Jambi, Tanjung Jabung Timur | https//Burusergapinfo my.id
Dr H Sudirman, SH, MH bukan nama asing di lingkup birokrasi Provinsi Jambi. Sejak 16 Oktober 2020 ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, menutup karier panjang sebagai birokrat karier yang juga berlatar akademisi hukum.
Pria kelahiran Cirebon, 9 Januari 1968 ini menempuh pendidikan hukum secara bertahap. Ia lulus S1 Hukum Universitas Jambi tahun 1991, melanjutkan S2 Hukum di Universitas Indonesia pada 1999, dan baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari IPDN pada 2024. Sebelum sepenuhnya masuk jalur birokrasi, Sudirman mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jambi selama 20 tahun, dari 1992 hingga 2012.
Jejak Sudirman di pemerintahan Jambi berjalan bertahap dan konsisten. Sejumlah posisi strategis pernah ia duduki:
1. Kepala Biro Organisasi dan Hukum Setda Provinsi Jambi
2. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi
3. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tanjung Jabung Timur
4. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5. Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi
6. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi sejak 2020
Polemik SK 380/2005 Kembali Muncul,
Nama Sudirman kembali mencuat setelah disinggung dalam polemik Surat Keputusan SK 380/2005 yang melibatkan Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
H Karma Acu menyatakan SK tersebut telah dinyatakan palsu melalui putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan SK 205/2006. Meski begitu, ia menyebut hingga Minggu, 24 Mei 2026, SK 380/2005 masih dipakai dalam kebijakan di lapangan.
“Arah kebijakan sangat merugikan pihak Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri,” ujar Karma Acu.
Ia juga menyebut pernah diundang rapat bersama Sudirman pada 21 Desember 2011, ketika Sudirman masih menjabat Asisten di Tanjung Jabung Timur. Rapat itu membahas pembagian 70% : 30% dan dihadiri oleh Karma Acu, Ketua Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri, Rusli Dahlan, Asmuni, dan Harzal.
“Hingga kini arah kebijakan Sudirman mencederai Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri. Ternyata hanya janji-janji di atas kertas selama 15 tahun hingga 24 Mei 2026 tidak ada realisasinya,” kata Karma Acu.
Tanggapan Pihak Lain,
H Burhanudin Daulay S.Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, menyoroti latar belakang pendidikan Sudirman sebagai ahli hukum. Menurutnya, keahlian itu seharusnya membuat persoalan hukum lebih mudah diselesaikan, bukan sebaliknya.
“Dilihat dari history pendidikan, Dr Sudirman SH MH adalah sosok ahli hukum. Sehingga hukum begitu mudahnya diputarbalikkan dari palsu SK 380/2005 yang dinyatakan palsu oleh putusan PN Tanjung Jabung Timur, namun hingga kini bisa masih dikuasainya,” ujar Burhanudin.
“Kebijakan Dr Sudirman SH MH tidak berpihak kepada Petani hingga 24 Mei 2026, janji tertulis yg sudah dilaksanakan namun fakta sangat jauh dengan keinginan Petani,” tutup Burhanudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari Dr H Sudirman, SH, MH terkait tudingan tersebut. Polemik SK 380/2005 sendiri telah menjadi isu berulang di kalangan kelompok tani di Tanjung Jabung Timur selama lebih dari satu dekade.
Pada hari sabtu tanggal 23 mei 2026
Pada pukul 01’00 di Rt 01 / Dusun 01 Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Sumatra selatan
Ada komplotan pencuri yang berjumlah Empat orang dan Bersenjata Kan golok atau parang
Pencuri Berencana untuk mencuri dengan cara modus Mematikan meteran listrik Rumah warga
Namun pada saat itu penghuni rumah tersebut sempat bangun dan Melihat
Kelompotan pencuri tersebut,
Sontak saja Komplotan Pencuri Tersebut lansung Kabur Dengan menaik kan kendaraannya yang diparkir Sebelum nya Dari Tempat Di mana mereka akan Beraksi
Jarak sekitar lima puluh meter dari TKP.
Maka dari itu kami beritahukan kepada semua pihak agar dapat berhati hati kepada orang yang ada di photo ini apa bila ada berkeliaran di tempat anda Dimanapun berada dan pada pihak berwajib juga mohon dapat dibantu di daerah yang rawan begal atau Rawan pencuri ttersebut
Terutama di jalan arah Desa Talang Buluh tersebut.
BUSER Info New Com
M.suib Tohir ko
Kamis, 21 Mei 2026
Padang Lawas | Burusergapinfo my id
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kabupaten Padang Lawas menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Padang Lawas, Sumatera Utara, Kamis pagi 21 Mei 2026. Aksi berjalan tertib dan dipimpin langsung oleh koordinator lapangan Ibrahim Harahap.
Tuntutan utama massa adalah meminta kejelasan penanganan
Laporan polisi nomor LP 221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT atas nama pelapor Sukarman. Menurut MPR, laporan itu sudah berjalan hampir tujuh tahun namun belum ada kepastian hukum yang disampaikan kepada pelapor. Massa menilai lambannya progres kasus menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di daerah.
“Kami datang untuk mempertanyakan ke mana arah kasus ini. Sudah 7 tahun, masyarakat berhak tahu perkembangannya,” kata Ibrahim Harahap saat berorasi di depan gerbang Mapolres.
Dalam orasinya, massa juga menyoroti bahwa pada Januari 2022 pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka. Namun hingga kini, informasi lanjutan belum pernah diterima pelapor secara resmi. Kondisi itu, menurut mereka, membuat masyarakat kehilangan kepastian dan kepercayaan terhadap proses hukum.
Menanggapi aksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus SH MH, keluar menemui massa. Ia mengapresiasi jalannya demonstrasi yang berlangsung damai dan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.
Irwansyah berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan massa dengan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Hasil dari gelar perkara itu nantinya akan disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP, sesuai prosedur yang berlaku.
“Segera kami lakukan gelar perkara. Setelah itu akan kami layangkan SP2HP kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya di hadapan massa. Pernyataan itu juga terekam dalam video yang beredar.
Pernyataan terbuka dari Kasat Reskrim disambut positif oleh koordinator aksi. Ibrahim Harahap menilai keterbukaan dan kehadiran langsung pejabat kepolisian di lapangan adalah bentuk komunikasi yang selama ini diharapkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat Kasat Reskrim. Ini yang kami minta, dialog langsung, bukan janji di atas kertas,” katanya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 12.00 WIB. Situasi di sekitar Mapolres Padang Lawas kembali aman dan kondusif. Tidak ada insiden maupun gesekan selama aksi berlangsung.
