Polres Batu Bara Raih Penghargaan KPPN Awards Semester II TA 2025
Sumatra Utara Batu Bara
(Media Burusergap Info My Id )
Polres Batu Bara kembali menorehkan prestasi dengan meraih sejumlah penghargaan dalam ajang KPPN Awards Semester II Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Balai, Rabu (06/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPPN Tanjung Balai, Jalan Sudirman No. 101 Kota Tanjung Balai tersebut dihadiri oleh para mitra kerja KPPN dari unsur kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjung Balai.
Dalam ajang tersebut, Polres Batu Bara berhasil meraih beberapa penghargaan bergengsi, di antaranya:
Peringkat I (satu) Kinerja Pelaksana APBN kategori Pagu Kelolaan Besar yang diberikan kepada Kapolres Batu Bars AKBP Doly Nelson H H. Nainggolan S.H.,M.H. yang diwakili Kasikeu Polres Batu Bara Aipda E. Imbang Daulai S.H. M.M
Peringkat II (dua) KPA Inspiratif yang diberikan kepada Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN S.H.,M.H.
Peringkat III (tiga) kategori Nominal Transaksi Terbesar Penggunaan Uang Persediaan Implementasi KKP
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja Polres Batu Bara dalam pengelolaan anggaran negara yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Kapolres Batu Bara melalui perwakilannya menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang baik di lingkungan Polri. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.( Informasi Yang Di Himpun Tim Penasahat Hukum Media Burusergap My Id )Bapak Ismal Sitompul ,SH,MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE memimpin rapat persiapan pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-16 tingkat Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026. Rapat digelar di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Rabu (06/05/26).
Dalam rapat tersebut, Bupati secara resmi menetapkan pelaksanaan MTQ ke-16 akan berlangsung pada 20 s/d 23 Mei 2026. Lokasi penyelenggaraan dipusatkan di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas.
MTQ tingkat kabupaten tahun ini mengangkat tema “Membumikan Al-Qur’an di Tano Adat Digomgom Ibadat Menuju Padang Lawas Maju”
Bupati menekankan kepada seluruh panitia agar menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sehingga pelaksanaan MTQ dapat berjalan lancar tanpa kendala. Ia menyoroti dua hal utama di lapangan, yakni konsumsi dan tempat tinggal bagi seluruh kafilah peserta.
“Tanpa adanya konsumsi yang bagus dan tempat yang layak, kegiatan ini tidak akan berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Bupati.
Ia berharap seluruh persiapan dapat optimal serta mampu melahirkan peserta berprestasi yang bisa bersaing di tingkat provinsi hingga nasional.
Sebelumnya, Ketua Umum MTQ ke-16 sekaligus Wakil Bupati, H. Achmad Fauzan Nasution S.H, M.Pdi melaporkan bahwa berdasarkan laporan Dinas PUTR, persiapan panggung utama sudah mencapai 70% dan mulai rampung.
Ketua panitia juga meminta seluruh seksi yang tercantum dalam SK Bupati Padang Lawas Nomor: 100.3.3.2/153/KPTS.2026 tentang Panitia Penyelenggara MTQ ke-16 agar bertanggung jawab penuh pada tugas masing-masing.
Rapat turut dihadiri Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, Pj. Sekda Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, perwakilan Polres Padang Lawas, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kakan Kemenag Kabupaten Padang Lawas Dr. H. Kasman S.Ag, MA, para pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Padang Lawas, serta Kabag Setda terkait.
Kepolisian Resor Padang Lawas menggelar Upacara Pedang Pora Pelepasan Purnabakti Kabag Log Polres Palas sekaligus Pemberian Citra Mata, Rabu 06/05/2026. Upacara berlangsung khidmat dan penuh haru di Lapangan Mapolres Palas.
Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. Sementara Komandan Pedang Pora pelepasan purnabakti dijabat Iptu Budi Chandra Nasution.
Dalam prosesi, Kapolres secara simbolis mengalungkan bunga dan memberikan bucket bunga kepada AKP Purnawirawan Irmanto. Ketua Bhayangkari Cabang Polres Palas Ny. Ella Dodik Yuliyanto turut menyematkan tanda penghargaan.
Usai penyematan, Kapolres bersama ibu dan para perwira menghantarkan AKP Purnawirawan Irmanto ke dalam gerbang pora sebagai prosesi penghantar purna tugas. Dengan langkah perlahan diiringi pembacaan puisi, suasana haru terasa mendalam. AKP Purnawirawan Irmanto tampak melangkah dengan tetesan air mata.
Keluar dari gerbang pora, ia langsung disambut seluruh personel Polres Palas yang telah berjajar rapi untuk memberikan penghormatan dan salam jabat. Tak sedikit personel yang ikut terbawa suasana hingga meneteskan air mata.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto menyampaikan, upacara ini pada hakikatnya merupakan penghargaan tulus dan rasa hormat setinggi-tingginya dari kesatuan atas pengabdian selama dinas aktif sampai mengakhiri tugas.
“Atas nama pimpinan dan pribadi, saya menyampaikan penghargaan serta rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada AKP Purnawirawan Irmanto yang telah memasuki masa purna tugas atas dedikasi dan kinerja serta darma bhaktinya kepada bangsa dan negara,” ungkap Kapolres.
Ia juga berpesan agar AKP Purnawirawan Irmanto tetap menjadi contoh di masyarakat setelah kembali menjadi sipil. “Terima kasih selama melaksanakan tugas di Polres Palas. Semoga selalu diberikan kesehatan dan rezeki. Tradisi pelepasan pedang pora ini wujud nyata penghargaan institusi Polri kepada jasa-jasa anggotanya,” ujarnya.
“Tak ada gading yang tak retak, atas nama kesatuan dan keluarga besar Polres Palas kami memohon maaf apabila ada yang kurang selama ini. Kami akan terus bersama sebagai bagian dari keluarga besar Polri. Jangan sampai tali silaturahmi ini putus,” pungkas AKBP Dodik.
Sementara itu, AKP Purnawirawan Irmanto mengaku sangat terharu atas penghargaan tersebut. “Saya sangat terharu dan berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran. Saya mohon izin untuk kembali ke tengah masyarakat. Saya berharap silaturahmi yang sudah terjalin selama ini jangan sampai terputus,” tuturnya.
Terhitung 27 tahun mengabdi, AKP Purnawirawan Irmanto berharap pengabdiannya dapat menginspirasi seluruh personel Polres Palas. “Saya mohon maaf apabila ada kata dan perlakuan saya kurang baik selama melaksanakan tugas di Polres Palas,” ucapnya.
