(Media Burusergap Info My Id) Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai upaya penindakan dan pencegahan dalam rangka Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Batu Bara, Rabu (20/05/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB tersebut dilaksanakan di Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H.
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut IPDA Amudi Murphi, S.H., Kanit I Satresnarkoba IPDA Juber Simanjuntak, S.H., Kanit II Satresnarkoba IPDA Zunaedy F. Purba, S.H., personel Satresnarkoba Polres Batu Bara serta personel Sat Samapta Polres Batu Bara.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel dan arahan (APP) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba guna memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, masing-masing berinisial SG (28), seorang petani warga Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dan ZL (24), seorang buruh bangunan warga Dusun III Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik warna hitam, serbuk batang ganja dengan berat bruto 11,11 gram yang berada di dalam plastik asoi kecil, lima alat hisap sabu (bong), empat bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet berbentuk skop, dua buah mancis serta enam bilah pisau.
Seluruh terduga beserta barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batu Bara.
( Informasi Berita Ini Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap InfoMy Id) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Bersama Ibuk Asli Yanti ,SE)
Sumber berita : Advocat Pengacara Ismail Sitompul SH.MH
(Media Burusergap Info My Id) 20 Mei 2026 – Polres Batu Bara telah melaksanakan patroli gabungan pada hari Rabu (20/05) sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor SPRIN/602/V/PAM.3.3./2026 bertujuan untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Patroli yang melibatkan berbagai elemen aparatur keamanan dan pemerintah daerah ini memiliki sasaran utama pada kelompok tani di Desa Simpang Gambus sekitar PT. Socfindo, serta titik strategis lainnya seperti SPBU/SPBE, pangkalan LPG, dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya kejahatan seperti begal, curas, tawuran, aktivitas geng motor, balap liar, serta kejahatan lainnya.
Sebelum memulai patroli, personel Sipropam Polres Batu Bara melakukan pengecekan kehadiran dalam rangka apel kesiapan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, SH, MH, dan dilanjutkan oleh Pawas IPDA Ade Sundoko Masry, SH. Total kekuatan yang direncanakan sebanyak 27 personel, dengan rincian: 21 personel Polri, 5 personel TNI, 4 personel Dishub, dan 3 personel Satpol PP. Pada hari pelaksanaan, sebanyak 20 personel hadir, dengan 6 orang tidak dapat menghadiri karena dinas (4 orang), ijin (1 orang), dan prolat (1 orang).
Pada pukul 20.15 WIB, personel patroli gabungan mulai melakukan pengawasan yang dipimpin oleh IPDA Ade Sundoko Masry, SH. Kegiatan menggunakan satu randis truck, dua randis patroli, serta satu kendaraan pribadi untuk menutupi area yang lebih luas.
Rute dan sasaran patroli mencakup:
– Posko Pok Tani Desa Simpang Gambus
– Simpang Kuala Tanjung
– Jalan Akses Road Kuala Tanjung
Selama patroli berlangsung, petugas juga melakukan pengamatan terhadap kondisi lingkungan dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada serta bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban.
Kegiatan patroli gabungan selesai sekitar pukul 00.00 WIB dengan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu Bara dalam keadaan aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya aktivitas yang mengganggu ketertiban atau indikasi tindak kejahatan selama pelaksanaan patroli berlangsung.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H menjelaskan bahwa kegiatan patroli gabungan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat. “Sinergi antara berbagai elemen aparatur sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan. Kami akan terus melakukan kegiatan seperti ini secara berkala untuk memastikan wilayah Kabupaten Batu Bara tetap kondusif,” ujarnya.( Informasi Berita Ini Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info My Id ) Bapak Ismail Sitompul ,SH,MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti)
Gowa, Buserinfosulsel – Suasana tegang dan penuh tanya menyelimuti Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (20/5/2026) sore.
Kantor dinas yang berlokasi di Jalan Beringin No. 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu ini menjadi pusat perhatian setelah tim khusus dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa melakukan tindakan penggeledahan secara mendadak dan intensif di lingkungan kantor tersebut.
Kehadiran aparat kepolisian dengan perlengkapan lengkap langsung menimbulkan spekulasi luas di kalangan masyarakat maupun pemerhati kebijakan publik.
Operasi penggeledahan ini berlangsung dengan pengamanan yang sangat ketat dan tertutup. Pihak kepolisian menempatkan personel penjagaan di kedua akses pintu gerbang masuk dan keluar, sehingga membatasi pergerakan siapa pun yang hendak masuk maupun meninggalkan lokasi.
Awak media yang memantau perkembangan kejadian sejak sore hari hanya dapat melakukan pemantauan dari luar pagar pembatas kantor, dan sama sekali tidak diizinkan masuk ke area pelaksanaan penggeledahan. Langkah tertutup ini semakin mempertegas bahwa penindakan yang dilakukan memiliki bobot kasus yang serius dan strategis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, tujuan utama tim penyidik mendatangi kantor dinas tersebut adalah untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, masih belum diketahui secara pasti jenis kasus apa yang sedang diselidiki, besaran kerugian negara yang ditimbulkan, maupun sektor program atau anggaran mana yang diduga menjadi sasaran penyimpangan.
Pihak kepolisian maupun jajaran pimpinan dinas yang bersangkutan hingga saat ini masih menutup rapat segala informasi terkait materi yang sedang dicari maupun dokumen yang telah disita.
Ketidaktahuan publik terhadap detail kasus ini justru memicu beragam dugaan dan pertanyaan besar. Mengingat Disperkimtan merupakan dinas teknis yang mengelola anggaran besar serta berwenang penuh dalam urusan pembangunan perumahan, pengelolaan kawasan permukiman, hingga masalah pertanahan, muncul dugaan kuat bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan lahan, proyek pembangunan infrastruktur, atau pengelolaan dana bantuan perumahan sosial. Namun, seluruh asumsi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Hingga sore ini, proses penggeledahan masih berlangsung di dalam gedung kantor. Masyarakat Kabupaten Gowa pun kini menunggu dengan penuh harap akan adanya kejelasan dari aparat penegak hukum.
Publik berhak mengetahui arah penyelidikan ini, apakah nantinya akan ada penetapan tersangka, berapa nilai kerugian negara, dan seperti apa bentuk penyimpangan yang terjadi.
Momen ini menjadi ujian transparansi penegakan hukum di Gowa, di mana kehadiran aparat di kantor dinas negara diharapkan bukan sekadar prosedur, melainkan langkah nyata untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.
