Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB hingga selesai di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Antik Non TO ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial PP, 30 tahun. Tersangka yang berstatus belum bekerja itu merupakan warga Desa Sungai Korang, lokasi yang sama dengan tempat penangkapan berlangsung.
Dari tangan PP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 3 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,75 gram, 1 plastik klip kosong, 1 sendok kecil yang dibuat dari pipet, 1 bungkus rokok, 1 kotak kecil plastik, 1 unit handphone merek Oppo A16 warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut kepada awak media pada Selasa, 26 Mei 2026. Menurutnya, informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Sungai Korang.
Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 16.30 WIB tim opsnal langsung bergerak setelah mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Palas. Tim yang dipimpin Kanit 1 IPDA A Sihotang, S.H., dan Kanit 2 AIPDA Dian F Manurung segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan tersangka PP beserta barang bukti seperti yang disebutkan,” ujar Bripka Ginda.
Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, penyidik menerapkan:
1. Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
2. Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika : Jika terbukti melakukan peredaran atau penjualan, tersangka dapat dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya. Partisipasi warga dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Padang Lawas.
Penantian Sukarman untuk mendapat kepastian hukum atas kasus pengrusakan lahan sawit miliknya memasuki tahun ketujuh. Warga Ujung Batu 1 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, itu kembali bersuara pada Selasa, 26 Mei 2026, menegaskan telah memberi kuasa penuh kepada timnya agar perkara yang dilaporkan sejak 2019 segera dituntaskan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi
Nomor LP No: 221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tertanggal 5 September 2019. Laporan dibuat setelah diduga terjadi pengrusakan lahan sawit milik Sukarman di wilayah Ujung Batu 1 Aliaga. Sejak laporan dibuat, proses hukum berjalan, namun hingga kini belum sampai tahap pelimpahan ke pengadilan.
Sukarman menyebut perkara sudah melalui berbagai tahapan sejak 2019. Sorotan utamanya adalah belum diterbitkannya P-21 atau pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap dari Jaksa Penuntut Umum.
“Proses ini sudah berjalan kurang lebih 7 tahun. Dari 2019 sampai 2026 belum ada kepastian hukum. Ada apa dengan hukum di Padang Lawas ini,” kata Sukarman dengan nada kecewa.
Menurutnya, mandeknya perkara di tahap penuntutan membuat dirinya dan keluarga merasa tidak mendapat kepastian. Padahal laporan sudah jelas dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan sejak awal. Kondisi ini menimbulkan spekulasi di masyarakat soal keseriusan aparat menangani kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Sukarman menggandeng
H. Burhanudin Daulay S.Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, untuk menyampaikan aspirasi bersama. H. Burhanudin menerima kuasa dari Sukarman untuk membantu mendorong penyelesaian kasus.
Sukarman merinci kerugian akibat pengrusakan 302 pokok sawit menggunakan alat berat Excavator Hitachi PC 200 warna kuning.
Perhitungan kerugian materiil ia sampaikan sebagai berikut:
– Kerugian pokok sawit : 302 pokok x Rp3.000.000 = Rp906.000.000
– Hilangnya hasil panen : Sebelum dirusak, lahan menghasilkan 1.400 kg per 2 minggu, atau 2.800 kg per bulan. Dengan harga Rp2.500/kg, pendapatan bulanan mencapai Rp7.000.000. Untuk periode Agustus 2019 hingga Mei 2026 selama 75 bulan, totalnya Rp525.000.000
Akumulasi keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp1.431.000.000 atau satu miliar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah.
“Kami ingin kejelasan. Mau dilanjutkan ke pengadilan silakan, kalau ada kendala di penyidikan juga sampaikan secara terbuka. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” tegas Sukarman.
Ia menekankan tujuan utamanya bukan mencari kemenangan pribadi, melainkan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Bagi Sukarman, kepastian hukum adalah hak setiap warga negara tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun afiliasi politik.
Kolaborasi dengan H. Burhanudin juga dimaksudkan untuk meredam spekulasi liar yang berkembang. Sukarman berharap komunikasi langsung membuat publik melihat upaya penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai koridor hukum.
Kasus yang berlarut-larut selama 7 tahun ini tidak hanya berdampak pada Sukarman secara pribadi, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di tingkat daerah. Banyak warga Ujung Batu 1 Aliaga mengikuti perkembangan perkara ini karena menyangkut sengketa lahan, isu sensitif di wilayah tersebut.
Sukarman berharap Kejaksaan Negeri Padang Lawas bisa memberikan penjelasan resmi terkait kendala yang menyebabkan berkas perkara belum dinyatakan lengkap. Menurutnya, transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik.
“Saya tidak mau ribut-ribut. Saya hanya mau hukum ditegakkan. Kalau memang bersalah, proseskan. Kalau tidak, jelaskan kenapa. Itu saja,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait status terkini berkas perkara LP No: 221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Sukarman berharap pada tahun 2026 ini, perkara yang sudah berjalan hampir satu dekade bisa segera menemukan titik terang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecepatan dan kepastian dalam proses hukum bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Aksi pencurian hewan ternak dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Seorang petani berinisial JP (45), warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap basah mencuri seekor kerbau betina milik warga.
Kasus ini resmi bergulir setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/163/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA. Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Hj. Forkis Hasibuan, yang mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
“Benar, saat ini satu orang terlapor berinisial JP sudah diamankan di Polres Padang Lawas bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Senin sore (18/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan perkebunan masyarakat di Jalan Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.
Saat itu, perwakilan korban, Sutan Arifin Hasibuan, sedang melakukan pengecekan rutin terhadap hewan ternak kerbau peliharaan mereka yang digembalakan di area tersebut.
Di tengah perjalanan, Sutan melihat dua orang pria, yakni JP dan seorang rekannya berinisial MP, sedang duduk-duduk di pinggiran hutan tempat kerbau digembalakan. Merasa curiga dengan keberadaan kedua pria itu di lokasi yang sepi, Sutan menghampiri dan menanyakan tujuan mereka. Saat itu, kedua pelaku berkilah bahwa mereka tengah mencari hewan ternak milik mereka sendiri yang hilang.