Upacara pelepasan purnabakti berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Rabu, 6 Mei 2026
Polres Padang Lawas | http_//Burusergapinfo my.id
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Padang Lawas menggelar Operasi Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Ops Gaktibplin) dengan sasaran judi online, Rabu (06/05/2026). Operasi dipimpin langsung Kasi Propam Iptu H Salim Saragih, SH usai pelaksanaan apel pagi.
Seluruh pejabat utama dan personel Polres Padang Lawas dikumpulkan untuk dilakukan pemeriksaan handphone satu per satu. Fokus utama operasi ini adalah memastikan tidak ada anggota yang terlibat judi online, yang marak belakangan ini.
Kasi Propam Iptu H Salim Saragih, SH menegaskan kegiatan ini rutin dilakukan untuk menjaga marwah institusi. “Ini untuk mengantisipasi keterlibatan personel dalam judi online dan menjaga kewibawaan Polri di tengah masyarakat,” ujarnya.
Mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK, Iptu Salim menyatakan pihaknya tidak akan segan menindak tegas. “Bila terbukti terlibat judi online, kami tindak tegas. Hindari pelanggaran sekecil apapun,” tegasnya. Ia juga meminta masyarakat melapor ke Si Propam jika mengetahui ada personel Polres Palas yang bermain judi online.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan, Gaktibplin merupakan bentuk pengawasan internal agar polisi tetap menjadi panutan. “Tujuannya mendisiplinkan anggota dan meminimalisir pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” tutur Ginda.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Padang Lawas mewujudkan Polri Presisi. Personel diwajibkan tertib dan siap diri sebelum bertugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Foto : Ketua Tim PKK Padang Lawas, Ny Mahzalena, Putera Mahkota Alam Hasibuan SE
Ketua TP-PKK Kabupaten Padang Lawas Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan melakukan peninjauan ke desa binaan kategori AKU HATINYA PKK di Desa Ujung Batu 1, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Selasa (05/05/26).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin TP-PKK Kabupaten Padang Lawas untuk mendorong implementasi program unggulan Gerakan PKK di tingkat desa. AKU HATINYA PKK menjadi salah satu dari 11 program unggulan PKK yang bertujuan mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan pekarangan rumah secara produktif dan estetis.
AKU HATINYA PKK sendiri merupakan singkatan dari Amalkan dan Kukuhkan Halaman, Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman. Program ini tidak hanya fokus pada keindahan, tetapi juga pada nilai ekonomi dan ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan setiap jengkal tanah pekarangan.
Dalam sambutannya, Ny. Mahzalena memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada para kader PKK Desa Ujung Batu 1 serta seluruh masyarakat. Ia meminta agar semangat mengembangkan potensi pekarangan rumah terus dijaga dan ditingkatkan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumahnya. Ini dalam rangka memperkuat ketahanan pangan keluarga, melalui salah satu program 11 unggulan PKK yakni Aku Hatinya PKK,” ajak Ny. Mahzalena.
Ia menambahkan, melalui kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat terwujud peningkatan kualitas pelaksanaan program PKK di seluruh kecamatan di Kabupaten Padang Lawas. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga.
“Dengan gerakan bersama ini diharapkan akan semakin memberikan kesadaran kepada masyarakat arti pentingnya keasrian, keteraturan, keindahan dan kenyamanan. Nantinya dapat diimplementasikan dengan memanfaatkan setiap jengkal tanahnya untuk ditanami tanaman produktif, tanaman obat, tanaman hias dan tanaman lainnya yang dapat memberikan nilai ekonomi tinggi,” tuturnya.
Kehadiran Ketua TP-PKK Kabupaten disambut antusias oleh kader dan warga. Mereka menampilkan hasil pemanfaatan pekarangan seperti kebun sayur, tanaman obat keluarga, hingga tanaman hias yang tertata rapi di sekitar rumah warga.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris TP-PKK Kabupaten Padang Lawas Ny. Eka Rahmalita Hasibuan, Bendahara TP-PKK Kabupaten Padang Lawas Ny. Linda Irmansyah Nasution beserta jajaran pengurus Kabupaten. Hadir pula Ketua TP PKK Kecamatan Huta Raja Tinggi, Ketua TP PKK Desa Ujung Batu 1, para Kader TP PKK Desa Ujung Batu 1, serta undangan lainnya.
Program AKU HATINYA PKK terus digencarkan TP-PKK Padang Lawas sebagai upaya konkret mendukung kemandirian pangan keluarga sekaligus menciptakan lingkungan desa yang asri dan nyaman.
MUARA BUNGO – Kepengurusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bungo periode 2026–2031 resmi dikukuhkan, Selasa (5/5/2026), dengan mengusung tema besar “Sinergi KORMI Menuju Bungo Baru yang Produktif dan Berdaya Saing.”
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Umum KORMI Provinsi Jambi, Dr. Edi Purwanto, di Wisma Alisudin, Rumah Dinas Bupati Bungo, yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) ke-V sebagai pijakan menyusun arah kebijakan organisasi ke depan.
Sebanyak 43 pengurus resmi dilantik, dengan Martunis, A.Md kembali dipercaya sebagai Ketua Umum. Ia didampingi Andas Toto (Ketua Harian), Rizki Kurnia (Sekretaris), dan Hj. Siti Alimah (Bendahara), serta diperkuat sejumlah tokoh daerah di jajaran kepengurusan.
Ketua panitia, Solahudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan 21 Induk Organisasi Olahraga (Inorga) yang siap bersinergi dalam membangun olahraga masyarakat di Kabupaten Bungo.
“Rakerkab ini menjadi momentum penting untuk merumuskan langkah strategis dan memperkuat sinergi seluruh elemen KORMI,” ujarnya.
Ketua KORMI Kabupaten Bungo, Martunis, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen dalam memajukan olahraga masyarakat di Kabupaten Bungo.
“Ini adalah periode kedua kami memimpin KORMI Bungo. Kepercayaan ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.Martunis, menegaskan bahwa periode kedua kepemimpinannya akan difokuskan pada percepatan kinerja organisasi dan peningkatan prestasi.
“Kita tidak lagi merintis, tapi harus bergerak cepat bahkan berlari. Dengan sinergi yang kuat, kita wujudkan Bungo baru yang produktif dan berdaya saing,” tegasnya.
Ia juga menyoroti capaian sebelumnya, di mana KORMI Bungo telah menorehkan prestasi di tingkat provinsi hingga nasional sebagai bukti nyata kerja kolektif seluruh pengurus dan Inorga.
Sementara itu, Ketua KORMI Provinsi Jambi, Dr. Edi Purwanto, mengingatkan bahwa kepengurusan yang baru dilantik memikul tanggung jawab besar dalam memajukan olahraga masyarakat.
