tersangka sangat rawan digugat oleh pihak pengacara melalui jalur Praperadilan yang bisa membatalkan status hukum tersebut.
Apresiasi dari Formabes ke pihak Kejaksaan ini sekaligus menjadi strategi melokalisir masalah. Hal ini membuktikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi di daerah Poso tidak mandek di kejaksaan, melainkan tertahan akibat lambatnya birokrasi perhitungan di BPKP Sulteng. Kondisi ini memberikan tekanan moral yang kuat kepada auditor BPKP Sulteng agar segera merampungkan ekspose (gelar perkara) bersama penyidik kejaksaan dan mengeluarkan angka kerugian riil proyek tersebut.
Ultimatum Aksi Massa dan Surat Terbuka ke Presiden RI
Kendati memahami posisi hukum Kejaksaan, Formabes bersama tokoh masyarakat Watuawu tetap melayangkan ultimatum keras demi memperjuangkan hak-hak warga. Jika dalam waktu dekat BPKP Sulteng tidak kunjung mengeluarkan angka pasti kerugian negara, mereka siap bergerak bersama aktivis antikorupsi lainnya untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejari Poso dan BPKP.
Tidak main-main, Formabes juga menegaskan akan membawa persoalan ini langsung ke tingkat tertinggi pemerintahan. Mengingat kedudukan BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara, Formabes dalam waktu dekat segera mengirimkan Surat Terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto jika belum ada hasil konkret. Langkah ini diambil guna melaporkan buruknya kinerja pengawasan anggaran di daerah yang dinilai menyandera komitmen pemberantasan korupsi nasional.
Formabes menyatakan gerakan ini dibentengi oleh landasan hukum yang absolut, yakni UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi yang menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, memberikan informasi, serta mendapatkan respons dari penegak hukum.
Otoritas Auditor BPKP Masih Memilih Bungkam
Kontras dengan penjelasan Kejari Poso yang mengaku agresif melengkapi berkas dan pengawalan ketat dari Formabes, pihak BPKP Sulteng justru menunjukkan sikap sebaliknya. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Ketua Tim Auditor BPKP Sulteng melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis WhatsApp,Sabtu (29/8/2026) hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan respons sama sekali.
Sikap diam dan terkesan menghindari kejaran jurnalis ini semakin mempertebal kekecewaan publik. Masyarakat Poso dan para aktivis kini menanti, apakah BPKP Sulteng akan bergerak cepat menyelesaikan kalkulasinya, atau membiarkan institusi mereka terus dicap lambat berlindung di balik dinding birokrasi, sementara warga bertaruh nyawa di jalan raya yang rusak.(Red)
(Tim Redaksi)
SULTENG (MOROWALI UTARA),Jumat 28 Agustus 2026 — Lapangan Morokoa, Kolonodale mendadak bergemuruh! Kompetisi sepak bola paling bergengsi antar-pelajar, Liga Pelajar ASKAB PSSI Morowali Utara (Morut) 2026, resmi ditabuh pada Jumat (28/8).Kemeriahan pecah saat dua tokoh nomor satu di eksekutif dan legislatif Morut melakukan aksi simbolis yang membakar adrenalin seluruh penonton.
Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, dan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, menyuguhkan kolaborasi apik di tengah lapangan. Bola yang menggelinding manis dari kaki Warda langsung disambar dengan tendangan bertenaga oleh Bupati Delis.
Detik itulah yang menjadi penanda sejarah dimulainya perburuan takhta juara bagi pesepak bola muda di Bumi Tepo Asa Aroa.Turnamen akbar ini langsung dibuka dengan big match tensi tinggi yang mempertemukan SMAN 1 Lembo vs SMKN 1 Petasia.16 Tim Bertarung Gratis, Berburu Hadiah Puluhan Juta Rupiah.
Tidak tanggung-tanggung, ajang ini diikuti oleh 16 tim tangguh perwakilan sekolah dari seluruh pelosok kecamatan di Morowali Utara. Guna memberikan panggung seluas-luasnya bagi talenta lokal, ASKAB PSSI Morut menggratiskan seluruh biaya pendaftaran.Ketua ASKAB PSSI Morut yang juga anggota DPRD Morut, Arief Ibrahim, menegaskan bahwa kompetisi ini merupakan panggung murni untuk anak daerah.
“Ini khusus lokal Morowali Utara. Perwakilan sekolah dari semua kecamatan,” tegas Arief Ibrahim.Demi membakar motivasi para peserta, panitia telah menyiapkan total hadiah hingga puluhan juta rupiah. Bukan hanya trofi juara 1 sampai 4, penghargaan bergengsi untuk kategori individu seperti Top Scorer (pencetak gol terbanyak), Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik juga siap diperebutkan.Misi Besar Menuju Porprov X Sulteng dan Level Nasional
Bukan sekadar turnamen biasa, Liga Pelajar ASKAB Morut 2026 adalah kawah candradimuka untuk menyaring bibit emas. Momentum ini menjadi langkah awal persiapan Morut untuk mengguncang panggung Porprov X Sulawesi Tengah.
Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, yang hadir langsung memberikan dukungan penuh, menaruh harapan langit terhadap masa depan atlet muda Morut.
“Melalui Liga Pelajar ini, kita berharap anak-anak kita di Morut berprestasi dan membawa nama daerah ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan sampai tingkat Nasional!” seru Warda dengan penuh optimisme.
Dukungan masif dari pemerintah dan legislatif ini dinilai menjadi angin segar untuk membuka ruang kreatif generasi muda, mengasah bakat, sekaligus menanamkan mental sportivitas baja sejak usia sekolah.
Acara pembukaan ini juga dihadiri oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken,S.I.K.,Wakil Ketua ASKAB PSSI Morut, Usman Ukkas, jajaran anggota DPRD Morut, serta pejabat terkait lainnya.
Dari Lapangan Morokoa, genderang perang olahraga telah ditabuh. 16 tim siap baku hantam strategi, satu panggung suci kompetisi, dan satu mimpi besar: membawa sepak bola Morowali Utara terbang tinggi mengukir prestasi.(Red)
(Antonius W Palunsu)
Formabes Minta Hasil Pilkades Desa Ensa Ditinjau Kembali Oleh Bupati Morut Jika Dugaan KKN Terbukti!
SULTENG (MOROWALI UTARA) – Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara untuk bertindak tegas dalam mengusut laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas.
Laporan dugaan tersebut sebelumnya telah resmi diserahkan oleh aliansi Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat (FMKR) Desa Ensa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Senin, 24 Agustus 2026.
Ketua DPW Sulawesi Tengah Forum Masyarakat Bersatu,kepada media ini Jumat (28/8/2026) menyatakan bahwa proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng harus dikawal secara transparan. Ia menegaskan, jika seluruh rangkaian dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti secara hukum, maka Bupati Morowali Utara,Delis Julkarson Hehi,memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk meninjau kembali status keterpilihan Kepala Desa Ensa Yan Ferdinan Suade pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bulan Juli kemarin.
“Rakyat memilih untuk mencari pemimpin yang amanah. Jika dalam proses hukum nanti terbukti Kades melakukan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), menyiasati anggaran, serta melibatkan oknum internal, maka demi hukum hasil Pilkades bulan Juli kemarin dapat dibatalkan,” ujar Ketua Formabes.
Indikasi Tumpang Tindih Anggaran CSR Rp84,26 Juta
Berdasarkan dokumen laporan yang diserahkan oleh Ketua FMKR Desa Ensa, Ferry D. Siombo, dan Sekretaris Wilson Konduwes, salah satu poin krusial yang diadukan adalah dugaan double budgeting (anggaran ganda) terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang masuk ke desa:
* Tahun Anggaran 2025: Pemdes Ensa mengalokasikan anggaran sebesar Rp181.822.000 dari APBDes untuk pembangunan jalan lingkungan di RT 3, 4, dan 5. Namun, dalam pelaksanaannya proyek ini diduga menggunakan bantuan alat berat dari dana CSR PT Timur Jaya Indomakmur senilai Rp29,54 juta.
* Tahun Anggaran 2024: Modus serupa diduga ditemukan pada program kerja desa dengan nilai pemanfaatan fasilitas CSR mencapai Rp54,71 juta.
