SULTENG (PALU)– Tabir gelap kasus pembunuhan sadis yang menimpa satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,Sulawesi Tengah akhirnya mulai terkuak terang. Pada Kamis (27/8/2026), aparat Polresta Palu menggelar pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membongkar secara gamblang rangkaian aksi biadab yang dilakukan oleh tersangka berinisial AK.
Pra-rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham bersama Kasat Reskrim AKP Ismail. Di bawah pengawalan ketat berlapis dari personel Ditsamapta Polda Sulteng, Satbrimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, hingga Bhabinkamtibmas, tersangka AK dihadirkan untuk memperagakan setiap detik aksi kejinya sebelum dan sesudah menganiaya para korban hingga tewas.
Kronologi Kekejaman Tersangka: Cegat Korban Hingga Susup Rumah
Berdasarkan peragaan di lapangan, aksi nekat tersangka ternyata telah direncanakan dengan matang dan penuh emosi. Peristiwa berdarah ini diawali dari rentetan kejadian berikut:
* Cekcok dan Pencegatan: Tersangka AK sempat terlibat adu mulut hebat dengan korban. Tidak berhenti di situ, AK nekat menghadang korban dan istrinya yang saat itu sedang berkendara menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
* Gagal Jebol Pagar Depan: Usai mencegat korban, tersangka langsung bergerak menuju rumah korban. Ia sempat mencoba membongkar dan menerobos masuk melalui pagar depan, namun usahanya gagal.
* Menyusup dari Pintu Belakang: Menggelapkan mata dan telinga, tersangka memutar otak mencari jalan lain. Ia bergerak ke area belakang rumah, berhasil menyusup masuk, dan langsung melancarkan aksi penganiayaan brutal yang merenggut nyawa satu keluarga tersebut.
Polisi Tegaskan Usut Tuntas, Pisau Berdarah Disita!
Wakapolresta Palu, AKBP Muhammad Ilham, dengan tegas menyatakan bahwa pra-rekonstruksi ini adalah langkah krusial penyidik untuk memastikan tidak ada satu pun detail kejahatan tersangka yang luput dari jerat hukum.
“Pra-rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” ujar AKBP Muhammad Ilham dengan nada bicara tegas.
Pihak kepolisian juga bergerak cepat mengamankan barang bukti vital berupa satu bilah pisau yang diduga kuat digunakan tersangka AK untuk menghabisi nyawa korban. Hingga saat ini, penyidik menegaskan tidak akan mentolerir tindakan keji tersebut dan terus mendalami motif sakit hati yang mendasari aksi nekat tersangka.
Langkah hukum dipastikan akan berjalan tanpa kompromi. Setelah pra-rekonstruksi ini, penyidik Polresta Palu bakal menggelar rekonstruksi lanjutan yang lebih komprehensif dengan melibatkan pihak Kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta seluruh tim penyidik guna memastikan tersangka AK mendapat tuntutan hukuman yang seberat-beratnya.(Red)
(Antonius W Palunsu)
Uncategorized
SULTENG (MORUT),Kamis 27 Agustus 2026 – Gelombang desakan agar Bupati Morowali Utara segera mencopot dan mengevaluasi kinerja Inspektur Inspektorat,Romel Erwin Tungka,S.,PT., kian menguat. Hal ini menyusul sikap bungkam pucuk pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut dalam merespons skandal dugaan intervensi oknum Inspektur Pembantu (Irban) berinisial YG pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Desa Ensa.
Menyikapi kebuntuan informasi ini, Ketua DPW Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulawesi Tengah angkat bicara secara gamblang dan tegas. Formabes menilai, sikap menutup diri yang ditunjukkan oleh lembaga pengawas internal daerah tersebut justru memperkeruh suasana di tengah bergulirnya kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Mencederai Keterbukaan Informasi Publik
Ketua DPW Formabes Sulteng menegaskan bahwa posisi sebagai pejabat publik, terlebih di lembaga pengawas sekelas Inspektorat, menuntut tanggung jawab moral dan transparansi yang tinggi kepada masyarakat.