Tak langsung percaya, Sutan melanjutkan pencarian dan pengecekan kerbaunya. Tak jauh dari lokasi pertemuan tersebut, ia terkejut saat mendapati seekor kerbau betina miliknya sudah dalam kondisi terikat dengan kepala tertutup karung goni.
Menyadari aksinya telah terbongkar, kedua pelaku langsung menghampiri Sutan untuk meminta maaf dan membujuknya agar bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara damai. Namun, Sutan menolak dan segera menghubungi warga serta sejumlah saksi, di antaranya Sawal Hasibuan, Kaharuddin Hasibuan, dan Jainuddin Pasaribu, untuk meminta bantuan evakuasi dan pengamanan.
Melihat massa dan para saksi mulai berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku panik. Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku berinisial MP berhasil meloloskan diri dan melarikan diri dari kepungan. Sementara itu, JP berhasil diamankan oleh Sutan bersama warga sekitar.
Pelaku JP kemudian digelandang ke Mapolres Padang Lawas bersama barang bukti berupa 1 ekor kerbau betina, 1 buah karung goni yang digunakan untuk menutup kepala kerbau, serta 1 tali tambang pengikat.
Pihak Satreskrim Polres Padang Lawas bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan para saksi, melakukan proses serah terima tersangka dari pelapor, serta menitipkan rawat barang bukti berupa hewan ternak kepada pihak korban demi alasan keamanan dan pemeliharaan.
Atas perbuatannya, pelaku JP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak.
“Rencana tindak lanjut kami adalah segera melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka secara resmi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP,red), melakukan penahanan terhadap tersangka, dan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas AKP Irwansah Sitorus.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat peternak di wilayah Padang Lawas agar meningkatkan kewaspadaan saat menggembalakan hewan ternak mereka guna mengantisipasi kejadian serupa. Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri terus diintensifkan.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas kembali membongkar peredaran sabu di wilayah Sosa. Dua warga Desa Pasar Ujung Batu diamankan dalam operasi yang digelar Senin sore.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB pada 18 Mei 2026. Target utama berinisial SS, 45 tahun, wiraswasta, diciduk setelah petugas mendapat laporan dari warga. Informasi yang masuk menyebut SS sedang berada di Desa Pasar Ujung Batu dan diduga aktif menjual sabu.
Atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, tim yang dipimpin Kanit 1 IPDA A. Sihotang S.H langsung turun ke lokasi. Setelah memastikan keberadaan SS, petugas melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan SS ditemukan barang bukti berupa:
– 1 paket plastik klip sabu berat brutto 2 gram
– 1 bal plastik klip kosong
– 2 buah sendok sabu dari pipet
– 1 unit HP Android
– Uang tunai Rp355.000
Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan PAH, 30 tahun, wiraswasta dan warga yang sama. PAH tertangkap saat diduga sedang mengonsumsi sabu di tempat yang sama. Barang bukti yang disita dari PAH meliputi 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirex, dan 1 unit HP Android.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia menyebut kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Palas untuk diproses lebih lanjut.
Operasi ini masuk dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026 yang sedang berjalan di wilayah hukum Polres Palas. Menurut Bripka Ginda, peran aktif masyarakat menjadi kunci terbongkarnya kasus ini. Informasi awal dari warga membuat petugas bisa bergerak cepat dan tepat sasaran.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Palas. Peran masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi awal,” jelas Bripka Ginda.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Laporan masyarakat dijamin kerahasiaannya dan bisa disampaikan langsung ke Polres Palas.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di Palas sejak awal tahun. Fokus operasi diarahkan pada target operasi yang sudah masuk daftar, terutama pengedar di tingkat kampung.
Muara Bungo Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Bungo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/05/2026), di halaman Kejaksaan Negeri Bungo.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fik Fik Zulrofik, Asisten II Setda Kabupaten Bungo Deddy Irawan, S.E., M.M., Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronald, S.H., perwakilan Dandim 0416 Bute Kapten Ariandi (Pa Sandi), perwakilan BNK Kabupaten Bungo Zainadi, S.Pd., M.M., serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana umum, khususnya kasus narkotika, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi hingga Mahkamah Agung dengan status inkracht untuk periode Januari hingga Mei 2026.
Sebanyak 71 perkara dimusnahkan dengan rincian barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan senilai kurang lebih Rp900 juta, terdiri dari: • Sabu seberat 607,113 gram • Ganja seberat 1.787,903 gram • Ekstasi seberat 168,29 gram
Selain itu turut dimusnahkan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, handphone, senjata tajam, dan pakaian.
Kajari Bungo juga menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkotika telah melalui uji deteksi khusus untuk memastikan keaslian barang bukti dengan tingkat akurasi lebih dari 85 persen.
“Kami mengharapkan peran aktif dari semua elemen masyarakat, terutama Pemerintah Kabupaten Bungo, untuk ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana, khususnya narkotika,” ujar Fik Fik Zulrofik. Tujuan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti di Kejaksaan adalah untuk menegakkan supremasi hukum serta memastikan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak disalahgunakan kembali. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan, khususnya terhadap barang bukti perkara narkotika, senjata tajam, maupun barang bukti tindak pidana lainnya. Dengan dilaksanakannya pemusnahan secara terbuka bersama Forkopimda, diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Bungo.
Melalui sinergi antara Kejari Bungo dan Forkopimda, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum semakin meningkat serta menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.(jufri)wakabiro
Petugas Polsek Sosa berhasil mengamankan seorang pria berinisial PN, 33 tahun, yang diduga terlibat transaksi narkoba di area SPBU Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Penangkapan terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
PN yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi, diringkus setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Menurut keterangan Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, laporan masuk pada pukul 14.30 WIB yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Menindaklanjuti laporan itu,
Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Polsek Sosa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di SPBU Aliaga, petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang berada di atas sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
Ketika tim mencoba mendekat, pria tersebut langsung melarikan diri menggunakan motornya. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat milik PN.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua unit handphone masing-masing merek Realme warna biru dan Nubia warna hitam, uang tunai Rp100.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BB 2145 KQ. Petugas juga mencatat nomor mesin JM82E1394365 dan nomor rangka MHIJM8217MK396252 dari kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, PN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan memang miliknya. Hasil interogasi ini menjadi dasar bagi petugas untuk melanjutkan proses hukum.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Bripka Ginda menjelaskan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sosa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah berkoordinasi, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Palas.