Pihak Polres Padang Lawas menegaskan bahwa tindak lanjut gelar perkara akan segera dijadwalkan. Hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada pelapor agar proses hukum berjalan transparan dan dapat diawasi publik.
Aksi MPR ini menjadi pengingat bahwa pengawasan masyarakat terhadap proses hukum masih berjalan aktif. Bagi massa, respons cepat dan terbuka dari aparat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Personil Polsek Sosa berhasil mempertemukan dan memediasi dua warga yang terlibat dugaan tindak pidana penganiayaan melalui jalur problem solving di Mapolsek Sosa, Rabu 20 Mei 2026. Proses mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak tanpa unsur paksaan.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai tersebut dipusatkan di Ruangan Mediasi Polsek Sosa. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara Lanna Hasibuan, perempuan 22 tahun warga Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa, dengan M H, laki-laki 29 tahun wiraswasta asal Desa Parmainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam proses mediasi, dugaan penganiayaan terjadi pada hari yang sama, Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Peristiwa itu berlangsung di warung milik Sdra N yang berada di Desa Parmainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam kejadian tersebut, pihak kedua diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap pihak pertama. Akibatnya, LH mengalami rasa sakit pada bagian bahu dan kepala. Menyikapi laporan tersebut, Polsek Sosa segera mengambil langkah cepat dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara musyawarah.
Setelah melalui proses dialog yang difasilitasi oleh personil Polsek Sosa, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Ada tiga poin utama yang menjadi hasil dari kegiatan problem solving ini:
1. Penyelesaian Secara Kekeluargaan : Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, dan menegaskan tidak ada unsur paksaan dalam kesepakatan tersebut.
2. Saling Memaafkan : L H dan MH saling memaafkan atas kejadian yang terjadi, sehingga tidak ada lagi dendam di antara keduanya.
3. Komitmen Tidak Mengulangi : Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah membuat surat kesepakatan sebagai bukti tertulis atas komitmen tersebut.
Pendekatan problem solving ini merupakan salah satu metode yang diterapkan Polri untuk menyelesaikan konflik ringan di masyarakat secara cepat, adil, dan mengedepankan restorative justice. Tujuannya agar persoalan tidak berlarut-larut dan hubungan antar warga tetap harmonis.
Kegiatan mediasi dipimpin dan difasilitasi langsung oleh Aipda Rodearni Saragih dan Aipda Tommy UP. Keduanya memastikan proses berjalan secara objektif, terbuka, dan menjunjung asas kekeluargaan.
Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui problem solving menjadi prioritas Polsek Sosa untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Kita dorong penyelesaian yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian. Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kegiatan berjalan aman dan baik,” ujar Kapolsek dalam keterangan hasil kegiatan.
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Polsek Sosa berharap masyarakat dapat meneladani semangat musyawarah dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi di lingkungan sekitar.
(Media Burusergap Info My Id) Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai upaya penindakan dan pencegahan dalam rangka Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Batu Bara, Rabu (20/05/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB tersebut dilaksanakan di Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H.
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut IPDA Amudi Murphi, S.H., Kanit I Satresnarkoba IPDA Juber Simanjuntak, S.H., Kanit II Satresnarkoba IPDA Zunaedy F. Purba, S.H., personel Satresnarkoba Polres Batu Bara serta personel Sat Samapta Polres Batu Bara.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel dan arahan (APP) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba guna memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, masing-masing berinisial SG (28), seorang petani warga Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dan ZL (24), seorang buruh bangunan warga Dusun III Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik warna hitam, serbuk batang ganja dengan berat bruto 11,11 gram yang berada di dalam plastik asoi kecil, lima alat hisap sabu (bong), empat bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet berbentuk skop, dua buah mancis serta enam bilah pisau.
Seluruh terduga beserta barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batu Bara.
( Informasi Berita Ini Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap InfoMy Id) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Bersama Ibuk Asli Yanti ,SE)
Sumber berita : Advocat Pengacara Ismail Sitompul SH.MH
atresnarkoba Polres Lombok Utara Ringkus Dua Pelaku Narkotika, Bandar Sabu DPO Berhasil Ditangkap di Mataram
Lombok Utara NTB ll http://BuruSergapinfo.my.id mediatangkap24jam .com//atuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.20 Wita di sebuah rumah di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang terduga pelaku berinisial SH alias P pada Maret 2026 lalu di wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH alias P, diketahui bahwa barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan berasal dari saudara DK alias D. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap DK alias D, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penggerebekan di rumah DK alias D dan berhasil mengamankan dua pria berinisial DK alias D (41) dan M alias A (37). Saat petugas datang, kedua terduga sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap DK alias D, petugas berhasil mengamankan 1 klip plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak sarung tenun merek Gajah Duduk, dua unit timbangan digital, satu bungkus klip plastik bening merek Nasional, beberapa pipet plastik yang telah diruncingkan, klip bekas pakai sabu, tiga korek api gas, dua alat hisap sabu (bong), satu buah sumbu, serta satu unit handphone merek Poco X3 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari hasil penggeledahan terhadap M alias A, petugas menemukan 1 klip plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet merek Crocodile warna cokelat, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit handphone Redmi 12C warna hitam dengan casing bening.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkotika serta tidak ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut sehingga status penangkapannya dihentikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, DK alias D dan M alias A diketahui positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.
AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa terhadap tersangka DK alias D dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara tersangka M alias A dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami menegaskan bahwa Polres Lombok Utara akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup Kasat Resnarkoba.
Senin,18 Mei 2026 PADANG LAWAS | Burusergapinfo my.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas secara resmi
mengirimkan permintaan _expose_ atau gelar perkara ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan pada 28 Mei 2025. Permintaan ini terkait perkara dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, yang telah bergulir sejak 2019.
Surat permintaan gelar perkara tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas selaku penyidik, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., atas nama Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto S.I.K. langkah ini diambil setelah dinilai tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas terhadap koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Dasar Permintaan Gelar Perkara
Dalam suratnya, penyidik mencantumkan sejumlah dasar hukum dan administrasi yang menjadi pijakan permintaan gelar perkara:
1. Dasar Hukum : Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, Pasal 110 ayat (1) KUHP, serta UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dokumen Penyidikan :
– Laporan Polisi Nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 5 September 2019.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/40/IX/2020/Reskrim tanggal 18 September 2020.
– Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/40a/1/2022/Reskrim tanggal 21 Januari 2022.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/40a/IX/2024/Reskrim tanggal 30 Agustus 2024.
3. Surat dari Kejari Padang Lawas : Sejumlah surat pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Agus Priyono, S.E., antara lain:
– B-47/L.2.36/Eoh.1/03/2022 tanggal 10 Maret 2022
– B-28/L.2.36/Eoh.1/04/2022 tanggal 5 April 2022
– B-1123A/L.2.36/Eoh.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023
– B-1972/L.2.36/Eoh.1/09/2024 tanggal 18 September 2024
– B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2025
Kronologi Perkara
Perkara bermula dari kepemilikan tanah seluas 2,5 hektar di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kini wilayah tersebut masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut penyidik, pada 23 Juli 1991,
Sdr. Sukarman memperoleh tanah tersebut dari Paras Z Hasibuan berdasarkan surat keterangan hibah. Surat itu ditandatangani Kepala Desa Ujung Batu I saat itu, Sutrisno, dan disaksikan Saman, Mudohur Hasibuan, serta Suderwin.
Sukarman kemudian mengelola dan menanami lahan itu dengan kelapa sawit hingga tahun 1995. Kondisi berubah pada 27 Agustus 2019. Saat itu,
Foto : Agus Priyono SE Mantan Kepala Desa Ujung Batu 1 Aliaga
Sdr. Agus Priyono, S.E., yang disebut sebagai Kepala Desa Ujung Batu I, bersama sejumlah orang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah kas desa. Klaim itu diikuti tindakan pengerusakan dengan menumbang tanaman sawit menggunakan alat berat excavator Hitachi warna kuning PC200.
Agus Priyono, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, beralasan lahan itu akan digunakan sebagai sarana olahraga desa. Kondisi menjadi lebih kompleks setelah pada 31 Agustus 2023 muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas tanah yang sama.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Ahli menyatakan bahwa tindakan Agus Priyono, S.E., dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan,legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” demikian keterangan ahli yang dikutip penyidik
Penyidik juga merujuk pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Petunjuk kelima dari JPU pada intinya meminta penyidik
Kompleksitas bertambah pada 31 Agustus 2023, ketika muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas bidang tanah yang sama. Kini wilayah tersebut sudah masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Menurut ahli, tindakan Agus Priyono dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” kata ahli sebagaimana dikutip penyidik.
Kasus di Ujung Batu I ini mempertemukan dua persoalan sekaligus: sengketa kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana pengrusakan. Menurut praktisi hukum agraria, dua hal itu seharusnya dipisahkan.
Kalau ada sengketa tanah, jalurnya perdata atau PTUN. Tapi kalau tanaman orang lain dirusak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu bisa masuk ranah pidana.
“Prinsipnya sederhana, merusak barang milik orang lain itu pidana. Soal siapa yang berhak atas tanahnya, itu urusan gugatan perdata. Jangan dibalik,” ujar salah satu advokat di Medan yang tidak mau disebut namanya.
Keterangan ahli pidana yang dipakai penyidik juga menguatkan arah itu. Asas vertikal dalam hukum tanah memungkinkan pemilik tanah berbeda dengan pemilik tanaman di atasnya. Selama belum ada eksekusi pengadilan, tanaman tetap dilindungi hukum.
Kasus yang sudah 6 tahun bergulir ini membuat warga Desa Ujung Batu I terpecah. Di satu sisi ada yang mendukung langkah desa untuk membuka lahan olahraga. Di sisi lain, ada warga yang khawatir preseden ini membuat investasi kebun sawit masyarakat jadi tidak aman.
“Kami takut kalau besok-besok kebun kami juga bisa ditumbang pakai alat berat dengan alasan tanah kas desa,” kata seorang warga yang minta namanya tidak ditulis.
Langkah Polres Palas meminta gelar perkara di Kejati Sumut biasanya diambil kalau koordinasi di tingkat kabupaten buntu. Dengan gelar perkara tingkat provinsi, diharapkan ada pandangan yang lebih independen dan mengikat untuk penyidik dan JPU.
Penyidik juga merujuk pada petunjuk JPU Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Pada petunjuk kelima, JPU meminta penyidik mencari alat bukti ahli yang berkompeten untuk menentukan keabsahan penguasaan tanah yang di atasnya terdapat pohon sawit yang ditumbangkan.
Surat permintaan ini turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumut maupun Kejari Padang Lawas terkait tindak lanjut permintaan gelar perkara tersebut. Pihak penyidik menegaskan langkah ini diambil demi kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Kalau Kejati Sumut menyetujui, perkara ini bisa naik ke tahap P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak, berkas akan dikembalikan lagi dengan petunjuk tambahan.
Saat ini bola ada di tangan Kejati Sumut. Publik menunggu apakah permintaan gelar perkara itu akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Sementara itu, pihak Agus Priyono, S.E., belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa kepemilikan tanah, hak atas tanaman, dan penggunaan alat negara dalam penyelesaian konflik agraria di tingkat desa.
Senin Tgl 17_Mei_2026 tepat nya Besok Umar selaku Korban Penyerobotan Tanah milik nya MenuNggu Hasil SP2HP Miildan selaku Pelaku Penyerobot Tanah, SP2HP dari Polda Sumsel.