“Sikap diam dari Inspektur tidak dapat dibenarkan dan mencederai keterbukaan informasi publik yang seharusnya dilakukan oleh seorang pimpinan, agar persoalan ini tidak menjadi bias ke mana-mana,” ujar Ketua DPW Formabes Sulteng dengan nada tegas.
Menurutnya, ketika internal Inspektorat diterpa isu miring mengenai dugaan pengondisian LPJ dan tumpang tindih anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp84,26 juta, konfirmasi resmi dari pimpinan adalah benteng utama penjaga marwah institusi. Pilihan untuk bungkam dinilai publik sebagai bentuk pembiaran atau ketidakmampuan manajerial dalam mengontrol bawahan.
Desak Bupati Morut Ambil Tindakan Tegas
Mengingat dampak politis dan hukum yang berpotensi merusak citra bersih tata kelola pemerintahan daerah, Formabes Sulteng meminta Bupati Morowali Utara untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret.
“Bupati Morut harus kembali mengevaluasi segera Inspektur Inspektorat, sebab Inspektorat adalah jabatan yang sangat krusial,” tuntut Ketua DPW Formabes Sulteng.
Formabes mengingatkan bahwa Inspektorat merupakan instrumen vital dalam membersihkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa hingga kabupaten. Jika pucuk pimpinannya dinilai tidak responsif terhadap dugaan pelanggaran etik berat yang diduga melibatkan oknum internal berinisial YG, maka efektivitas seluruh fungsi pengawasan di bawah pemerintahan daerah patut dipertanyakan secara total.
Menguji Nyali Kepala Daerah
Kini bola panas tidak hanya berada di meja penyidik Kejati Sulteng, melainkan juga berada di tangan Kepala Daerah selaku pembina kepegawaian tertinggi di Kabupaten Morowali Utara. Publik menanti apakah bupati akan mempertahankan jajaran pimpinan APIP yang pasif, atau melakukan penyegaran struktural demi menyelamatkan marwah Inspektorat Morut.
Hingga naskah berita ini ditayangkan,upaya konfirmasi berulang yang dilayangkan jurnalis kepada Inspektur Inspektorat Morowali Utara, Romel Tungka, masih belum membuahkan hasil dan tidak mendapatkan respons apa pun.(Red)
(Antonius W Palunsu)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (MORUT),Kamis 27 Agustus 2026– Kasus dugaan tumpang tindih anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp84,26 juta di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas,Kabupaten Morowali Utara resmi bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Namun, di tengah sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan oknum internalnya, pucuk pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Morowali Utara justru memilih belum memberikan pernyataan resmi.
Laporan yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat (FMKR) Desa Ensa mengungkap indikasi serius dalam tata kelola keuangan desa. Oknum Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Morut berinisial YG diduga kuat terlibat dalam memanipulasi objek pemeriksaan serta mengondisikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa guna menyamarkan tumpang tindih anggaran tersebut.
Sistem Pengawasan Internal Dipertanyakan
Lolosnya dugaan penyimpangan anggaran ini memicu pertanyaan kritis dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan Inspektorat Morowali Utara. Publik mempertanyakan bagaimana fungsi audit reguler APIP bisa luput mendeteksi adanya penggunaan anggaran ganda antara dana tanggap darurat perusahaan swasta dan Dana Desa (DD) secara bersamaan.
FMKR Desa Ensa menilai, kelemahan mendasar dalam sistem deteksi ini menguatkan indikasi adanya intervensi oknum internal yang sengaja mengaburkan fakta di lapangan saat pemeriksaan berlangsung.
Inspektur Inspektorat Romel Erwin Tungka,S.Pt.,Enggan Mengklarifikasi, Publik Tuntut Transparansi
Demi asas keberimbangan informasi (cover both sides), awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Inspektur Inspektorat Morowali Utara, Romel Tungka. Namun, hingga berita ini ditayangkan, sang pimpinan tidak memberikan respons atau klarifikasi sedikit pun.Sikap menutup diri ini disesalkan banyak pihak dan dinilai memperlambat kepastian informasi.
Publik kini mendesak komitmen tegas dari pimpinan institusi untuk membuktikan bahwa tidak ada upaya perlindungan kelembagaan (institusional) terhadap oknum YG jika terbukti melanggar kode etik dan hukum.