Total Kerugian Indikatif: Akumulasi anggaran ganda dari dua tahun berjalan tersebut mencapai Rp84,26 juta, yang mana realisasi fisiknya diduga menggunakan sumbangan perusahaan namun dipertanggungjawabkan menggunakan kas desa.
Selain tumpang tindih anggaran, FMKR juga melaporkan adanya indikasi keterlibatan oknum Irban Inspektorat Morut berinisial YG yang diduga ikut mengamankan penyusunan LPJ tersebut, serta persoalan klaim pemalsuan tanda tangan dokumen LKPPD akhir masa jabatan yang sempat mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Morut.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga saat ini, seluruh materi pengaduan yang dilayangkan oleh FMKR masih berstatus sebagai laporan dugaan masyarakat. Pihak penyidik Kejati Sulteng masih melakukan telaah dan verifikasi awal terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan.
Di sisi lain, Kepala Desa Ensa, Yan Ferdinan Suade, dalam forum resmi RDP bersama DPRD sebelumnya telah membantah keras tuduhan manipulasi administrasi maupun pemalsuan tanda tangan tersebut.
Pihak Pemerintah Desa Ensa menegaskan bahwa kontribusi perusahaan yang masuk ke wilayah mereka murni berupa bantuan fasilitas operasional alat berat di lapangan dan bukan berupa uang tunai, sehingga tata kelola keuangan desa diklaim telah berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (PALU) – Pihak kepolisian dari Polresta Palu bersama Polsek Mantikulore masih melakukan penyelidikan intensif terkait insiden perkelahian yang terjadi di depan gerai Alfamidi, Jalan Tombolotutu Atas, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,Sulawesi Tengah,pada Kamis malam (27/8/2026). 
Polisi sejauh ini mengategorikan pihak yang terlibat berselisih paham dengan juru parkir sebagai Orang Tak Dikenal (OTK).
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengonfirmasi rumor yang beredar di masyarakat mengenai adanya penembakan maupun keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut.
“Tadi terjadi ada insiden tukang parkir di sini dengan orang tak dikenal, lagi berselisih paham dan terlibat perkelahian. Sekarang prosesnya Polresta Palu dengan Polsek Mantikulore dan Kasi Humas lagi melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ismail Boby di lokasi kejadian.
Terkait dugaan penggunaan senjata api yang sempat menghebohkan warga sekitar, AKP Ismail Boby menyatakan bahwa kesimpulan tersebut belum dapat diambil karena olah TKP masih terus berjalan.
“Kami belum bisa menyimpulkan ada penembakan atau tidak. Yang jelas dua korban masih menjalani perawatan intensif. Kami juga belum melihat apakah ada selongsong atau apa, kami baru mau menuju ke rumah sakit mengecek kondisi korban,” terangnya.
Selain dua korban utama yang tengah dirawat, polisi juga menerima informasi awal mengenai adanya seorang pengunjung minimarket yang diduga turut menjadi korban luka. Namun, status dan kebenaran informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi tim medis dan penyidik di rumah sakit.
Guna mengungkap kronologi pasti dan mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, Satreskrim Polresta Palu bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti penting di sekitar lokasi kejadian.
“Dalam penyelidikan, kami telah mengamankan rekaman CCTV dari Alfamidi dan salah satu tempat usaha di sekitar lokasi kejadian,” pungkasnya.
Saat ini, area pelataran minimarket masih dalam penanganan kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Palu tetap kondusif.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (PALU)– Tabir gelap kasus pembunuhan sadis yang menimpa satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,Sulawesi Tengah akhirnya mulai terkuak terang. Pada Kamis (27/8/2026), aparat Polresta Palu menggelar pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membongkar secara gamblang rangkaian aksi biadab yang dilakukan oleh tersangka berinisial AK.
Pra-rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham bersama Kasat Reskrim AKP Ismail. Di bawah pengawalan ketat berlapis dari personel Ditsamapta Polda Sulteng, Satbrimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, hingga Bhabinkamtibmas, tersangka AK dihadirkan untuk memperagakan setiap detik aksi kejinya sebelum dan sesudah menganiaya para korban hingga tewas.
Kronologi Kekejaman Tersangka: Cegat Korban Hingga Susup Rumah
Berdasarkan peragaan di lapangan, aksi nekat tersangka ternyata telah direncanakan dengan matang dan penuh emosi. Peristiwa berdarah ini diawali dari rentetan kejadian berikut:
* Cekcok dan Pencegatan: Tersangka AK sempat terlibat adu mulut hebat dengan korban. Tidak berhenti di situ, AK nekat menghadang korban dan istrinya yang saat itu sedang berkendara menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
* Gagal Jebol Pagar Depan: Usai mencegat korban, tersangka langsung bergerak menuju rumah korban. Ia sempat mencoba membongkar dan menerobos masuk melalui pagar depan, namun usahanya gagal.
* Menyusup dari Pintu Belakang: Menggelapkan mata dan telinga, tersangka memutar otak mencari jalan lain. Ia bergerak ke area belakang rumah, berhasil menyusup masuk, dan langsung melancarkan aksi penganiayaan brutal yang merenggut nyawa satu keluarga tersebut.
Polisi Tegaskan Usut Tuntas, Pisau Berdarah Disita!
Wakapolresta Palu, AKBP Muhammad Ilham, dengan tegas menyatakan bahwa pra-rekonstruksi ini adalah langkah krusial penyidik untuk memastikan tidak ada satu pun detail kejahatan tersangka yang luput dari jerat hukum.
“Pra-rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” ujar AKBP Muhammad Ilham dengan nada bicara tegas.
Pihak kepolisian juga bergerak cepat mengamankan barang bukti vital berupa satu bilah pisau yang diduga kuat digunakan tersangka AK untuk menghabisi nyawa korban. Hingga saat ini, penyidik menegaskan tidak akan mentolerir tindakan keji tersebut dan terus mendalami motif sakit hati yang mendasari aksi nekat tersangka.
Langkah hukum dipastikan akan berjalan tanpa kompromi. Setelah pra-rekonstruksi ini, penyidik Polresta Palu bakal menggelar rekonstruksi lanjutan yang lebih komprehensif dengan melibatkan pihak Kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta seluruh tim penyidik guna memastikan tersangka AK mendapat tuntutan hukuman yang seberat-beratnya.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (MORUT),Kamis 27 Agustus 2026 – Gelombang desakan agar Bupati Morowali Utara segera mencopot dan mengevaluasi kinerja Inspektur Inspektorat,Romel Erwin Tungka,S.,PT., kian menguat. Hal ini menyusul sikap bungkam pucuk pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut dalam merespons skandal dugaan intervensi oknum Inspektur Pembantu (Irban) berinisial YG pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Desa Ensa.
Menyikapi kebuntuan informasi ini, Ketua DPW Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulawesi Tengah angkat bicara secara gamblang dan tegas. Formabes menilai, sikap menutup diri yang ditunjukkan oleh lembaga pengawas internal daerah tersebut justru memperkeruh suasana di tengah bergulirnya kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Mencederai Keterbukaan Informasi Publik
Ketua DPW Formabes Sulteng menegaskan bahwa posisi sebagai pejabat publik, terlebih di lembaga pengawas sekelas Inspektorat, menuntut tanggung jawab moral dan transparansi yang tinggi kepada masyarakat.
“Sikap diam dari Inspektur tidak dapat dibenarkan dan mencederai keterbukaan informasi publik yang seharusnya dilakukan oleh seorang pimpinan, agar persoalan ini tidak menjadi bias ke mana-mana,” ujar Ketua DPW Formabes Sulteng dengan nada tegas.
Menurutnya, ketika internal Inspektorat diterpa isu miring mengenai dugaan pengondisian LPJ dan tumpang tindih anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp84,26 juta, konfirmasi resmi dari pimpinan adalah benteng utama penjaga marwah institusi. Pilihan untuk bungkam dinilai publik sebagai bentuk pembiaran atau ketidakmampuan manajerial dalam mengontrol bawahan.