Untuk Perkembangan Selanjut nya Setelah itu Pihak Korban (Umar) Meminta Agar Polda Sumsel Segera Di adakan Gelar perkara dan meminta pelaku kedua nya ( Mildan dan feri king ) Selaku penyerobot Lahan Tanah milik Umar, Di panggil Ke Polda sumsel untuk keperluan Gelar perkara kasus Tersebut,
JiKalau pemanggilan gelar perkara tersebut mereka [PELAKU] Tak juga datang,
( Mildan & Feri king)
Pihak Korban Meminta kepada Yang Terhormat Polda Sumsel untuk menjemput paksa Pelaku Penyerobot tersebut,
Dan jika Penjemputan mereka tak di dapati,
Jadikan mereka sebagai DPO,
(Daftar pencarian orang)
Dan JiKa Mereka Di dapati di saat penjemputan Paksa pihak korban meminta agar Di Lanjut kan Ke sidang Pengadilan Pidana terkait kasus pidana maling tanah Warga Sipil Palembang Umar selaku Menjabat sebagai Wartawan Media buruSergapINFO Indonesia,
Selanjut nya pihak korban (Umar) meminta kepada Polda sumel Surat keterangan Atas kepemilikan Tanah yang di serobot Di benar kan Oleh Polda Sumsel kepemilikan nya benar milik umar,
Dan JIKalau ini Semua tidak Di indah kan Oleh Polda Sumsel pihak korban Umar meminta Agar Mencabut berkas Laporan Di POLDA SUMSEL Di Karenakan tak ada nya titik penyelesaian yang kongkrit sejelas jelas nya Di Polda Sumsel,
Mencabut Berkas Di Polda Sumsel Dan melanjutkan nya Langsung menaik kan kasus Tersebut ke PROPHAM POLDA SUMSEL,
JiKalau Diduga nanti nya propham Polda pun Lamban dalam penanganan Kasus tersebut pihak Umar akan menaikkan kembali kasus tersebut ke PROPHAM PRESISI MABES Jakarta, Melalui link Media BurusergapNFO,
BIla perlu
DUMAS KE LANGSUNG KE MABES JAKARTA R.I
Kami semua berharap Termasuk Kantor Redaksi Media buruSergapINFO agar dengan adanya Terbit Berita ini, dan agar di pahami bersama harapan Kami semua Kasus penyerobotan lahan tanah milik Umar warga sipil wartawan buru sergapinfo dapat cepat terselesaikan sebagaimana mestinya ,
kami berharap penuh dan mempercayai kepada kepolisian polda sumatera selatan republik indonesia dapat Menjalani tugas Sebagaimana mesti nya sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang tercinta ini,
yang benar tetap lah benar dan yang salah tak dapat di benar benarkan.
Ini saja informasi dari kantor media buruSergapinfo.
Jazakumulloh Khairan katsiran
wassalam
@W.Umar 7 Ulu
Penulis berita TB Hendy yustana
Penerbit berita kantor pusat media buruSergapinfo.
Direktur utama TB Hendy YUSTANA
Direktur operasional Profesor DR.KH Sutan Nasomal SPD.SE.SH.MH
Polres Batu Bara kembali Ungkap tiga Kasus Narkotika dalam Ops antik .
http://BuruSergapinfo.my.id
Satnarkoba Polres Batu bara dan jajaran polsek ,Ungkap 3 Kasus Narkoba ,pada 16 Mei 2026
Sumatra Utara Batu Bara(Media Garuda Indonesia News Com ) Satu (I) Laporan Polisi Nomor : LP / A / 109 / V / 2026/SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 16 Mei 2026. Dengan tersangka berinisial S (44),warga Gang Sauh Lk. III Kel. Pangkalan dodek kec. Medang deras kab. Batu Bara dalam penguasaan pelaku ditemukan
Barang Bukti:
– 1 (satu) Buah Plastik Klip Transparan Berisikan Narkotika Jenis Shabu. brutto 0,12 Gram.
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib oleh Personil Unit Reskrim Polsek Medang deras di depan Indomaret jln Jendral Sudirman kel Pangkalan Dodek kec.Medang Deras kab Batu bara , ditemukan dalam penguasaannya barang bukti tsb diatas.
II. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 110 / V / 2026/SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 16 Mei 2026. Dengan tersangka berinisial ABB (22),warga ujung pandang desa kampung petani kec. Ujung pandang kab. Simalungun, dalam penguasaanya ditemukan
Barang Bukti:
– 1 (satu) Buah Plastik Klip Transparan Berisikan Narkotika Jenis Shabu. brutto 0,68 Gram.
– 1(satu) unit handphone merk vivo.
– 1(satu) unit sepeda motor yamaha scorpio.
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib ,oleh Personil Unit Reskrim Polsek Talawi di Kel.Labuhan ruku kec.Talawi kab Batu Bara dalam penguasaan pelaku ditemukan barang bukti sesuai diatas dan diakui kepemilikanya.
III. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 111 / V / 2026/SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2026. Dengan tersangka berinisial AD (16), warga Desa sumber makmur kec. Talawi kab. Batu Bara, dengan
Barang Bukti:
– 3(tiga) Butir pil ekstasi dengan berat brutto 1,10 Gram.
– 1(satu) unit handphone merk oppo.
– 1(satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih.
Pelaku ditangkap pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 02.10 Wib Personil satresnarkoba polres batu bara Mendapat informasi dari masyarakat ada pelaku sedang Memiliki / menyimpan Narkotika ,setelah pelaku diamankan dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut .
Rangkaian pengungkapan ini kembali memperlihatkan keseriusan Polres batu bara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya tidak hanya bandar penguna narkoba juga jadi target penindakan demi memutus peredaran barang haram tersebut
Kapolres Batu Bara *AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN,S.H.,M.H* Melalui Kasatreskoba *AKP ARIFIN PURBA,S.H.,M.H* mengimbau
Masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba( Informasi Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Garuda Indonesia News Com) Bapak Ismail Sitompul ,SH,MH ,Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE )
Petani Sukarman asal Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, kembali mempertanyakan kejelasan hukum atas kasus dugaan pengrusakan lahan sawitnya. Laporan yang ia ajukan ke kepolisian sejak 2019 itu disebut sudah menetapkan tersangka, namun hingga pertengahan 2026 belum ada kepastian hukum.
Sukarman menyampaikan keluhannya kepada
_Burusergapinfo.my.id_ pada Sabtu, 15 Mei 2026. Ia mengaku sudah hampir tujuh tahun menunggu proses yang tak kunjung selesai, padahal penyidik telah menginformasikan penetapan tersangka sejak awal 2022.
“Sudah hampir tujuh tahun saya menunggu. Katanya tersangka sudah ada, tapi perkara ini belum juga selesai,” katanya.
Laporan Masuk Sejak 2019
Dokumen yang ditunjukkan Sukarman menunjukkan ia melaporkan dugaan pengrusakan tanaman sawit ke Polres Tapanuli Selatan pada 5 September 2019 dengan nomor STPL/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.
Pada 21 Januari 2022, penyidik mengirimkan Surat Nomor B/16/I/2022/Reskrim yang menyatakan telah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Hasilnya, Agus Priyono, SE ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sampai Mei 2026, perkara itu belum dinyatakan rampung. Surat terbaru Polres Padang Lawas Nomor B/621/V/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 20 Mei 2025 menyebut penyidik meminta ekspos bersama ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Surat itu juga mencatat berkas perkara bolak-balik dengan petunjuk P-19 dari JPU Kejari Padang Lawas sejak 2020 hingga 2025.
Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Sukarman merinci kerugian yang dialaminya. Sebelum kejadian, ada 302 batang sawit yang diratakan menggunakan alat berat Excavator Hitachi PC 200 warna kuning. Jika dihitung dengan nilai Rp 3 juta per pohon, kerugian langsung mencapai Rp 906 juta.