Kejati Sulteng Diminta Segera Amankan Dokumen Audit
Mengingat berkas aduan telah resmi diterima Kejati Sulteng, jaminan keamanan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) asli di kantor Inspektorat menjadi krusial. Desakan kini mengarah pada aparat penegak hukum untuk segera mengamankan seluruh dokumen kerja pengawasan guna mengantisipasi potensi manipulasi atau penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat Morowali Utara kini menunggu langkah tegas Kejati Sulteng untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Irban YG hingga ke akar-akarnya demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi uang negara.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Morowali Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keterlibatan anggotanya maupun status dokumen pemeriksaan Desa Ensa.(Red)
(Antonius W Palunsu)

SULTENG (BANGGAI) – Insiden kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Luwuk. Sebuah sepeda motor jenis Yamaha Byson bernomor polisi DN 6457 AD yang dikendarai oleh bapak dan anak, keluar jalur dan terjatuh di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.
Kedua korban diidentifikasi sebagai AB (54) dan anaknya, AN (17), yang merupakan warga Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur. Berdasarkan investigasi awal pihak kepolisian, kecelakaan tunggal ini dipicu oleh kelalaian berkendara dalam kondisi mabuk.
Kronologi bermula saat kendaraan melaju dari arah tertentu dan melintasi Jembatan Kayutanyo. Saat hendak berbelok ke kanan, pengendara yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol kehilangan kendali atas kendaraannya hingga keluar dari badan jalan.
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, memberikan konfirmasi resmi mengenai penyebab insiden ini.
“Faktor utama kecelakaan adalah kurangnya kehati-hatian dan hilangnya kendali kendaraan akibat mengemudi dalam kondisi mabuk,” ujar AKP Asdar pada Rabu (26/8).
Akibat benturan keras tersebut, AN mengalami luka robek cukup parah di bagian dahi serta cedera patah kaki. Sementara sang ayah, AB, mengalami luka lecet di bagian dahi dan pangkal hidung. Pasca-kejadian, kedua korban langsung dievakuasi oleh warga dan petugas ke Puskesmas Hunduhon untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Selain korban luka, insiden ini juga mengakibatkan kerugian materiil pada kendaraan yang ditaksir mencapai Rp1.000.000. Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali berkendara dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama.(Red)
(Marthin Marontoh)
SULTENG (BANGGAI),Rabu 26 Agustus 2026– Proses penanganan hukum terkait dugaan penggelapan aset milik Lili Mosude (LM) berujung sorotan tajam. Mobil Toyota Calya bernomor polisi DN 1519 EF milik pribadinya, yang sempat berhasil diamankan pihak kepolisian dari sebuah showroom, diinformasikan dibawa kembali oleh pemilik showroom keluar dari area pengamanan.
Rentetan peristiwa yang terjadi sejak siang hingga malam hari pada Rabu (26/8) ini memicu kekecewaan mendalam bagi korban.Kepada awak media melalui sambungan telepon LM meminta keadilan yang sesungguhnya atas penanganan kasus yang dinilai mencederai haknya sebagai pemilik sah.
Kronologi Penemuan di Showroom Perdana
Peristiwa bermula pada Rabu siang, saat Tim Buser Polresta Banggai yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Nawir melakukan tindakan pelacakan aset di lapangan. Petugas mendatangi Showroom Perdana yang beralamat di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara. Di lokasi tersebut, petugas mendeteksi keberadaan mobil Toyota Calya milik Lili Mosude.
Pemilik Showroom Perdana, Tomy, memberikan konfirmasi kepada awak media bahwa dirinya telah membeli mobil tersebut secara langsung dari tangan Pariaman Tambunan yang saat itu datang ditemani oleh seorang pria bernama Rudy pada 20 Agustus 2026 lalu. Transaksi atas unit kendaraan tersebut disepakati dengan nilai Rp 108 juta.
Tomy menegaskan bahwa transaksi dilakukan karena pihak penjual menyodorkan dokumen yang terlihat lengkap, mulai dari BPKB, STNK, hingga Faktur yang telah dibalik nama atas nama Pariaman Tambunan .Tomy mengaku terkejut saat Lili Mosude datang dan mengklaim kepemilikan mutlak atas mobil tersebut.