Desak Bupati Morut Ambil Tindakan Tegas
Mengingat dampak politis dan hukum yang berpotensi merusak citra bersih tata kelola pemerintahan daerah, Formabes Sulteng meminta Bupati Morowali Utara untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret.
“Bupati Morut harus kembali mengevaluasi segera Inspektur Inspektorat, sebab Inspektorat adalah jabatan yang sangat krusial,” tuntut Ketua DPW Formabes Sulteng.
Formabes mengingatkan bahwa Inspektorat merupakan instrumen vital dalam membersihkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa hingga kabupaten. Jika pucuk pimpinannya dinilai tidak responsif terhadap dugaan pelanggaran etik berat yang diduga melibatkan oknum internal berinisial YG, maka efektivitas seluruh fungsi pengawasan di bawah pemerintahan daerah patut dipertanyakan secara total.
Menguji Nyali Kepala Daerah
Kini bola panas tidak hanya berada di meja penyidik Kejati Sulteng, melainkan juga berada di tangan Kepala Daerah selaku pembina kepegawaian tertinggi di Kabupaten Morowali Utara. Publik menanti apakah bupati akan mempertahankan jajaran pimpinan APIP yang pasif, atau melakukan penyegaran struktural demi menyelamatkan marwah Inspektorat Morut.
Hingga naskah berita ini ditayangkan,upaya konfirmasi berulang yang dilayangkan jurnalis kepada Inspektur Inspektorat Morowali Utara, Romel Tungka, masih belum membuahkan hasil dan tidak mendapatkan respons apa pun.(Red)
(Antonius W Palunsu)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (MORUT),Kamis 27 Agustus 2026– Kasus dugaan tumpang tindih anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp84,26 juta di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas,Kabupaten Morowali Utara resmi bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Namun, di tengah sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan oknum internalnya, pucuk pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Morowali Utara justru memilih belum memberikan pernyataan resmi.
Laporan yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat (FMKR) Desa Ensa mengungkap indikasi serius dalam tata kelola keuangan desa. Oknum Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Morut berinisial YG diduga kuat terlibat dalam memanipulasi objek pemeriksaan serta mengondisikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa guna menyamarkan tumpang tindih anggaran tersebut.
Sistem Pengawasan Internal Dipertanyakan
Lolosnya dugaan penyimpangan anggaran ini memicu pertanyaan kritis dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan Inspektorat Morowali Utara. Publik mempertanyakan bagaimana fungsi audit reguler APIP bisa luput mendeteksi adanya penggunaan anggaran ganda antara dana tanggap darurat perusahaan swasta dan Dana Desa (DD) secara bersamaan.
FMKR Desa Ensa menilai, kelemahan mendasar dalam sistem deteksi ini menguatkan indikasi adanya intervensi oknum internal yang sengaja mengaburkan fakta di lapangan saat pemeriksaan berlangsung.
Inspektur Inspektorat Romel Erwin Tungka,S.Pt.,Enggan Mengklarifikasi, Publik Tuntut Transparansi
Demi asas keberimbangan informasi (cover both sides), awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Inspektur Inspektorat Morowali Utara, Romel Tungka. Namun, hingga berita ini ditayangkan, sang pimpinan tidak memberikan respons atau klarifikasi sedikit pun.Sikap menutup diri ini disesalkan banyak pihak dan dinilai memperlambat kepastian informasi.
Publik kini mendesak komitmen tegas dari pimpinan institusi untuk membuktikan bahwa tidak ada upaya perlindungan kelembagaan (institusional) terhadap oknum YG jika terbukti melanggar kode etik dan hukum.
Kejati Sulteng Diminta Segera Amankan Dokumen Audit
Mengingat berkas aduan telah resmi diterima Kejati Sulteng, jaminan keamanan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) asli di kantor Inspektorat menjadi krusial. Desakan kini mengarah pada aparat penegak hukum untuk segera mengamankan seluruh dokumen kerja pengawasan guna mengantisipasi potensi manipulasi atau penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat Morowali Utara kini menunggu langkah tegas Kejati Sulteng untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Irban YG hingga ke akar-akarnya demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi uang negara.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Morowali Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keterlibatan anggotanya maupun status dokumen pemeriksaan Desa Ensa.(Red)
(Antonius W Palunsu)

SULTENG (BANGGAI) – Insiden kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Luwuk. Sebuah sepeda motor jenis Yamaha Byson bernomor polisi DN 6457 AD yang dikendarai oleh bapak dan anak, keluar jalur dan terjatuh di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.
Kedua korban diidentifikasi sebagai AB (54) dan anaknya, AN (17), yang merupakan warga Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur. Berdasarkan investigasi awal pihak kepolisian, kecelakaan tunggal ini dipicu oleh kelalaian berkendara dalam kondisi mabuk.
Kronologi bermula saat kendaraan melaju dari arah tertentu dan melintasi Jembatan Kayutanyo. Saat hendak berbelok ke kanan, pengendara yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol kehilangan kendali atas kendaraannya hingga keluar dari badan jalan.
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, memberikan konfirmasi resmi mengenai penyebab insiden ini.
“Faktor utama kecelakaan adalah kurangnya kehati-hatian dan hilangnya kendali kendaraan akibat mengemudi dalam kondisi mabuk,” ujar AKP Asdar pada Rabu (26/8).
Akibat benturan keras tersebut, AN mengalami luka robek cukup parah di bagian dahi serta cedera patah kaki. Sementara sang ayah, AB, mengalami luka lecet di bagian dahi dan pangkal hidung. Pasca-kejadian, kedua korban langsung dievakuasi oleh warga dan petugas ke Puskesmas Hunduhon untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Selain korban luka, insiden ini juga mengakibatkan kerugian materiil pada kendaraan yang ditaksir mencapai Rp1.000.000. Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali berkendara dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama.(Red)
(Marthin Marontoh)
SULTENG (BANGGAI),Rabu 26 Agustus 2026– Proses penanganan hukum terkait dugaan penggelapan aset milik Lili Mosude (LM) berujung sorotan tajam. Mobil Toyota Calya bernomor polisi DN 1519 EF milik pribadinya, yang sempat berhasil diamankan pihak kepolisian dari sebuah showroom, diinformasikan dibawa kembali oleh pemilik showroom keluar dari area pengamanan.
Rentetan peristiwa yang terjadi sejak siang hingga malam hari pada Rabu (26/8) ini memicu kekecewaan mendalam bagi korban.Kepada awak media melalui sambungan telepon LM meminta keadilan yang sesungguhnya atas penanganan kasus yang dinilai mencederai haknya sebagai pemilik sah.
Kronologi Penemuan di Showroom Perdana
Peristiwa bermula pada Rabu siang, saat Tim Buser Polresta Banggai yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Nawir melakukan tindakan pelacakan aset di lapangan. Petugas mendatangi Showroom Perdana yang beralamat di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara. Di lokasi tersebut, petugas mendeteksi keberadaan mobil Toyota Calya milik Lili Mosude.
Pemilik Showroom Perdana, Tomy, memberikan konfirmasi kepada awak media bahwa dirinya telah membeli mobil tersebut secara langsung dari tangan Pariaman Tambunan yang saat itu datang ditemani oleh seorang pria bernama Rudy pada 20 Agustus 2026 lalu. Transaksi atas unit kendaraan tersebut disepakati dengan nilai Rp 108 juta.
Tomy menegaskan bahwa transaksi dilakukan karena pihak penjual menyodorkan dokumen yang terlihat lengkap, mulai dari BPKB, STNK, hingga Faktur yang telah dibalik nama atas nama Pariaman Tambunan .Tomy mengaku terkejut saat Lili Mosude datang dan mengklaim kepemilikan mutlak atas mobil tersebut.
Kedudukan Dokumen Hukum dan Perlawanan Korban
Di sisi lain, keabsahan transaksi antara Pariaman Tambunan dan pihak showroom tersebut dinilai cacat hukum oleh pihak korban. Mengetahui asetnya dipindahtangankan tanpa izin, Lili Mosude sebelumnya telah membuat laporan resmi di Polres Poso.