“Saya yakin KORMI Bungo mampu menjadi kekuatan baru dan membawa nama daerah lebih harum di tingkat nasional,” ujarnya.
Dukungan penuh juga ditegaskan oleh Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, yang menyebut KORMI sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Kami siap mendukung penuh KORMI dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Bungo H.Dedi Putra.SH.MKn dan wakil ketua DPRD Darwandi, unsur Forkopimda, Ketua KONI Bungo, perwakilan KORMI daerah lain, OPD, GOW, serta seluruh Inorga di bawah naungan KORMI.(jufri)
Masyarakat Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, mendesak Mhd Boby Afif Nasution SE MM,Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumut untuk segera melakukan penanganan darurat terhadap Jembatan Alternatif Conoco di ruas Simpang Muara Tige – Sosa Timur. Kondisi jembatan saat ini dinyatakan kritis dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Foto : Jembatan Conoco, Hari Selasa, 5 Mei 2026
Berdasarkan pantauan awak media per Selasa, 5 Mei 2026, struktur jembatan mengalami kerusakan parah. Rel besi sebagai galangan utama telah hilang satu demi satu diduga akibat terlepas sehingga menyebabkan jembatan bergoyang hebat setiap kali dilintasi kendaraan, terutama truk pengangkut hasil bumi.
“Setiap truk sawit lewat, jembatannya goyang seperti mau ambruk. Kami sangat khawatir, apalagi ini jalur utama warga,” ujar perwakilan warga Sosa Timur.
Foto : Jembatan Conoco Uda lepas Rel ( Besi ) sehingga tampak berlobang jembatan, 5/ Mei 2026
Kekhawatiran warga semakin besar setelah hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas di tingkat Provinsi Sumatera Utara menetapkan bahwa anggaran renovasi Jembatan Conoco baru tersedia pada tahun 2028.
Waktu tunggu dua tahun dinilai terlalu lama dan tidak mempertimbangkan aspek keselamatan. “Menunggu Pemprov Sumut di tahun 2028 melihat kondisi jembatan Conoco yang sudah tidak layak lagi sama saja membiarkan warga berjudi dengan maut,” tegas perwakilan warga.
Jembatan Conoco merupakan urat nadi perekonomian masyarakat di perbatasan Sosa Timur. Jalur ini setiap hari dilalui kendaraan pengangkut sawit, karet, hasil pertanian, angkutan umum, serta akses anak sekolah dan layanan kesehatan. Jika jembatan ambruk, maka Sosa Timur terancam terisolir dan kerugian ekonomi masyarakat akan sangat besar.
Tuntutan Masyarakat kepada Pemprov Sumut dan DPRD Sumut:
1. Asesmen Darurat : Meminta Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara segera turun ke lapangan dalam waktu 7×24 jam untuk melakukan kajian teknis dan menetapkan status darurat jembatan.
2. Penanganan Jangka Pendek : Mendesak pengalokasian Dana Tanggap Darurat untuk pemasangan jembatan bailey atau perkuatan struktur sementara. Tidak menunggu APBD 2028.
3. Pembatasan Tonase : Segera memasang rambu peringatan dan pembatasan muatan kendaraan, serta menempatkan petugas untuk mengawasi agar tidak terjadi kelebihan muatan yang mempercepat ambruknya jembatan.
4. Transparansi Publik : Gubernur Sumut dan DPRD Sumut diminta menyampaikan secara terbuka kepada publik skema dan timeline penanganan Jembatan Conoco sebelum jatuh korban.
Masyarakat Sosa Timur menegaskan bahwa keselamatan warga tidak bisa ditawar dengan alasan prosedural anggaran. Jika pembiaran ini terus terjadi dan menimbulkan korban jiwa, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus bertanggung jawab penuh.
Proyek Bronjongan BPBD NTB di Desa Kabul Minim Transparansi, Masyarakat Ancam Kepung Kantor BPBD
Mataram, 6 Mei 2026 – Aliansi Peduli Keadilan Nusa Tenggara Barat (APK) menyatakan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek pembuatan dan pemasangan bronjongan di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Lombok Tengah yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB. Proyek tersebut dinilai berlangsung tanpa disertai pemasangan papan informasi proyek (papan pelang) serta mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketua Tim Advokasi APK, Ahmad Halim PK., selaku aktivis senior asli Desa Kabul, menyampaikan bahwa hingga saat ini masyarakat tidak mendapatkan akses informasi yang jelas mengenai proyek tersebut.
“Kami menilai proses pengerjaan proyek bronjongan ini belum sepenuhnya berjalan secara transparan dan terbuka sebagaimana yang diharapkan dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Bahkan, tindakan ini terkesan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Ahmad Halim dalam rilis pers yang diterima di Mataram, Rabu (6/5).
Beberapa poin yang menjadi perhatian utama APK antara lain:
1. Keterbukaan Informasi: Belum adanya akses informasi yang jelas dan mudah diakses publik terkait spesifikasi teknis, anggaran yang dialokasikan, serta mekanisme pemilihan penyedia jasa atau pelaksana proyek.
2. Proses Pengerjaan: Tahapan pelaksanaan pekerjaan terkesan tertutup dan tidak melibatkan partisipasi atau pengawasan dari masyarakat luas maupun pihak terkait secara optimal.
3. Akuntabilitas: Diperlukan kejelasan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek agar penggunaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, terbuka, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Ahmad Halim PK. menegaskan bahwa kritik dan saran yang disampaikan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya bersama mendorong kinerja instansi pemerintah menjadi lebih profesional, akuntabel, dan dapat dipercaya masyarakat NTB khususnya warga Desa Kabul.
APK mendesak BPBD Provinsi NTB untuk segera:
· Membuka data dan informasi terkait proyek tersebut kepada publik.
· Memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak terkait untuk melakukan pengawasan.
· Memastikan setiap tahapan proyek dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ahmad Halim mengungkapkan bahwa hasil hearing yang digelar pada tanggal 4 Mei 2026 lalu tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Pihak BPBD dinilai saling lempar tanggung jawab dan tidak mampu memberikan informasi mengenai anggaran proyek, padahal proyek telah selesai dikerjakan.
“Kami tidak puas dengan jawaban BPBD. Dalam waktu dekat, tepatnya minggu depan, APK akan menggelar aksi pengepungan di kantor BPBD Provinsi NTB sebagai bentuk pernyataan sikap masyarakat Desa Kabul yang menuntut keadilan dan keterbukaan,” tegas Ahmad Halim.
APK berharap pernyataan ini menjadi perhatian dan bahan evaluasi bersama, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pengelolaan proyek-proyek publik di lingkungan pemerintahan daerah.