Kedudukan Dokumen Hukum dan Perlawanan Korban
Di sisi lain, keabsahan transaksi antara Pariaman Tambunan dan pihak showroom tersebut dinilai cacat hukum oleh pihak korban. Mengetahui asetnya dipindahtangankan tanpa izin, Lili Mosude sebelumnya telah membuat laporan resmi di Polres Poso.
Merespons laporan tersebut, otoritas berwenang bergerak cepat dengan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran dan pembekuan BPKB atas nama Pariaman Tambunan. Sebaliknya, otoritas terkait resmi menerbitkan kembali dokumen BPKB dan STNK asli atas nama Lili Mosude sebagai pemilik sah yang diakui negara.
Berpegang pada dokumen negara yang sah dan aktif tersebut, Lili Mosude mendatangi Polresta Banggai dan menolak keras opsi agar mobil tersebut dititipkan kembali di pihak showroom.
“Saya cuma mau ambil hak saya! Ini hasil keringat saya hingga mendapatkan mobil ini, bukan keringat Pariaman Tambunan!” tegas Lili dengan nada keras di hadapan media saat bertahan di Mapolresta Banggai.
Menuntut Keadilan, Mobil Justru Dibawa Kembali Pihak Showroom
Namun, upaya korban yang bertahan dari siang hingga malam hari di kantor polisi demi mengawal asetnya berujung antiklimaks. Informasi terbaru yang dihimpun langsung dari Lili Mosude menyatakan bahwa mobil Toyota Calya miliknya tersebut justru diizinkan dibawa kembali oleh Tomy selaku pemilik showroom.
Kenyataan pahit ini membuat LM merasa terpukul dan kecewa terhadap proses di lapangan. Melalui pengawalan media, LM secara tegas meminta keadilan yang sesungguhnya kepada institusi kepolisian agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih dan tidak berpihak pada kepentingan materiil pembeli ilegal.
Keputusan memperbolehkan mobil tersebut dibawa pulang oleh pihak showroom memicu pertanyaan kritis terkait kepatuhan prosedur penanganan barang bukti. Merujuk pada asas hukum acara Pidana, barang yang menjadi objek atau hasil dari suatu tindak pidana idealnya disita secara penuh dan diamankan di bawah penguasaan negara demi objektivitas penyidikan.
Secara hukum, klaim kerugian finansial senilai Rp 108 juta yang dialami pihak showroom merupakan ranah hukum terpisah (dugaan penipuan) yang harus dituntut balik kepada Pariaman Tambunan serta tidak seharusnya mengorbankan hak hukum korban utama yang memegang dokumen sah.
Polres Poso Didesak Segera Ambil Tindakan Tegas
Menyikapi situasi krusial ini, pihak Polres Poso selaku pemegang Laporan Polisi (LP) utama didesak untuk segera mengambil tindakan taktis. Otoritas Polres Poso seharusnya segera menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SP Sita) resmi dan melakukan koordinasi Command-to-Command tingkat pimpinan dengan Polresta Banggai guna menarik kembali unit mobil tersebut ke dalam pengamanan negara.
Polres Poso juga dituntut segera mengirimkan tim penyidik ke Luwuk untuk menjemput barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci. Penanganan yang lambat dikhawatirkan dapat mengaburkan proses hukum dan menghilangkan esensi perlindungan terhadap korban kejahatan.
LM menegaskan bahwa hambatan birokrasi di lapangan tidak boleh mengorbankan masyarakat yang menuntut keadilan nyata berdasarkan legalitas hukum yang sah dan aktif di tangannya.
Saat berita ini ditayangkan, redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi berkala kepada Kapolresta Banggai serta Kasat Reskrim terkait dasar pertimbangan hukum diperbolehkannya pihak showroom membawa kembali kendaraan yang menjadi objek laporan pidana aktif tersebut.(Red)
(Antonius W Palunsu)
Diduga Di Sampit Mafia Cpo Ilegal Tidak Tersentuh Hukum.Bahkan Mafia Bisa Menugaskan/Perintah Aparat.

