Salah seorang aparatur desa lunuk bagantung.kec.bukit santuwai kab kotawaringin timur (kotim)
Yang diduga telah me malsukan dukumen_dukumen demi mandapatkan ke untungan pribadi,sehingga pihak nya dapat melakukan sangsi adat (zipen) yang sesueai peraturan per undang undang adat dayak kalimantan tengah,kamis 07 mei 2026
Tidak hanya sekedar dukumen pribadi saja saudara yang ber inesial B,I _ juga tak pikìr panjang sehingga iya pun memalsukan tanda tangan kepala desa nya sendiri
B.I yang pada saat itu diri nya masih aktif sebagai salah satu aparatur desa di bagian kaur UMUM,desa lunuk bagantung sehingga iya pun bisa melakukan hal curang selagi diri nya berkehendak, iya pun tak pikir panjang lagi tahap demi tahapan dukumen di palsukan serapi mungkin agar tidak orang lain mengetahu,i nya.
Dan segera lah di panggil salah satu rekan nya ya,B,I pun perintahkan agar mereka melakukn zipen terhadap seorang anak laki laki yang ber inesial AD 23 th itu pun terdiam bisu setelah diri nya di nyatakan dan di ponis bersalah,ungkapnya
Lalu setelah kami pelajari
Bahwa bentuk penipuan yang sangat serius.yang di lakukan saudara ( B I ) yang di sa.at itu beliau sedang menjabat menjadi KAUR UMUM kepengurusan nya Beliau menjabat sebagai kaur umum di tahun 2024 : 10.juni lalu.pelaku merekayasa data demi ke untungan pribadi dengan modus men,denda ADAT kepada se,seorang yang Ber,inisial (M.ADi )korban merasa di rugikan hingga juta,an rupiah.bahkan puluhan juta rupiah.
Dalam konteks hukum dan sosial di Indonesia, hal ini memiliki konsekuensi berat:1. Dari Sisi Hukum Pidana (KUHP)Tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal, sesuai modus yang di lakukan ter,sebut.sesuai Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan merekayasa (data palsu)
untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang ber jumlah besar.sesuai Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak (dalam hal ini hak menagih denda adat) [3, 8].2. Dari Sisi Hukum Adat didasarkan pada nilai kejujuran dan keseimbangan komunitas.
Jika seseorang terbukti merekayasa aturan atau data adat demi uang:Pelaku justru bisa dikenakan denda adat yang jauh lebih besar.karena telah mencoreng kehormatan lembaga adat atau desa tersebut [1, 10].Pengucilan: Secara sosial,
kami ( M.ADi ) dan keluarga menunggu itikad baik pelaku yang ber,inisial.( B I )dan keluarga nya agar bisa datang untuk meng,klaripikasi dan mempertanggung jawabkan uang yang sudah mereka ambil.
tapi sampai Hari ini tanggal 07 mei 2026. tidak ada itikad baik saudara (B I ) tersebut..kami tunggu dan kami beri waktu 1 minggu lagi Saudara (B I ) dan keluarganya..jika masih tidak ada juga itikad baiknya..dengan bukti_bukti data yang tidak benar beserta pesan via whatsapmaka akan kami serahkan Urusan ini kepada pihak berwajib/polres kotawaringin Timur. ujarnya
Kepala Desa Pedu Oki di duga Menjual tanah milik pemerintah dengan Memakai atas nama orang lain,
Menurut keterangan Warga Sekitar
Tanah tersebut di miliki sala satu perusahan namun kira kira tahun 2011 izin perusahan kemungkinan failid tidak lagi memperpanjangkan izin HGU nya dan tanah tersebut secara tidak langsung digarap warga setempat dari pada tanah tersebut jadi lahan tidur maka tanah tersebut di manfaat kan oleh warga menjadi persawahan.
Namun secara diam diam tanah tersebut dikeluarkan surat pemilik hak atas nama orang lain di tahun 2017 dan tanah tersebut di jual Kepada Oknum,
Setelah kami dalami dari pihak Media buruSergapINFO,
Mengkonfirmasi langsung Kepada Kepala Desa desa Pedu kabupaten Oki ,
Dan team Awak media mempertanyakan atas dasar apa pembuatan surat tanah pemilik Hak tersebut kok bisa bisa nya di keluarkan tanpa prosedur yang jelas,
Jjawaban kades tersebut cukup mengejutkan awak media Hanya karena berdasarkan surat pengantar dari Rt setempat atas ke pemilikan tanah tanpa alashak,
Maka dari itu kami mengambil Kesimpulan di duga surat tanpa alashak yang bisa di buat berupa Surat SPH itu sama sekali tidak sah dalam aturan perundang undangan pertanahan Negara Republik Indonesia,
Kantor Media buruSergapINFO Indonesia
Maka dari itu kami mohon kepada instansi maupun pihak berwajib dapat meninjau ulang kembali surat yang di maksud SPH Kepemilikan Tersebut Agar Kepala Desa tidak menyalah Gunakan kewenang am nya untuk kepentingan pribadi dalam membuat Mengambil keputusan yang Tak sesuai Prosedur Perundang undangan Republik Indonesia,
Harapan Kami awak media dan warga setempat agar peristiwa tersebut tak terjadi lagi di kemudian hari,
prilaku yang kurang baik tak patut di contoh atas Penyalahgunaan wewenang jabatan yang tidak sebenar nya di lakukan Tersebut agar tak ada yg Tersakiti,
Sumber berita : Team Kontrolsosial lapangan Dan keterangan warga sekitar lokasi tanah,
Kaur umum desa lunuk bagantung yang sekarang sudah mencadi mantan kaur umum desa tersebut.melakukan tindakan melampaui batas, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.manipulasi masyarakat lemah.jangan_jangan mantan kaur umum desa lunuk bagantung kec.bukit santuai tersebut juga memainkan anggaran desa juga untuk digunakan keuntungan pribadi, saudara mantan kaur umum desa lunuk bagantung yg ber inisial ( B I ) ini memaksakan kehendak yang bertentangan dengan hukum.memanipulasi masyarakat lemah mendenda adat dengan memalsukan tanda tangan kepala desa lunuk bagantung kec.bukit santuai.
permasalahan pada tanggal 10 juni 2024 lalu.