Kontak Pers:
Ahmad Halim PK. – 0812-XXXX-XXXX (Ketua Tim Advokasi APK)
Selasa, 5 Mei 2026
Polsek Sosa,PADANG LAWAS | http_//Burusergainfo my id
Upaya restorative justice kembali dikedepankan Polsek Sosa Polres Padang Lawas. Senin malam, 04 Mei 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa BRIPTU WILLY HIDAYAT mewakili Kapolsek Sosa AKP EKO ADY RANTO, S.H., M.H., atas perintah Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., memfasilitasi,problem solving terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Hapung, Kecamatan Ulu Sosa.
Mediasi berlangsung pukul 21.00 WIB hingga selesai, bertempat di rumah Kepala Desa Hapung. Kegiatan ini mempertemukan dua warga desa, yakni M N. Lbs 44 tahun, selaku korban, dengan H H, 33 tahun, petani, sebagai pihak kedua yang diduga sebagai pelaku.
Kasus ini bermula pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. M N Lbs melaporkan kehilangan buah kelapa sawit dari kebun miliknya di lokasi Singa Bustak, Desa Hapung. Buah yang hilang sebanyak 2 tandan dengan perkiraan berat 50 kilogram. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkan kepada pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan, Polsek Sosa melalui Bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak beserta perangkat desa untuk duduk bersama mencari solusi. Langkah mediasi ini diambil sesuai arahan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., yang menekankan penyelesaian perkara ringan melalui pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal.
Foto: Rapat Mediasi
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara damai tanpa ada unsur paksaan. M N Lbs sebagai pihak pertama secara terbuka memaafkan perbuatan H H
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, H H mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Komitmen itu dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan perangkat desa serta Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Sosa AKP EKO ADY RANTO, S.H., M.H., melalui BRIPTU WILLY HIDAYAT menyampaikan bahwa,problem solving merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menyelesaikan konflik sosial. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan warga Desa Hapung dan mencegah timbulnya dendam berkepanjangan.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai. Ini bukti bahwa musyawarah masih menjadi cara terbaik menyelesaikan persoalan di tingkat desa,” ujar BRIPTU WILLY HIDAYAT usai kegiatan.
Dengan berakhirnya mediasi, kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Hapung resmi ditutup secara kekeluargaan. Polsek Sosa mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi dan melapor ke Bhabinkamtibmas jika ada potensi konflik, sehingga dapat segera dimediasi sebelum meluas.
Foto : Kantor Desa Ujung Batu4 Aliaga Diduga dibakar Orang Tak Kenal
Selasa, 5 April 2026
Polres Padang Lawas | http_//Burusergapinfo my.id
Polres Padang Lawas, dinilai lambat menangani kasus pembakaran Kantor Desa Ujung Batu IV Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Hingga 5 bulan pasca kejadian, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penyelidikan.
Kronologi
Peristiwa pembakaran terjadi pada Minggu malam, 7 Desember 2025. Kantor desa diduga sengaja dibakar oleh orang tak dikenal. Api melalap sebagian bangunan sebelum berhasil dipadamkan warga. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Hingga Selasa 5 Mei 2026, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengungkap pelaku dan motif di balik pembakaran fasilitas publik tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Humas Polres Padang Lawas menyatakan sudah meneruskan pertanyaan ke Kasat Reskrim. “Sy teruskan ke Kasat bg. Tadi konfirmasi belum ada petunjuk,” ujar Humas Polres Padang Lawas.
Belum adanya petunjuk selama hampir 5 bulan menimbulkan kekhawatiran di tengah warga. Kantor desa merupakan simbol pelayanan publik. Jika kasus pembakaran dibiarkan tanpa kejelasan, dikhawatirkan memicu keresahan dan preseden buruk bagi keamanan aset negara di tingkat desa.
Masyarakat Desa Ujung Batu IV Aliaga berharap Polres Padang Lawas segera memberikan kepastian hukum. Mereka meminta tim penyidik lebih proaktif melakukan olah TKP lanjutan, memeriksa saksi, serta membuka akses informasi perkembangan kasus kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas terkait kendala penyelidikan maupun rencana tindak lanjut kasus tersebut.
Polres Padang Lawas, menggelar pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia pada Selasa,05 Mei 2026, di depan kantor Kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Pengamanan ini dipimpin oleh Kabag OPS AKP Aman Putra Bangunsyah SH, dengan tujuan untuk menjaga kelancaran jalannya aksi dan memastikan keamanan baik bagi para demonstran maupun masyarakat sekitar.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Mahasiswa Islam Indonesia menyuarakan beberapa tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Dalam pelaksanaannya, para mahasiswa melakukan orasi secara damai dan tertib di depan kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan, dengan harapan Pengadilan Negeri Sibuhuan mendengarkan aspirasi yang mereka sampaikan.
Adapun Tuntutan dari Mahasiswa Islam Indonesia Meminta Ketua Pengadilan Tinggi negeri di Medan utk menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya atas Banding kejaksaan negeri Padang Lawas untuk kasus terdakwa, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang divonis Hakim PN Sibuhuan 5 tahun atas kasus Narkotika
Mendesak komisi /yudisial republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap majelis hakim yang memutus perkara bandar narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang divonis 5 tahun dan Mendesak Mahkamah agung mencopot SK Hakim dan Ketua PN Sibuhuan Sibuhuan.
Desak Mahkamah Agung RI, beri sanksi untuk tidak lagi bisa bersidang dalam kasus apapun kepada seluruh Majelis Hakim yang menyidangkan Terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan, karena disinyalir melanggar kode etik Hakim.
Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga keadilan benar” di tegakkan dan mendukung Polres Padang Lawas berantas narkoba dan sikat habis, Bandar, pengedar narkoba di Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK melalui Kabag OPS AKP Aman Putra Bangunsyah SH menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah adanya potensi gangguan keamanan menurunkan Personil sebanyak 42 (empat puluh dua) personil untuk melakukan pengamanan unjuk rasa tersebut.
“Kami mengutamakan pengamanan secara humanis dan dialogis, serta memastikan bahwa hak berdemonstrasi dihormati, namun juga menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan semua pihak,” ujar AKP Aman Putra Bangunsyah
Dalam Kesempatan Tersebut saat di konfirmasi ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan terkait tuntutan Mahasiswa Islam Indonesia melalui Humas Pengadilan Negeri Riski Pratama menjelaskan.