Lahan tersebut sebelumnya rutin menghasilkan tandan buah segar setiap dua minggu sekali. Rata-rata panen mencapai 1.400 kg, sehingga dalam sebulan hasil yang didapat sekitar 2.800 kg. Dengan harga Rp 3.200 per kg pada Mei 2026, penghasilan yang hilang mencapai Rp 8,96 juta per bulan.
Jika diakumulasi dari 2019 hingga Mei 2026 selama 79 bulan, kerugian potensi hasil panen mencapai Rp 707,84 juta. Total kerugian materiil yang dirasakan Sukarman pun menembus angka miliaran rupiah.
Dampaknya tidak berhenti pada materi. Sukarman menyebut istrinya mengalami syok berat setelah kejadian dan harus dirawat selama tiga bulan di RS Hermina Tangerang Selatan. Pada Mei 2020, istrinya meninggal dunia. Anaknya juga gagal melanjutkan studi akibat kondisi keluarga yang terganggu.
Lahan yang dirusak
Agus Priyono, SE, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Ujung Batu I, Aliaga.
Warga Soroti Lambannya Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Agus Priyono terkait perkembangan perkara belum membuahkan hasil. Belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada wartawan.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga Huta Raja Tinggi. Lamanya proses hukum dinilai membuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah melemah.
Kasus Sukarman menambah daftar panjang perkara agraria yang berjalan lambat di tingkat penyidikan. Bagi warga setempat, penyelesaian kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi aparat dalam menindak dugaan kejahatan terhadap petani kecil.
Polres Padang Lawas melalui Satreskrim resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan pencurian buah kelapa sawit ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada Rabu, 13 Mei 2026. Pelimpahan tahap dua ini menandakan penyidikan sudah rampung dan kasus siap masuk ke tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari laporan Marhum Berutu terkait dugaan pemanenan sawit di lahan yang lokasinya masih dipersengketakan. Tiga warga pun ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya kini sudah berada di tangan jaksa.
Menanggapi pelimpahan tersebut, kuasa hukum para tersangka,
Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH, tetap pada pendiriannya. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan bukti legalitas lahan milik PT. Barumun Raya Padang Langkat atau Barapala.
Menurut Mardan, bukti yang wajib ditunjukkan adalah Izin Usaha Perkebunan dan Sertifikat Hak Guna Usaha. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU setelah mengantongi IUP.
“Putusan MK menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan memiliki HGU setelah IUP. Putusan ini mengubah Pasal 42 UU Perkebunan, menjadikan HGU sebagai syarat mutlak beroperasi,” tegas Mardan.
Ia juga menyoroti perbedaan lokasi antara IUP dan TKP. IUP PT. Barapala tercatat berada di Kecamatan Barumun, sementara tempat kejadian perkara yang disangkakan justru berada di Kecamatan Barumun Tengah. Perbedaan wilayah ini dinilai krusial dalam menilai unsur pidana.
Lebih jauh,
Mardan menjelaskan bahwa lahan yang menjadi TKP sebenarnya terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan itu disebutkan ada lahan milik masyarakat seluas sekitar 3.000 hektare.
Lahan tersebut kini sudah masuk dalam area yang disita oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan dengan total luas mencapai 25.000 hektare. Kondisi ini membuat status lahan menjadi tumpang tindih antara klaim perusahaan, masyarakat, dan kawasan yang sudah diambil alih negara.
Bagi kuasa hukum, tumpang tindih ini tidak bisa dipisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian harus dilihat juga dari siapa yang memiliki hak sah atas lahan tersebut.
Dengan pelimpahan berkas ke Kejari Padang Lawas, kini jaksa memiliki kewenangan untuk meneliti kelengkapan berkas. Jika dinilai lengkap, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Jika belum, jaksa bisa mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi.
Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut sengketa lahan yang sudah berlangsung lama di Padang Lawas. Publik menunggu bagaimana jaksa dan pengadilan nantinya akan menilai aspek legalitas lahan dalam persidangan.
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Padang Lawas telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana pencurian secara bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (13/05/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Kronologi dan Dasar Hukum
Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/RES PALAS/SUMUT yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Marhum Berutu pada 16 Maret 2026 lalu.
Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP.
“Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Nomor B-1309/L.2.36/Eoh.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Maka hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar AKP Irwansah Sitorus.
Adapun ketiga tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan adalah, AG, ASS dan IS
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Ketiga tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut menuju persidangan.
“Proses pelimpahan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Ini merupakan komitmen kami dalam mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Padang Lawas,” tambah AKP Irwansah.
Dengan diserahkannya para tersangka, wewenang penahanan kini berada di bawah pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Polsek Sosa kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani persoalan hukum di masyarakat melalui jalur problem solving.Pada Kamis, 14 Mei 2026, kegiatan mediasi digelar di Ruangan Mediasi Polsek Sosa mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Pertemuan ini mempertemukan dua warga yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area kerja PTPN IV Kebun Sosa.
Peristiwa terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.15 WIB di Blok 15M Afdeling I PTPN IV Kebun Sosa, Desa Ampolu, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas. Saat itu, petugas keamanan kebun mendapati berinisial J,37 tahun, warga Desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi, sedang mengambil 2 tandan buah kelapa sawit tanpa izin.
Atas kejadian tersebut, pihak PTPN IV Kebun Sosa yang diwakili oleh HS, 40 tahun, selaku mandor dan karyawan BUMN, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sosa. HS bertindak atas nama perusahaan untuk menyelesaikan persoalan sesuai prosedur.
Melihat kasus ini termasuk tindak pidana ringan dan tidak menimbulkan kerugian besar, Polsek Sosa mengambil langkah mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Tujuannya agar permasalahan tidak berlarut dan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Dalam ruangan mediasi, kedua pihak diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan dan duduk bersama mencari solusi. Suasana awalnya tegang perlahan mencair setelah masing-masing pihak mendengarkan alasan dan kondisi yang melatarbelakangi kejadian.
Setelah berdiskusi, disepakati tiga poin penting:
1. Penyelesaian Kekeluargaan : Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tanpa proses hukum lebih lanjut dan tanpa unsur paksaan.
2. Saling Memaafkan : HS selaku perwakilan PTPN IV dan J menyatakan saling memaafkan atas kejadian yang terjadi.
3. Surat Pernyataan : inisial J membuat surat pernyataan tertulis yang berisi janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Surat itu ditandatangani di hadapan petugas sebagai bentuk komitmen.
Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, menyampaikan bahwa pendekatan problem solving, sengaja dikedepankan untuk perkara-perkara yang masih bisa diselesaikan secara damai. Menurutnya, cara ini lebih efektif menjaga keharmonisan masyarakat dan mencegah konflik berkepanjangan antara warga dengan pihak perusahaan.
“Kalau bisa diselesaikan baik-baik, kenapa harus dipanjangkan. Kami dorong penyelesaian yang adil, cepat, dan tidak menimbulkan dendam di masyarakat,” ujar AKP Eko
Kegiatan mediasi ini juga menjadi contoh penerapan restorative justice di tingkat polsek, di mana korban dan pelaku dipertemukan untuk mencapai kesepakatan yang memulihkan keadaan tanpa harus melalui proses peradilan formal.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, situasi di sekitar wilayah PTPN IV Kebun Sosa diharapkan tetap kondusif. Polsek Sosa juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hasil perkebunan tanpa izin dan segera berkomunikasi jika ada permasalahan.
Unit Reskrim Polsek Sosa berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan di Jalan Los Pekan Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Rabu dini hari 13 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Korban berinisial J, 27 tahun, seorang wiraswasta warga Desa Pasar Ujung Batu, mengalami luka robek di bagian dahi akibat dipukul menggunakan balok kayu.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang berada di area los pekan pasar ujung batu.
Tiba-tiba pelaku berinisial ESH, 24 tahun, yang juga warga Desa Pasar Ujung Batu mendatangi korban dan menanyakan keberadaan celana dan baju miliknya. Korban menjawab bahwa barang tersebut berada di rumah.
Jawaban itu memicu cekcok mulut antara keduanya. Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun sekitar satu jam kemudian kembali datang dan mengulangi pertanyaan yang sama.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebatang balok kayu berukuran 50 cm yang dibawanya. Pukulan mendarat di bagian kepala korban hingga tersungkur ke tanah. Setelah memastikan korban terjatuh, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Istri korban, ER FN 29 tahun, yang membuat laporan polisi menjelaskan suaminya mengalami luka robek di dahi dan merasa keberatan atas tindakan pelaku. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/45/V/2026/SPKT/SEK SOSA/POLRES PALAS/POLDA SUMUT tertanggal 13 Mei 2026.
Mendapat laporan tersebut,
Kanit Reskrim Polsek Sosa Ipda Andika SH bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar Los Pekan Pasar Ujung Batu.
Pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk di area pasar. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sosa.
Dalam pemeriksaan awal, ESH mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memukul korban karena emosi terkait persoalan celana dan baju miliknya yang dipakai korban.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 buah balok kayu sepanjang 50 cm dan 1 helai kaos warna merah muda yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sosa.
Kapolsek Sosa melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban juga telah mendapatkan penanganan medis atas luka yang dideritanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar, bukan dengan kekerasan fisik yang berujung pada proses hukum.
Semakin terang – terangan para penampung minyak CPO elegal di wilayah lingkar utara yang mana jalan tersebut tempat lalu lalang semua truk baik yang bermuatan mau pun kosong ,
kegiatan jual beli CPO elegal tersebut menuai sorotan publik baik dari kalangan masyarakat maupun para investor yang telah memiliki pabrik sendiri
Menurut informasi yang di sampai kan oleh masyarakat dan di himpun oleh awak media burusergap,info (Buser)
dan telah berapa kali di lakukan investigasi oleh beberapa media,,seperti lapak sekaligus gudang penampung (Toke) CPO elegal yang berada di km 11 jl jendral sudirman yang bos pembeli nya tesebut ber inisial GL 40 tahun,
Diri nya telah ber operasi selama satu tahun dan berjalan aman serta kondusif,tidak pernah ada dari pihak kepolisian kabupaten kotawaringin timur yang melakukan peninjau an ataupun razia langsung ke lapangan,
Maka dari itu kami lancar lancar saja,dan semua toke lapak cpo tersebut juga memiliki group dalam via watshaf agar saling dukung mendukung di antara lapak satu ke lapak yang lain harga pembelian pun kami sama rata kan ujar salah satu pengawas lapak yang enggan d sebut kan nama nyaHR 35 thun selaku pengawas lapak itu juga menambah kan bahwa bos kami sudah memiliki kemitraan dengan beberapa kontraktor angkutan cpo tersebut,yang bila sudah mereka mendapat DO dari pihak perusahaan maka semua sopir mereka pun sudah di arah kan oleh nya apabila rutin dalam penjualan cpo dari sopir2 tersebut paling lama satu minggu kami sudah bisa melakukan pengiriman.
Dengan ada nya kemitraan pembeli dan pengurus kontraktor angkutan tersebut maka pihak kami akan lebih cepat dalam melakukan pengiriman.Para penampung cpo tersebut mereka bisa saja melakukan pengiriman melewati petik kemas,dan di kirim melalui pelabuhan PT PELINDO sampit kabupaten kotawaringin timur,
Namun aneh nya barang yang di kirim tersebut bisa lolos tanpa ada pengecekan dan peninjau an asal barang tersebut apakah itu memiliki izin dari pabrik nya atau punya pabrik sendiri,sehingga pihak pt pelindo selalu melolos kan barang elegal yang tak jelas dukumen dukumen nya,
Di sini terlihat kuat ada nya dugaan bahwa pihak pelabuhan sudah mendapat kan bagian kue yang begitu menjanjikan sehingga pengiriman tanpa ada kendala/hambatan apapun apakah pihak PT pelindo tidak lakuakan pengecekan asal muasal barang atau kah mereka hanya tutup mata saja.
Kami berharap untuk Bapak Kapolri Listiyo Sigit mohon Di pantau Dan di dinding kan kepada Kapolda Kalimantan tengah agar Aparat Keamanan di wilayah setempat KOTA WARINGIN dapat mengadakan pengecekan terhadap Minyak CPO ilegal tersebut Segera di Tindak lanjutin .
Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kembali ditunjukkan jajaran Polsek Sosa, Polres Padang Lawas. Unit Reskrim Polsek Sosa resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian buah kelapa sawit kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada Rabu, 13 Mei 2026.
Penyerahan yang dikenal dengan istilah tahap 2 ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Tersangka yang diserahkan adalah SN, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah sawit di areal kebun PTP N 4 Sosa 2.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses penyidikan yang sudah dimulai sejak awal Maret 2026. Berdasarkan dokumen resmi, kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/22/II/2026/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT yang dibuat pada 17 Maret 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Polsek Sosa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP nomor K/09/III/2026/Reskrim pada 24 Maret 2026.