Merespons laporan tersebut, otoritas berwenang bergerak cepat dengan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran dan pembekuan BPKB atas nama Pariaman Tambunan. Sebaliknya, otoritas terkait resmi menerbitkan kembali dokumen BPKB dan STNK asli atas nama Lili Mosude sebagai pemilik sah yang diakui negara.
Berpegang pada dokumen negara yang sah dan aktif tersebut, Lili Mosude mendatangi Polresta Banggai dan menolak keras opsi agar mobil tersebut dititipkan kembali di pihak showroom.
“Saya cuma mau ambil hak saya! Ini hasil keringat saya hingga mendapatkan mobil ini, bukan keringat Pariaman Tambunan!” tegas Lili dengan nada keras di hadapan media saat bertahan di Mapolresta Banggai.
Menuntut Keadilan, Mobil Justru Dibawa Kembali Pihak Showroom
Namun, upaya korban yang bertahan dari siang hingga malam hari di kantor polisi demi mengawal asetnya berujung antiklimaks. Informasi terbaru yang dihimpun langsung dari Lili Mosude menyatakan bahwa mobil Toyota Calya miliknya tersebut justru diizinkan dibawa kembali oleh Tomy selaku pemilik showroom.
Kenyataan pahit ini membuat LM merasa terpukul dan kecewa terhadap proses di lapangan. Melalui pengawalan media, LM secara tegas meminta keadilan yang sesungguhnya kepada institusi kepolisian agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih dan tidak berpihak pada kepentingan materiil pembeli ilegal.
Keputusan memperbolehkan mobil tersebut dibawa pulang oleh pihak showroom memicu pertanyaan kritis terkait kepatuhan prosedur penanganan barang bukti. Merujuk pada asas hukum acara Pidana, barang yang menjadi objek atau hasil dari suatu tindak pidana idealnya disita secara penuh dan diamankan di bawah penguasaan negara demi objektivitas penyidikan.
Secara hukum, klaim kerugian finansial senilai Rp 108 juta yang dialami pihak showroom merupakan ranah hukum terpisah (dugaan penipuan) yang harus dituntut balik kepada Pariaman Tambunan serta tidak seharusnya mengorbankan hak hukum korban utama yang memegang dokumen sah.
Polres Poso Didesak Segera Ambil Tindakan Tegas
Menyikapi situasi krusial ini, pihak Polres Poso selaku pemegang Laporan Polisi (LP) utama didesak untuk segera mengambil tindakan taktis. Otoritas Polres Poso seharusnya segera menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SP Sita) resmi dan melakukan koordinasi Command-to-Command tingkat pimpinan dengan Polresta Banggai guna menarik kembali unit mobil tersebut ke dalam pengamanan negara.
Polres Poso juga dituntut segera mengirimkan tim penyidik ke Luwuk untuk menjemput barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci. Penanganan yang lambat dikhawatirkan dapat mengaburkan proses hukum dan menghilangkan esensi perlindungan terhadap korban kejahatan.
LM menegaskan bahwa hambatan birokrasi di lapangan tidak boleh mengorbankan masyarakat yang menuntut keadilan nyata berdasarkan legalitas hukum yang sah dan aktif di tangannya.
Saat berita ini ditayangkan, redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi berkala kepada Kapolresta Banggai serta Kasat Reskrim terkait dasar pertimbangan hukum diperbolehkannya pihak showroom membawa kembali kendaraan yang menjadi objek laporan pidana aktif tersebut.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (POSO),Rabu 26 Agustus 2026– Topeng profesionalisme Pariaman Tambunan akhirnya runtuh. Pria yang dikenal sebagai Direktur sekaligus Pimpinan Media Online Three Fakta di Kota Luwuk ini, resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Poso. Korban berinisial LM mengambil langkah hukum tegas setelah mendapati dirinya diperdaya, di mana mobilnya digelapkan dan dokumen pentingnya dipalsukan secara keji oleh pelaku yang kini menghilang bak ditelan bumi.Dalam laporan resmi di Polres Poso, Pariaman Tambunan dibidik atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil serta pemalsuan kuitansi dan tanda tangan korban.
Modus lancung ini diduga kuat digunakan pelaku untuk memuluskan aksi balik nama dokumen kendaraan secara sepihak. Tak hanya mengincar kendaraan, pelaku juga nekat menggasak dua sertifikat tanah berharga atas nama korban.Kepada media ini melalui pesan tertulis WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2026, LM meluapkan kegeramannya atas tabiat asli pelaku. Dengan nada emosional dan menohok, LM membongkar fakta mengejutkan mengenai sosok buronan tersebut.
“Pariaman Tambunan itu manusia yang cuma cari tumpangan hidup pada diri saya. Sudah enak hidup dengan saya, dia malah ingin memiliki lagi harta saya. Sampai dua sertifikat atas nama saya pun dia bawa kabur,” ujar LM dengan nada geram.
LM juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan siap menjerat pelaku dengan rentetan laporan pidana berlapis secara bertahap.”Jadi habis kasus penggelapan mobil ini, saya juga akan laporkan terkait dua sertifikat saya yang dia bawa kabur ke kepolisian. Jadi satu-satu dulu diurus,” tegas LM, memastikan bahwa pelaku tidak akan lepas dari jerat hukum.
Jejak Pelarian Lintas Pulau hingga ke Sumatera Utara
Aksi pelarian Pariaman yang sempat menjadi teka-teki kini mulai menemui titik terang. Kendaraan Toyota Calya bernomor polisi DN 1519 EF milik korban terdeteksi terakhir kali mengisi BBM di SPBU Luwuk pada 21 Agustus pukul 22:19 WITA malam. Informasi valid paling gres mengungkapkan bahwa sang direktur media ini telah melarikan diri ribuan kilometer menyeberang pulau, dan saat ini keberadaannya terdeteksi bersembunyi di wilayah Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Sorotan Tajam: Kedok Profesi Pers dan Desakan Aksi Nyata Kepolisian
Sangat ironis dan memuakkan ketika seorang yang menyandang status pimpinan media yang seharusnya menjadi pilar kontrol sosial dan kebenaran justru menggunakan kedok profesinya untuk memalsukan tanda tangan, mengelabui orang terdekat, dan menjadi “benalu” yang menguras harta korbannya.
Tindakan kriminal ini tidak hanya merugikan materi dan psikologis korban LM, tetapi juga mencoreng marwah institusi pers di Sulawesi Tengah.Sampai berita ini ditayangkan, redaksi terus berupaya menghubungi Pariaman Tambunan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait tudingan dan laporan polisi ini. Namun, nomor kontak yang bersangkutan berada di luar jangkauan dan semua saluran komunikasi digitalnya terpantau tidak aktif.
Saat ini, personel Polres Poso tengah bergerak melakukan pengejaran. Namun, mengingat pelaku sudah berada di luar pulau, publik dan korban mendesak Polres Poso untuk segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nasional secara resmi. Koordinasi Bantuan Kendali Operasi (BKO) darurat harus segera dikirimkan ke Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara agar pelaku tidak kembali meloloskan diri ke wilayah lain.
Bantuan Kendali Operasi (BKO) darurat harus segera dikirimkan ke Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara agar pelaku tidak kembali meloloskan diri ke wilayah lain.
Korban LM kini menuntut keadilan penuh agar Pariaman Tambunan segera diseret dari persembunyiannya di Sidikalang menuju meja hijau. Bagi masyarakat luas, utamanya di wilayah Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah yang melihat kendaraan Toyota Calya DN 1519 EF atau mengenali pelaku, diminta untuk segera melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat demi menghentikan pelarian oknum terlapor tersebut.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (PARIMO),25 Agustus 2026 – Gelombang protes masyarakat mencuat pasca-viralnya rekaman video terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pengelola SPBU kini didesak untuk disanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis yang merugikan konsumen umum.Kasus ini menjadi sorotan publik setelah akun Facebook bernama Parny Subahana mengunggah video berdurasi 2 menit 46 detik.
Dalam unggahan tersebut, terekam suasana antrean kendaraan yang mengular panjang. Perekam video mengeluhkan tindakan oknum petugas SPBU yang diduga sengaja membiarkan dan mendahulukan pengisian BBM ke jeriken-jeriken berukuran besar yang ditengarai milik para pengepul atau pelangsir.Tidak hanya mengkritik pelayanan tangki pengisian, perekam video juga sempat terlibat adu argumen sengit dengan seorang oknum anggota TNI di area pom bensin tersebut.