“Bahwa Putusan atas nama Terdakwa alwin telah diputus berdasartian Fakta Persidangan yang diperoleh berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam Persidangan. Saat ini Putusan tersebut Sedang dalam Proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan.”Ujar Humas Pengadilan Negeri Sibuhuan Riski Pratama.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Polres Padang Lawas berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip keamanan, ketertiban, dan keselamatan, baik bagi peserta unjuk rasa maupun masyarakat umum yang berada di sekitar lokasi aksi. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada mahasiswa untuk tetap menjalankan aksi dengan damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Aksi unjuk rasa ini berakhir dengan tertib, tanpa adanya insiden atau gangguan keamanan. Polres Padang Lawas akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa setiap kegiatan masyarakat, termasuk unjuk rasa, dapat berlangsung dengan aman dan damai.
Pelayanan surat keterangan sehat di Puskesmas Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah mematok biaya Rp22.000 per orang. Tarif tersebut dinilai warga terlalu tinggi dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Peristiwa ini terjadi selama tiga hari, pada 28 hingga 30 April 2026. Berdasarkan data yang dihimpun awak media Burusergapinfo, Puskesmas Pasar Ujung Batu melayani sekitar 300 warga yang mengurus surat keterangan sehat. Dengan tarif Rp22.000 per orang, total dana yang terkumpul dari pelayanan tersebut diperkirakan mencapai Rp6.600.000.
Keluhan warga muncul karena biaya yang ditetapkan dianggap tidak wajar. Sejumlah peserta mempertanyakan dasar hukum penetapan tarif tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget saat diminta membayar Rp22.000.
“Kami sempat tanya kenapa mahal. Katanya sudah ketentuan. Tapi biasanya nggak segitu untuk urus surat keterangan sehat,” ujarnya, Rabu 30 April 2026.
Foto : Kantor Puskesmas Pasar Ujung Batu Sosa
Menanggapi keluhan itu, Kepala Puskesmas Pasar Ujung Batu Sosa, Bidan Robiah Adawiyah, membenarkan adanya pungutan Rp22.000. Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, ia menjelaskan bahwa tarif tersebut berkaitan dengan retribusi daerah.
“Pembayaran peserta untuk surat keterangan sehat, ada retribusi untuk Dinas Kesehatan Padang Lawas yang ditindaklanjuti Puskesmas Pasar Ujung Batu Sosa,” jelasnya.
Robiah tidak merinci lebih jauh peraturan daerah atau surat keputusan yang menjadi dasar besaran retribusi itu. Ia menegaskan pihak puskesmas hanya menjalankan ketentuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas mengenai dasar hukum retribusi surat keterangan sehat Rp22.000 di tingkat puskesmas. Warga berharap Pemkab Padang Lawas segera memberikan penjelasan terbuka dan mengevaluasi kebijakan tarif tersebut.
Surat keterangan sehat sendiri merupakan dokumen yang kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan hingga pendaftaran sekolah. Besaran tarif yang dinilai memberatkan dikhawatirkan menjadi beban tambahan bagi warga.
Selamat dan sukses atas terselenggaranya acara unduh mantu putra Bapak H. Deddy Putra, S.H., M.Kn., Bupati Bungo, yaitu Gibran dengan Azka pada hari Senin, 4 Mei 2026, yang dilaksanakan di Lembaga Adat Kabupaten Bungo.
Ketua Lembaga Adat Kabupaten Bungo, Thobroni Yusuf, dalam saluko adatnya menyampaikan: “Sehidup semati, serentak sejalan, senasib sepenanggungan serta saling menyayangi. Kok kurang samo ditokok, kok lebih samo dipapas.”
Prosesi lek ngundo mantu Gibran–Azka dilaksanakan sesuai dengan adat Melayu Jambi. Setibanya di balai adat, kedua mempelai bersama orang tua disambut dengan peragaan silat dan tari persembahan sebagai bentuk penghormatan. Diapit oleh dua induk bako (saudara perempuan dari pihak ayah), mempelai kemudian dibawa menuju rumah adat untuk menjalani prosesi adat oleh Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Bungo yang dipimpin oleh Ketua LAM, Thobroni Yusuf.
Prosesi ini disaksikan oleh ninik mamak, perbu wali, dan perbu seso, dilanjutkan dengan nasihat, tegur sapa, serta tunjuk ajar dari ninik mamak dan pihak keluarga perempuan sebagai bekal dalam membina rumah tangga.
Usai prosesi adat, kedua mempelai diantar ke pelaminan oleh induk bako, dilanjutkan dengan ucapan selamat dari ninik mamak, keluarga, serta para undangan yang hadir.
Terlihat hadir dalam acara ngundo mantu tersebut berbagai unsur masyarakat dari beragam etnis, Forkopimda, Forkopimcam, para kepala OPD, Ketua DPRD Kabupaten Bungo beserta anggota, DPRD Provinsi, Gubernur Jambi, para bupati se-Provinsi Jambi, unsur Adhyaksa, para ketua dan pengurus partai politik, serta H. Zulfikar Achmad anggota DPR RI.
Dalam rangkaian acara tersebut, Bupati Bungo H. Deddy Putra, S.H., M.Kn. juga menggelar pesta rakyat dengan mengundang seluruh masyarakat Kabupaten Bungo sebagai bentuk rasa syukur dan kebersamaan.
Semoga kedua mempelai senantiasa diberikan kebahagiaan, keberkahan, serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Aamiin 🤲
Selasa, 5 Mei 2026
Aliaga5, Padang Lawas | http_//Burusergapinfo my id
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd
H.Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran perwakilan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu 5, Kabupaten Padang Lawas, memaparkan dugaan perampasan lahan oleh PT VAL yang disebutnya sebagai perusahaan ilegal.
“Jika pikiran waras normal, PT VAL atau PT PHI itu pendatang di lokasi Trans Ujung Batu 5. Sedangkan warga TSM sudah 5 tahun duluan tanam karet modal sendiri,” ujar Burhanudin, Selasa 5 Mei 2026 4
Menurutnya, konflik bermula ketika PT VAL mendapat izin IPT di atas HPL Trans seluas 15.000 ha. Alih-alih hanya mengelola lahan kosong, perusahaan justru mencaplok hak lahan usaha milik warga TSM yang sudah dibuka dan ditanami karet secara swadaya.
Burhanudin menyebut, saat warga menuntut pengembalian hak lahan usaha, perusahaan malah mencari-cari kesalahan rakyat. “Alasannya karena meninggal, karena rumah dirusak perusahaan, karena tak tinggal di tempat yang rumahnya dibongkar. Tapi mereka tidak ngaku yang bongkar. Padahal seluruh pekarangan rumah ditanami sawit oleh perusahaan,” tegasnya.
Warga TSM mempertanyakan sikap Kementerian Transmigrasi RI yang diduga kuat berpihak pada perusahaan yang disebut sudah beroperasi 25 tahun tanpa legalitas jelas. “Jika diurus oleh warga TSM, Kementrans RI dan Disnaker Sumut selalu bernada sinis. Seolah rakyat disuruh terima nasib,” cetus Burhanudin.