Dijerat Pasal Berat UU Narkotika
Atas perbuatannya, PN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman untuk pasal ini minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat. Proses hukum terhadap PN kini terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
(Media Burusergap Info My Id) Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai upaya penindakan dan pencegahan dalam rangka Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Batu Bara, Rabu (20/05/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB tersebut dilaksanakan di Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H.
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut IPDA Amudi Murphi, S.H., Kanit I Satresnarkoba IPDA Juber Simanjuntak, S.H., Kanit II Satresnarkoba IPDA Zunaedy F. Purba, S.H., personel Satresnarkoba Polres Batu Bara serta personel Sat Samapta Polres Batu Bara.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel dan arahan (APP) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba guna memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, masing-masing berinisial SG (28), seorang petani warga Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dan ZL (24), seorang buruh bangunan warga Dusun III Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik warna hitam, serbuk batang ganja dengan berat bruto 11,11 gram yang berada di dalam plastik asoi kecil, lima alat hisap sabu (bong), empat bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet berbentuk skop, dua buah mancis serta enam bilah pisau.
Seluruh terduga beserta barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batu Bara.
( Informasi Berita Ini Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap InfoMy Id) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Bersama Ibuk Asli Yanti ,SE)
Sumber berita : Advocat Pengacara Ismail Sitompul SH.MH
atresnarkoba Polres Lombok Utara Ringkus Dua Pelaku Narkotika, Bandar Sabu DPO Berhasil Ditangkap di Mataram
Lombok Utara NTB ll http://BuruSergapinfo.my.id mediatangkap24jam .com//atuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.20 Wita di sebuah rumah di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang terduga pelaku berinisial SH alias P pada Maret 2026 lalu di wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH alias P, diketahui bahwa barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan berasal dari saudara DK alias D. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap DK alias D, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penggerebekan di rumah DK alias D dan berhasil mengamankan dua pria berinisial DK alias D (41) dan M alias A (37). Saat petugas datang, kedua terduga sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap DK alias D, petugas berhasil mengamankan 1 klip plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak sarung tenun merek Gajah Duduk, dua unit timbangan digital, satu bungkus klip plastik bening merek Nasional, beberapa pipet plastik yang telah diruncingkan, klip bekas pakai sabu, tiga korek api gas, dua alat hisap sabu (bong), satu buah sumbu, serta satu unit handphone merek Poco X3 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari hasil penggeledahan terhadap M alias A, petugas menemukan 1 klip plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet merek Crocodile warna cokelat, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit handphone Redmi 12C warna hitam dengan casing bening.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkotika serta tidak ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut sehingga status penangkapannya dihentikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, DK alias D dan M alias A diketahui positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.
AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa terhadap tersangka DK alias D dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara tersangka M alias A dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami menegaskan bahwa Polres Lombok Utara akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup Kasat Resnarkoba.
Seorang Oknum Berpakaian pemgacara Tetapi Perkataan nya Tidak sama sekali menunjukkan seperti Advocate pengacara yang Punya adab etika,perkataan nya mengandung Kebencian terhadap Yang di bicarakan nya di sosial media melalui FB sundal Silalahi.
Sosok Presiden Prabowo pun Di katakan nya Goblok oleh oknum tersebut,
(Sakit mamang ini kalau sakit berubat mang
Tak sepamtas dan tak sewajar nya berpakaian Pakaian pengacara Berpendidikan Sarjana tapi perkataan nya terhadap presiden pemimpin negeri ini berkata sedemikian rupa,
Ada kepentingan apakah orang tersebut.
Semoga di kemudian hari tak ada lagi oknum pengacara yh seperti ini.seperti layak nya perkataan wanita ibu ibu yg lagi ngerumpi.
Senin,18 Mei 2026 PADANG LAWAS | Burusergapinfo my.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas secara resmi
mengirimkan permintaan _expose_ atau gelar perkara ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan pada 28 Mei 2025. Permintaan ini terkait perkara dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, yang telah bergulir sejak 2019.
Surat permintaan gelar perkara tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas selaku penyidik, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., atas nama Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto S.I.K. langkah ini diambil setelah dinilai tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas terhadap koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Dasar Permintaan Gelar Perkara
Dalam suratnya, penyidik mencantumkan sejumlah dasar hukum dan administrasi yang menjadi pijakan permintaan gelar perkara:
1. Dasar Hukum : Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, Pasal 110 ayat (1) KUHP, serta UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dokumen Penyidikan :
– Laporan Polisi Nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 5 September 2019.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/40/IX/2020/Reskrim tanggal 18 September 2020.
– Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/40a/1/2022/Reskrim tanggal 21 Januari 2022.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/40a/IX/2024/Reskrim tanggal 30 Agustus 2024.
3. Surat dari Kejari Padang Lawas : Sejumlah surat pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Agus Priyono, S.E., antara lain:
– B-47/L.2.36/Eoh.1/03/2022 tanggal 10 Maret 2022
– B-28/L.2.36/Eoh.1/04/2022 tanggal 5 April 2022
– B-1123A/L.2.36/Eoh.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023
– B-1972/L.2.36/Eoh.1/09/2024 tanggal 18 September 2024
– B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2025
Kronologi Perkara
Perkara bermula dari kepemilikan tanah seluas 2,5 hektar di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kini wilayah tersebut masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut penyidik, pada 23 Juli 1991,
Sdr. Sukarman memperoleh tanah tersebut dari Paras Z Hasibuan berdasarkan surat keterangan hibah. Surat itu ditandatangani Kepala Desa Ujung Batu I saat itu, Sutrisno, dan disaksikan Saman, Mudohur Hasibuan, serta Suderwin.