2.Setelah di Lantik saya melanjutkan pendidikan Dasar Kecabangan Infanteri di Pusdikif Pussenif selama 6 bulan di bandung , dinas pertama saya di Secapaad sebagai Danton sisreg , komandan kompi sisreg, Guru Militer selama 6 tahun sudah lebih kurang 10.000 siswa yang kita cetak mulai panorama 4 sampai panorama 10 , selama jadi guru militer pernah membuat buku hanjar yang sekarang sudah dijadikan naskah departemen untuk dijadikan pedoman pelajaran siswa
1.materi antropologi budaya
2.pengantar ilmu Ekonomi
3.Administrasi materil satminka
Mulai Februari 2002 menjabat sebagai Ws.Pasibinkomsos Rem 162/WB Mataram
Kemudian July 2002 menjabat sebagai pasiminlogdim Sumbawa disaat pasiminlogdim menyelesaikan masalah kerusuhan disumbawa antara masyarakat dengan polres di Sumbawa waktu kantor polisi mau di bakar massa menyelesaikan masalah tanpa pertumpahan darah dan materil dengan dibantu kompi senapan B Yonif 742 menjadi pagar betis untuk menjaga polres yg akan di bakar massa tanpa menggunakan senjata dan dapat mencegah polres dan masyarakat tidak pertumpahan darah dan personel , pada waktu kerususahan Dandim sedang apel dansat di jakarta kemudian jabatan Kasdim kosong, waktu itu pejabat Bupati nya Drs.Allatif Majid
Kemudian pada tahun 2003 menjabat Danramil 1606-06/Lapelopo Sumbawa selama disana saya menggerakkan anggota dalam rangka mengarahkan masyarakat untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Kemudian 2005 berangkat Diklapa II di Pusdikif Pussenif bandung selama 6 bulan.
setelah itu 2006 pindah sebagai Dandenma Rindam 1/Bukit Barisan.
Kemudian 2008 menjabat sebagai Gumil Utama Tiknik/Staf Rindam 1/Bukit Barisan.
Kemudian 2009-2011 menjabat sebagai Kepala Staf Kodim 0306/Lima Puluh kota Payakumbuh Sumatera Barat.
Kemudian 2011-2012 menjabat sebagai pasiwanwil Siterrem 032/Wira Braja Sumatra Barat.
Saat itu pasca bencana Alam Nasional padang dan mentawai Sumbar
Kemudian 2013-2017 di 2 Jabatan sebagai Kakaminvetcad batu sangkar 2013-2014 dan Kakaminvetcad pariaman 2014-2017.
Kemudian 2018-2019 menjabat sebagai Inspektur madya operasi inspektorat umum Itdam 1/Bukit Barisan.
Kemudian 2019 sekolah Sus Auditor Ahli Pratama setelah itu menjabat sebagai Kabag Minvetcaddam I/BB selama 6 Bulan.
Kemudian 2021 mengikuti Pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Sesko AD) Selama 6 bulan. Setelah itu di tarik kembali ke Kodam 1/Bukit Barisan sebagai inspektur madya verifikasi keuangan (irdya verku) Itdam I/BB.
Kemudian 2022 menjabat sebagai Kepala Tim Pelatih (Katimtih) Rindam I/Bukit Barisan. Kemudian sewaktu menjabat sebagai Katimtih saya mendapat surat perintah dari Panglima Kodam I/BB untuk menjadi saksi ahli dalam penyelesaian kasus korupsi di salah satu instansi Kodam I/BB.
Kemudian 2022-2024 menjabat sebagai Komandan Depo pendidikan Kejuruan Rindam I/BB.
Selama menjabat di Militer selalu berbuat yang terbaik dimanapun diberikan amanah jabatan.
Saya menjabat sebagai anggota TNI selama 30 Tahun.
Selama Dinas TDK pernah cacat/ kasus. Sampai Purna Tugas TDK pernah kasus atau TDK pernah bermasalah baik pribadi maupun secara dinas ketentaraan.
Pendidikan Militer.
-Diktuk Sepa PK /PSDP ABRI 1995
-Sesarcabif Sepa PK 1995
-Sus Guru Militer 1998
-Diklapa II Perwira 2005
-Sus Kasdim Gel I 2008
-Sus Auditor Ahli Pratama 2019.
-Dik Sekolah Staf dan Komando LXI 2021.
Lain lain :
– Lulusan terbaik STIA Mataram 1992 ( surat keterangan )
– selama kuliah Sbg anggota aktif Menwa Mahajani NTB.satu angkatan dg Irjen Pol ( Purn) Hadi Gunawan Mantan Kapolda NTB.
– masuk 10 besar karya tulis Ilmiah kreatif dalam rangka peringati HUT Puslitbang TNI 1999.dg judul karya tulis ,Pengaruh produksi Susu Kuda liar terhadap peningkatan SDM di Desa Palama Donggo Kab.Bima NTB ( Piagam penghargaan )
– Saksi Ahli dalam Kasus Korupsi oknum TNI di Salah satu Satuan besar di Medan Sumut.( Sprin Pangdam I/ BB )
–
Riwayat pendidikan Umum.
-S-1 STIA Mataram 1992 Prodi ADM Pemda
-S-2 Universitas Andalas Padang Sumbar 2016 Prodi Pembangunan Wilayah dan Desa.
-masih proses dalam melanjutkan pendidikan S-3.
Lapangan Bola Hasahatan Julu, Barumun Baru, dipadati warga sejak pagi Rabu, 20 Mei 2026. Suasana meriah menyambut pembukaan pawai ta’aruf Kafilah MTQ ke-16 tingkat Kabupaten Padang Lawas. Kegiatan ini menjadi pembuka rangkaian Musabaqah Tilawatil Quran yang akan digelar di kecamatan tersebut.
Plt Camat Hutaraja Tinggi, Riswan P Daulay, hadir langsung memimpin rombongan kafilah dari wilayahnya. Keikutsertaan rombongan Hutaraja Tinggi menambah semarak barisan peserta yang datang dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas.
“Ini bukan sekadar pawai. Ini bentuk syiar Islam dan silaturahmi antar kafilah. Kami ingin menunjukkan semangat dan kekompakan masyarakat Hutaraja Tinggi dalam menyukseskan MTQ tingkat kabupaten,” ujar Riswan di sela kegiatan.
Pawai ta’aruf dimulai tepat pukul 15.09 WIB dari Lapangan Bola Hasahatan Julu. Sebanyak puluhan kafilah dengan atribut khas masing-masing kecamatan berjalan beriringan membawa panji, spanduk, dan simbol MTQ ke-16. Kostum berwarna cerah, mengiringi langkah peserta sepanjang rute.
Rute pawai sepanjang 2,5 Km melintasi beberapa desa di Kecamatan Barumun Baru sebelum kembali finish di titik awal, Lapangan Bola Hasahatan Julu. Sepanjang jalan, warga berdiri di pinggir rute untuk menyaksikan dan menyambut para peserta. Anak-anak tampak antusias melambaikan tangan setiap kali kafilah dari daerahnya lewat.
Panitia menyiapkan petugas keamanan dan kesehatan di beberapa titik untuk memastikan pawai berjalan lancar dan aman. Arus lalu lintas di sekitar rute dialihkan sementara selama kegiatan berlangsung.