saudara (B I ) memeras Masyarakat lemah yang Bernama Muhamad adi.dan ibu nya rasmini..mereka dihakimi yang bukan wewenang nya memponis denda adat kepada saudara muhamad ady dan ibunya bernama rasmini.di minta uang senilai Rp.50.000.000 lima puluh juta rupiah.
kami awak media buru sergapinfo news.menanyakan kepada korban tersebut..
kami di desak di intimidasi di ancam.kalau kalian tidak menandatangi surat tersebut kalian bisa lebih lama lagi tinggal disini.karna saya dengan anak saya takut maka kami tanda tangani surat tersebut.dan membayar uang senilai 7.000.000 tujuh juta rupiah.setelah itu saya di ancam lagi sebelum. lunas total uang tersebut..maka anak kamu kami tahan sebagai jaminannya.setelah itu saya penasaran karena Ada tanda tangan kepala desa saya televon via whatsapp kepala desa tersebut dan beliau menjawab saya waktu itu saya tidak ada di tempat UJARNYA…
kami dari awak media buru sergapinpo news.penasaran jangan jangan aparatur desa tersebut memalsukan hak jabatan wewenang kepala desa..Setelah kami Lihat dan membaca Surat tersebut ternyata memang Benar Tanda tangat tersebut di tirukan dan stempel tersebut di salahgunakan.dan menggunakan stenpel saja salah pada tempatnya..
kami media buru sergapinfo news meminta kepada kapolsek kuala kuayan.IPDA Singgih Teguh Prasetyo, S.E.
menyelidi mengungkap kasus ini.
kok Ada oknum Kaur desa lunuk bagantung tersebut bisa menyalah dan menggunakan jabatan se wenang_wenang dan meniru/memalsukan tanda tangan kepala desa tersebut.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi berwenang melakukan penangkapan tanpa surat perintah (langsung) jika pelaku terbukti memalsukan tanda tangan palsu/meniru untuk mengambil keuntungan pribadi.
sesuai Pasal 263 KUHP): Pemalsuan tanda tangan Kepala Desa pada dokumen (seperti surat tanah, surat keterangan) dengan maksud untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain/masyarakat dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.penjara
Tindakan aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang dan memalsukan tanda tangan kepala desa untuk kepentingan pribadi adalah tindak pidana serius.polisi berwenang menangkap perangkat desa tersebut meskipun tanpa adanya laporan resmi,
Dalam rangka mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN), Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya, Minggu (03/05/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H., bersama Kanit Reskrim Wira Hidayat serta personel Polsek Lima Puluh dan didampingi Kepala Desa Empat Negeri.
Penggerebekan dilakukan di Dusun VI Desa Empat Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (32), yang berprofesi sebagai supir dan merupakan warga Desa Antara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu buah dompet. Selain itu, di lokasi juga diamankan dan dimusnahkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti klip plastik kosong, mancis, dan alat hisap (bong).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain tindakan penegakan hukum, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Kapolsek Lima Puluh menyampaikan bahwa kegiatan GSN ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Diharapkan dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang bersih dari narkotika.( Informasi Pengrebekakan Sarang Narkoba Ini Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info My Id ) Bapak Ismail Sitompul ,SH,MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni,SH ,MH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Penerbit Berita KAntor Pusat Redaksi Burusergapinfo Indonesia
Kasus kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini menjadi misteri pembahasan publik dan sorotan luas. Selain dugaan lemahnya sistem pengamanan di dalam lapas, polemik baru juga muncul setelah tim humas lapas diduga adanya tudingan intervensi tugas jurnalistik mempertanyakan hak wartawan dalam pemberitaan peristiwa tersebut.
Tahanan bernama Rizki alias Atok (22), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, diketahui sempat kabur melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi tersebut yang diperoleh menyebutkan, saat kejadian pintu pos pengamanan keluar masuk atau pos Warsik diduga dalam kondisi kosong dan lengang sepi, sehingga tahanan memanfaatkan situasi tersebut untuk kabur dari area lapas.
Peristiwa ini memicu desakan agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kelalaian petugas serta lemahnya pengawasan internal di Lapas Labuhan Ruku.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga diminta turun tangan melakukan evaluasi terhadap jajaran pejabat hingga petugas jaga yang bertugas saat insiden berlangsung.
Salah satu pejabat lapas, Frengky Hamonangan, saat dikonfirmasi wartawan di depan gerbang lapas sekitar pukul 00.30 WIB menjelaskan, tahanan tersebut sebelumnya mengeluhkan sakit demam dan dibawa ke klinik lapas untuk mendapat penanganan medis
“Di tengah situasi itu terjadi kelengahan petugas dan yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB,” ujarnya.
Menurut Frengky, tahanan sempat kabur ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas sekitar pukul 23.30 WIB dan dibawa kembali ke dalam lapas.
Namun polemik tidak berhenti sampai di situ. Sejumlah awak media mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan masuk ke area lapas saat hendak melakukan peliputan dan konfirmasi langsung terkait insiden tersebut.
Petugas keamanan di pos Warsik menyebut larangan itu merupakan instruksi atasan dengan alasan siapa pun yang tidak memiliki kepentingan tidak diperkenankan masuk ke dalam lapas.
Ironisnya, di saat bersamaan sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Labuhan Ruku terlihat berada di dalam area lapas, termasuk Kapolsek, Kanit Intelkam dan beberapa personel lainnya.
Setelah berita mengenai kaburnya tahanan tersebut diterbitkan oleh sejumlah media online, tim humas Lapas Labuhan Ruku disebut merasa keberatan atas pemberitaan yang sudah tayang.
Bahkan, salah seorang wartawan mengaku menerima pesan WhatsApp dari oknum humas lapas yang berbunyi, “Bapak punya izin ini untuk memberitakan”?
Pesan tersebut dinilai sejumlah kalangan pers berpotensi menimbulkan kesan citra profesi jurnalis dihalang-halangi sebagai tugas jurnalistik serta mencederai kode etik jurnalistik kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kalangan jurnalis menilai, wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan berdasarkan fakta di lapangan.
Sikap yang terkesan mempertanyakan izin pemberitaan juga dinilai dapat memunculkan persepsi negatif terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan insan pers. Publik mendesak agar dilakukan evaluasi total, tidak hanya terhadap sistem keamanan lapas, tetapi juga terhadap pola komunikasi dan transparansi informasi kepada media sebagai mitra kontrol sosial. (Informasi Napi Kabur Dari Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara Yang Di Himpun Langsung Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info My Id ) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Di duga kepala Desa Pedu Kabupaten Oki Menjual tanah milik pemerintah Hanya berdasarkan Surat Tanah yang tak sesuai prosedur.