SAMPIT – Maraknya tempat pengepul CPO (Crude Palm Oil) ilegal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan fenomena kejahatan ekonomi yang dikenal di masyarakat sebagai praktik “CPO lencingan” atau “kencing CPO”. Masalah ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena membentuk jaringan mafia terstruktur yang merugikan industri kelapa sawit dan daerah.23/08/2026.
Sopir truk pengangkut CPO resmi milik perusahaan sengaja berhenti di gudang ilegal di sepanjang jalur pengiriman untuk menurunkan sebagian muatan minyak sawit secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Gudang-gudang penampungan ilegal umumnya memanfaatkan jalur lintas logistik yang sepi, salah satunya di kawasan Jalan Ir. Soekarno (Jalur Lingkar Utara dan Selatan. Kecamatan Baamang, dan kec.mentawa baru ketapang.
Diduga Inisial nama pemilik gudang penampungan Cpo tersebut atau sering di sebutkan tempat kencing Cpo.adalah .
Titik pertama. Di lingkar selatan jl ir soekarno.
1.Candra
2.gatot
3.aziz
Titik yang di jl.jendral sudirman Km 09 sampit kotawaringin timur.
1.kacong km.09
2.ibu siti. Km.09
3.galuh. Km.11
4.ibu siti km 15
5 Iyan. Km 24
6.asad. Km.26
7 ibu haji.km. 29.
Adapun titik tempat atau gudang tersebut milik bigbos inisial (A).penampung/pembeli CPO tersebut sudah berjalan tahunan.tapi tidak pernah tersentuh oleh hukum
Hingga sampai sekarang ini.
Ada apa dengan aparat penegak hukum.(APH).di kalimantan tengah ini.kok bisa sampai berjalan lama hingga sampai puluhan tahun.Dengan masalah pembiaran ini.Sudah jelas ada pembecingan.dari oknum aparat yang nakal.
Tim media menulusuri.dan membenarkan dengan adanya beberapa oknum TNI dan polisi membecing penampung ilegal tersebut.
Dikalimantan Tengah khusunya di kota sampit para mafia ilegal.dengan aparat penegak hukum sederajat.
Perusahaan perkebunan kini mulai mengetatkan pengawasan dengan memasang sistem GPS pada truk pengangkut untuk mendeteksi pemberhentian yang tidak wajar di luar rute resmi.
Walaupun Gps Sudah aktip.Tapi ada Saja Cara mereka mengibuli Gps tersebut.Dengan cara Membawa Drum dengan pikap agar tidak terbaja oleh sistem.pungkasnya.
(S)
SULTENG (POSO),Rabu 26 Agustus 2026– Topeng profesionalisme Pariaman Tambunan akhirnya runtuh. Pria yang dikenal sebagai Direktur sekaligus Pimpinan Media Online Three Fakta di Kota Luwuk ini, resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Poso. Korban berinisial LM mengambil langkah hukum tegas setelah mendapati dirinya diperdaya, di mana mobilnya digelapkan dan dokumen pentingnya dipalsukan secara keji oleh pelaku yang kini menghilang bak ditelan bumi.Dalam laporan resmi di Polres Poso, Pariaman Tambunan dibidik atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil serta pemalsuan kuitansi dan tanda tangan korban.
Modus lancung ini diduga kuat digunakan pelaku untuk memuluskan aksi balik nama dokumen kendaraan secara sepihak. Tak hanya mengincar kendaraan, pelaku juga nekat menggasak dua sertifikat tanah berharga atas nama korban.Kepada media ini melalui pesan tertulis WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2026, LM meluapkan kegeramannya atas tabiat asli pelaku. Dengan nada emosional dan menohok, LM membongkar fakta mengejutkan mengenai sosok buronan tersebut.
“Pariaman Tambunan itu manusia yang cuma cari tumpangan hidup pada diri saya. Sudah enak hidup dengan saya, dia malah ingin memiliki lagi harta saya. Sampai dua sertifikat atas nama saya pun dia bawa kabur,” ujar LM dengan nada geram.
LM juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan siap menjerat pelaku dengan rentetan laporan pidana berlapis secara bertahap.”Jadi habis kasus penggelapan mobil ini, saya juga akan laporkan terkait dua sertifikat saya yang dia bawa kabur ke kepolisian. Jadi satu-satu dulu diurus,” tegas LM, memastikan bahwa pelaku tidak akan lepas dari jerat hukum.