Ketua panitia MTQ ke-16 tingkat Kabupaten Padang Lawas menyampaikan bahwa pawai ta’aruf bertujuan memperkenalkan seluruh kafilah kepada masyarakat sekaligus membangkitkan semangat peserta sebelum berlomba.
“Kehadiran seluruh camat dan kafilah hari ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah kecamatan terhadap MTQ. Ini modal penting agar acara berjalan sukses dan khidmat,” katanya.
Setelah pawai selesai, seluruh peserta diarahkan kembali ke lapangan untuk mengikuti acara pembukaan resmi MTQ ke-16. Pembukaan direncanakan akan dihadiri Bupati Padang Lawas beserta jajaran Forkopimda.
Kegiatan MTQ ke-16 tingkat Kabupaten Padang Lawas sendiri akan berlangsung selama beberapa hari ke depan dengan cabang lomba tilawah, tahfiz, tafsir, hingga kaligrafi.
Kehadiran Riswan P Daulay bersama rombongan Kafilah Hutaraja Tinggi di pawai ta’aruf ini diharapkan menjadi motivasi bagi peserta lain untuk tampil maksimal dan menjunjung sportivitas selama perlombaan.
Semarak Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas resmi bergema, Rabu 20 Mei 2026. Ribuan masyarakat dari 17 kecamatan memadati ruas jalan Barumun Baru untuk menyaksikan pembuka rangkaian acara keagamaan terbesar di kabupaten ini.
Pawai Taaruf dilepas langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, tepat pukul 15.09 WIB di Lapangan Bola Hasahatan Julu,
Kecamatan Barumun Baru.
Dengan mengucap Bismillah hirrohman nirrohim, Sekda melepas ratusan peserta kafilah yang berjalan rapi membawa panji-panji kecamatan masing-masing.
“Pada hari ini, Rabu 20 Mei, MTQ ke-16
Tingkat Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, dengan ucapan Bismillah hirrohman nirrohim, Pawai Taaruf resmi dibuka,” tegas H. Panguhum Nasution di hadapan para peserta dan tamu undangan.
Pawai Taaruf tahun ini dinilai lebih meriah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Setiap kafilah tampil dengan ciri khas daerahnya, mulai dari kostum adat, atribut bernuansa islami, hingga bendera kecamatan yang dikibarkan dengan penuh semangat.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sepanjang rute pawai sejauh lebih kurang 2,5 km dari Lapangan Bola Hasahatan Julu, masyarakat berdiri berjejer di pinggir jalan. Antusiasme warga terlihat sejak start pukul 15.09 WIB hingga kafilah kembali ke titik finish pada pukul 16.34 WIB.
“Alhamdulillah, senang sekali bisa lihat anak-anak dari kampung kami ikut pawai. Ini jadi motivasi buat mereka biar makin semangat belajar ngaji,” kata Ibu Sari, warga Sibuhuan yang datang bersama keluarganya.
Bagi masyarakat Padang Lawas, Pawai Taaruf bukan sekadar arak-arakan. Momen ini menjadi ajang silaturahmi antar kecamatan sekaligus memperkenalkan generasi muda pada nilai-nilai Al-Quran sejak dini.
Kemeriahan acara juga terlihat dari kehadiran jajaran Forkopimda Kabupaten Padang Lawas. Turut hadir Kapolres Padang Lawas, Dandim 0212/TS, Kajari, Ketua MUI, para kepala OPD, camat, kepala desa, alim ulama, dan tokoh masyarakat.
Kehadiran para pejabat dan tokoh ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pengembangan syiar Islam melalui MTQ. Panitia berharap, semangat yang terbangun di Pawai Taaruf dapat berlanjut hingga seluruh cabang lomba MTQ ke-16 selesai dilaksanakan.
atresnarkoba Polres Lombok Utara Ringkus Dua Pelaku Narkotika, Bandar Sabu DPO Berhasil Ditangkap di Mataram
Lombok Utara NTB ll http://BuruSergapinfo.my.id mediatangkap24jam .com//atuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.20 Wita di sebuah rumah di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang terduga pelaku berinisial SH alias P pada Maret 2026 lalu di wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH alias P, diketahui bahwa barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan berasal dari saudara DK alias D. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap DK alias D, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penggerebekan di rumah DK alias D dan berhasil mengamankan dua pria berinisial DK alias D (41) dan M alias A (37). Saat petugas datang, kedua terduga sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap DK alias D, petugas berhasil mengamankan 1 klip plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak sarung tenun merek Gajah Duduk, dua unit timbangan digital, satu bungkus klip plastik bening merek Nasional, beberapa pipet plastik yang telah diruncingkan, klip bekas pakai sabu, tiga korek api gas, dua alat hisap sabu (bong), satu buah sumbu, serta satu unit handphone merek Poco X3 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari hasil penggeledahan terhadap M alias A, petugas menemukan 1 klip plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet merek Crocodile warna cokelat, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit handphone Redmi 12C warna hitam dengan casing bening.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkotika serta tidak ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut sehingga status penangkapannya dihentikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, DK alias D dan M alias A diketahui positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.
AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa terhadap tersangka DK alias D dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara tersangka M alias A dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami menegaskan bahwa Polres Lombok Utara akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup Kasat Resnarkoba.
Seorang Oknum Berpakaian pemgacara Tetapi Perkataan nya Tidak sama sekali menunjukkan seperti Advocate pengacara yang Punya adab etika,perkataan nya mengandung Kebencian terhadap Yang di bicarakan nya di sosial media melalui FB sundal Silalahi.
Sosok Presiden Prabowo pun Di katakan nya Goblok oleh oknum tersebut,
(Sakit mamang ini kalau sakit berubat mang
Tak sepamtas dan tak sewajar nya berpakaian Pakaian pengacara Berpendidikan Sarjana tapi perkataan nya terhadap presiden pemimpin negeri ini berkata sedemikian rupa,
Ada kepentingan apakah orang tersebut.
Semoga di kemudian hari tak ada lagi oknum pengacara yh seperti ini.seperti layak nya perkataan wanita ibu ibu yg lagi ngerumpi.
llediamabespolri.com//Upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas terus digencarkan. Astra Honda bersama Satlantas Polres Lombok Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar kegiatan Safety Riding for Government yang berlangsung di Kantor Dishub KLU, Senin (19/05/2026).
Kegiatan ini menjadi perhatian publik karena menghadirkan edukasi berkendara aman secara langsung kepada para pegawai pemerintah yang setiap hari beraktivitas di jalan raya. Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusias, mulai dari penyampaian materi, simulasi posisi berkendara yang benar, hingga edukasi etika berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan di wilayah Lombok Utara.