Kehadiran oknum aparat di tengah antrean jeriken ini memicu pertanyaan dan desakan dari warga agar instansi terkait melakukan penertiban internal secara transparan.
Sorotan Pelanggaran Regulasi Distribusi
Jika dugaan dalam video tersebut terbukti benar, tindakan mendahulukan pengisian jeriken plastik secara bebas tanpa dokumen resmi jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbaharui dalam UU Cipta Kerja, lembaga penyalur resmi seperti SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) menggunakan jeriken demi mencegah praktik penimbunan atau niaga ilegal.
Sanksi bagi pangkalan atau SPBU yang melanggar aturan distribusi energi subsidi ini tidak main-main. Mulai dari sanksi administratif berupa skorsing penghentian pasokan BBM, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional secara permanen oleh PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Selain itu, para pelaku yang terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan BBM subsidi juga terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Masyarakat Desak Ketegasan APH dan Pertamina
Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong kini menuntut komitmen nyata dari Pertamina Regional Sulawesi dan Polres Parigi Moutong untuk segera melakukan investigasi menyeluruh ke lapangan. Warga meminta dispenser pengisian di SPBU Lambunu segera disegel sementara waktu selama proses pemeriksaan berjalan, serta menindak seluruh oknum operator maupun pemilik yang terbukti terlibat kongkalikong dengan pelangsir.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU Lambunu, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta pihak berwenang setempat guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi lebih lanjut terkait peristiwa dalam video viral tersebut. (Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (POSO) — Perkembangan mengejutkan kembali mewarnai sengkarut dugaan konspirasi penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Poso. Korban utama dalam skandal ini, berinisial (LM) yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, secara resmi mengungkap bahwa hak administrasi atas asetnya mulai menemui titik terang, meski pengejaran terhadap pelaku utama dan pemeriksaan oknum polisi masih terus bergulir.
Kepada awak media,selasa (25/8/2026) LM menegaskan bahwa dokumen BPKB asli Toyota Calya yang sah atas nama dirinya kini telah berhasil diamankan dan dikembalikan ke tangannya. Sejalan dengan langkah tersebut, otoritas registrasi kendaraan juga bergerak cepat melakukan pemblokiran total terhadap berkas BPKB bodong yang sempat beralih nama ke atas nama terlapor, Pariaman Tambunan. Pemblokiran ini secara otomatis mematahkan legalitas administrasi sepihak yang sempat lolos secara instan di Samsat Poso.
Dokumen Cacat Hukum yang Meloloskan Aksi Pelaku.
Sebagaimana diketahui, bergulirnya kasus ini dipicu oleh kekagetannya LM saat mendapati mobil miliknya berpindah kepemilikan tanpa jalur jual-beli atau persetujuan sah. Investigasi mandiri sang ASN Pemkab Poso ini membongkar borok proses verifikasi berkas di Samsat Poso yang meloloskan kuitansi fiktif yang sangat cacat hukum.Di dalam kuitansi tersebut, tertulis peruntukan pembayaran untuk 1 unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 40 G M/T tahun pembuatan 2020.
Namun, isi dokumen tersebut dinilai sangat janggal dan tidak sah secara hukum.Kuitansi yang digunakan pelaku sama sekali tidak memiliki tanggal transaksi, menggunakan kombinasi dua meterai usang (Rp6.000 dan Rp3.000) yang sudah tidak berlaku berdasarkan UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020, serta memiliki perbedaan nominal yang sangat tidak masuk akal. Di dalam kolom huruf tertulis jelas “Seratus Dua Puluh Juta Rupiah”, namun di kolom angka hanya tertera “120 ribu”. Kejanggalan kasat mata inilah yang memicu dugaan kuat adanya praktik “main mata” atau kompromi ilegal di loket pelayanan publik tersebut.
Keberadaan Unit Mobil Toyota Calya Misterius
Meski dokumen administrasi BPKB asli telah berhasil direbut kembali oleh korban dan berkas urusan pelaku telah resmi diblokir, persoalan fisik kendaraan masih menyisakan pekerjaan rumah yang berat bagi kepolisian. Hanya saja, hingga saat ini, unit fisik mobil Toyota Calya B 40 G M/T tahun 2020 tersebut belum diketahui keberadaannya. Belum dipastikan secara hukum apakah kendaraan roda empat milik korban itu masih berada di bawah penguasaan penuh pelaku Pariaman Tambunan dalam pelariannya, atau justru sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga secara ilegal.
Terlapor Ternyata Pimpinan Media ‘Three Fakta’ di Luwuk Banggai
Seiring meluasnya penyelidikan, profil mentereng dari terlapor Pariaman Tambunan kini terkupas tuntas. Pria yang tengah diburu intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso ini ternyata bukan orang sembarangan, melainkan seorang pimpinan dari salah satu media online lokal bernama Three Fakta.
Berdasarkan data operasional, kantor redaksi media online besutan terlapor tersebut beralamat di Jalan Kompleks BTN Koperasi, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Terbongkarnya identitas profesi dan domisili kantor redaksi ini menjadi modal krusial bagi penyidik lintas polres untuk melacak aset, mengumpulkan keterangan dari staf redaksi, serta memetakan komunikasi terakhir pelaku sebelum menghilang.
Pelarian Lintas Pulau Menuju Medan dan Rekam Jejak Buruk
Informasi pelacakan terkini dari pihak korban mengindikasikan bahwa Pariaman Tambunan telah kabur jauh meninggalkan wilayah Sulawesi Tengah. Pelaku diduga kuat berada di Kota Medan, Sumatera Utara, dan bersembunyi di bawah perlindungan seorang perempuan berinisial K.Pelarian jauh ini diduga kuat untuk menghindari penangkapan atas rentetan kasusnya.
Sebab, selain kasus pemalsuan BPKB Toyota Calya B 40 G M/T di Poso, Pariaman Tambunan juga dituduh membawa lari dan menjual unit kendaraan milik orang lain di wilayah hukum Kabupaten Luwuk Banggai. Tak berhenti di situ, validitas gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) yang selama ini disandang dan melekat pada nama terlapor kini turut dipertanyakan dan diragukan keabsahannya oleh pihak korban, yang menduga gelar tersebut sengaja dipalsukan untuk memperdaya para korban.
Dua Laporan Resmi Jadi Motor Penggerak Kasus
Kendati BPKB asli telah kembali ke tangan Lili Mosude, proses hukum dipastikan terus menghentak tanpa ampun melalui dua jalur hukum yang berjalan simultan:Jalur Pidana Umum (LP/No: STTLP/B/149/VIII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULAWESI TENGAH): Menjadi dasar pengejaran fisik, penerbitan DPO nasional, dan penangkapan terhadap Pariaman Tambunan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta Pasal 378/372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Jalur Pelanggaran Etik Profesi (LP/No: STPL/01/VIII/2026/PROPAM): Menjadi instrumen bagi Seksi Propam Polres Poso untuk memeriksa secara maraton tiga oknum anggota polisi berinisial G, A, dan L. Ketiganya dibidik atas peran dan tanggung jawab mereka di balik lolosnya berkas administrasi ilegal yang memuluskan pengalihan hak milik mobil korban.
Publik Desak Kapolres Poso dan Kapolda Tindak Tegas Oknum
Mencuatnya skandal administrasi di tubuh Samsat ini memicu gelombang desakan keras dari masyarakat. Publik secara luas meminta agar jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan aktif dari ketiga oknum polisi yang dilaporkan tersebut, Kapolres Poso dan Kapolda Sulawesi Tengah tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi etik yang sangat berat. Langkah ini dinilai krusial agar menjadi efek jera sekaligus pembelajaran mendalam bagi personel kepolisian lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang pelayanan publik demi memuluskan aksi kriminalitas.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Poso saat dihubungi oleh awak media terkait pelaporan Pariaman Tambunan di Polres belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus maupun langkah pengejaran operasional terhadap terlapor.