Jejak Pelarian Lintas Pulau hingga ke Sumatera Utara
Aksi pelarian Pariaman yang sempat menjadi teka-teki kini mulai menemui titik terang. Kendaraan Toyota Calya bernomor polisi DN 1519 EF milik korban terdeteksi terakhir kali mengisi BBM di SPBU Luwuk pada 21 Agustus pukul 22:19 WITA malam. Informasi valid paling gres mengungkapkan bahwa sang direktur media ini telah melarikan diri ribuan kilometer menyeberang pulau, dan saat ini keberadaannya terdeteksi bersembunyi di wilayah Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Sorotan Tajam: Kedok Profesi Pers dan Desakan Aksi Nyata Kepolisian
Sangat ironis dan memuakkan ketika seorang yang menyandang status pimpinan media yang seharusnya menjadi pilar kontrol sosial dan kebenaran justru menggunakan kedok profesinya untuk memalsukan tanda tangan, mengelabui orang terdekat, dan menjadi “benalu” yang menguras harta korbannya.
Tindakan kriminal ini tidak hanya merugikan materi dan psikologis korban LM, tetapi juga mencoreng marwah institusi pers di Sulawesi Tengah.Sampai berita ini ditayangkan, redaksi terus berupaya menghubungi Pariaman Tambunan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait tudingan dan laporan polisi ini. Namun, nomor kontak yang bersangkutan berada di luar jangkauan dan semua saluran komunikasi digitalnya terpantau tidak aktif.
Saat ini, personel Polres Poso tengah bergerak melakukan pengejaran. Namun, mengingat pelaku sudah berada di luar pulau, publik dan korban mendesak Polres Poso untuk segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nasional secara resmi. Koordinasi Bantuan Kendali Operasi (BKO) darurat harus segera dikirimkan ke Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara agar pelaku tidak kembali meloloskan diri ke wilayah lain.
Bantuan Kendali Operasi (BKO) darurat harus segera dikirimkan ke Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara agar pelaku tidak kembali meloloskan diri ke wilayah lain.
Korban LM kini menuntut keadilan penuh agar Pariaman Tambunan segera diseret dari persembunyiannya di Sidikalang menuju meja hijau. Bagi masyarakat luas, utamanya di wilayah Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah yang melihat kendaraan Toyota Calya DN 1519 EF atau mengenali pelaku, diminta untuk segera melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat demi menghentikan pelarian oknum terlapor tersebut.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (PARIMO),25 Agustus 2026 – Gelombang protes masyarakat mencuat pasca-viralnya rekaman video terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pengelola SPBU kini didesak untuk disanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis yang merugikan konsumen umum.Kasus ini menjadi sorotan publik setelah akun Facebook bernama Parny Subahana mengunggah video berdurasi 2 menit 46 detik.
Dalam unggahan tersebut, terekam suasana antrean kendaraan yang mengular panjang. Perekam video mengeluhkan tindakan oknum petugas SPBU yang diduga sengaja membiarkan dan mendahulukan pengisian BBM ke jeriken-jeriken berukuran besar yang ditengarai milik para pengepul atau pelangsir.Tidak hanya mengkritik pelayanan tangki pengisian, perekam video juga sempat terlibat adu argumen sengit dengan seorang oknum anggota TNI di area pom bensin tersebut.
Kehadiran oknum aparat di tengah antrean jeriken ini memicu pertanyaan dan desakan dari warga agar instansi terkait melakukan penertiban internal secara transparan.
Sorotan Pelanggaran Regulasi Distribusi
Jika dugaan dalam video tersebut terbukti benar, tindakan mendahulukan pengisian jeriken plastik secara bebas tanpa dokumen resmi jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbaharui dalam UU Cipta Kerja, lembaga penyalur resmi seperti SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) menggunakan jeriken demi mencegah praktik penimbunan atau niaga ilegal.