Kasat Lantas Polres Lombok Utara IPTU Laode Muhammad Syahrul Ramadhan, S.Trk., M.Si., M.H., yang diwakili oleh Kanit Regident Satlantas Polres Lombok Utara IPDA Rosadi Purwohadi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Keselamatan di jalan dimulai dari diri sendiri. Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh peserta mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan memberikan contoh baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Astra Honda melalui tim Safety Riding memberikan pemahaman terkait teknik berkendara aman, penggunaan perlengkapan keselamatan, menjaga fokus saat berkendara, hingga pentingnya kesiapan fisik dan mental pengendara.
Audiens yang hadir merupakan personel Dishub KLU yang dipimpin langsung oleh Kabid Lalin Dishub KLU, Bapak Syarifuddin. Para peserta terlihat aktif mengikuti sesi edukasi dan simulasi praktik berkendara menggunakan sepeda motor Honda yang disediakan dalam kegiatan tersebut.
Tidak hanya sosialisasi, kegiatan juga dikemas dengan suasana edukatif dan kekeluargaan melalui sesi diskusi, kuis interaktif, hingga penyerahan souvenir kepada peserta yang aktif selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan Safety Riding for Government ini menjadi salah satu langkah nyata kolaborasi antara Astra Honda, Satlantas Polres Lombok Utara, dan Dishub KLU dalam mewujudkan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan instansi pemerintah terhadap pentingnya safety riding, diharapkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sekaligus menciptakan budaya berkendara yang aman, nyaman, dan tertib.
Lapangan Pondok Pesantren Jakfariyah Desa Huta Ibus, Kecamatan Lubuk Barumun, Selasa pagi (19/05/26) dipenuhi suasana haru dan khidmat. Sebanyak 191 santri dan santriwati resmi ditamatkan dalam acara penamatan tahun ajaran 2025/2026. Momen sakral itu turut dihadiri langsung oleh Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, yang memberikan pesan khusus kepada para lulusan.
Kehadiran Bupati disambut dengan shalawat dan tepuk tangan meriah dari ratusan wali santri, ustadz, ustadzah, serta masyarakat sekitar. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan penampilan hafalan dan pidato singkat dari perwakilan santri yang berhasil membuat suasana semakin khusyuk.
191 Santri Lulus, Siap Mengabdi untuk Daerah.Sesuai dengan laporan panitia pelaksana, jumlah santri yang ditamatkan tahun ini terdiri dari 158 orang lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTS), 31 orang lulusan Madrasah Aliyah (MA), serta lulusan SMK dari dua jurusan unggulan: Teknik Sepeda Motor dan Agribisnis Tanaman Pangan Hortikultura.
Keberadaan jurusan SMK di pondok pesantren ini menjadi sorotan tersendiri. Selain mendalami ilmu agama, para santri juga dibekali keterampilan vokasi agar siap terjun ke dunia kerja dan berwirausaha di daerahnya masing-masing.
Pimpinan Pondok Pesantren Jakfariyah dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pendidikan selama setahun terakhir. Ia juga berterima kasih atas perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Bupati: Ilmu Harus Disebar, Bukan Disimpan Sendiri
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pimpinan pondok, dewan guru, dan wali santri yang telah berjuang mendidik para santri hingga khatam.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, saya mengucapkan selamat kepada ananda sekalian yang hari ini telah menyelesaikan pendidikan di Pondok Pesantren Jakfariyah. Ini adalah hasil dari ketekunan, kesabaran, dan doa dari orang tua serta para guru,” ujar Bupati.
Beliau menekankan bahwa penamatan bukanlah titik akhir dari proses belajar, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar di tengah masyarakat.
“Penamatan ini bukan akhir, tapi awal pengabdian. Ilmu yang didapat di pesantren harus dibawa pulang dan disebarkan untuk kemaslahatan umat di Padang Lawas. Jangan biarkan ilmu itu berhenti di diri kalian sendiri. Jadilah lilin yang menerangi kampung halaman,” tegasnya.
Bupati juga berpesan agar para santri terus menjaga hafalan Al-Qur’an, memperdalam ilmu, dan menjadi contoh akhlak mulia di lingkungan masing-masing. Ia berharap para lulusan menjadi agen perubahan yang mampu membawa nilai-nilai Islam dan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami berharap lulusan pondok pesantren daerah kita dapat melanjutkan perjuangan dakwah dan pembangunan daerah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan kebangsaan untuk kemajuan Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan motto kita: _Luruskan Niat Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat, Padang Lawas Maju_,” tutup Bupati.
Acara penamatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah daerah dan elemen keagamaan. Turut hadir mendampingi Bupati, Asisten, staf ahli, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, para pimpinan OPD, Kapolres yang diwakili Kasitipnas, Ketua MUI atau yang mewakili, Ketua NU, Camat Lubuk Barumun, Ketua Baznas, serta tokoh masyarakat dan undangan terhormat lainnya.
Kehadiran lengkap unsur Forkopimda dan OPD menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam memperkuat sinergi dengan lembaga pendidikan keagamaan. Pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berilmu, dan berakhlak mulia.
Sejumlah wali santri yang ditemui usai acara mengaku bangga dan terharu. Mereka berharap ilmu yang diperoleh anak-anaknya dapat diamalkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Acara ditutup dengan doa bersama dan pemberian sertifikat tamat kepada seluruh santri. Tangis haru dan pelukan antara santri dan orang tua mewarnai akhir acara, menjadi penanda bahwa perjuangan di pesantren telah membuahkan hasil.
Burusergapinfo.com
MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo resmi meluncurkan program unggulan Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (19/5/2026) pukul 11.00 WIB di SMKN 6 Bungo, Kecamatan Bungo Dani. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak usia sekolah sekaligus mencegah gizi buruk dan stunting di Kabupaten Bungo.
Kegiatan launching dihadiri langsung oleh Bupati Bungo H. Deddy Putra bersama Wakil Bupati Try Wahyu Hidayat. Turut hadir Dandim Bungo Tebo, Kapolres Bungo, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, pengurus SPPG,Para guru, tokoh masyarakat, serta ratusan siswa dari sejumlah sekolah.
Kepala Sekolah M. Gasim S., S.T., M.Kom dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dipilihnya SMKN 6 Bungo sebagai lokasi launching program MBG. Ia berharap program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan dan semangat belajar para siswa.
“Kami sangat mendukung program Makanan Bergizi Gratis ini karena sangat bermanfaat bagi peserta didik dalam menunjang kesehatan dan meningkatkan konsentrasi belajar di sekolah,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bungo menegaskan bahwa program MBG merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak memperoleh asupan gizi seimbang demi mendukung tumbuh kembang dan meningkatkan prestasi belajar.
“Kami berkomitmen memastikan tidak ada anak di Kabupaten Bungo yang mengalami kekurangan gizi. Program ini bukan sekadar memberikan makanan, tetapi juga investasi besar bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan,” ujar Bupati.
Bupati Bungo bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas dukungan dan perhatian terhadap program peningkatan gizi masyarakat melalui Program Makanan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu upaya membangun generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045.