Redaksi juga terus membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Pariaman Tambunan maupun perwakilan media Three Fakta untuk memberikan hak jawab yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)
(Antonius W Palunsu)
Takalr-burusergapinfo.my.id.-“Suasana religius sekaligus penuh kegembiraan menyelimuti Dusun Pattopakan, Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, saat warga menggelar perayaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW. Pada Selasa.25/08/2026.

Kegiatan yang menjadi bagian dari tradisi keagamaan masyarakat setempat itu berlangsung meriah. Warga dari berbagai kalangan tampak antusias menghadiri acara, mulai dari anak-anak, kaum muda, hingga orang tua. Bahkan, sejumlah warga dari luar Kabupaten Takalar turut datang untuk menyaksikan langsung kemeriahan tradisi Maulid di Pattopakan.

Yang menarik, salah satu rangkaian tradisi Maulid warga Pattopakan diwujudkan dalam bentuk perahu pinisi yang dihiasi dengan telur Maulid, pakaian, serta berbagai makanan. Tradisi tersebut menjadi salah satu ciri khas masyarakat setempat yang terus dijaga dan diwariskan secara turun-temurun.

Kemeriahan semakin terasa ketika warga berkumpul mengikuti rangkaian acara. Anak-anak hingga orang dewasa tampak antusias menikmati suasana kebersamaan dan ikut mengambil bagian dalam tradisi pembagian berbagai hiasan serta makanan Maulid.

Bagi masyarakat Pattopakan, Maulid Nabi bukan sekadar kegiatan seremonial. Momentum tersebut menjadi kesempatan untuk mempererat tali silaturahmi, menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, sekaligus mempertahankan nilai-nilai adat dan kebersamaan yang telah diwariskan para leluhur.
Pelaksanaan kegiatan juga mendapat dukungan dari pemerintah setempat, imam masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Dusun Pattopakan.

Kehadiran berbagai elemen masyarakat membuat perayaan Maulid semakin semarak. Tradisi yang telah berlangsung secara turun-temurun itu menjadi gambaran kuat tentang bagaimana nilai agama dan budaya dapat berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat.
Semangat warga Pattopakan dalam melestarikan tradisi tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap ajaran Nabi Muhammad SAW.

Di tengah kemeriahan acara, pesan utama Maulid tetap menjadi bagian penting, yakni meneladani akhlak Rasulullah SAW dan mempererat persaudaraan sesama umat.
Maulid Nabi di Pattopakan pun bukan hanya menghadirkan kemeriahan, tetapi juga menghadirkan pesan tentang kecintaan kepada Rasulullah, persatuan warga, dan pentingnya menjaga warisan tradisi dari generasi kegenerasi. Tandasnya.”(Red)”
Liputan : Zulkifli
Editor : MZ.Nurdin Achmad
Laporan : Tim Burusergapinfo.Sulsel.
Gowa.burusergapinfo.my.id.-“Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini penyakit terus dilakukan jajaran kesehatan di Kabupaten Gowa. Salah satunya melalui pelayanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang turut diperkuat dengan gerakan serentak tracing Tuberkulosis (TBC) di wilayah Kecamatan Bajeng Barat.

Kepala Puskesmas Gentungan, Kecamatan Bajeng Barat, Hj.Herawati Sofyan Damang. mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan gejala gangguan pernapasan, khususnya batuk berdahak yang berlangsung lebih dari dua minggu. -“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung gerakan TOSS TBC (Temukan dan Obati Sampai Sembuh), yakni pendekatan untuk menemukan kasus TBC sedini mungkin, memberikan pengobatan yang tepat, serta memastikan pasien menyelesaikan pengobatan hingga sembuh. Pungkasnya

Kementerian Kesehatan juga menganjurkan masyarakat yang mengalami batuk lebih dari dua minggu untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. -“Apabila mengalami batuk berdahak lebih dari dua minggu, jangan dibiarkan. Segera periksakan diri ke Puskesmas agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian imbauan dalam kegiatan edukasi dan pelayanan kesehatan tersebut. Tambahnya.
Melalui pelayanan CKG, masyarakat juga didorong untuk lebih peduli terhadap kondisi kesehatan dirinya. Pemeriksaan sejak dini penting dilakukan agar berbagai gangguan kesehatan dapat diketahui lebih awal sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat.

Dalam kegiatan tracing TBC, masyarakat yang memiliki gejala atau faktor risiko diarahkan untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai prosedur pelayanan kesehatan. Ucapnya.
Pemeriksaan dahak merupakan salah satu metode yang digunakan untuk membantu mendeteksi TBC, khususnya pada orang yang dicurigai mengalami infeksi tuberkulosis. -“Tidak hanya pemeriksaan, upaya penanggulangan TBC juga menekankan pentingnya pendampingan pasien selama menjalani pengobatan hingga dinyatakan sembuh.

Puskesmas Gentungan berharap masyarakat tidak merasa takut ataupun malu untuk memeriksakan diri. Semakin cepat TBC ditemukan dan ditangani, semakin besar peluang untuk mencegah penularan sekaligus membantu pasien memperoleh pengobatan yang tepat. -“Temukan, Obati Sampai Sembuh. Bersama kita hentikan penularan TBC.”
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pemeriksaan TBC maupun pelayanan kesehatan dapat mendatangi Puskesmas Gentungan untuk mendapatkan informasi dan layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tandasnya.
Laporan : MZ.Nurdin Achmad.
Pimpinan Redaksi.
SULTENG (PALU),Selasa 25 Agustus 2026,— Peta politik menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai memanas. Wacana menduetkan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, dengan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, kini bukan lagi sekadar rumor di warung kopi.
Dukungan nyata mulai mengalir dari arus bawah. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Bersatu (DPW Formabes) secara terbuka menyatakan harapannya agar kedua tokoh visioner ini bisa bersanding dalam kontestasi politik mendatang.
Formabes menilai, kombinasi Hadianto dan Amirudin adalah jawaban atas kebutuhan pemimpin masa depan Sulteng. Jika resmi berpasangan, duet ini diyakini akan menjadi poros kekuatan baru yang sangat diperhitungkan, bahkan berpotensi menjadi “bom atom” politik bagi kubu petahana Anwar Hafid – Reny Lamadjido (Anwar-Reny).
Diuntungkan Putusan MK, Pintu Partai Terbuka Lebar
Langkah Hadianto Rasyid dan Amirudin Tamoreka untuk maju dalam Pilgub dinilai jauh lebih mudah berkat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Lewat putusan monumental tersebut, MK menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik.
Partai politik atau gabungan parpol kini tidak lagi wajib mengantongi 20% kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon. Di Sulawesi Tengah, parpol hanya butuh mengamankan minimal 8,5% dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif.
Aturan baru dari MK ini otomatis memotong oligarki partai dan meminimalisir potensi terjadinya skenario “kotak kosong”. Hadianto dan Amirudin, yang dikenal memiliki posisi tawar tinggi, kini memiliki posisi diplomasi yang sangat kuat karena partai-partai menengah maupun koalisi partai kecil bisa langsung mengusung mereka tanpa hambatan persentase kursi yang besar.
Gelombang Dukungan Dini: Cek Ombak Menuju 2029
Walaupun gelaran Pilgub Sulteng baru akan dilaksanakan 3 tahun lagi, tepatnya pada tahun 2029, eskalasi politik di bumi Tadulako nyatanya sudah mulai bergulir kencang sejak dini. Langkah Formabes menyuarakan pasangan ini jauh-jauh hari dinilai sebagai strategi matang untuk mengunci opini publik dan membangun kesadaran pemilih (awareness) sejak awal.
Bagi para pengamat, pergerakan yang dimulai 3 tahun sebelum hari pencoblosan ini menjadi bukti bahwa poros penantang tidak ingin kehilangan momentum. Kombinasi kelonggaran aturan MK dan persiapan yang panjang dinilai sangat menguntungkan untuk memperkuat struktur relawan di 13 kabupaten/kota se-Sulteng.