Sukarman kemudian mengelola dan menanami lahan itu dengan kelapa sawit hingga tahun 1995. Kondisi berubah pada 27 Agustus 2019. Saat itu,
Foto : Agus Priyono SE Mantan Kepala Desa Ujung Batu 1 Aliaga
Sdr. Agus Priyono, S.E., yang disebut sebagai Kepala Desa Ujung Batu I, bersama sejumlah orang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah kas desa. Klaim itu diikuti tindakan pengerusakan dengan menumbang tanaman sawit menggunakan alat berat excavator Hitachi warna kuning PC200.
Agus Priyono, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, beralasan lahan itu akan digunakan sebagai sarana olahraga desa. Kondisi menjadi lebih kompleks setelah pada 31 Agustus 2023 muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas tanah yang sama.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Ahli menyatakan bahwa tindakan Agus Priyono, S.E., dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan,legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” demikian keterangan ahli yang dikutip penyidik
Penyidik juga merujuk pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Petunjuk kelima dari JPU pada intinya meminta penyidik
Kompleksitas bertambah pada 31 Agustus 2023, ketika muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas bidang tanah yang sama. Kini wilayah tersebut sudah masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Menurut ahli, tindakan Agus Priyono dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” kata ahli sebagaimana dikutip penyidik.
Kasus di Ujung Batu I ini mempertemukan dua persoalan sekaligus: sengketa kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana pengrusakan. Menurut praktisi hukum agraria, dua hal itu seharusnya dipisahkan.
Kalau ada sengketa tanah, jalurnya perdata atau PTUN. Tapi kalau tanaman orang lain dirusak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu bisa masuk ranah pidana.
“Prinsipnya sederhana, merusak barang milik orang lain itu pidana. Soal siapa yang berhak atas tanahnya, itu urusan gugatan perdata. Jangan dibalik,” ujar salah satu advokat di Medan yang tidak mau disebut namanya.
Keterangan ahli pidana yang dipakai penyidik juga menguatkan arah itu. Asas vertikal dalam hukum tanah memungkinkan pemilik tanah berbeda dengan pemilik tanaman di atasnya. Selama belum ada eksekusi pengadilan, tanaman tetap dilindungi hukum.
Kasus yang sudah 6 tahun bergulir ini membuat warga Desa Ujung Batu I terpecah. Di satu sisi ada yang mendukung langkah desa untuk membuka lahan olahraga. Di sisi lain, ada warga yang khawatir preseden ini membuat investasi kebun sawit masyarakat jadi tidak aman.
“Kami takut kalau besok-besok kebun kami juga bisa ditumbang pakai alat berat dengan alasan tanah kas desa,” kata seorang warga yang minta namanya tidak ditulis.
Langkah Polres Palas meminta gelar perkara di Kejati Sumut biasanya diambil kalau koordinasi di tingkat kabupaten buntu. Dengan gelar perkara tingkat provinsi, diharapkan ada pandangan yang lebih independen dan mengikat untuk penyidik dan JPU.
Penyidik juga merujuk pada petunjuk JPU Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Pada petunjuk kelima, JPU meminta penyidik mencari alat bukti ahli yang berkompeten untuk menentukan keabsahan penguasaan tanah yang di atasnya terdapat pohon sawit yang ditumbangkan.
Surat permintaan ini turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumut maupun Kejari Padang Lawas terkait tindak lanjut permintaan gelar perkara tersebut. Pihak penyidik menegaskan langkah ini diambil demi kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Kalau Kejati Sumut menyetujui, perkara ini bisa naik ke tahap P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak, berkas akan dikembalikan lagi dengan petunjuk tambahan.
Saat ini bola ada di tangan Kejati Sumut. Publik menunggu apakah permintaan gelar perkara itu akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Sementara itu, pihak Agus Priyono, S.E., belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa kepemilikan tanah, hak atas tanaman, dan penggunaan alat negara dalam penyelesaian konflik agraria di tingkat desa.
Dalam waktu kurang dari tiga jam, Tim Opnal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus narkotika dan meringkus Empat pria yang diduga terlibat peredaran sabu, Jumat (15/05/2026) pukul 02.00 wib kemarin. Di dua lokasi yang berbeda yakni di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas dan di
Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Keempat orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial ITP, (31), berstatus Belum Bekerja, warga Desa Suro Dingin. Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. DH, (28), Status Belum Bekerja, warga Desa Sangkilon, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Selanjutnya AFH, (24), dengan status Belum Bekerja, warga Desa Janji Lobi 5 (lima), Kecamatan Lubuk Barumun, kabupaten Palas dan MD, (38), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Foto : AKBP Dodik Yulianto S.I.K Kapolres Padang Lawas, Sumatera Utara
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Cinta K Pohan kepada awak media Senin (18/05/2026) menerangkan Kronologis penangkapan
Pada hari jumat tanggal 15 mei 2026 sekira pukul 01.00 wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dan mengkomsumsi narkotika jenis ganja di lingkungan 4 (empat) pasar sibuhuan, kec barumun, kabupaten palas.
Kemudian, atas perintah kasat resnarkoba polres palas, tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A SIHOTANG S.H bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Setelah di lakukan penyelidikan yang mendalam tim opsnal satresnarkoba polres palas berhasil mengamankan tersangka DH, AFH, bersama MD, dan berhasil juga di amankan
barang bukti narkotika jenis ganja yang dikuasi oleh tersangka DH, ” Ujarnya.
Selanjut nya tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan introgasi kepada tersangka DH dari mana dia memperoleh narkotika jenis ganja tersebut, dia pun mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka ITP yang berada di desa suro dingin, kecamatan lubuk barumun, kabupaten Palas.
“Tidak menunggu lama, segera setelah mendapatkan hasil interogasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan pengembangan dan penggejaran kepada terhadap tersangka ITP, dan berhasil di amankan tersangka ITP berikut dengan barang buktinya.
Saat dilakukan penggeledahan, Dari tangan keempat tersangka juga diamankan barang bukti, dari ITP barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,64 gram., 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,42 gram., 1 (satu) bungkus kertas tiktak., 1 (satu) unit hp android., dan uang tunai Rp.200.000,-.