Program MBG menyasar siswa sekolah dan anak usia dini di wilayah yang berisiko terhadap masalah gizi. Kepala SPPG Talang Pantai, Edo Eka Ramadhan Putra, bersama ahli gizi Yayasan Nurul Ainul Yaqin,
Wenny Octavia, menjelaskan bahwa makanan yang disiapkan telah dirancang dengan kandungan gizi lengkap dan diolah sesuai standar kebersihan.
Pada tahap awal, program ini akan diterapkan di sejumlah sekolah di Kabupaten Bungo dan secara bertahap diperluas ke seluruh kecamatan hingga akhir tahun. Pemerintah berharap program MBG mampu menurunkan angka stunting dan melahirkan generasi sehat, cerdas, serta berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.(Jufri)
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE memimpin langsung prosesi orientasi dan pembaiatan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas. Acara berlangsung khidmat di aula Kantor Bupati Padang Lawas pada Selasa, 19 Mei 2026.
Prosesi ini menjadi tahapan penting menjelang pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten yang dijadwalkan segera digelar. Kehadiran Bupati secara langsung dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan ajang syiar Islam ini berjalan kredibel dan bermartabat.
Pembaiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Padang Lawas
Nomor 100.3.3.2/181/KPTS/2026 tentang Penetapan Dewan Hakim dan Pengawas Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Bupati pada 6 Mei 2026.
Dalam suasana khidmat, seluruh anggota Dewan Hakim mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Bupati. Sumpah tersebut menjadi komitmen moral untuk menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berlandaskan Al-Qur’an serta aturan yang berlaku di Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menekankan bahwa peran Dewan Hakim sangat vital dalam menentukan kualitas pelaksanaan MTQ. Ia mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil harus adil, tidak memihak, dan terbebas dari kepentingan di luar substansi penilaian.
“Keputusan hakim harus adil dan tidak memihak demi menjaga kepercayaan peserta dan masyarakat. MTQ ini bukan sekadar perlombaan. Ini adalah amanah syiar Islam. Dewan Hakim memegang peran sentral dalam menentukan lahirnya qari-qariah terbaik Padang Lawas yang akan mewakili daerah ke tingkat provinsi,” ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa integritas dewan hakim akan menjadi cerminan wajah MTQ Padang Lawas. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan menuntut transparansi, sehingga setiap penilaian harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan syar’i.
Dengan dilantiknya Dewan Hakim, seluruh cabang lomba MTQ Ke-16 siap dilaksanakan secara tertib, khidmat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
“Saya berharap seluruh dewan hakim yang dibaiat menjalankan tugas ini benar-benar penuh amanah, dengan keikhlasan, objektivitas, dan tanggung jawab moral. Jangan biarkan kepentingan pribadi, kedekatan emosional, ataupun tekanan dari pihak mana pun mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Jadilah hakim yang adil karena keadilan adalah fondasi kehormatan, dan kejujuran adalah sumber kepercayaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, MTQ bukan hanya ajang mencari juara, tetapi juga momentum pembinaan umat, mempererat ukhuwah Islamiyah, dan memperkuat syiar Al-Qur’an di tengah masyarakat Padang Lawas.
Acara pembaiatan turut disaksikan oleh Wakil Bupati Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution S.Hi, M.Pdi, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos,M.AP, serta para Staf Ahli Bupati Padang Lawas.
Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan penyelenggaraan MTQ Ke-16. Diharapkan, sinergi antara pemerintah daerah, LPTQ, dan Dewan Hakim dapat melahirkan penyelenggaraan yang lancar dan menghasilkan qari-qariah berprestasi.
Dengan selesainya pembaiatan, panitia menyatakan seluruh persiapan teknis dan non-teknis untuk pelaksanaan MTQ Ke-16 memasuki tahap akhir. Masyarakat Padang Lawas pun menyambut antusias perhelatan akbar yang menjadi ajang syiar dan pembinaan generasi Qur’ani di daerah tersebut. Banyak warga berharap MTQ tahun ini dapat berjalan lebih meriah dan melahirkan duta daerah yang mampu bersaing di tingkat provinsi.
menyoroti berbagai proyek pembangunan di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat yang dinilai penuh persoalan dan memicu keresahan masyarakat. Sejumlah proyek yang menjadi perhatian publik antara lain pembangunan sarana dan prasarana lingkup Kantor Bupati Lombok Barat, pembangunan jembatan ruas jalan Gerung, pembangunan SPALDES di 12 desa dan IPLT, hingga pembangunan ruas jalan Menang Kecamatan Gerung.
Menurut kami berbagai persoalan yang muncul di lapangan menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek proyek tersebut. Mulai dari kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, keterlambatan pengerjaan, hingga dugaan penggunaan material bekas pada beberapa pembangunan menjadi sorotan serius masyarakat.
“Rakyat tidak anti pembangunan. Namun rakyat berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan penelusuran dokumen LPSE Kabupaten Lombok Barat, ditemukan sejumlah indikasi persoalan dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana lingkup Kantor Bupati. Paket pekerjaan dengan pagu anggaran mencapai Rp1,3 miliar tersebut diduga menyisakan berbagai persoalan teknis maupun administrasi.
menyoroti dugaan penggunaan material bekas pada pembangunan, termasuk penggunaan besi pagar lama dan material timbunan hasil pembongkaran bangunan sebelumnya. Selain itu, ditemukan pula genangan air pada area pekerjaan lapangan yang menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas pengerjaan proyek.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti proyek jembatan yang disebut mengalami perpanjangan kontrak dengan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan. Dugaan minimnya standar keselamatan kerja, seperti pekerja proyek yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), turut menjadi perhatian.
“Jika jalan dibiarkan tak tuntas, jembatan dipertanyakan kualitasnya, taman bermain berubah menjadi kolam genangan, hingga fasilitas publik cepat rusak, maka publik tentu wajar mempertanyakan keseriusan pengawasan dari pihak terkait,” lanjut pernyataan tersebut.
Kami juga menilai dugaan persoalan proyek tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat. Mereka menekankan bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keluhan dan kerusakan dalam waktu singkat.
Selain menyoroti kualitas pembangunan, Kami juga meminta adanya transparansi penuh terkait RAB proyek, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, hingga penggunaan anggaran. Menurut mereka, keterbukaan informasi penting dilakukan agar publik dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan daerah.
Atas berbagai persoalan yang terjadi, kami mendorong Inspektorat, BPK, BPKP, serta aparat penegak hukum untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek-proyek yang dinilai bermasalah. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai APBD hanya dijadikan ajang proyek tanpa memikirkan kualitas dan kepentingan rakyat. Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat dan dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.