Kepala Desa Pedu Oki di duga Menjual tanah milik pemerintah dengan Memakai atas nama orang lain,
Menurut keterangan Warga Sekitar
Tanah tersebut di miliki sala satu perusahan namun kira kira tahun 2011 izin perusahan kemungkinan failid tidak lagi memperpanjangkan izin HGU nya dan tanah tersebut secara tidak langsung digarap warga setempat dari pada tanah tersebut jadi lahan tidur maka tanah tersebut di manfaat kan oleh warga menjadi persawahan.
Namun secara diam diam tanah tersebut dikeluarkan surat pemilik hak atas nama orang lain di tahun 2017 dan tanah tersebut di jual Kepada Oknum,
Setelah kami dalami dari pihak Media buruSergapINFO,
Mengkonfirmasi langsung Kepada Kepala Desa desa Pedu kabupaten Oki ,
Dan team Awak media mempertanyakan atas dasar apa pembuatan surat tanah pemilik Hak tersebut kok bisa bisa nya di keluarkan tanpa prosedur yang jelas,
Jjawaban kades tersebut cukup mengejutkan awak media Hanya karena berdasarkan surat pengantar dari Rt setempat atas ke pemilikan tanah tanpa alashak,
Maka dari itu kami mengambil Kesimpulan di duga surat tanpa alashak yang bisa di buat berupa Surat SPH itu sama sekali tidak sah dalam aturan perundang undangan pertanahan Negara Republik Indonesia,
Kantor Media buruSergapINFO Indonesia
Maka dari itu kami mohon kepada instansi maupun pihak berwajib dapat meninjau ulang kembali surat yang di maksud SPH Kepemilikan Tersebut Agar Kepala Desa tidak menyalah Gunakan kewenang am nya untuk kepentingan pribadi dalam membuat Mengambil keputusan yang Tak sesuai Prosedur Perundang undangan Republik Indonesia,
Harapan Kami awak media dan warga setempat agar peristiwa tersebut tak terjadi lagi di kemudian hari,
prilaku yang kurang baik tak patut di contoh atas Penyalahgunaan wewenang jabatan yang tidak sebenar nya di lakukan Tersebut agar tak ada yg Tersakiti,
Sumber berita : Team Kontrolsosial lapangan Dan keterangan warga sekitar lokasi tanah,
Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian secara tegas membantah isu adanya pungutan atau iuran wajib kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelang acara “Lek Ngundo Menantu” putra Bupati Bungo yang akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi dari sejumlah pihak yang menyebut adanya permintaan dana berkisar antara Rp6 juta hingga Rp10 juta per OPD. Pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum maupun instruksi resmi.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan acara keluarga yang dilaksanakan sesuai adat istiadat setempat, tanpa adanya unsur paksaan kepada instansi pemerintah.
“Isu mengenai instruksi iuran jutaan rupiah itu adalah hoaks. Tidak ada perintah, baik lisan maupun tulisan, yang meminta OPD menyetorkan uang untuk acara tersebut. Jika ada oknum yang mengatasnamakan pihak tertentu, itu di luar tanggung jawab kami dan dipastikan ilegal,” tegasnya.
Taufik juga menjelaskan bahwa keberadaan stand makanan dalam acara tersebut merupakan bentuk partisipasi sukarela dari masyarakat dan kerabat, sebagai bagian dari tradisi dan kearifan lokal Jambi dalam memeriahkan pesta adat, bukan kewajiban administratif apalagi menggunakan anggaran daerah.
Lebih lanjut, ia turut menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Menurutnya, pesan konfirmasi dari awak media masuk pada waktu yang tidak wajar, yakni sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 dini hari.
“Bukannya kami enggan merespons, namun pesan masuk pada jam istirahat. Kami tentu membutuhkan waktu yang wajar untuk memberikan tanggapan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya etika dalam kerja jurnalistik agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami sangat menghargai kerja jurnalistik, namun diharapkan rekan-rekan media juga mengedepankan etika komunikasi dan memberi waktu yang cukup bagi narasumber,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bungo mengimbau seluruh pegawai dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang pelaksanaan acara adat tersebut.
“Fokus kita adalah melestarikan adat Melayu Jambi melalui prosesi Ngundo Menantu ini, bukan menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan merugikan nama baik pihak tertentu,” tutup Taufik.(jf)
Modus pemerasan dengan dalih denda adat merupakan tindak pidana yang sering kali melibatkan pengancaman atau manipulasi norma sosial untuk keuntungan pribadi. Secara hukum, penggunaan kedok “adat” untuk memaksa seseorang menyerahkan uang tanpa dasar hukum adat yang sah dan transparan dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Terkait permasalahan saudara adi saputra dan apriani pada tanggal 10 juni 2024.
saudara ady di ancam keluarga dari apri .yang berinisial (B I )Beserta oknum mantir adat.
saudara (B I) dan mantir tersebut.memanupulasi/memeras saudara Adi saputra membayar denda Rp.50.000.000 lima puluh juta rupiah.dan di desak menikahi saudari apri adik kandung nya sendiri…setelah selesai menikah saudari apri selaku istri nya tersebut tidak mau ikut suami nya.
selang 3 bulan tiba_tiba saudari apriani selaku istri nya itu..menikah lagi dengan se.orang laki_laki yang mungkin 1 desa dengan perempuan tersebut.
kami dari media.buru sergap.news.berharap kepada pihak Adat/DAD.ketua dewan adat dayak di kotawaringin timur bapak gahara.bertindak tegas kepada oknum mantir adat dan oknum kaur desa lunuk bagantung yg be,inisial (B I ) tersebut.berikan epek jera mereka hukum sesual undang_undang yang berlalu .agar tidak ada lagi mantir_mantir dan oknum aparat desa lain yang mnyalah gunakan wewenang.
dan kepada kapolres kotim kami meminta bantuan untuk mengusut kasus oknum aparat desa yang menjabat sebagai kaur desa di tahun 2024.yang ber,inisial (B I).di desa lunuk bagantung tersebut.