Dari tangan DH barang bukti ditemukan barang bukti 1 (satu) batang rokok yang berisikan narkotika jenis ganja siap pakai dengan berat brutto 0,87 gram., dan dari AFH barang bukti 1 (satu) kaca pirex. Serta dari MD juga ditemukan barang bukti 1 (satu) kaca pirex.
“Selanjutnya keempat tersangka dan barang buktinya di bawa ke mapolres palas . Terang Bripka Ginda.
Lanjut Bripka Ginda, Bapak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK menyampaikan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat terkait aktivitas narkotika akan langsung kami tindak lanjuti. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Bapak Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Palas terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Palas guna menjalani proses hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Jajaran Polsek Sosa, Polres Padang Lawas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor yang meresahkan warga Desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Pelaku berinisial AH alias , 37 tahun, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur di rumah temannya pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sosa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak pidana tertinggi di wilayah Sumatera Utara.
Awal Mula Laporan Korban
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/49/XI/2025/SPKT/SEK SOSA/POLRES PALAS/POLDA SUMUT tanggal 2 November 2025. Pelapor, NA, 32 tahun, warga Desa Ujung Batu III, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 6241 UU.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban baru saja tiba di rumahnya setelah beraktivitas. Setibanya di rumah, ibu korban, Rky, langsung memberitahu bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada di tempatnya.
Merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, korban segera mendatangi Polsek Sosa untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh
Kanit Reskrim Ipda Andika, SH bersama tim opsnal.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal mendapatkan informasi penting pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa pelaku curanmor tersebut berada di rumah seorang temannya yang masih berada di wilayah Desa Ujung Batu III.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andika bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan pelaku sedang tertidur di dalam rumah. Tanpa perlawanan, AH berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. AH mengaku bahwa motor Honda Supra X 125 BM 6241 UU milik korban telah dijual kepada orang lain. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan pembeli tersebut saat ini.
“Pelaku juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan motor sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli satu buah tas ransel,” ujar Ipda Andika saat dikonfirmasi.
Kasus yang terjadi di Padang Lawas ini menambah daftar panjang aksi curanmor di Sumatera Utara. Sepanjang 2024 hingga 2026, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi kasus kriminal jalanan, terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan jalur lintas provinsi.
Modus yang sering digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraan tanpa kunci ganda atau di tempat sepi. Sepeda motor jenis bebek dan matic produksi Jepang masih menjadi target utama karena mudah dijual kembali, baik secara utuh maupun dalam bentuk sparepart.
Polda Sumut terus menggalakkan operasi rutin “Sikat Curanmor” dan patroli malam untuk menekan angka kejahatan ini. Polres jajaran, termasuk Polres Padang Lawas, juga diminta meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat agar pelaku dapat segera diamankan.
Jerat Pasal dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sosa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan motor hasil curian serta pihak pembeli yang diduga menadah barang tersebut.
Kapolsek Sosa,AKP Eko Ady Ranto SH MH, mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Pihaknya mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, terutama pada malam hari.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Kecepatan informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat dan respons cepat kepolisian menjadi kunci utama dalam menekan angka curanmor. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi warga Padang Lawas.
Polsek Sosa kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani persoalan hukum di masyarakat melalui jalur problem solving.Pada Kamis, 14 Mei 2026, kegiatan mediasi digelar di Ruangan Mediasi Polsek Sosa mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Pertemuan ini mempertemukan dua warga yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area kerja PTPN IV Kebun Sosa.
Peristiwa terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.15 WIB di Blok 15M Afdeling I PTPN IV Kebun Sosa, Desa Ampolu, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas. Saat itu, petugas keamanan kebun mendapati berinisial J,37 tahun, warga Desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi, sedang mengambil 2 tandan buah kelapa sawit tanpa izin.
Atas kejadian tersebut, pihak PTPN IV Kebun Sosa yang diwakili oleh HS, 40 tahun, selaku mandor dan karyawan BUMN, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sosa. HS bertindak atas nama perusahaan untuk menyelesaikan persoalan sesuai prosedur.
Melihat kasus ini termasuk tindak pidana ringan dan tidak menimbulkan kerugian besar, Polsek Sosa mengambil langkah mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Tujuannya agar permasalahan tidak berlarut dan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Dalam ruangan mediasi, kedua pihak diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan dan duduk bersama mencari solusi. Suasana awalnya tegang perlahan mencair setelah masing-masing pihak mendengarkan alasan dan kondisi yang melatarbelakangi kejadian.
Setelah berdiskusi, disepakati tiga poin penting:
1. Penyelesaian Kekeluargaan : Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tanpa proses hukum lebih lanjut dan tanpa unsur paksaan.
2. Saling Memaafkan : HS selaku perwakilan PTPN IV dan J menyatakan saling memaafkan atas kejadian yang terjadi.
3. Surat Pernyataan : inisial J membuat surat pernyataan tertulis yang berisi janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Surat itu ditandatangani di hadapan petugas sebagai bentuk komitmen.
Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, menyampaikan bahwa pendekatan problem solving, sengaja dikedepankan untuk perkara-perkara yang masih bisa diselesaikan secara damai. Menurutnya, cara ini lebih efektif menjaga keharmonisan masyarakat dan mencegah konflik berkepanjangan antara warga dengan pihak perusahaan.
“Kalau bisa diselesaikan baik-baik, kenapa harus dipanjangkan. Kami dorong penyelesaian yang adil, cepat, dan tidak menimbulkan dendam di masyarakat,” ujar AKP Eko
Kegiatan mediasi ini juga menjadi contoh penerapan restorative justice di tingkat polsek, di mana korban dan pelaku dipertemukan untuk mencapai kesepakatan yang memulihkan keadaan tanpa harus melalui proses peradilan formal.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, situasi di sekitar wilayah PTPN IV Kebun Sosa diharapkan tetap kondusif. Polsek Sosa juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hasil perkebunan tanpa izin dan segera berkomunikasi jika ada permasalahan.