Kami menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah serta upaya mendorong terciptanya tata kelola proyek yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah Kabupaten Cirebon meluncurkan program pelatihan bahasa dan budaya Jepang bagi masyarakat Kabupaten Cirebon melalui kegiatan rapat launching yang digelar di Ruang Rara Santang Setda Kabupaten Cirebon, Senin (18/5/2026).
Program bertajuk “From Zero to Hero” tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon, Yayasan Dewa Aksara, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon untuk menyiapkan calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Jepang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala mengatakan, program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Cirebon.
“Program ini diharapkan mampu memotong rantai pengangguran dan kemiskinan, sekaligus meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat secara nyata,” kata Hendra.
Ia menyebutkan angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Cirebon saat ini masih berada di kisaran 10 persen.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong pembukaan akses lapangan kerja, termasuk melalui kerja sama penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Pada pelaksanaan tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan sebanyak 75 peserta mengikuti program tersebut.
Peserta diprioritaskan bagi warga Kabupaten Cirebon yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses seleksi administrasi akan berlangsung mulai 19 Mei hingga 18 Juni 2026. Peserta yang lolos administrasi selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan berupa pemeriksaan kesehatan (MCU), tes fisik, dan tes matematika.
Peserta yang dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi akan mengikuti pelatihan secara offline selama tiga bulan di balai pelatihan kerja. Adapun biaya seleksi ditanggung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, pada program tahun 2025, pemerintah daerah menerima lebih dari 300 pendaftar dari kuota awal 130 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 peserta menjalani proses pelatihan. Namun terdapat 20 peserta yang mengundurkan diri karena berbagai alasan, termasuk kondisi kesehatan.
Menurut Novi, sebanyak 48 peserta asal Kabupaten Cirebon kini telah bekerja di Jepang, sedangkan beberapa peserta lainnya masih menunggu proses wawancara keberangkatan.
Ia menuturkan program tersebut memberi dampak ekonomi bagi masyarakat, karena peserta yang bekerja di Jepang memperoleh penghasilan minimal sekitar Rp17 juta per bulan dengan masa kontrak kerja selama tiga tahun.
“Potensi remitansi devisa yang masuk ke Kabupaten Cirebon dari peserta program ini diperkirakan mencapai Rp29,3 miliar,” tuturnya.
Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I yang juga menjabat sebagai Ketua Umum MTQ ke-16 memimpin rapat finalisasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an tingkat Kabupaten Padang Lawas tahun 2026. Rapat berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas pada Senin, 18 Mei 2026.
MTQ ke-16 dijadwalkan digelar pada 20 hingga 23 Mei 2026 di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru. Kegiatan ini mengusung tema “Membumikan Al-Qur’an di Tano Adat di Gomgom Ibadat Menuju Padang Lawas Maju”
Dalam rapat tersebut, seluruh poin teknis dibahas secara rinci. Mulai dari jadwal kegiatan, pembagian tugas panitia, kesiapan venue, konsumsi, akomodasi kafilah, hingga aspek keamanan. Rangkaian acara pembukaan sampai penutupan juga disusun agar pelaksanaan berjalan tanpa hambatan.
Hadir dalam rapat seluruh OPD terkait, para camat, dan unsur panitia. Kehadiran mereka bertujuan menyamakan persepsi dan memastikan koordinasi berjalan solid.
Wakil Bupati dalam arahannya menegaskan bahwa keberhasilan MTQ sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak. Menurutnya, MTQ bukan sekadar ajang perlombaan tilawah dan hafalan Al-Qur’an, tetapi juga momentum pembinaan umat dan syiar Islam di Padang Lawas.
“Dengan rapat finalisasi ini, kita berharap MTQ ke-16 dapat menjadi ajang yang membanggakan. Selain melahirkan qari dan qariah terbaik, kegiatan ini juga harus memperkuat ukhuwah masyarakat Padang Lawas,” ujarnya.
Usai rapat, Wakil Bupati bersama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP dan para pimpinan OPD melakukan peninjauan langsung ke lokasi pelaksanaan di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lapangan sesuai standar yang dibutuhkan.
Pj. Sekda menyampaikan arahan Bupati Padang Lawas agar seluruh panitia, OPD, dan camat bekerja maksimal dalam menyukseskan MTQ ke-16. Setiap pihak diminta bertanggung jawab penuh pada bidang tugas masing-masing.
“Ini adalah agenda tahunan daerah. Karena itu tidak boleh ada lagi kegagalan. Semua harus bekerja sesuai tupoksi, saling koordinasi, dan memastikan setiap detail berjalan sesuai rencana,” tegas Pj. Sekda.
Ia menekankan agar pelaksanaan MTQ ke-16 berjalan lancar, tertib, dan memberi dampak positif bagi masyarakat. Tujuannya selaras dengan visi daerah menuju Padang Lawas Maju.
Kegiatan ditutup dengan penguatan semangat bersama melalui pesan: “Luruskan Niat Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat, Padang Lawas Maju”
Senin,18 Mei 2026 PADANG LAWAS | Burusergapinfo my.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas secara resmi
mengirimkan permintaan _expose_ atau gelar perkara ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan pada 28 Mei 2025. Permintaan ini terkait perkara dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, yang telah bergulir sejak 2019.
Surat permintaan gelar perkara tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas selaku penyidik, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., atas nama Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto S.I.K. langkah ini diambil setelah dinilai tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas terhadap koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Dasar Permintaan Gelar Perkara
Dalam suratnya, penyidik mencantumkan sejumlah dasar hukum dan administrasi yang menjadi pijakan permintaan gelar perkara:
1. Dasar Hukum : Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, Pasal 110 ayat (1) KUHP, serta UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dokumen Penyidikan :
– Laporan Polisi Nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 5 September 2019.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/40/IX/2020/Reskrim tanggal 18 September 2020.
– Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/40a/1/2022/Reskrim tanggal 21 Januari 2022.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/40a/IX/2024/Reskrim tanggal 30 Agustus 2024.
3. Surat dari Kejari Padang Lawas : Sejumlah surat pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Agus Priyono, S.E., antara lain:
– B-47/L.2.36/Eoh.1/03/2022 tanggal 10 Maret 2022
– B-28/L.2.36/Eoh.1/04/2022 tanggal 5 April 2022
– B-1123A/L.2.36/Eoh.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023
– B-1972/L.2.36/Eoh.1/09/2024 tanggal 18 September 2024
– B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2025
Kronologi Perkara
Perkara bermula dari kepemilikan tanah seluas 2,5 hektar di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kini wilayah tersebut masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut penyidik, pada 23 Juli 1991,
Sdr. Sukarman memperoleh tanah tersebut dari Paras Z Hasibuan berdasarkan surat keterangan hibah. Surat itu ditandatangani Kepala Desa Ujung Batu I saat itu, Sutrisno, dan disaksikan Saman, Mudohur Hasibuan, serta Suderwin.
