BATAM, burusergapinfo.my.id– Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek “Lenox” di Kota Batam kian marak dan bebas diperjualbelikan hingga ke warung-warung kecil. Kondisi ini menuai sorotan tajam masyarakat karena merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, Senin (6/10/2026), rokok merek Lenox dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal berpita cukai resmi. Murahnya harga membuat peredarannya semakin luas dan cepat.
Kondisi tersebut dikeluhkan pelaku usaha legal karena menciptakan persaingan tidak sehat, sekaligus menggerus pendapatan negara dari sektor cukai.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi pemicu suburnya rokok ilegal di Batam.
“Negara benar-benar dirugikan. Rokok ilegal seperti Lenox terus berkembang biak, distribusinya sudah merambah ke luar Batam,” ujar seorang warga Batam yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/10).
Warga mendesak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas, terukur, dan transparan terhadap cukong di balik peredaran rokok ilegal sesuai UU Cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Bea Cukai Batam guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
NaraSumber:(Wakaperwil)