.Saudara (B I) Memalsukan TOK stempel tanda tangan kepala desa lunuk bagantung kec.bukit santuay.
agar bisa meyakinkan saudara Ady dan Rasmini selaku IBU laki_laki tersebut.mereka di ancam/di manipolasi. membayar Denda adat sebesar Rp.50.000.0000 lima puluh juta rupiah..karna saudari Rasmini selaku ibu saudara adi saputra tersebut takut.maka mereka meng,iiyakan
kerugian kami mencapai 25 juta rupiah..dengan kerugian pemerasan tersebut dengan modus oknum mantir dan pemalsuan tanda tangan kepala desa tersebut.
kami akan menuntut balik dengan adanya pemerasan tersebut.ujar nya.
sesuai undang_undang adat dan undang undang negara republik indonesia.
jika terjadi oknum meminta uang dengan ancaman atau paksaan tanpa prosedur adat yang jelas, atau untuk keuntungan pribadi.sebagai tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau korupsi jika melibatkan pejabat publik/adat……
jurnalis..(J N )
Kamis, 30 April 2026
Jambi,Tanjung Jabung Timur | burusergainfo my.id
Sudah 19 tahun berlalu, namun Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor: 205/Pdt/2006 yang menyatakan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tidak sah dan cacat hukum, disebut belum juga dieksekusi. Ironisnya, nama Dr. Sudirman SH MH kini ikut terseret karena diduga masih menggunakan SK tersebut hingga tahun 2026.
Dalam amar putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_ itu, Majelis Hakim PN Tungkal dengan tegas menyatakan bahwa SK Nomor 380/2005 tidak sah. Alasan utama hakim: SK tersebut bersumber dari dokumen palsu.
Secara hukum, putusan yang telah _inkracht_ bersifat final dan mengikat. Artinya, wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat membatalkannya.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Memasuki tahun ke-19 sejak putusan dibacakan, eksekusi atas putusan itu disebut tidak pernah dijalankan. Kondisi ini membuat SK 380/2005 yang sudah dinyatakan cacat hukum diduga masih terus dipakai sebagai dasar hukum hingga hari ini.
“Putusan itu bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Namun fakta di lapangan berkata lain. Memasuki ke 19 tahun, putusan tidak pernah dieksekusi. Negara memilih diam dan membiarkan kondisi berlarut hingga 2026,” kata Karna Acu, salah satu pihak yang menyoroti kasus ini, Kamis 30 April 2026
Foto : Drs H Karma Acu MM, Ketua Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri
Karna Acu mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurutnya, jika putusan pengadilan yang sudah _inkracht_ saja bisa diabaikan selama hampir dua dekade, maka wibawa hukum patut dipertanyakan.
“Ada apa dengan hukum di NKRI ini, apakah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas?” ujarnya.
Dugaan Penggunaan SK oleh Dr. Sudirman SH MH
Nama Dr. Sudirman SH MH mencuat karena diduga masih menggunakan SK 380/2005 dalam aktivitasnya, padahal SK itu sudah 19 tahun dinyatakan palsu oleh pengadilan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dr. Sudirman SH MH terkait dugaan tersebut.
Jika benar SK itu masih digunakan, maka muncul pertanyaan soal pertanggungjawaban hukum. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menggunakan surat palsu. Sementara Pasal 55 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan.
Pemda Tanjab Timur Bungkam
Dikonfirmasi terpisah, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum memberikan pernyataan resmi soal alasan putusan PN Tungkal No. 205/Pdt/2006 tidak kunjung dieksekusi. Padahal, sebagai pihak yang menerbitkan SK 380/2005, Pemkab memiliki kewajiban hukum untuk mencabut dan tidak lagi menggunakan produk hukum yang sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Pengamat hukum tata negara menilai, pembiaran terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif. “Putusan pengadilan adalah representasi negara. Kalau negara sendiri tidak menjalankan putusannya, lalu kepada siapa rakyat mencari keadilan?” kata seorang akademisi yang enggan disebut namanya.
Desakan Eksekusi
Kasus ini kembali membuka diskusi lama soal lemahnya eksekusi putusan perdata di Indonesia. Berbeda dengan putusan pidana, eksekusi putusan perdata sangat bergantung pada itikad baik pihak yang kalah dan keseriusan pengadilan serta pemerintah daerah.
Karna Acu dan sejumlah pihak mendesak agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Mereka meminta audit terhadap penggunaan SK 380/2005 pasca putusan 2006, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga membiarkan SK palsu tetap beredar.
Hingga 2026, kasus ini menjadi preseden buruk. Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau akan terus “tumpul ke atas” seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran dan Pemegang Surat kuasa Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri
Disisi lain, H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum,Aliansi Prabowo-Gibran Kawal Surat Kuasa Petani: Desak Pengembalian Lahan Usaha Rakyat Sesuai Putusan Inkrah PN Tanjung Jabung Timur dan PT Jambi, Tuding SK 380 KUD Palsu Langgar Hukum
Aliansi Prabowo-Gibran yang dipercaya sebagai penerima Surat Kuasa dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri menegaskan akan mengupayakan secara penuh pengembalian hak lahan usaha rakyat secara normatif dan berkeadilan. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perjuangan kedua kelompok tani tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi yang telah inkrah. Dalam amar putusan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa peserta Kelompok Tani KUD yang dibentuk berdasarkan SK 380 adalah tidak sah alias palsu.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Artinya, keberadaan KUD bentukan SK 380 itu melawan dan merendahkan Putusan Pengadilan Negara RI. Ini bukan lagi sengketa biasa, tapi sudah menyangkut wibawa hukum,” tegas Burhanudin
Aliansi menilai, apabila PT BBIP sebagai pengelola lahan tetap menjalin kerja sama dengan Kelompok KUD bentukan SK 380 yang dinyatakan palsu tersebut, maka perusahaan itu dapat dikategorikan melanggar aturan.
“Kerja sama di atas dasar yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum. Artinya PT BBIP diduga sebagai pihak yang turut terkait dalam pelanggaran hukum ini karena mengakomodir kelompok yang sudah dibatalkan legalitasnya oleh pengadilan,” lanjutnya.
Aliansi Prabowo-Gibran mendesak agar PT BBIP segera menghentikan seluruh bentuk kerja sama dengan KUD bentukan SK 380. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk turun tangan memastikan putusan inkrah dijalankan.
Melalui surat kuasa yang diterima, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan akan mengawal proses pengembalian hak lahan usaha rakyat kepada Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri.