Unit Reskrim Polsek Sosa berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan di Jalan Los Pekan Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Rabu dini hari 13 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Korban berinisial J, 27 tahun, seorang wiraswasta warga Desa Pasar Ujung Batu, mengalami luka robek di bagian dahi akibat dipukul menggunakan balok kayu.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang berada di area los pekan pasar ujung batu.
Tiba-tiba pelaku berinisial ESH, 24 tahun, yang juga warga Desa Pasar Ujung Batu mendatangi korban dan menanyakan keberadaan celana dan baju miliknya. Korban menjawab bahwa barang tersebut berada di rumah.
Jawaban itu memicu cekcok mulut antara keduanya. Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun sekitar satu jam kemudian kembali datang dan mengulangi pertanyaan yang sama.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebatang balok kayu berukuran 50 cm yang dibawanya. Pukulan mendarat di bagian kepala korban hingga tersungkur ke tanah. Setelah memastikan korban terjatuh, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Istri korban, ER FN 29 tahun, yang membuat laporan polisi menjelaskan suaminya mengalami luka robek di dahi dan merasa keberatan atas tindakan pelaku. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/45/V/2026/SPKT/SEK SOSA/POLRES PALAS/POLDA SUMUT tertanggal 13 Mei 2026.
Mendapat laporan tersebut,
Kanit Reskrim Polsek Sosa Ipda Andika SH bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar Los Pekan Pasar Ujung Batu.
Pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk di area pasar. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sosa.
Dalam pemeriksaan awal, ESH mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memukul korban karena emosi terkait persoalan celana dan baju miliknya yang dipakai korban.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 buah balok kayu sepanjang 50 cm dan 1 helai kaos warna merah muda yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sosa.
Kapolsek Sosa melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban juga telah mendapatkan penanganan medis atas luka yang dideritanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar, bukan dengan kekerasan fisik yang berujung pada proses hukum.
Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kembali ditunjukkan jajaran Polsek Sosa, Polres Padang Lawas. Unit Reskrim Polsek Sosa resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian buah kelapa sawit kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada Rabu, 13 Mei 2026.
Penyerahan yang dikenal dengan istilah tahap 2 ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Tersangka yang diserahkan adalah SN, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah sawit di areal kebun PTP N 4 Sosa 2.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses penyidikan yang sudah dimulai sejak awal Maret 2026. Berdasarkan dokumen resmi, kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/22/II/2026/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT yang dibuat pada 17 Maret 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Polsek Sosa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP nomor K/09/III/2026/Reskrim pada 24 Maret 2026.
Penyidikan berjalan intensif hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Kelengkapan berkas itu tercatat dalam dokumen BP/07/IV/2026/RESKRIM tertanggal 15 April 2026.
Dalam perkembangannya, penyidik juga menerima laporan tambahan dengan nomor LP/B/29/IV/2026/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 8 April 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan SPDP nomor K/09/IV/2026/Reskrim pada 10 April 2026, yang kemudian digabung dalam satu berkas perkara untuk mempermudah proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku pencurian yang dilakukan terhadap barang milik perusahaan atau badan usaha, termasuk hasil perkebunan seperti kelapa sawit.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto SH MH, dalam laporannya kepada
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.I.K menyampaikan bahwa penyerahan tahap 2 ini berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Seluruh dokumen, tersangka, dan barang bukti telah diterima pihak kejaksaan untuk diproses ke tahap penuntutan.
Kasus pencurian buah sawit memang menjadi salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di wilayah perkebunan Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Padang Lawas. Selain merugikan perusahaan, aksi ini juga berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan sekitar kebun.
Menanggapi hal itu, Polsek Sosa menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli rutin di kawasan perkebunan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kondusivitas wilayah hukum Polsek Sosa.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Pihak kepolisian menyatakan siap mendukung seluruh proses persidangan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan tahap 2 ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum berjalan baik di wilayah Padang Lawas.
Sumatra Utara Batu Bara | https_//Burusrgapinfo my.id
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Batu Bara, Senin (11/05/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Batu Bara IPDA Amudi Murphi, S.H., bersama personel Satresnarkoba dan didampingi perangkat desa serta kelurahan setempat.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran GSN yakni Dusun IV Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras, Gudang Ikan Mehwa Lingkungan V Kelurahan Pangkalan Dodek, serta Gang Beko Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel terlebih dahulu melaksanakan apel dan arahan (APP) yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan maksimal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika berinisial H.M. (33), warga Dusun IV Pinggir Sungai Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan tiga paket kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, sepuluh klip plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya, personel melanjutkan kegiatan GSN ke lokasi Gudang Ikan Mehwa dan Gang Beko. Namun dari hasil penyisiran di dua lokasi tersebut, petugas belum menemukan adanya pelaku tindak pidana narkotika.
Selain melakukan penindakan, personel Satresnarkoba juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan GSN dan P4GN ini merupakan komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ucap Kasatres Narkoba Polres Batu Bara Kepada Tim Penasehat Hukum Awak Media Burusegap Info Mh Id) Bapak Ismail Sitompul ,SH,MH , Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Personil Polsek Sosa Polres Padang Lawas melaksanakan kegiatan,problem solving terkait dugaan tindak pidana pengancaman pada Minggu, 10 Mei 2026. Kegiatan mediasi berlangsung mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai di Ruangan Mediasi Polsek Sosa dan berjalan dengan aman.
Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara AA, 48 tahun, warga Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu selaku korban, dengan HW, 50 tahun, warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas selaku pihak terlapor.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban, AA, sedang berada di Simpang PTPN IV Sosa untuk membeli dan menimbang barang rongsokan milik Sdra Sy, Tiba-tiba HW datang dalam keadaan marah.
Menurut laporan korban, HW melontarkan kata-kata bernada ancaman: “Apa maksudmu sehingga kau cemarkan nama baik ku di sini, jangan sok hebat kau di sini, kapan saja bisa kubunuh kau”, sambil mengambil sesuatu dari dalam tasnya.