Sukarman kemudian mengelola dan menanami lahan itu dengan kelapa sawit hingga tahun 1995. Kondisi berubah pada 27 Agustus 2019. Saat itu,
Foto : Agus Priyono SE Mantan Kepala Desa Ujung Batu 1 Aliaga
Sdr. Agus Priyono, S.E., yang disebut sebagai Kepala Desa Ujung Batu I, bersama sejumlah orang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah kas desa. Klaim itu diikuti tindakan pengerusakan dengan menumbang tanaman sawit menggunakan alat berat excavator Hitachi warna kuning PC200.
Agus Priyono, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, beralasan lahan itu akan digunakan sebagai sarana olahraga desa. Kondisi menjadi lebih kompleks setelah pada 31 Agustus 2023 muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas tanah yang sama.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Ahli menyatakan bahwa tindakan Agus Priyono, S.E., dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan,legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” demikian keterangan ahli yang dikutip penyidik
Penyidik juga merujuk pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Petunjuk kelima dari JPU pada intinya meminta penyidik
Kompleksitas bertambah pada 31 Agustus 2023, ketika muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas bidang tanah yang sama. Kini wilayah tersebut sudah masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Menurut ahli, tindakan Agus Priyono dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” kata ahli sebagaimana dikutip penyidik.
Kasus di Ujung Batu I ini mempertemukan dua persoalan sekaligus: sengketa kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana pengrusakan. Menurut praktisi hukum agraria, dua hal itu seharusnya dipisahkan.
Kalau ada sengketa tanah, jalurnya perdata atau PTUN. Tapi kalau tanaman orang lain dirusak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu bisa masuk ranah pidana.
“Prinsipnya sederhana, merusak barang milik orang lain itu pidana. Soal siapa yang berhak atas tanahnya, itu urusan gugatan perdata. Jangan dibalik,” ujar salah satu advokat di Medan yang tidak mau disebut namanya.
Keterangan ahli pidana yang dipakai penyidik juga menguatkan arah itu. Asas vertikal dalam hukum tanah memungkinkan pemilik tanah berbeda dengan pemilik tanaman di atasnya. Selama belum ada eksekusi pengadilan, tanaman tetap dilindungi hukum.
Kasus yang sudah 6 tahun bergulir ini membuat warga Desa Ujung Batu I terpecah. Di satu sisi ada yang mendukung langkah desa untuk membuka lahan olahraga. Di sisi lain, ada warga yang khawatir preseden ini membuat investasi kebun sawit masyarakat jadi tidak aman.
“Kami takut kalau besok-besok kebun kami juga bisa ditumbang pakai alat berat dengan alasan tanah kas desa,” kata seorang warga yang minta namanya tidak ditulis.
Langkah Polres Palas meminta gelar perkara di Kejati Sumut biasanya diambil kalau koordinasi di tingkat kabupaten buntu. Dengan gelar perkara tingkat provinsi, diharapkan ada pandangan yang lebih independen dan mengikat untuk penyidik dan JPU.
Penyidik juga merujuk pada petunjuk JPU Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Pada petunjuk kelima, JPU meminta penyidik mencari alat bukti ahli yang berkompeten untuk menentukan keabsahan penguasaan tanah yang di atasnya terdapat pohon sawit yang ditumbangkan.
Surat permintaan ini turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumut maupun Kejari Padang Lawas terkait tindak lanjut permintaan gelar perkara tersebut. Pihak penyidik menegaskan langkah ini diambil demi kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Kalau Kejati Sumut menyetujui, perkara ini bisa naik ke tahap P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak, berkas akan dikembalikan lagi dengan petunjuk tambahan.
Saat ini bola ada di tangan Kejati Sumut. Publik menunggu apakah permintaan gelar perkara itu akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Sementara itu, pihak Agus Priyono, S.E., belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa kepemilikan tanah, hak atas tanaman, dan penggunaan alat negara dalam penyelesaian konflik agraria di tingkat desa.
Dalam waktu kurang dari tiga jam, Tim Opnal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus narkotika dan meringkus Empat pria yang diduga terlibat peredaran sabu, Jumat (15/05/2026) pukul 02.00 wib kemarin. Di dua lokasi yang berbeda yakni di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas dan di
Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Keempat orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial ITP, (31), berstatus Belum Bekerja, warga Desa Suro Dingin. Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. DH, (28), Status Belum Bekerja, warga Desa Sangkilon, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Selanjutnya AFH, (24), dengan status Belum Bekerja, warga Desa Janji Lobi 5 (lima), Kecamatan Lubuk Barumun, kabupaten Palas dan MD, (38), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Foto : AKBP Dodik Yulianto S.I.K Kapolres Padang Lawas, Sumatera Utara
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Cinta K Pohan kepada awak media Senin (18/05/2026) menerangkan Kronologis penangkapan
Pada hari jumat tanggal 15 mei 2026 sekira pukul 01.00 wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dan mengkomsumsi narkotika jenis ganja di lingkungan 4 (empat) pasar sibuhuan, kec barumun, kabupaten palas.
Kemudian, atas perintah kasat resnarkoba polres palas, tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A SIHOTANG S.H bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Setelah di lakukan penyelidikan yang mendalam tim opsnal satresnarkoba polres palas berhasil mengamankan tersangka DH, AFH, bersama MD, dan berhasil juga di amankan
barang bukti narkotika jenis ganja yang dikuasi oleh tersangka DH, ” Ujarnya.
Selanjut nya tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan introgasi kepada tersangka DH dari mana dia memperoleh narkotika jenis ganja tersebut, dia pun mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka ITP yang berada di desa suro dingin, kecamatan lubuk barumun, kabupaten Palas.
“Tidak menunggu lama, segera setelah mendapatkan hasil interogasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan pengembangan dan penggejaran kepada terhadap tersangka ITP, dan berhasil di amankan tersangka ITP berikut dengan barang buktinya.
Saat dilakukan penggeledahan, Dari tangan keempat tersangka juga diamankan barang bukti, dari ITP barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,64 gram., 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,42 gram., 1 (satu) bungkus kertas tiktak., 1 (satu) unit hp android., dan uang tunai Rp.200.000,-.
Dari tangan DH barang bukti ditemukan barang bukti 1 (satu) batang rokok yang berisikan narkotika jenis ganja siap pakai dengan berat brutto 0,87 gram., dan dari AFH barang bukti 1 (satu) kaca pirex. Serta dari MD juga ditemukan barang bukti 1 (satu) kaca pirex.
“Selanjutnya keempat tersangka dan barang buktinya di bawa ke mapolres palas . Terang Bripka Ginda.
Lanjut Bripka Ginda, Bapak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK menyampaikan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat terkait aktivitas narkotika akan langsung kami tindak lanjuti. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Bapak Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Palas terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Palas guna menjalani proses hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Dalam upaya menekan angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK yang di wakili Kabag Ops AKP Aman Putra Bangunsyah SH memimpin langsung kegiatan Anev Operasi Antik Toba 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mapolres Padang Lawas,Senin (18/05/2026)
Turut hadir para Kasatgas dan segenap personil yang tergabung dalam Satgas Ops Antik Toba 2026.