Prinsip yang dikedepankan adalah normatif dan berkeadilan, sesuai koridor hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada lagi pembiaran. Putusan pengadilan harus ditegakkan. Hak rakyat atas lahan usaha wajib dikembalikan kepada yang berhak secara sah menurut hukum,” tutup.Burhanudin
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBIP dan pengurus KUD bentukan SK 380 belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Kecelakaan lalu lintas disertai aksi tabrak lari terjadi di Jalan Diponegoro, Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Senin pagi (27/04/2026) sekitar pukul 06.39 WIB. Akibat kejadian tersebut, seorang pengendara mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa nahas itu terjadi di ruas Jalan Diponegoro, tepatnya di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor yang berpapasan dari arah pemancar menuju Simpang Drum.
Menurut keterangan Arsy, salah satu korban, kejadian bermula saat sepeda motor yang datang dari arah bersamaan tiba-tiba mengambil jalur kanan tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas.
“Posisi ibu pelaku tabrak lari itu di sebelah kiri kami. Kami sempat membunyikan klakson dua kali, namun ibu itu langsung belok kanan Kami tidak bisa mengerem karena kondisi jalan sedang menanjak, tepat di depan Rumah Sakit Mulya,” ujar Arsy.
Akibatnya, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Ironisnya, pengendara yang diduga menjadi penyebab kecelakaan justru melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
“Bukannya menolong, malah langsung kabur ke arah Jalan Budidaya,” tambahnya.
Korban yang tergeletak di bahu jalan ditemukan warga dalam kondisi luka-luka, mengalami pendarahan dan syok berat. Warga kemudian segera mengevakuasi korban ke RSUD H. Hanafi Muara Bungo untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, saat pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), warga sekitar enggan memberikan keterangan. Selain itu, ibuk korban minta cek rekaman CCTV di Rumah Sakit Mulya yang diduga dapat menjadi barang bukti ketika di cek durasi rekaman CCTV saat kejadian dilaporkan tidak tersedia atau hilang menjadi pertanyaan?
Hingga saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku tabrak lari tersebut
Mustakim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ormas Gempur, mengaku sempat melihat kejadian kecelakaan tersebut. Namun saat itu korban sudah dievakuasi oleh warga.
“Kami sempat melihat ada kejadian kecelakaan. Namun karena korban sudah dibawa ke rumah sakit, kami melanjutkan perjalanan,” ujar Mustakim.
Ia juga menyoroti kondisi lokasi kejadian yang dinilai rawan kecelakaan. Menurutnya, tidak adanya rambu-rambu lalu lintas menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian.
“Sangat disayangkan di lokasi itu tidak ada rambu-rambu peringatan rawan kecelakaan. Selain itu, parkir kendaraan pengunjung di luar pagar rumah sakit juga sangat mengganggu pengguna jalan,” tambahnya.
Mustakim berharap pihak terkait segera mengambil langkah penanganan, seperti pemasangan rambu lalu lintas dan penertiban parkir, guna meminimalisir potensi kecelakaan di kawasan tersebut.
Ketua Ormas Gempur, Mustakim, turut menyampaikan imbauan kepada pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan, agar segera mengambil langkah konkret di lokasi tersebut.
“Kami menghimbau kepada Dinas Perhubungan agar segera memperhatikan kondisi jalan di lokasi ini. Karena titik ini sudah tergolong rawan dan sering terjadi kecelakaan kendaraan,” tegas Mustakim.
Ia berharap adanya pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan yang jelas, serta penertiban parkir di sekitar area tersebut guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (Jufri)
Semakin terang – terangan para penampung minyak CPO elegal di wilayah lingkar utara yang mana jalan tersebut tempat lalu lalang semua truk baik yang bermuatan mau pun kosong ,
kegiatan jual beli CPO elegal tersebut menuai sorotan publik baik dari kalangan masyarakat maupun para investor yang telah memiliki pabrik sendiri
Menurut informasi yang di sampai kan oleh masyarakat dan di himpun oleh awak media burusergap,info (Buser)
dan telah berapa kali di lakukan investigasi oleh beberapa media,,seperti lapak sekaligus gudang penampung (Toke) CPO elegal yang berada di km 11 jl jendral sudirman yang bos pembeli nya tesebut ber inisial GL 40 tahun,
Diri nya telah ber operasi selama satu tahun dan berjalan aman serta kondusif,tidak pernah ada dari pihak kepolisian kabupaten kotawaringin timur yang melakukan peninjau an ataupun razia langsung ke lapangan,
Maka dari itu kami lancar lancar saja,dan semua toke lapak cpo tersebut juga memiliki group dalam via watshaf agar saling dukung mendukung di antara lapak satu ke lapak yang lain harga pembelian pun kami sama rata kan ujar salah satu pengawas lapak yang enggan d sebut kan nama nyaHR 35 thun selaku pengawas lapak itu juga menambah kan bahwa bos kami sudah memiliki kemitraan dengan beberapa kontraktor angkutan cpo tersebut,yang bila sudah mereka mendapat DO dari pihak perusahaan maka semua sopir mereka pun sudah di arah kan oleh nya apabila rutin dalam penjualan cpo dari sopir2 tersebut paling lama satu minggu kami sudah bisa melakukan pengiriman.
Dengan ada nya kemitraan pembeli dan pengurus kontraktor angkutan tersebut maka pihak kami akan lebih cepat dalam melakukan pengiriman.Para penampung cpo tersebut mereka bisa saja melakukan pengiriman melewati petik kemas,dan di kirim melalui pelabuhan PT PELINDO sampit kabupaten kotawaringin timur,
Namun aneh nya barang yang di kirim tersebut bisa lolos tanpa ada pengecekan dan peninjau an asal barang tersebut apakah itu memiliki izin dari pabrik nya atau punya pabrik sendiri,sehingga pihak pt pelindo selalu melolos kan barang elegal yang tak jelas dukumen dukumen nya,
Di sini terlihat kuat ada nya dugaan bahwa pihak pelabuhan sudah mendapat kan bagian kue yang begitu menjanjikan sehingga pengiriman tanpa ada kendala/hambatan apapun apakah pihak PT pelindo tidak lakuakan pengecekan asal muasal barang atau kah mereka hanya tutup mata saja.
Kami berharap untuk Bapak Kapolri Listiyo Sigit mohon Di pantau Dan di dinding kan kepada Kapolda Kalimantan tengah agar Aparat Keamanan di wilayah setempat KOTA WARINGIN dapat mengadakan pengecekan terhadap Minyak CPO ilegal tersebut Segera di Tindak lanjutin .