Perkawinan Geopolitik Sempurna Barat-Timur
Pengamat politik lokal menilai wacana ini sebagai skenario “maut” dalam pemetaan suara di Sulteng. Hadianto Rasyid memiliki basis massa rill dan elektabilitas yang sangat kokoh di wilayah Barat, khususnya di Kota Palu, Sigi, dan Donggala.
Sementara itu, Amirudin Tamoreka merupakan figur sentral di wilayah Timur yang memegang kendali elektoral di kawasan strategis Banggai Bersaudara (Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut).
“Secara geopolitik, ini perkawinan yang sempurna. Barat dan Timur menyatu. Jika Formabes sudah solid bergerak di Timur dan Hadianto mengunci suara di Ibu Kota (Palu), maka peta suara petahana jelas berada dalam posisi sangat rawan,” ujar salah satu analis politik di Palu.
Modalnya Lengkap: Kuat di Birokrasi dan Finansial
Selain faktor wilayah, kedua tokoh ini memiliki kemiripan latar belakang yang menjadi nilai tambah besar: sama-sama berlatar belakang pengusaha sukses dan kepala daerah berprestasi.
* Hadianto Rasyid sukses membawa Kota Palu meraih berbagai penghargaan nasional pasca-bencana, termasuk tata kelola kebersihan dan adipura.
* Amirudin Tamoreka dikenal sebagai pengusaha migas yang berhasil menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Banggai.
Kemandirian logistik dari kedua figur ini dinilai membuat mesin pemenangan mereka akan jauh lebih mandiri, agresif, dan solid bergerak di lapangan tanpa bergantung penuh pada penyandang dana luar.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (BANGKEP),Selasa 25 Agustus 2026 – Kondisi infrastruktur pendidikan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah kembali menuai sorotan tajam. SD Inpres Oluno yang terletak di Kecamatan Bulagi kini berada dalam kondisi rusak berat dan memprihatinkan, sehingga dinilai dapat mengancam keselamatan serta mengganggu proses belajar mengajar para siswa.
Persoalan ini mencuat ke publik setelah potret kondisi fisik sekolah tersebut diunggah oleh akun Facebook Siti Nuradha dan viral di media sosial. Berdasarkan informasi dan bukti visual yang beredar, kerusakan bangunan sekolah dinilai sudah masuk fase kritis. Sebagian besar jendela kelas kini tidak lagi memiliki kaca, dinding beton tampak keropos dan retak, lantai serta pintu rusak, hingga tiang-tiang penyangga bangunan yang mulai lapuk. Selain itu, fasilitas plafon di sejumlah ruangan juga dilaporkan hampir habis akibat jebol dan runtuh.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Bersatu (DPW Formabes) Sulawesi Tengah melayangkan kritik keras yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Kepulauan dan Dinas Pendidikan setempat.Formabes Sulteng menilai pemerintah daerah lamban dalam merespons kondisi riil di lapangan serta gagal dalam menetapkan skala prioritas pengalokasikan anggaran daerah untuk sektor pelayanan publik yang paling mendasar.
“Kondisi di SD Inpres Oluno bukan lagi sekadar penurunan fungsi fasilitas biasa, melainkan bentuk kelalaian serius dari pemangku kebijakan. Bagaimana mungkin kegiatan belajar mengajar tetap dipaksakan berjalan di bawah bayang-bayang tiang lapuk dan plafon yang siap roboh kapan saja? Pemda tidak boleh pasif dan harus segera mengambil langkah darurat sebelum jatuh korban,” tegas Ketua DPW Formabes Sulteng dalam pernyataan resminya,Senin (24/8).
Lebih lanjut, Formabes Sulteng mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan,Harry Saputra Nursin,S.STP.,M.AP.,AIFO.,untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara objektif, serta melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada sistem Dapodik agar sekolah tersebut diprioritaskan mendapat bantuan rehabilitasi.Meskipun SD Inpres Oluno memegang status sebagai sekolah negeri, realitas fasilitas di lapangan dinilai sangat kontras dan memperlebar jurang kesenjangan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.
DPW Formabes Sulteng meminta Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady,S.T.,M.T.,AIFO.,beserta jajaran eksekutif bersama DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan segera mengambil tindakan konkret, baik melalui pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun intervensi APBD Perubahan, guna merenovasi total seluruh bangunan yang rusak demi menjamin hak atas ruang belajar yang aman bagi anak-anak di Desa Oluno.(Red)
SULTENG (PALU) — Integritas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Morowali Utara kini menjadi sorotan tajam. Dikutip dari laporan media online Berita Morut, Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pemerintahan Desa Ensa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Senin (24/8/2026). Laporan tersebut tidak hanya membeberkan indikasi penyalahgunaan anggaran desa, tetapi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Morowali Utara berinisial YG dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa.
Kejati Sulteng Pelajari Dokumen, Tindak Lanjut Jadi Kewajiban APH
Kedatangan forum warga yang dipimpin oleh Ferry Siombo sebagai ketua dan Wilson Konduwes sebagai sekretaris ke Kejati Sulteng langsung direspons oleh pihak kejaksaan, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diteruskan ke pimpinan.
“Ini laporan sudah masuk, nanti naik ke pimpinan. Pimpinan pelajari dulu dan akan didisposisi, apakah ditangani sendiri oleh Kejaksaan Tinggi atau didisposisi ke bawah, ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara,” ujar Laode seperti dilansir dari Berita Morut. Ia juga menegaskan bahwa menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini adalah kewajiban mutlak Aparat Penegak Hukum (APH).
Menyoroti Fungsi Pengawasan: Mengapa Oknum Irban Diduga Ikut Menyusun LPJ?
Fokus utama yang paling disorot dalam laporan ini adalah posisi YG, oknum Irban yang membawahi wilayah Lembo, Mori Atas, dan Mori Utara. Sebagai unsur pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat seharusnya berdiri independen guna menilai dan memeriksa kepatuhan pengelolaan keuangan desa.
Namun, mengutip data yang dirilis Berita Morut dari dokumen pengaduan warga, terdapat indikasi bahwa YG terlibat aktif dalam proses pembuatan dokumen LPJ keuangan Kepala Desa Ensa. Jika dugaan ini terbukti dalam proses hukum, maka fungsi pengawasan internal di Morowali Utara terindikasi mengalami benturan kepentingan (conflict of interest) yang serius.
Publik kini mempertanyakan bagaimana objektivitas pengawasan dapat terjaga jika oknum pengawas diduga kuat ikut merancang dokumen yang seharusnya ia periksa sendiri.
Indikasi Anggaran Ganda: Dana APBD Desa vs Fasilitas CSR Swasta
Selain masalah keterlibatan oknum Inspektorat,data konkret yang disodorkan warga mengenai dugaan modus anggaran ganda (double budgeting) yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta:
* Tahun Anggaran 2025: Pembangunan jalan lingkungan di RT 3, 4, dan 5 Desa Ensa tercatat memiliki alokasi anggaran APBD Desa sebesar Rp181.822.000. Namun, proyek fisik tersebut diduga mendapatkan dukungan penggunaan alat berat dari dana CSR PT Timur Jaya Indomakmur senilai Rp29,54 juta.
* Temuan Tahun 2024: Modus serupa diduga telah terjadi pada tahun sebelumnya dengan nilai penggunaan fasilitas CSR mencapai sekitar Rp54,71 juta.
Total Potensi Kerugian: Jika kedua nilai tersebut digabungkan, terdapat sekitar Rp84,26 juta pembiayaan CSR yang berkaitan langsung dengan proyek yang diklaim telah dianggarkan penuh oleh pemerintah desa. Alokasi tumpang tindih inilah yang kini dituntut warga untuk diusut tuntas aliran dananya.
Ketidakjelasan Pengelolaan Aset Kebun Sawit Desa
Sektor pendapatan desa juga tidak luput dari pengawasan masyarakat.sebab adanya tata kelola yang dinilai tidak transparan pada kebun sawit milik desa seluas kurang lebih lima hektare yang berisi sekitar 634 pohon.