Sanksi bagi pangkalan atau SPBU yang melanggar aturan distribusi energi subsidi ini tidak main-main. Mulai dari sanksi administratif berupa skorsing penghentian pasokan BBM, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional secara permanen oleh PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Selain itu, para pelaku yang terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan BBM subsidi juga terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Masyarakat Desak Ketegasan APH dan Pertamina
Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong kini menuntut komitmen nyata dari Pertamina Regional Sulawesi dan Polres Parigi Moutong untuk segera melakukan investigasi menyeluruh ke lapangan. Warga meminta dispenser pengisian di SPBU Lambunu segera disegel sementara waktu selama proses pemeriksaan berjalan, serta menindak seluruh oknum operator maupun pemilik yang terbukti terlibat kongkalikong dengan pelangsir.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU Lambunu, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta pihak berwenang setempat guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi lebih lanjut terkait peristiwa dalam video viral tersebut. (Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (POSO) — Perkembangan mengejutkan kembali mewarnai sengkarut dugaan konspirasi penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Poso. Korban utama dalam skandal ini, berinisial (LM) yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, secara resmi mengungkap bahwa hak administrasi atas asetnya mulai menemui titik terang, meski pengejaran terhadap pelaku utama dan pemeriksaan oknum polisi masih terus bergulir.
Kepada awak media,selasa (25/8/2026) LM menegaskan bahwa dokumen BPKB asli Toyota Calya yang sah atas nama dirinya kini telah berhasil diamankan dan dikembalikan ke tangannya. Sejalan dengan langkah tersebut, otoritas registrasi kendaraan juga bergerak cepat melakukan pemblokiran total terhadap berkas BPKB bodong yang sempat beralih nama ke atas nama terlapor, Pariaman Tambunan. Pemblokiran ini secara otomatis mematahkan legalitas administrasi sepihak yang sempat lolos secara instan di Samsat Poso.
Dokumen Cacat Hukum yang Meloloskan Aksi Pelaku.
Sebagaimana diketahui, bergulirnya kasus ini dipicu oleh kekagetannya LM saat mendapati mobil miliknya berpindah kepemilikan tanpa jalur jual-beli atau persetujuan sah. Investigasi mandiri sang ASN Pemkab Poso ini membongkar borok proses verifikasi berkas di Samsat Poso yang meloloskan kuitansi fiktif yang sangat cacat hukum.Di dalam kuitansi tersebut, tertulis peruntukan pembayaran untuk 1 unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 40 G M/T tahun pembuatan 2020.
Namun, isi dokumen tersebut dinilai sangat janggal dan tidak sah secara hukum.Kuitansi yang digunakan pelaku sama sekali tidak memiliki tanggal transaksi, menggunakan kombinasi dua meterai usang (Rp6.000 dan Rp3.000) yang sudah tidak berlaku berdasarkan UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020, serta memiliki perbedaan nominal yang sangat tidak masuk akal. Di dalam kolom huruf tertulis jelas “Seratus Dua Puluh Juta Rupiah”, namun di kolom angka hanya tertera “120 ribu”. Kejanggalan kasat mata inilah yang memicu dugaan kuat adanya praktik “main mata” atau kompromi ilegal di loket pelayanan publik tersebut.
Keberadaan Unit Mobil Toyota Calya Misterius
Meski dokumen administrasi BPKB asli telah berhasil direbut kembali oleh korban dan berkas urusan pelaku telah resmi diblokir, persoalan fisik kendaraan masih menyisakan pekerjaan rumah yang berat bagi kepolisian. Hanya saja, hingga saat ini, unit fisik mobil Toyota Calya B 40 G M/T tahun 2020 tersebut belum diketahui keberadaannya. Belum dipastikan secara hukum apakah kendaraan roda empat milik korban itu masih berada di bawah penguasaan penuh pelaku Pariaman Tambunan dalam pelariannya, atau justru sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga secara ilegal.
Terlapor Ternyata Pimpinan Media ‘Three Fakta’ di Luwuk Banggai
Seiring meluasnya penyelidikan, profil mentereng dari terlapor Pariaman Tambunan kini terkupas tuntas. Pria yang tengah diburu intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso ini ternyata bukan orang sembarangan, melainkan seorang pimpinan dari salah satu media online lokal bernama Three Fakta.