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam operasi di Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti alat berat.
Isi Berita:
Penindakan tersebut berlangsung pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, S.T.r.K., S.I.K., bersama Tim Opsnal “Gunjo” setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin yang tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial R.S (22), M (37), S.A (23), dan P.I (25).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis excavator merek XCMG model XE215G warna kuning yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Keempat pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.(Jufri)
Kini kian mendekati Penghujung Atas Laporan Umar Pemilik tanah Yang di serobot Oleh Mildan Dan Feri king,
Dini hari Siang Kurang lebih jam 2:30 siang Umar selaku pemilik tanah Dan Rekan Mendatangi Polda Sumsel Bertujuan mengkonfirmasi memastikan perkembangan undangan pemanggilan Pelaku Penyerobot Tanah Bernama Mildan,
Sesampai Umar Dia Polda Sumsel tepat nya ruang kantor Penyidik tertutup Terkunci di karenakan Penyidik dan Lain nya Mengerjakan Sholat Adzhar Maka dari itu Kantor Di Tutup sejenak,
Sampai Saat nya penyidik menghubungi Umar Melalui Via Telphone, mengatakan bahwasanya pelaku Penyerobot Tanah Bernama Mildan Tidak Hadir memenuhi panggilan Polda hari ini,
Dan undangan pemanggilan Berlanjut proses besok Untuk proses pemanggilan Selasa nanti,
Harapan Kami Semoga Saudara Mildan selaku Penyerobot Tanah milik Umar Konferaktip Dalam Undangan panggilan Tersebut dari Polda Sumsel Dan Secepat nya mengklarifikasikan Lahan tanah milik Umar yang telah di serobot dan di akui milik nya,
Laporan Umar Di Polda Sumsel adalah laporan Pidana,
Terkait lahan tanah milik nya yang telah di akui kepemilikan nya, penyerobot telah mengakui milik nya, mengambil hak milik orang lain Ada pidana nya sesuai dengan UU PIDANA R.I.
Sampit-Semakin trang trangan para penampung minyak CPO elegal di wilayah lingkar utara yang mana jalan tersebut tempat lalu lalang semua truk baik yang bermuatan mauoun kosongan,kegiatan jual beli CPO elegal tersebut menuwai surotan baik daru kalangan masyarakat maupun para investor yang telah memiliki pabrik sendiri selasa 28/2026
Menurut inpormasi yang di sampai kan oleh masyarakat dan di himpun oleh awak media burusergap,info (Buser)dan telah bbrapa kali di lakukan investigasi oleh bbtapa media,,seperti lapak sekaligus gudang peanampung (Toke) CPO elegal yang berada di km 11 jl jendral sudirman yang bos pembeli nya tesebut ber inesial GL 40 th,diri nya telah ber operasi selama satu tahun dan berjalan aman serta kundisif,tidak pernah ada dari pihak kepolisian kabupaten kotawaringin timur yang melakukan peninjau an ataupun rezia langsung ke lapangan,maka dari itu kami lancar lancar saja,dan semua toke lapak cpo tersebut juga memiliki gruop dalam via watsaaf agar saling dukung mendukung di antara lapak satu ke lapak yng lain harga pembekian pun kami sama rata kan ujar salah satu pengawas lapak yang enggan d sebut kan nama nya,
HR 35 thun selaku pengawas lapak itu juga menambah kan bahwa bos kami sudah memiliki kemitraan dengan bbrapa kontraktor angkutan cpo tersebut,yang bila sudah mereka medapat DO dari pihak peeusahaan maka semua sopir mereka pun sudah di arah kan,kami apabila rutin dalam penjualan cpo dari sopir2 tersebut paling lama satu minggu kami sudah bisa melakukan pengiriman.
Dengan ada nya kemitraan pembeli dan pengurus kintraktor angkutan tersebut maka pihak kami akan lebih cepat dalam melakuakn pengiriman.
Para penampung cpo tersebut mereka bisa saja melakukan pengiriman melewati petik kemmas,dan di kirim melalui plabuhan PT PELINDO sampit kabupaten kotawaringin timur,namun aneh nya barang yang di kirim tersebut ko bisa lolos tanpa ada pengecekan dan peninjau an asal muasal barang tersebut apakah itu memiliki izin pabril nya atau punya pabrik sendiri,sehingga pihak pt pelindo slalalu melolos kan barang elegal yang tak jelas dukumen dukumen nya,di sini terlihat kuat ada nya dugaan bahwa pihak plabuhan sudah mendapat kan bagian kue yang bigitu menjanjikn sehingga pengiriman tanpa ada kendala/hambatan apapun apakah pihak PT pelindo tidak lakuakn pengecekan asal muasal barang atau kah mereka hanya tutup mata saja.
Hasil keterangan Dari pada saudara Umar pemilik Tanah Terkait laporan PENYEROBOTAN tanah milik nya,
Menurut keterangan penyidik Polda Sumsel Kepada Umar bahwasanya hari ini 28_april_2026 Undangan pertama. Panggilan Terhadap Saudara Mildan selaku Penyerobot Tanah Umar, menurut keterangan penyidik undangan panggilan jam 1:30,
Namun hingga kini Saudara Mildan Didugatak memenuhi panggilan Polda Sumsel ,
Kehadiran Dari awak media ke Polda Sumsel hari ini untuk mengecek kebenaran Hadir atau tidak nya saudara mildan ke Polda Sumsel Dengan bermaksud tujuan ingin mewawancarai langsung saudara mildan jikalau memang hadir hari ini memenuhi undangan panggilan Polda. Sumsel.
Kami berharap Pemanggilan undangan Polda Sumsel selanjut nya terhadap Diduga pelaku Penyerobot Tanah Milik Umar akan Konferaktip memenuhi panggilan Tersebut,
Agar permasalahan penyerobotan lahan tanah milik Umar tersebut cepat terselesaikan !!!