Berdasarkan estimasi komoditas produktif, kebun tersebut diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp 4 juta per bulan atau mencapai Rp48 juta per tahun. Namun, realisasi dan pertanggungjawaban dari hasil perputaran aset desa tersebut dinilai belum transparan dan kini menjadi materi penelusuran pihak Kejaksaan.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Pihak Inspektorat
Hingga berita ini ditayangkan, oknum YG maupun Inspektur Inspektorat Morowali Utara belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan pernyataan resmi mereka terkait tudingan tersebut. Upaya klarifikasi masih terus dilakukan guna memberikan ruang berimbang bagi pihak terlapor untuk memberikan penjelasan dari versi mereka.
Sebagaimana ditekankan sebelumnya, seluruh poin dalam laporan ini masih berstatus sebagai materi pengaduan masyarakat dan belum menjadi sebuah kesimpulan hukum tetap. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, klarifikasi dari pihak internal Inspektorat sangat dinantikan oleh publik.
Satu hal yang pasti, bergulirnya kasus Desa Ensa ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran publik mengenai rapuhnya integritas sistem pengawasan di tingkat daerah. Jika Kejati Sulteng membiarkan dugaan pelanggaran oknum Inspektorat ini lolos begitu saja tanpa penegakan hukum yang transparan, maka jargon “pemerintahan yang bersih dan akuntabel” di Morowali Utara dikhawatirkan hanya menjadi narasi kosong di atas beban penderitaan masyarakat.
Rakyat kini menanti pembuktian dari aparat penegak hukum: siapakah yang nantinya akan terbukti bersalah dan mengenakan rompi oranye terlebih dahulu? Apakah pihak Kepala Desa, atau sang oknum Irban? (Red)
(Antonius W Palunsu)
JAKARTA,Buser Info,Senin 24 Agustus 2026 — Kepastian kelanjutan proyek strategis yang melibatkan PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK) kini berada dalam tahapan finalisasi birokrasi. Pihak manajemen perusahaan saat di hubungi awak media,Senin (24/8) menegaskan bahwa dokumen penandatanganan kontrak kerja sama saat ini masih dalam proses penyelesaian administratif di meja kementerian terkait.
Berdasarkan linimasa kerja pemerintah, proses penandatanganan dokumen legal tersebut ditargetkan rampung pada akhir bulan Agustus 2026 ini.Langkah pelurusan informasi ini diambil oleh manajemen PT CPK sebagai respons cepat untuk meredam keresahan publik. Hal ini menyusul maraknya isu miring dan spekulasi liar tidak berdasar yang sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di tingkat tapak.
Jadwal dan Otoritas Mutlak Milik Pemerintah
Manajemen PT CPK meluruskan bahwa penentuan jadwal penandatanganan kontrak sepenuhnya merupakan wewenang mutlak dan hak prerogatif pihak kementerian selaku regulator negara. Proses yang sedang berjalan saat ini bukanlah sebuah penundaan atau hambatan prinsipil, melainkan tahapan verifikasi dokumen yang ketat demi memenuhi asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance).
“Kami meminta masyarakat memahami bahwa urusan jadwal dan pelaksanaan penandatanganan kontrak merupakan kewenangan penuh kementerian terkait. Posisi kami saat ini adalah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dengan kooperatif, dan targetnya adalah selesai akhir bulan ini,” tegas perwakilan manajemen PT CPK dalam melalui sambungan telepon.
Pemeriksaan berkas secara mendalam di tingkat kementerian mutlak diperlukan untuk memastikan seluruh aspek teknis, hukum, dan anggaran telah sesuai regulasi negara. Langkah preventif ini diambil agar proyek memiliki payung hukum yang solid dan tidak memicu sengketa legalitas di kemudian hari.
Rapatkan Barisan, Lawan Provokasi di Lapangan
Menyikapi derasnya arus disinformasi yang berkembang di tengah warga, manajemen mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak mudah terhasut. Isu-isu negatif yang beredar dinilai sengaja dirancang oleh oknum tertentu untuk menciptakan kegaduhan publik dan mengganggu kondusivitas wilayah proyek.Masyarakat diminta untuk lebih kritis dan selalu melakukan cross-check berbasis data terhadap setiap informasi baru.
Manajemen memastikan bahwa segala bentuk klaim sepihak mengenai pembatalan atau kendala berat pada proyek PT CPK yang tidak bersumber dari rilis resmi pemerintah adalah berita bohong (hoaks).
Transparansi Melalui Saluran Informasi Resmi
Guna menjamin hak informasi publik yang akurat, kementerian bersama manajemen PT CPK berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan (update) proyek secara berkala melalui saluran komunikasi satu pintu yang formal.Pihak perusahaan mengajak seluruh lapisan warga untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan mengawal proses birokrasi ini hingga tuntas akhir bulan nanti.
Begitu kontrak resmi ditandatangani oleh menteri atau pejabat berwenang, detail operasional proyek, hak-hak masyarakat lokal, serta penyerapan tenaga kerja akan langsung dipublikasikan secara transparan kepada publik.(Red)
(Antonius W Palunsu)
JAKARTA,Buser Info,Senin 24 Agustus 2026 — Kepastian kelanjutan proyek strategis yang melibatkan PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK) kini berada dalam tahapan finalisasi birokrasi. Pihak manajemen perusahaan saat di hubungi awak media,Senin (24/8) menegaskan bahwa dokumen penandatanganan kontrak kerja sama saat ini masih dalam proses penyelesaian administratif di meja kementerian terkait.
Berdasarkan linimasa kerja pemerintah, proses penandatanganan dokumen legal tersebut ditargetkan rampung pada akhir bulan Agustus 2026 ini.Langkah pelurusan informasi ini diambil oleh manajemen PT CPK sebagai respons cepat untuk meredam keresahan publik. Hal ini menyusul maraknya isu miring dan spekulasi liar tidak berdasar yang sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di tingkat tapak.
Jadwal dan Otoritas Mutlak Milik Pemerintah
Manajemen PT CPK meluruskan bahwa penentuan jadwal penandatanganan kontrak sepenuhnya merupakan wewenang mutlak dan hak prerogatif pihak kementerian selaku regulator negara. Proses yang sedang berjalan saat ini bukanlah sebuah penundaan atau hambatan prinsipil, melainkan tahapan verifikasi dokumen yang ketat demi memenuhi asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance).
“Kami meminta masyarakat memahami bahwa urusan jadwal dan pelaksanaan penandatanganan kontrak merupakan kewenangan penuh kementerian terkait. Posisi kami saat ini adalah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dengan kooperatif, dan targetnya adalah selesai akhir bulan ini,” tegas perwakilan manajemen PT CPK dalam melalui sambungan telepon.
Pemeriksaan berkas secara mendalam di tingkat kementerian mutlak diperlukan untuk memastikan seluruh aspek teknis, hukum, dan anggaran telah sesuai regulasi negara. Langkah preventif ini diambil agar proyek memiliki payung hukum yang solid dan tidak memicu sengketa legalitas di kemudian hari.
Rapatkan Barisan, Lawan Provokasi di Lapangan
Menyikapi derasnya arus disinformasi yang berkembang di tengah warga, manajemen mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak mudah terhasut. Isu-isu negatif yang beredar dinilai sengaja dirancang oleh oknum tertentu untuk menciptakan kegaduhan publik dan mengganggu kondusivitas wilayah proyek.Masyarakat diminta untuk lebih kritis dan selalu melakukan cross-check berbasis data terhadap setiap informasi baru.
Manajemen memastikan bahwa segala bentuk klaim sepihak mengenai pembatalan atau kendala berat pada proyek PT CPK yang tidak bersumber dari rilis resmi pemerintah adalah berita bohong (hoaks).
Transparansi Melalui Saluran Informasi Resmi
Guna menjamin hak informasi publik yang akurat, kementerian bersama manajemen PT CPK berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan (update) proyek secara berkala melalui saluran komunikasi satu pintu yang formal.Pihak perusahaan mengajak seluruh lapisan warga untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan mengawal proses birokrasi ini hingga tuntas akhir bulan nanti.
Begitu kontrak resmi ditandatangani oleh menteri atau pejabat berwenang, detail operasional proyek, hak-hak masyarakat lokal, serta penyerapan tenaga kerja akan langsung dipublikasikan secara transparan kepada publik.(Red)
(Antonius W Palunsu)