Melihat situasi tersebut, istri korban, KY H, langsung mengeluarkan handphone dan berkata: “Buatlah, biar ku videokan kau”.Mendengar hal itu, HW diduga mengurungkan niatnya, memasukkan kembali benda tersebut ke dalam tas, dan meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sosa.
Menindaklanjuti laporan, personil Polsek Sosa langsung menggelar mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, didampingi Aiptu Ramli Tampubolon dan Aipda Dodi Padang.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan. Tiga poin utama hasil kesepakatan:
1. Perdamaian: Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
2. Saling Memaafkan : Pihak I, AA,telah memaafkan perbuatan Pihak II.
3. Surat Pernyataan: Pihak II, HW, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan telah membuat surat kesepakatan.
AKP Eko Ady Ranto menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif kedua belah pihak. “Ini adalah wujud dari program Polri yang mengedepankan restorative justice. Masalah selesai, silaturahmi tetap terjaga. Kami harap tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya.
Kegiatan mediasi berakhir dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. Pendekatan,problem solving ini menjadi salah satu upaya Polsek Sosa dalam menjaga kamtibmas dengan menyelesaikan konflik di tingkat awal sebelum masuk ke proses hukum lebih lanjut.
UJUNG BATU I, PADANG LAWAS | https_//Burusergapinfo my.id
Konflik lahan kembali mencuat di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Sukarman, warga setempat, mengaku lahan kelapa sawit miliknya yang telah dirawat sejak 1995 dirusak menggunakan alat berat Excavator Hitachi pada Rabu, 27 Agustus 2019. Perusakan itu diduga dilakukan atas perintah mantan Kepala Desa Ujung Batu I, Agus Priyono, tanpa pemberitahuan maupun prosedur hukum.
Kepada wartawan, Sabtu 9 Mei 2026, Sukarman membeberkan kronologi kejadian yang menimpa lahannya. Menurut pengakuannya, lahan tersebut merupakan tanah hibah dari Paras Z Hasibuan yang ia terima pada 1991. Empat tahun berselang, ia mulai menanami lahan itu dengan kelapa sawit dan merawatnya selama lebih dari 24 tahun.
“Tanah itu hibah dari Pak Paras Z Hasibuan tahun 1991. Tahun 1995 saya tanam sawit. Sudah puluhan tahun saya rawat, tiba-tiba dirusak begitu saja,” ujar Sukarman dengan nada kecewa.
Sengketa lahan ini ternyata sudah pernah dimediasi. Sukarman menyebut, sebelum perusakan terjadi,
Ia diundang Camat Hutaraja Tinggi, Abdul Rauf Hasibuan, untuk menghadiri mediasi di kantor camat pada 18 Juli 2019. Mediasi tersebut membahas status tanah kas Desa Ujung Batu I seluas 10 hektare di Aliaga.
Hasil mediasi saat itu, kata Sukarman, memutuskan agar status quo dipertahankan alias di-pending sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak. Mediasi itu disaksikan Kapolsek Sosa AKP Dahrun Harahap, Wakil Ketua DPRD Padang Lawas H Mhd Dayan Hasibuan SH, Danramil Sosa yang diwakili Babinsa, Dinas Pertanian Padang Lawas, dan Mantan Kades Agus Priyono.
Dalam rapat tersebut, terjadi adu argumentasi antara Kades Agus Priyono dengan pihak Dinas Pertanian Pemkab. Agus Priyono mengklaim tanah tersebut milik kas desa, sementara pihak Dinas Pertanian menyatakan lahan itu milik dinas. Perdebatan itu didengar langsung oleh Sukarman.
“Lebih lanjut, hasil mediasi di kantor Camat Hutaraja Tinggi dilanggar oleh Agus Priyono,” ucap Sukarman.
Sukarman mengaku tidak berada di lokasi saat alat berat mulai meratakan tanaman sawitnya. Ia baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat telepon dari temannya, Kamal Harahap.
“Waktu kejadian saya lagi di luar. Tiba-tiba Kamal Harahap nelpon, katanya ‘Ladang Pak Lek udah tau belum? Lahan Pak Lek dirusak excavator oleh kelompok Kepala Desa Ujung Batu I, Agus Priyono’,” tiru Sukarman.
Begitu tiba di lokasi, ia mendapati sebagian besar tanaman sawit berusia puluhan tahun sudah rata dengan tanah. Excavator Hitachi masih terparkir di lokasi bersama beberapa orang yang disebutnya sebagai kelompok Kades.
Yang paling disesalkan Sukarman, perusakan dilakukan tanpa surat pemberitahuan, teguran, atau mediasi ulang dari pihak desa. Ia mengaku tidak pernah dipanggil ke kantor desa untuk membahas status lahan.
“Sampai hari ini saya tidak terima surat apa pun. Tiba-tiba main gusur pakai alat berat. Kalau memang ada sengketa, kan bisa dibicarakan baik-baik. Ini langsung main rusak,” tegasnya
Sukarman
mempertanyakan dasar hukum tindakan
Mantan Kades Agus Priyono. Sebab menurutnya, lahan itu jelas berstatus hibah sejak 1991 dan telah dikuasai serta digarap secara terbuka lebih dari 24 tahun.
Atas kejadian ini, Sukarman mengaku sudah melaporkan kasus perusakan tersebut ke pihak kepolisian. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kades Ujung Batu I.
“Saya minta keadilan. Ini tanaman saya, hasil keringat saya puluhan tahun. Kalau memang pemerintah atau desa mau pakai, harusnya ada ganti rugi dan prosedur hukumnya. Bukan main hancurkan begitu saja,” kata Sukarman.
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten dan camat setempat turun tangan menengahi agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Pantauan awak media di lapangan, upaya konfirmasi ke Agus Priyono di kediamannya tidak berhasil. Mantan Kades Ujung Batu I itu tidak ada di rumah. Awak media hanya bertemu keponakannya dan meminta nomor telepon Agus Priyono. Namun, saat dihubungi via chat WhatsApp tidak dibalas, dan saat ditelepon hanya berdering tanpa diangkat.
Hingga berita ini diturunkan, Mantan Kepala Desa Ujung Batu I Agus Priyono belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan perusakan lahan tersebut.