Hasil dari pada kontrol sosial di lapangan Adanya Laporan Warga Masyarakat Sekitar Kejadian Pengancaman Menggunakan Senjata Api,
Diduga Pistol rakitan,
Terjadi Hari ini Tepat nya Jam 5:30 sore di wilayah Simpang Air batu Kabupaten banyu asin Sumatera selatan.
menurut laporan keterangan warga masyarakat yang melihat kejadian Tersebut,
di awal dari Seorang Pengendara motor Tak di kenal Mengarah ke Jalan lintas Betung, Ketika Melewati Simpang air batu yang posisi pada saat itu jalan Macet,
Di sapalah Oleh salah Seorang Pengatur Jalan Lintas ketika Keadaan macet Yang Berinisial (A) Menyampaikan Perkataan Kepada si pengendara motor dengan mengatakan Om om Hati hati kata Pengatur jalan Tersebut,
sontak ketika itu juga pengendara motor yang tak di kenal tersebut Berbelok Arah Ke Simpang air batu mendekati Pengatur jalan tersebut,
Dengan Tegas lantang Mengeluarkan Senjata Api Dan mengacung kan senjata api tersebut ke wajah Korban Hinga Luka robek di pelipis wajah korban,
Setelah itu Menurut Laporan warga sekitar Pelaku langsung menembakan Satu kali tembakan Ke atas dan menyampaikan Kata kata pengancaman terhadap korban Ku sembelih Galo kagek kamu disini Ku bunuh Galo kagek Ucap pelaku Pada saat itu,
dan langsung bergegas melanjut kan perjalanan nya ke arah Betung.
hingga kini Korban Sangat trauma ketakutan devresi dengan ada nya pengancaman dari pelaku,
kini Korban bersama Warga sekitar telah melaporkan Kejadian tersebut ke POLSEK Talang kelapa Banyu asin Palembang,
semoga aparat kepolisian Setempat dapat sigap melaksanakan tugas pengamanan nya dan dapat mengejar pelaku pengendara motor atas pengancaman mengunakan senjata api tersebut,
Menurut keterangan korban Ketika di mintai keterangan oleh Team media burusergapINFO. Dengan pernyataan melalui Record suara tersebut
Foto : Setda Jambi Dr H Sudirman SH MH Dituding Abaikan Putusan Pengadilan soal SK 380/2005
Jambi, Tanjung Jabur Timur | BurusergapINFO my.id
Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Nomor 380 Tahun 2005 kembali mencuat. Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanuddin Daulay S.Pd, selaku penerima kuasa dari Ketua Koperasi Tani Jaya dan Tani Mandiri, menyoroti sikap pejabat Setda Provinsi Jambi yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan.
Menurut Burhanuddin, Pengadilan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi telah memutuskan bahwa SK 380 Tahun 2005 dinyatakan palsu. Putusan tersebut, kata dia, tertuang dalam poin 4 Surat Penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
“Pengadilan telah memutuskan SK 380 dinyatakan palsu. Poin 4 Surat Penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menyebut hal itu,” ujar Burhanuddin, Sabtu (25/4/2026).
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran [ Penerima Kuasa dari Ketua kelompok Tani Jaya dan Tani Mandiri ] Drs H.Karma Acu MMBurhanuddin mengungkapkan, meski SK 380/2005 telah dinyatakan palsu oleh pengadilan, Tim Penyelesaian disebut sudah menjalankan tugas dengan mendasarkan kerjanya pada SK tersebut.
Ia menduga kejanggalan muncul karena peserta KUD Harapan Baru adalah orang lain dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Mandiri. Lebih lanjut, ia menyebut KUD Harapan Baru telah menyerahkan lahan untuk diolah oleh PT BBIP.
“Tim Penyelesaian sudah mengadakan tugas atas dasar SK 380. Padahal SK 380 dinyatakan palsu karena diduga peserta KUD Harapan Baru adalah orang lain dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Mandiri. Dan KUD Harapan Baru telah menyerahkan lahan diolah oleh PT BBIP,” tegasnya.
Burhanuddin membeberkan kronologi pembentukan SK 380/2005. Menurutnya, SK tersebut dibentuk oleh Dr H Sudirman SH MH melalui KUD Harapan ketika menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur. Saat ini, Dr H Sudirman SH MH menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
“Sedangkan SK 380 THN 2005 dinyatakan palsu oleh Pengadilan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Seolah tidak dipedulikan oleh oknum Setda Provinsi Jambi yang saat ini dijabat Dr H Sudirman SH MH terduga sebagai aktor SK 380 THN 2005,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mempertanyakan sikap pejabat yang seharusnya menjunjung keadilan. Ia mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, kelompok tani hanya menuntut hak atas lahan dan hasil panen sesuai kesepakatan. Menurutnya, jika SK 380 thn 2005 yang menjadi dasar penyelesaian dinyatakan palsu, maka seluruh proses yang merujuk pada SK itu patut dipertanyakan keabsahannya.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan langkah hukum lanjutan dan akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri RI serta lembaga pengawas lain. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi petani yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dr H Sudirman SH MH maupun Pemerintah Provinsi Jambi terkait tudingan yang disampaikan H. Burhanuddin Daulay S.Pd.
Kelompok Tani Jaya dan Tani Mandiri menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Mereka berharap penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan putusan pengadilan dihormati semua pihak.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., menggelar press rilis terkait kasus ditemukannya mayat perempuan di Hotel Sorake Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai pada hari Kamis (23/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi No LP/A/05/IV/2026 tanggal 20 April 2026 ini diduga merupakan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (1) atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mayat yang ditemukan pada Senin (20/4) sekitar pukul 06.30 WIB di kamar nomor 15 Hotel Sorake diidentifikasi sebagai SS (40 tahun), perempuan beragama Islam yang berdomisili di Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jenazah korban dibawa ke RSUD Batu Bara untuk dilakukan visum et repertum, kemudian dilanjutkan dengan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Ismurrizal Sp.FM menunjukkan bahwa korban memiliki beberapa tanda fisik seperti memar pada kelopak mata kanan atas, luka lecet di sudut bibir atas kanan, memar pada bagian dalam bibir atas, memar pada tungkai atas kiri sisi luar, serta jejas kemerahan pada leher sisi kanan dan kiri. Pemeriksaan dalam menemukan bintik-bintik pendarahan pada paru kanan dan kiri, pelebaran pembuluh otak, serta buih halus pada saluran nafas. Pemeriksaan tambahan menunjukkan urine korban negatif narkoba dan tidak dalam keadaan hamil. Kesimpulan autopsi menyatakan bahwa penyebab kematian adalah terhalangnya udara masuk ke saluran nafas akibat pembekapan disertai pencekikan.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa korban bersama saksi MAA tiba di Hotel Sorake pada Minggu (19/4) sekitar pukul 22.21 WIB dan masuk ke kamar 15 pada pukul 22.28 WIB. Pada pukul 00.30 WIB keesokan harinya, saksi memesan nasi goreng. Pada pukul 04.30 WIB, saksi memanggil kasir hotel, yang tiba di kamar pada pukul 04.32 WIB dan menemukan korban dalam kondisi telentang tanpa gerakan. Penjaga hotel berusaha mencari becak namun tidak berhasil, sehingga pada pukul 06.00 WIB meminta bantuan mobil kepada tetangga hotel. Namun, pihak tersebut tidak mau membawa korban karena dinyatakan telah meninggal dunia, sehingga penjaga hotel menghubungi ambulans. Pihak kepolisian menerima informasi dan tiba di TKP sekitar pukul 07.00 WIB.
Saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini antara lain MAA (teman korban yang bersama di kamar), DAL (anak korban), HH (kasir hotel), dan EA (penjaga hotel). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan MAA (laki-laki, 61 tahun, nelayan, warga Desa Mesjid Lama Dusun I Kecamatan Talawi) sebagai tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan.
Berbagai barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, antara lain sachet jamu kopi jantan, bantal, handuk, puntung rokok, botol plastik minuman, mancis, gelas kaca, permen mentos, kotak nasi goreng, talam plastik, kaca, fotokopi buku tamu, sepasang sendal, jepitan rambut, sprei, sarung bantal, tas korban berisi perlengkapan make up, handphone merk hammer, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kegiatan press rilis dihadiri oleh Wakapolres Batu Bara Kompol Supendi, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Asagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., Kasihumas AKP P. Tamba, Kanit Provos IPDA H Pardede, S.H., para kanit Sat Reskrim, serta sejumlah insan pers di Kabupaten Batu Bara. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Konferensi pers: Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H ( Informasi Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info News Com ) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH ,Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni,SH, Dan Ibuk Asli Yanti, SE)
Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap. Seorang sopir truk tangki BBM bersubsidi tertangkap tangan oleh awak media saat diduga melakukan praktik ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing” BBM di wilayah
Sampit Kotim Kalimantan Tengah ,di jln panglima Sudirman km 20 Sampit -pangkalanbun pukul 15.03 Selasa,21,April 2026. Dalam praktik yang dikenal di kalangan distribusi sebagai “kencing”, sopir tangki mengurangi volume BBM yang seharusnya dikirim ke SPBU dengan cara mengalirkannya ke wadah lain di luar prosedur resmi. Tindakan ini berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Berdasarkan temuan di lokasi, awak media mencatat sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sopir berinisial (……) antara lain tidak mengenakan atribut resmi atau alat pelindung diri (APD), diduga memiliki segel cadangan, menggunakan alat khusus untuk membuka katup bawah tangki, serta membawa perlengkapan seperti selang, jerigen, dan timba. Selain itu, praktik tersebut diduga telah dilakukan secara berulang hingga tiga kali dalam sepekan dan disinyalir memiliki jaringan pembeli sendiri.Sampit Kotim km 20 pukul 15.34
Selasa, 21 april2026
Seorang sopir truk yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, melarikan diri saat hendak dimintai keterangan oleh tim jurnalistik. Menurut informasi yang dihimpun tim jurnalis, bernisial (sopir) setelah di ketahui oleh awak media. Namun secara mengejutkan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum pemeriksaan dilakukan. Ia bahkan meninggalkan jerigen yang sdh terisi yang diduga hendak di jual kpda pembelinya untuk solar subsidi dari mobil PT.SARI ANJIR SERAPAT
Kejadian kaburnya tersangka ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik. Sejumlah pihak menduga adanya kemungkinan kerjasama dengan oknum aparat penegak hukum (APH) yang menyebabkan pelaku bisa lolos dari jeratan hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengawas PT sari anjir serapat maupun pihak Pertamina terkait langkah hukum lanjutan atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Hingga Kini Dari awak media Terus Memantau Perkembangan Laporan Pidana Kasus Penyerobotan Lahan Tanah milik Umar warga 7 ulu Palembang,
Memasuki Babak Penentuan Unsur Pidana Atau Tidak Setelah Semua bukti saksi telah terlaksanakan Dengan Baik Di Ruang Penyidik Polda Sumsel, Kini Kasus PENYEROBOTAN Lahan tanah Dilanjut kan Oleh Wasidik,
Dari pihak Umar Selaku pemilik tanah Sangat menanti nanti Momen Yang sangat di tunggu Undangan Dari Wasidik Terkait penyerobotan akan Di panggil Dari pihak Pelapor dan terlapor,
Hasil Dari pada Di adakan nya GELAR PERKARA Oleh POLDA Sumsel Akan menentukan menghasil kan keputusan Yang Kongkrit, Yaitu Pidana Sesuai dengan bukti bukti dan saksi saksi yang Sudah lebih dulu di periksa oleh penyidik Polda Sumsel,
Feri king Selaku ketua ormas GBR sebagai Terlapor Telah MENYEROBOT lahan tanah, Di pastikan Kerana Pidana,
Menurut penelitian Berjalan nya kasus penyerobotan lahan tanah tersebut,
Lebih Baik Kembalikan Tanah itu kepada pemilik nya, atau Di Beli saja Tanah yang di serobot itu jika Kedua tak juga di indahkan Oleh Feri king Siap siap saja Jeruji besi hotel prodeo telah menunggu,
Dari pihak Umar selalu menunggu Etikat baik Kepada Feri king, untuk di beli saja atau di kembalikan saja tanah milik Umarnya, .
Semoga kasus penyerobotan tanah hak milik orang lain tidak akan terjadi lagi kepada yang lain nya,
Ingat Jika anda Bersalah Dalam lingkaran UU pidana harta pangkat dan jabatan mu tak akan mampu melindungi mu dari jerat hukum,
Satu langkah buru sergap info Tak akan mundur Sampai kemana pun kami kejar,
Ini Media Burusergapinfo MEDia pemberani Sudah pasti nya media buru serga info lain. Dari pada media lain,
Pemburu berita kasus mencari kebenaran,
Kami kantor media TIDAK menerima uang sogok dan uang suap dalam bentuk apa pun.
Balek ke Bae Tanah yang kau ambil itu Tanah WARTAWAn buru SERGAPINFO kau bayari atau balekke Bae, jangan di persulit kagek kau tula dak tahan,
Link Sinyal ku dak kurang JD berpikir lah nak tebuang AP nak balekke atau bayari