Dari total 200 KK warga TSM yang terdampak, baru 12 KK yang dikembalikan haknya. Itupun dinilai pemerintah sudah selesai. “Pemilik sertifikat warga hanya disuruh pegangan saja tanpa lahan,” lanjutnya.
Dugaan keberpihakan juga dialamatkan kepada Bupati Padang Lawas, PMA Hasibuan. Hal itu, kata Burhanudin, terlihat dari jawaban surat Bupati kepada Inspektur Jenderal Kemendagri RI tertanggal 5 Desember 2025. “Secara lisan juga Bupati bicara berpihak kepada perusahaan ilegal 25 tahun tersebut. Aneh dan sangat janggal. Seolah undang-undang negara tidak laku bagi mereka para oknum dzalim,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT VAL, Kementrans RI, Disnaker Sumut, dan Bupati Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Warga TSM menyatakan akan terus memperjuangkan hak lahan usaha yang sudah mereka garap lebih dulu.
Lebih lanjut Burhanudin, perwakilan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu 5, memaparkan dugaan perampasan lahan oleh PT VAL yang disebutnya sebagai perusahaan ilegal.
“Jika pikiran waras normal, PT VAL atau PT PHI itu pendatang di lokasi Trans Ujung Batu 5. Sedangkan warga TSM sudah 5 tahun duluan tanam karet modal sendiri,” ujar Burhanudin,
Kronologi Versi Warga TSM:
1. >5 tahun lalu : Warga TSM buka lahan swadaya, tanam karet modal sendiri.
2. Masuknya PT VAL/PHI : Perusahaan dapat izin IPT di atas HPL Trans 15.000 ha, diduga caplok lahan usaha warga.
3. Pembongkaran & Sawitisasi : Rumah warga dibongkar, pekarangan ditanami sawit perusahaan. PT VAL tidak mengakui.
4. Tuntutan warga : Saat minta hak lahan dikembalikan, perusahaan cari-cari alasan: pemilik meninggal, tidak tinggal di lokasi.
5. Penanganan 12 dari 200 KK : Kementrans RI dan Disnaker Sumut disebut bernada sinis. “Seolah rakyat disuruh terima nasib,” kata Burhanudin. Pemilik sertifikat hanya pegang kertas tanpa lahan.
6. 5 Desember 2025 : Jawaban surat Bupati Padang Lawas Putera Mahkota Alam Hasibuan SE, ke Irjen Kemendagri RI dan pernyataan lisan diduga berpihak ke PT VAL yang disebut beroperasi 25 tahun.
“Seolah undang-undang negara tidak laku bagi mereka para oknum dzalim,” tegas Burhanudin.
Dugaan Pelanggaran Aturan, Versi Warga:
Tudingan warga TSM menyinggung beberapa ketentuan hukum:
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
– Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
– Pasal 9 ayat 2 : Tiap warga negara berhak memperoleh tanah untuk diusahakan. Pencaplokan lahan usaha warga TSM yang sudah digarap >5 tahun diduga melanggar hak keutamaan penggarap.
2. UU No. 29 Tahun 2009 tentang Transmigrasi
– Pasal 2 huruf b : Penyelenggaraan transmigrasi berasas keadilan.
– Pasal 24 : Transmigran berhak mendapat lahan usaha. Warga TSM menyebut hak ini dihilangkan setelah PT VAL masuk.
3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
– Pasal 55 : Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah.
– Pasal 107 : Pelaku usaha perkebunan yang mengusahakan lahan tanpa hak dipidana 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Warga menuding PT VAL beroperasi 25 tahun tanpa legalitas di atas lahan TSM.
4. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. UU Cipta Kerja*l
– Pasal 12 huruf b : Orang perseorangan yang sengaja mengerjakan/menduduki kawasan hutan tanpa izin dipidana. Jika HPL Trans masih berstatus kawasan hutan, maka pembukaan sawit tanpa pelepasan diduga melanggar.
5. KUHP Pasal 385
Menyerobot tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum diancam pidana 4 tahun. Pembongkaran rumah dan penanaman sawit di pekarangan warga masuk aduan warga.
Hingga berita ini diturunkan, PT VAL, Kementrans RI, Disnaker Sumut, dan Bupati Padang Lawas belum memberi keterangan resmi. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi.
Reporter : Subandi
Sumber. : H Burhanudin Daulay S Pd
Wanita berparas Cantik dan imut ini Dari Wilayah sumatera selatan Palembang Bernama Amanda Sangat Mahir Dalan Memain alat Musik dj Pionner,
Dj Amanda Jebolan Keluaran Dr Lebel DjScooll GoldenMix Gmdjs Di Palembang,
Dj Amanda Cantik jelita Di Nyatakan Telah Lulus Dalam Pembelajaran Disk Jockey
Menu Pembelajaran :
1.Mixxing Eccophin
2.Beat ee Bar Counting
3.Double beat mixxing
4.Technik microphone
5.Creative Mixxing Dasar
6.Penampilan Performance
7.Profesionalisme DJ
8.Instruktur Profesionalisme
9.Kolaborasi DjHd Keyboardisk
Djamanda Setelah Di Nyatakan Lulus Pembelajaran Telah Mendapat kan Bersertifikat Kelayakan sebagai DJ,
Resmi Berbadan Hukum Kemenkumham R.I KBLI seni Private school DJ Pionner Dari studio DjSchool GM kelulusan
Dinyatakan Lulus Alumni Studio GM djs tahun 2023,
Kini Karir Dunia panggung Djamanda Dari panggung ke panggung kian berprestasi Sebagai pemain jasa pelayanan Djpionner di Acara Hajatan Pernikahan Khitanan ulang tahun dsb semakin Meningkat dan padat Job.
Budhget Panggung Djamanda Sangat lah fantastik Dengan Memainkan alat DJ pioner RX2 sudah menjadi santapan nya sehari hari dengan lincah ciri khas goyangan nya dapat memicu daya tarik bagi penggemar mendengarkan alunan musik lagu yang di main kan nya Melalui Alat Dj Pionenner
Kini Djamanda Gmdjs Menduduki dalam kategori sebagian dari Pemain Djpioner
Wanita Terbaik Djpioner Sumatera selatan Palembang,
Semoga kedepan nya Djamanda semakin sukses dapat menghibur warga masyarakat Sumsel Hingga ke luar provinwi yang hobi musik DJ.
Bagi yang ingin menggunakan jasa Skill Technik djpioner Amanda GM djs Bisa Hubungi Kantor Redaksi Burusergapinfo.my.id
Atau bisa langsung hubungi No via Whatshap yang bersangkutan.