Dalam arahannya, AKP Aman Putra Bangunsyah SH menekankan bahwa meskipun TO tempat 2 (Dua) telah berhasil dicapai, jajaran personel diminta untuk tidak berpuas diri dan terus mengintensifkan upaya pengungkapan terhadap pelaku TO Orang dan non-TO yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada pencapaian target operasi, tetapi juga perlu pengungkapan yang lebih luas terhadap pelaku lain yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kabag Ops.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan operasi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan proporsionalitas dalam setiap tindakan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Tak hanya fokus pada penindakan, Kabag Ops juga mendorong pelaksanaan langkah-langkah pencegahan melalui dialog dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti generasi muda.
Menurutnya, sinergi antara penegakan hukum dan pendekatan humanis menjadi kunci dalam menekan laju penyebaran narkoba.
Mengakhiri arahannya, Kabag Ops mengajak seluruh personel yang tergabung dalam Satgas Ops Antik Toba 2026 untuk tetap solid, saling mendukung, dan bersinergi dalam menjalankan tugas, demi tercapainya tujuan operasi secara maksimal dan berdampak nyata di tengah masyarakat.
“Kita harus hadir sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dengan tindakan nyata dan komitmen yang kuat,” tutup AKP Aman Putra Bangunsyah SH
Senin, 18 Mei 2026
Padang Lawas| Burusergapinfo my.id
Foto : Advocate Silvia Delvi Soembarto SH MH
Advokat Silvia Devi Soembarto SH MH melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kelalaian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Asisten Pengawas Kejatisu Medan.
Laporan tersebut disampaikan melalui
Foto : Surat Permohonan Advocate Silvia Devi Soembroto SH MH Kpd, Kejatisu
surat nomor 76/Lapor/SM-KJT/V/2026 tertanggal Mei 2026 dengan sifat penting dan segera. Dalam suratnya, Silvia bertindak sebagai kuasa hukum dari Sukarnan, petani pekebun asal Desa Ujung Batu 1 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut Silvia, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman sawit ke Polres Tapanuli Selatan
Foto : Surat LP No : 221/IX/2019/TAPSEL/ SUMUT
pada 5 September 2019 dengan nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Kasus itu kini telah dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.
Penyidik, kata dia, telah menetapkan Sdr
Foto : Agus Priyono SE, Mantan Kepala Desa Ujung Batu1 Aliaga
Agus Priyono SE sebagai tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Namun penanganan di tingkat kejaksaan disebut berjalan lamban.
“Alih-alih memberikan petunjuk yang terukur dan konklusif, pihak Jaksa Peneliti pada Kejari Padang Lawas terus menerus melakukan pengembalian berkas perkara P-19 kepada penyidik secara berulang kali selama bertahun-tahun. Tercatat pengembalian dilakukan pada tahun 2022, 2024, 2025, dan 2026,” tulis Silvia dalam laporan.
Akibat penanganan yang dinilai berlarut-larut, Pengadilan Negeri Sibuhuan melalui putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/PN Sbh menyatakan proses pemeriksaan perkara telah melampaui waktu 6 tahun. Kewenangan penuntutan pun dinyatakan gugur karena daluwarsa.
Dalam laporannya, Silvia menyebut tiga jaksa penuntut umum yang bertugas berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Penuntutan Umum tanggal 20 Februari 2026, yakni Luthfan Al Kamil SH, P Muhammad Agung Budi Utama Situmorang SH, dan Ahmad Sadikin Daulay SH.
“Kelalaian Jaksa Peneliti dalam menerbitkan P-21 secara tepat waktu telah sangat merugikan klien kami yang kehilangan sumber penghidupannya, serta mencederai muruah aparat penegak hukum yang seharusnya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Bersama laporan, Silvia melampirkan satu bundel bukti yang terdiri dari salinan putusan praperadilan, salinan tanda bukti laporan polisi, surat kuasa khusus, serta daftar alat bukti dan rangkaian surat perkembangan perkara.
Ia meminta Kejatisu untuk menerima dan memeriksa laporan secara komprehensif, memanggil dan memeriksa Kepala Kejari Padang Lawas, Kepala Seksi Pidum, serta ketiga jaksa yang dilaporkan. Silvia juga meminta agar dijatuhkan sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti ada kelalaian fatal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan ketiga jaksa yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Laporan tersebut kini berada di tangan Asisten Pengawas Kejatisu Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kejaksaan.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas siap menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-16 tingkat kabupaten. Ajang ini akan berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 23 Mei 2026, bertempat di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru.
Tahun ini MTQ mengangkat tema “Membumikan Al-Qur’an di Tano Adat di Gomgom Ibadat Menuju Padang Lawas Maju”. Tema tersebut dipilih untuk menegaskan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an harus hidup dalam adat, ibadah, dan seluruh sendi kehidupan masyarakat Padang Lawas.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE bersama Wakil Bupati H. Achmad Fauzan Nasution S.H.I., M.Pd.I secara langsung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan kegiatan. Ajakan serupa juga disampaikan Ketua TP-PKK Kabupaten Padang Lawas Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Staf Ahli TP-PKK Ny.Hj.Marnis Khairati Achmad Fauzan Nasution.
Sasaran ajakan mencakup alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga seluruh kafilah dari setiap kecamatan. Diharapkan partisipasi luas ini bisa membuat suasana MTQ semakin meriah dan bermakna.
Lebih dari Sekadar Lomba
Panitia menegaskan bahwa MTQ bukan hanya arena perlombaan membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an. Kegiatan ini diposisikan sebagai momentum untuk:
1. Menguatkan kecintaan pada Al-Qur’an di tengah masyarakat, terutama generasi muda.
2. Membina generasi Qur’ani yang berakhlak dan berilmu.
3. Mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga persatuan warga Padang Lawas.
Dukungan dan kehadiran masyarakat di lokasi acara dinilai penting. Kehadiran itu menjadi motivasi bagi para peserta untuk tampil maksimal dan memberikan yang terbaik pada setiap cabang yang dilombakan.
Harapan untuk Padang Lawas
Pihak penyelenggara berharap MTQ ke-16 ini berjalan lancar tanpa hambatan. Doa bersama dipanjatkan agar Allah SWT memberikan keberkahan dan kelancaran sepanjang acara.
Harapan besarnya, melalui MTQ ini Kabupaten Padang Lawas semakin dikuatkan sebagai daealdatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, negeri yang baik dengan ampunan dari Tuhannya.
Untuk masyarakat Barumun Baru dan sekitarnya, siapkan waktu kalian. MTQ ke-16 akan jadi ajang silaturahmi sekaligus pesta Al-Qur’an yang sayang untuk dilewatkan.