Penyidikan berjalan intensif hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Kelengkapan berkas itu tercatat dalam dokumen BP/07/IV/2026/RESKRIM tertanggal 15 April 2026.
Dalam perkembangannya, penyidik juga menerima laporan tambahan dengan nomor LP/B/29/IV/2026/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 8 April 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan SPDP nomor K/09/IV/2026/Reskrim pada 10 April 2026, yang kemudian digabung dalam satu berkas perkara untuk mempermudah proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku pencurian yang dilakukan terhadap barang milik perusahaan atau badan usaha, termasuk hasil perkebunan seperti kelapa sawit.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto SH MH, dalam laporannya kepada
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.I.K menyampaikan bahwa penyerahan tahap 2 ini berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Seluruh dokumen, tersangka, dan barang bukti telah diterima pihak kejaksaan untuk diproses ke tahap penuntutan.
Kasus pencurian buah sawit memang menjadi salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di wilayah perkebunan Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Padang Lawas. Selain merugikan perusahaan, aksi ini juga berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan sekitar kebun.
Menanggapi hal itu, Polsek Sosa menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli rutin di kawasan perkebunan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kondusivitas wilayah hukum Polsek Sosa.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Pihak kepolisian menyatakan siap mendukung seluruh proses persidangan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan tahap 2 ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum berjalan baik di wilayah Padang Lawas.
Rabu, 13 Mei 2026
Inhil, Riau | https_//Burusergapinfo my.id
Kinerja Kepala Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Khalilullah Al Muharam, S.Sos, yang telah menjabat selama lima tahun, menjadi sorotan warga. Sejumlah warga menilai pembangunan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama pada akses jalan, jembatan, dan pelabuhan yang dinilai tidak ada realisasi nyata.
Pembangunan Dinilai Tidak Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
Menurut warga setempat, dari sekian anggaran desa yang digelontorkan pemerintah, pembangunan fisik yang terlihat hanya satu titik. Yakni semenisasi Jalan Halimun Baru dengan volume 200 m × 1,5 m × 0,12 m yang menelan anggaran Rp78.319.500 dan dikerjakan pada tahun 2024.
“Sangat jauh dari anggaran desa yang digelontorkan pemerintah. Untuk tahun 2025 ini belum ada tampak pembangunan yang direalisasikan,” ujar salah satu warga.
Warga juga menyoroti pola yang disebut mirip dengan kepemimpinan kades sebelumnya, yang merupakan paman dari kades saat ini dan menjabat selama 3 periode. Indikasi praktik KKN pun mencuat.
“Kalau pun ada pembangunan, hanya di sekitar lahan tanah pribadi saja, bukan jalan umum. Tujuannya diduga untuk menaikkan harga beli tanah kavlingannya,” kata warga.
Jembatan Beton Diduga Tidak Tepat Sasaran
Sorotan juga tertuju pada jembatan beton yang dibangun tahun 2020 di depan SD Negeri 003 Air Tawar. Jembatan tersebut mengarah ke hutan dan lahan milik Haji Mentong, yang disebut sebagai kerabat kades.
“Tidak ada warga yang berlalu lalang di situ. Apa fungsinya jembatan beton itu dibuat? Sementara jalan di depan sekolahan Parit 12 dibiarkan semak dan becek. Padahal jalan itu sangat dipakai warga, terutama anak sekolah dan ibu-ibu pedagang sayur yang menyeret sepeda saat musim hujan,” ungkap warga.
Warga menduga pembangunan jembatan tersebut merupakan pengalihan dari titik yang seharusnya, yakni ke lahan pribadi. Sementara jembatan penghubung desa yang vital, seperti penghubung Sungai Alam Air Tawar ke Desa Sialang Jaya, Kecamatan Pulau Burung, dibiarkan rusak dan tidak mendapat perhatian.
Warga Swadaya Bangun Jembatan, Sempat Terjadi Kecelakaan
Akibat minimnya perhatian pemerintah desa, warga mengaku membangun jembatan secara swadaya. Awalnya dibangun seadanya karena keterbatasan biaya, hingga sempat terjadi kecelakaan roda dua yang terjatuh ke sungai.
“Akhirnya warga berusaha membangun lebih baik dari semula. Bahkan terpaksa diadakan penggalangan dana setiap warga yang melintas,” jelas warga.
Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Oknum Kades Khalilullah juga diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu terlihat dari batu prasasti setiap pekerjaan yang ditandatangani kades, yang tidak mencantumkan rincian anggaran pengeluaran negara.
“Dalam hal ini ada indikasi permainan pihak inspektorat dan juga kades untuk memperkaya diri sendiri, atau dugaan korupsi,” kata warga.
Warga meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tipikor maupun BPK, untuk segera mengaudit seluruh pekerjaan yang ada di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan, bukan kelalaian, maka oknum Kades Khalilullah harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Berita ini disampaikan oleh Media Buser Info dari Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dilansir: Kaperwil Buser Info TV, Muhammad Iman.
Ulu Sosa, Padang Lawas | https//Burusergapinfo my.id
Personel Polsek Sosa memfasilitasi problem solving terkait dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman, Senin (11/5/2026) pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Mediasi digelar di Aula Kantor Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa, dan dihadiri kedua pihak serta Kepala Desa Harang Julu.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kebun milik S P, 44 tahun, petani/pekebun warga Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa. Tanaman di kebun milik SP diduga dirusak oleh YH, 39 tahun, petani/pekebun yang juga warga Desa Harang Julu.
Akibat kejadian tersebut, SP selaku korban mengalami kerugian berupa 4 batang pohon kelapa dan 50 tanaman pepaya yang rusak.
Merasa keberatan dan dirugikan, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, SP mendatangi Polsek Sosa untuk melaporkan peristiwa itu.
Mediasi di Kantor Desa
Menindaklanjuti laporan, Polsek Sosa mengambil langkah problem solving. Mediasi dilaksanakan di Kantor Desa Harang Julu dengan menghadirkan pihak pertama SP selaku korban dan pihak kedua YH selaku pelaku. Kegiatan juga disaksikan Kepala Desa Harang Julu.
Personel pelaksana kegiatan, Briptu Willy Hidayat Ritonga, memimpin jalannya mediasi sesuai arahan Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH.
Dari mediasi tersebut, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan.