Salam sukses salam sehat selalu
Tembusan PDHI JAKARTA
Audithor TB Hendy yustana
Penerbit berita kantor redaksi Burusergapinfo pusat indonesia
Kepala Desa Pedu Oki di duga Menjual tanah milik pemerintah dengan Memakai atas nama orang lain,
Menurut keterangan Warga Sekitar
Tanah tersebut di miliki sala satu perusahan namun kira kira tahun 2011 izin perusahan kemungkinan failid tidak lagi memperpanjangkan izin HGU nya dan tanah tersebut secara tidak langsung digarap warga setempat dari pada tanah tersebut jadi lahan tidur maka tanah tersebut di manfaat kan oleh warga menjadi persawahan.
Namun secara diam diam tanah tersebut dikeluarkan surat pemilik hak atas nama orang lain di tahun 2017 dan tanah tersebut di jual Kepada Oknum,
Setelah kami dalami dari pihak Media buruSergapINFO,
Mengkonfirmasi langsung Kepada Kepala Desa desa Pedu kabupaten Oki ,
Dan team Awak media mempertanyakan atas dasar apa pembuatan surat tanah pemilik Hak tersebut kok bisa bisa nya di keluarkan tanpa prosedur yang jelas,
Jjawaban kades tersebut cukup mengejutkan awak media Hanya karena berdasarkan surat pengantar dari Rt setempat atas ke pemilikan tanah tanpa alashak,
Maka dari itu kami mengambil Kesimpulan di duga surat tanpa alashak yang bisa di buat berupa Surat SPH itu sama sekali tidak sah dalam aturan perundang undangan pertanahan Negara Republik Indonesia,
Kantor Media buruSergapINFO Indonesia
Maka dari itu kami mohon kepada instansi maupun pihak berwajib dapat meninjau ulang kembali surat yang di maksud SPH Kepemilikan Tersebut Agar Kepala Desa tidak menyalah Gunakan kewenang am nya untuk kepentingan pribadi dalam membuat Mengambil keputusan yang Tak sesuai Prosedur Perundang undangan Republik Indonesia,
Harapan Kami awak media dan warga setempat agar peristiwa tersebut tak terjadi lagi di kemudian hari,
prilaku yang kurang baik tak patut di contoh atas Penyalahgunaan wewenang jabatan yang tidak sebenar nya di lakukan Tersebut agar tak ada yg Tersakiti,
Sumber berita : Team Kontrolsosial lapangan Dan keterangan warga sekitar lokasi tanah,
Kusen “Bira-Bira” Disorot, LRKRI Siap Turun Ukur Ulang: Proyek SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram Terancam Dibongkar
Sumatra Utara Batu Bara(Media Burusergap Info My Id ) –
Gelombang sorotan terhadap proyek revitalisasi SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram kian tak terbendung. Setelah sebelumnya menuai kritik soal kualitas pekerjaan, kini dugaan penyimpangan mengerucut pada penggunaan material hingga potensi selisih anggaran yang mengarah pada kerugian negara.
Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Jasmi Harahap, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada kritik. Ia memastikan akan turun langsung ke lapangan bersama tim konsultan independen bersertifikat SKA untuk membongkar fakta teknis proyek tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Jasmi pada Senin (4/5/2026) di Agro Kofee, Simpang Gambus. Dengan nada tegas, ia menyebut langkah ini sebagai upaya membuka dugaan penyimpangan yang selama ini tertutup rapat.
“Kami tidak mau lagi hanya dengar penjelasan. Kami turun, kami ukur, kami uji. Kalau ada selisih anggaran dan kerugian negara, akan kami bongkar secara terang,” tegasnya.
Sorotan utama kini tertuju pada penggunaan kusen pintu dan jendela yang diduga menggunakan kayu jenis “bira-bira”. Masalahnya, bukan sekadar jenis kayu, tetapi selisih harga yang dinilai mencolok dibandingkan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Di RAB dicantumkan kayu keras. Tapi di lapangan diduga pakai kayu dengan kualitas dan harga jauh di bawah. Di sinilah letak persoalannya—ada potensi selisih anggaran,” ungkap Jasmi.
Menurutnya, jika dugaan ini terbukti, maka penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi bisa menjadi pintu masuk indikasi penyimpangan anggaran.
“Kalau kualitas diturunkan sementara anggaran tetap, itu bukan lagi soal teknis. Itu dugaan permainan yang harus dipertanggungjawabkan,” cetusnya tajam.
Sebagai langkah konkret, LRKRI akan melakukan pengukuran ulang volume pekerjaan untuk mengidentifikasi selisih anggaran. Selain itu, pengujian teknis juga akan dilakukan, termasuk hammer test untuk menguji kekuatan beton serta kajian sondir guna memastikan daya dukung struktur bangunan benar-benar laik fungsi.
“Semua akan kami uji—mulai dari material, volume pekerjaan, sampai kekuatan struktur. Ini bukan hanya soal bangunan berdiri, tapi apakah aman digunakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek pendidikan tidak boleh menjadi ruang kompromi kualitas. Menurutnya, jika mutu bangunan dikorbankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi keselamatan siswa.
“Ini sekolah, bukan proyek coba-coba. Kalau kualitas dikorbankan, yang dirugikan anak-anak kita,” ujarnya.
LRKRI turut menyoroti lemahnya pengawasan sebagai faktor yang membuka celah dugaan penyimpangan. Pelaksana proyek, konsultan pengawas, hingga dinas terkait dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi kontrol.
“Kalau pengawasan berjalan, tidak mungkin pekerjaan seperti ini lolos. Ini patut diduga ada kelalaian, bahkan pembiaran,” tambahnya.
Jasmi memastikan hasil investigasi teknis nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi, termasuk perhitungan indikasi kerugian negara jika ditemukan selisih antara anggaran dan realisasi di lapangan. Laporan tersebut akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta dibawa ke DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan kawal sampai tuntas. Kalau ada yang bermain, harus bertanggung jawab. Ini uang rakyat, bukan untuk dipermainkan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat dalam proyek revitalisasi tersebut. (Informasi Yang Di Kutif Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info My Id ) Bapak Ismail Sitompul ,SH,MH)
Kaur umum desa lunuk bagantung yang sekarang sudah mencadi mantan kaur umum desa tersebut.melakukan tindakan melampaui batas, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.manipulasi masyarakat lemah.jangan_jangan mantan kaur umum desa lunuk bagantung kec.bukit santuai tersebut juga memainkan anggaran desa juga untuk digunakan keuntungan pribadi, saudara mantan kaur umum desa lunuk bagantung yg ber inisial ( B I ) ini memaksakan kehendak yang bertentangan dengan hukum.memanipulasi masyarakat lemah mendenda adat dengan memalsukan tanda tangan kepala desa lunuk bagantung kec.bukit santuai.