Aliaga1,Padang Lawas, Sumatera Utara | https_ /Burusergapinfo my.id
Foto : Sukarman, Warga Desa Ujung Batu1 Aliaga
Sukarman, warga Desa Ujung Batu I, Kelurahan Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, kembali mempertanyakan kepastian hukum atas kasus dugaan pengrusakan lahan sawit miliknya. Kasus ini sudah berjalan hampir 7 tahun sejak penetapan tersangka, namun belum juga ada kejelasan.
Sukarman melaporkan peristiwa dugaan pengrusakan lahan tersebut ke Polres Tapanuli Selatan pada 5 September 2019. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: STPL/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Beberapa hari setelahnya, pada 11 September 2019, ia menerima Surat Tanda Bukti laporan dari Polres Tapsel.
Proses hukum sempat berjalan. Pada 16 Oktober 2019, Polres Tapsel mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/246/X/2019/Reskrim. Setahun kemudian, penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.
Pada 7 September 2020, Polres Padang Lawas menerbitkan dua surat sekaligus: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan No. B/31/IX/2020/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan No. B/35/IX/2020/Reskrim. Penyidikan lanjutan ini terkait
Foto : Bukti pengrusakan lahan Sukarman yang dilakukan Agus Priyono SE
tindak pidana pengrusakan tanaman sawit milik Sukarman yang diduga dilakukan oleh Agus Priyono, S.E., sebagaimana dimaksud Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Perkembangan signifikan terjadi pada 21 Januari 2022. Melalui Surat No. B/16/I/2022/Reskrim, Polres Padang Lawas memberitahukan bahwa telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dengan hasil penetapan tersangka.
Selanjutnya, pada 31 Maret 2022, Polres Padang Lawas mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/../III/2022/Reskrim. Surat itu berisi laporan pengiriman berkas perkara oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Namun, nomor surat tersebut tidak dicantumkan secara lengkap.
Foto : Sukarman
Titik mandek terjadi setelahnya. Pada 31 Mei 2024, Polres Padang Lawas mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/85/V/Res.1.10/2024/Reskrim. Isinya menyebutkan adanya pengembalian berkas perkara (P.19) oleh jaksa penuntut umum. Alasannya terkait masalah kepemilikan tanah.
Hingga kini, hampir 7 tahun sejak penetapan tersangka pada 2022, Sukarman mengaku belum mendapat kepastian hukum. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang sudah P21 dan ada tersangkanya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya hanya minta keadilan. Sudah capek bolak-balik tanya perkembangan, tapi jawabannya selalu masih proses,” ujar Sukarman saat ditemui, Sabtu, 9 Mei 2026.
Kasus dugaan pengrusakan sebagaimana diatur Pasal 406 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Dengan mandeknya proses hukum ini, Sukarman berharap ada atensi dari Polda Sumut maupun Kejati Sumut agar kasusnya segera mendapat kepastian.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Padang Lawas maupun Kejari Padang Lawas terkait alasan belum tuntasnya berkas perkara tersebut.
Kaur umum desa lunuk bagantung yang sekarang sudah mencadi mantan kaur umum desa tersebut.melakukan tindakan melampaui batas, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.manipulasi masyarakat lemah.jangan_jangan mantan kaur umum desa lunuk bagantung kec.bukit santuai tersebut juga memainkan anggaran desa juga untuk digunakan keuntungan pribadi, saudara mantan kaur umum desa lunuk bagantung yg ber inisial ( B I ) ini memaksakan kehendak yang bertentangan dengan hukum.memanipulasi masyarakat lemah mendenda adat dengan memalsukan tanda tangan kepala desa lunuk bagantung kec.bukit santuai.
permasalahan pada tanggal 10 juni 2024 lalu.
saudara (B I ) memeras Masyarakat lemah yang Bernama Muhamad adi.dan ibu nya rasmini..mereka dihakimi yang bukan wewenang nya memponis denda adat kepada saudara muhamad ady dan ibunya bernama rasmini.di minta uang senilai Rp.50.000.000 lima puluh juta rupiah.
kami awak media buru sergapinfo news.menanyakan kepada korban tersebut..
kami di desak di intimidasi di ancam.kalau kalian tidak menandatangi surat tersebut kalian bisa lebih lama lagi tinggal disini.karna saya dengan anak saya takut maka kami tanda tangani surat tersebut.dan membayar uang senilai 7.000.000 tujuh juta rupiah.setelah itu saya di ancam lagi sebelum. lunas total uang tersebut..maka anak kamu kami tahan sebagai jaminannya.setelah itu saya penasaran karena Ada tanda tangan kepala desa saya televon via whatsapp kepala desa tersebut dan beliau menjawab saya waktu itu saya tidak ada di tempat UJARNYA…
kami dari awak media buru sergapinpo news.penasaran jangan jangan aparatur desa tersebut memalsukan hak jabatan wewenang kepala desa..Setelah kami Lihat dan membaca Surat tersebut ternyata memang Benar Tanda tangat tersebut di tirukan dan stempel tersebut di salahgunakan.dan menggunakan stenpel saja salah pada tempatnya..
kami media buru sergapinfo news meminta kepada kapolsek kuala kuayan.IPDA Singgih Teguh Prasetyo, S.E.
menyelidi mengungkap kasus ini.
kok Ada oknum Kaur desa lunuk bagantung tersebut bisa menyalah dan menggunakan jabatan se wenang_wenang dan meniru/memalsukan tanda tangan kepala desa tersebut.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi berwenang melakukan penangkapan tanpa surat perintah (langsung) jika pelaku terbukti memalsukan tanda tangan palsu/meniru untuk mengambil keuntungan pribadi.
sesuai Pasal 263 KUHP): Pemalsuan tanda tangan Kepala Desa pada dokumen (seperti surat tanah, surat keterangan) dengan maksud untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain/masyarakat dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.penjara
Tindakan aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang dan memalsukan tanda tangan kepala desa untuk kepentingan pribadi adalah tindak pidana serius.polisi berwenang menangkap perangkat desa tersebut meskipun tanpa adanya laporan resmi,