1. Pihak I, SP, telah memaafkan perbuatan Pihak II dan telah dibuat surat kesepakatan bersama.
2. Pihak II, YH, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada Pihak I maupun pihak lainnya.
3. Kedua pihak berkomitmen menjaga kerukunan dan ketertiban di lingkungan Desa Harang Julu.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH menyampaikan, pendekatan restorative justice melalui problem solving terus dikedepankan untuk perkara ringan. Hal ini agar permasalahan warga tidak selalu berujung ke proses hukum, selama para pihak sepakat berdamai.
Kegiatan mediasi berjalan dalam keadaan aman dan baik. Polsek Sosa mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan musyawarah serta tidak main hakim sendiri agar situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Personil Polsek Sosa Polres Padang Lawas melaksanakan kegiatan,problem solving terkait dugaan tindak pidana pengancaman pada Minggu, 10 Mei 2026. Kegiatan mediasi berlangsung mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai di Ruangan Mediasi Polsek Sosa dan berjalan dengan aman.
Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara AA, 48 tahun, warga Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu selaku korban, dengan HW, 50 tahun, warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas selaku pihak terlapor.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban, AA, sedang berada di Simpang PTPN IV Sosa untuk membeli dan menimbang barang rongsokan milik Sdra Sy, Tiba-tiba HW datang dalam keadaan marah.
Menurut laporan korban, HW melontarkan kata-kata bernada ancaman: “Apa maksudmu sehingga kau cemarkan nama baik ku di sini, jangan sok hebat kau di sini, kapan saja bisa kubunuh kau”, sambil mengambil sesuatu dari dalam tasnya.
Melihat situasi tersebut, istri korban, KY H, langsung mengeluarkan handphone dan berkata: “Buatlah, biar ku videokan kau”.Mendengar hal itu, HW diduga mengurungkan niatnya, memasukkan kembali benda tersebut ke dalam tas, dan meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sosa.
Menindaklanjuti laporan, personil Polsek Sosa langsung menggelar mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, didampingi Aiptu Ramli Tampubolon dan Aipda Dodi Padang.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan. Tiga poin utama hasil kesepakatan:
1. Perdamaian: Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
2. Saling Memaafkan : Pihak I, AA,telah memaafkan perbuatan Pihak II.
3. Surat Pernyataan: Pihak II, HW, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan telah membuat surat kesepakatan.
AKP Eko Ady Ranto menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif kedua belah pihak. “Ini adalah wujud dari program Polri yang mengedepankan restorative justice. Masalah selesai, silaturahmi tetap terjaga. Kami harap tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya.
Kegiatan mediasi berakhir dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. Pendekatan,problem solving ini menjadi salah satu upaya Polsek Sosa dalam menjaga kamtibmas dengan menyelesaikan konflik di tingkat awal sebelum masuk ke proses hukum lebih lanjut.
Jambi,Tanjung Jabung Timur | hppts_//Burusergapinfo my.id
Ketua Kelompok Tani sekaligus Ketua DPW Apresiasi Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia Provinsi Jambi, Drs H Karma Acu, kembali mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi
Dr Sudirman SH MH. Pasalnya, perjanjian bagi hasil 70% untuk H Karma Acu yang disepakati sejak 21 Desember 2011 hingga kini belum direalisasikan.
Dalam keterangan tertulisnya di Jambi, 22 Desember 2023, H Karma Acu membeberkan kronologi panjang sengketa lahan yang melibatkan SK Bupati Tanjabtim No 380/2005. Melalui surat bernomor 107/DPW.ALUN/2025, ia merinci tiga keputusan penting terkait SK tersebut.
Tiga Putusan Nyatakan SK 380/2005 Palsu dan Tidak Berlaku
1. Putusan Pengadilan Negeri Tungkal
Pengadilan Negeri Tungkal melalui Putusan No 205/2006 telah menyatakan bahwa SK Bupati Tanjabtim No 380/2005 palsu.
2. Hasil Mediasi Ombudsman RI 10 Desember 2008
Dalam mediasi antara Pemkab Tanjabtim dengan Drs H Karna Acu, Pemkab Tanjabtim menyatakan tidak akan memakai SK 380/2005.
3. SK Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi No 12 Tahun 2022
DPRD Provinsi Jambi pada 25 April 2022 menegaskan bahwa Pemkab Tanjabtim harus melaksanakan Amar Putusan Pengadilan Negeri.
Ditangkap Saat Mediasi, Dijanjikan Bagi Hasil 70-30
H Karma Acu mengungkap bahwa dirinya pernah ditangkap Polda saat menjalani mediasi II dan dipenjara 5 bulan. Setelah bebas, Pemkab Tanjabtim melalui Asisten I Dr Sudirman SH MH justru mengundangnya untuk membahas pemberian penghasilan.
Pertemuan itu tertuang dalam
Berita Acara 20 Desember 2011 dan pertemuan lanjutan 21 Desember 2011 di ruang Asisten I Muara Tanjabtim. Hadir dalam pertemuan tersebut: Ramli Dahlan, Asmuni, H Karma Acu, Harzal, dan Dr Sudirman SH MH.
“Dalam surat tertulis, Dr Sudirman SH MH membagi 70% – 30% untuk H Karma Acu,” tegas Karma Acu. Namun, ia menyebut sudah berjalan 15 tahun, tepatnya hingga 10 Mei 2026, perjanjian itu tidak dilaksanakan Sudirman.
Desak Ketegasan Gubernur Jambi
H Karma Acu kini meminta ketegasan
Dr H Al Haris S Sos M.H Gubernur Jambi atas perjanjian yang dibuat Dr Sudirman SH MH, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa surat tulisan tangan tertanggal 21 Desember 2011 sampai dengan 10 Mei 2026 menjadi bukti komitmen tersebut.
“Fakta di lapangan tidak pernah diberikan hasil 70%,” tutup Karma Acu.
Data Pokok Perkara
1. SK Bermasalah : SK Bupati No 380/2005 dan SK Bupati No 124/2004
2. Putusan Pengadilan : PN Tungkal No 205/2006 nyatakan SK 380/2005 palsu
3. Mediasi Ombudsman : 10 Desember 2008, Pemkab Tanjabtim setuju tak pakai SK 380/2005
4. SK DPRD Jambi : No 12 Tahun 2022 wajibkan Pemkab laksanakan putusan PN
5. Perjanjian 70-30 : Dibuat Dr Sudirman SH MH, 21 Desember 2011, belum realisasi hingga 10 Mei 2026
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Tanjabtim maupun Dr Sudirman SH MH selaku Sekda Provinsi Jambi terkait tuntutan tersebut.