permasalahan pada tanggal 10 juni 2024 lalu.
saudara (B I ) memeras Masyarakat lemah yang Bernama Muhamad adi.dan ibu nya rasmini..mereka dihakimi yang bukan wewenang nya memponis denda adat kepada saudara muhamad ady dan ibunya bernama rasmini.di minta uang senilai Rp.50.000.000 lima puluh juta rupiah.
kami awak media buru sergapinfo news.menanyakan kepada korban tersebut..
kami di desak di intimidasi di ancam.kalau kalian tidak menandatangi surat tersebut kalian bisa lebih lama lagi tinggal disini.karna saya dengan anak saya takut maka kami tanda tangani surat tersebut.dan membayar uang senilai 7.000.000 tujuh juta rupiah.setelah itu saya di ancam lagi sebelum. lunas total uang tersebut..maka anak kamu kami tahan sebagai jaminannya.setelah itu saya penasaran karena Ada tanda tangan kepala desa saya televon via whatsapp kepala desa tersebut dan beliau menjawab saya waktu itu saya tidak ada di tempat UJARNYA…
kami dari awak media buru sergapinpo news.penasaran jangan jangan aparatur desa tersebut memalsukan hak jabatan wewenang kepala desa..Setelah kami Lihat dan membaca Surat tersebut ternyata memang Benar Tanda tangat tersebut di tirukan dan stempel tersebut di salahgunakan.dan menggunakan stenpel saja salah pada tempatnya..
kami media buru sergapinfo news meminta kepada kapolsek kuala kuayan.IPDA Singgih Teguh Prasetyo, S.E.
menyelidi mengungkap kasus ini.
kok Ada oknum Kaur desa lunuk bagantung tersebut bisa menyalah dan menggunakan jabatan se wenang_wenang dan meniru/memalsukan tanda tangan kepala desa tersebut.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi berwenang melakukan penangkapan tanpa surat perintah (langsung) jika pelaku terbukti memalsukan tanda tangan palsu/meniru untuk mengambil keuntungan pribadi.
sesuai Pasal 263 KUHP): Pemalsuan tanda tangan Kepala Desa pada dokumen (seperti surat tanah, surat keterangan) dengan maksud untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain/masyarakat dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.penjara
Tindakan aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang dan memalsukan tanda tangan kepala desa untuk kepentingan pribadi adalah tindak pidana serius.polisi berwenang menangkap perangkat desa tersebut meskipun tanpa adanya laporan resmi,
Dalam rangka mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN), Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya, Minggu (03/05/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H., bersama Kanit Reskrim Wira Hidayat serta personel Polsek Lima Puluh dan didampingi Kepala Desa Empat Negeri.
Penggerebekan dilakukan di Dusun VI Desa Empat Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (32), yang berprofesi sebagai supir dan merupakan warga Desa Antara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu buah dompet. Selain itu, di lokasi juga diamankan dan dimusnahkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti klip plastik kosong, mancis, dan alat hisap (bong).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain tindakan penegakan hukum, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Kapolsek Lima Puluh menyampaikan bahwa kegiatan GSN ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Diharapkan dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang bersih dari narkotika.( Informasi Pengrebekakan Sarang Narkoba Ini Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info My Id ) Bapak Ismail Sitompul ,SH,MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni,SH ,MH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Penerbit Berita KAntor Pusat Redaksi Burusergapinfo Indonesia
Kasus kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini menjadi misteri pembahasan publik dan sorotan luas. Selain dugaan lemahnya sistem pengamanan di dalam lapas, polemik baru juga muncul setelah tim humas lapas diduga adanya tudingan intervensi tugas jurnalistik mempertanyakan hak wartawan dalam pemberitaan peristiwa tersebut.
Tahanan bernama Rizki alias Atok (22), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, diketahui sempat kabur melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi tersebut yang diperoleh menyebutkan, saat kejadian pintu pos pengamanan keluar masuk atau pos Warsik diduga dalam kondisi kosong dan lengang sepi, sehingga tahanan memanfaatkan situasi tersebut untuk kabur dari area lapas.
Peristiwa ini memicu desakan agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kelalaian petugas serta lemahnya pengawasan internal di Lapas Labuhan Ruku.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga diminta turun tangan melakukan evaluasi terhadap jajaran pejabat hingga petugas jaga yang bertugas saat insiden berlangsung.
Salah satu pejabat lapas, Frengky Hamonangan, saat dikonfirmasi wartawan di depan gerbang lapas sekitar pukul 00.30 WIB menjelaskan, tahanan tersebut sebelumnya mengeluhkan sakit demam dan dibawa ke klinik lapas untuk mendapat penanganan medis
“Di tengah situasi itu terjadi kelengahan petugas dan yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB,” ujarnya.
Menurut Frengky, tahanan sempat kabur ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas sekitar pukul 23.30 WIB dan dibawa kembali ke dalam lapas.
Namun polemik tidak berhenti sampai di situ. Sejumlah awak media mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan masuk ke area lapas saat hendak melakukan peliputan dan konfirmasi langsung terkait insiden tersebut.
Petugas keamanan di pos Warsik menyebut larangan itu merupakan instruksi atasan dengan alasan siapa pun yang tidak memiliki kepentingan tidak diperkenankan masuk ke dalam lapas.
Ironisnya, di saat bersamaan sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Labuhan Ruku terlihat berada di dalam area lapas, termasuk Kapolsek, Kanit Intelkam dan beberapa personel lainnya.
Setelah berita mengenai kaburnya tahanan tersebut diterbitkan oleh sejumlah media online, tim humas Lapas Labuhan Ruku disebut merasa keberatan atas pemberitaan yang sudah tayang.
Bahkan, salah seorang wartawan mengaku menerima pesan WhatsApp dari oknum humas lapas yang berbunyi, “Bapak punya izin ini untuk memberitakan”?
Pesan tersebut dinilai sejumlah kalangan pers berpotensi menimbulkan kesan citra profesi jurnalis dihalang-halangi sebagai tugas jurnalistik serta mencederai kode etik jurnalistik kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kalangan jurnalis menilai, wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan berdasarkan fakta di lapangan.
Sikap yang terkesan mempertanyakan izin pemberitaan juga dinilai dapat memunculkan persepsi negatif terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan insan pers. Publik mendesak agar dilakukan evaluasi total, tidak hanya terhadap sistem keamanan lapas, tetapi juga terhadap pola komunikasi dan transparansi informasi kepada media sebagai mitra kontrol sosial. (Informasi Napi Kabur Dari Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara Yang Di Himpun Langsung Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info My Id ) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)