Berdasarkan data operasional, kantor redaksi media online besutan terlapor tersebut beralamat di Jalan Kompleks BTN Koperasi, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Terbongkarnya identitas profesi dan domisili kantor redaksi ini menjadi modal krusial bagi penyidik lintas polres untuk melacak aset, mengumpulkan keterangan dari staf redaksi, serta memetakan komunikasi terakhir pelaku sebelum menghilang.
Pelarian Lintas Pulau Menuju Medan dan Rekam Jejak Buruk
Informasi pelacakan terkini dari pihak korban mengindikasikan bahwa Pariaman Tambunan telah kabur jauh meninggalkan wilayah Sulawesi Tengah. Pelaku diduga kuat berada di Kota Medan, Sumatera Utara, dan bersembunyi di bawah perlindungan seorang perempuan berinisial K.Pelarian jauh ini diduga kuat untuk menghindari penangkapan atas rentetan kasusnya.
Sebab, selain kasus pemalsuan BPKB Toyota Calya B 40 G M/T di Poso, Pariaman Tambunan juga dituduh membawa lari dan menjual unit kendaraan milik orang lain di wilayah hukum Kabupaten Luwuk Banggai. Tak berhenti di situ, validitas gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) yang selama ini disandang dan melekat pada nama terlapor kini turut dipertanyakan dan diragukan keabsahannya oleh pihak korban, yang menduga gelar tersebut sengaja dipalsukan untuk memperdaya para korban.
Dua Laporan Resmi Jadi Motor Penggerak Kasus
Kendati BPKB asli telah kembali ke tangan Lili Mosude, proses hukum dipastikan terus menghentak tanpa ampun melalui dua jalur hukum yang berjalan simultan:Jalur Pidana Umum (LP/No: STTLP/B/149/VIII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULAWESI TENGAH): Menjadi dasar pengejaran fisik, penerbitan DPO nasional, dan penangkapan terhadap Pariaman Tambunan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta Pasal 378/372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Jalur Pelanggaran Etik Profesi (LP/No: STPL/01/VIII/2026/PROPAM): Menjadi instrumen bagi Seksi Propam Polres Poso untuk memeriksa secara maraton tiga oknum anggota polisi berinisial G, A, dan L. Ketiganya dibidik atas peran dan tanggung jawab mereka di balik lolosnya berkas administrasi ilegal yang memuluskan pengalihan hak milik mobil korban.
Publik Desak Kapolres Poso dan Kapolda Tindak Tegas Oknum
Mencuatnya skandal administrasi di tubuh Samsat ini memicu gelombang desakan keras dari masyarakat. Publik secara luas meminta agar jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan aktif dari ketiga oknum polisi yang dilaporkan tersebut, Kapolres Poso dan Kapolda Sulawesi Tengah tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi etik yang sangat berat. Langkah ini dinilai krusial agar menjadi efek jera sekaligus pembelajaran mendalam bagi personel kepolisian lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang pelayanan publik demi memuluskan aksi kriminalitas.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Poso saat dihubungi oleh awak media terkait pelaporan Pariaman Tambunan di Polres belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus maupun langkah pengejaran operasional terhadap terlapor.
Redaksi juga terus membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Pariaman Tambunan maupun perwakilan media Three Fakta untuk memberikan hak jawab yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (PALU),Selasa 25 Agustus 2026,— Peta politik menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai memanas. Wacana menduetkan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, dengan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, kini bukan lagi sekadar rumor di warung kopi.
Dukungan nyata mulai mengalir dari arus bawah. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Bersatu (DPW Formabes) secara terbuka menyatakan harapannya agar kedua tokoh visioner ini bisa bersanding dalam kontestasi politik mendatang.
Formabes menilai, kombinasi Hadianto dan Amirudin adalah jawaban atas kebutuhan pemimpin masa depan Sulteng. Jika resmi berpasangan, duet ini diyakini akan menjadi poros kekuatan baru yang sangat diperhitungkan, bahkan berpotensi menjadi “bom atom” politik bagi kubu petahana Anwar Hafid – Reny Lamadjido (Anwar-Reny).
Diuntungkan Putusan MK, Pintu Partai Terbuka Lebar
Langkah Hadianto Rasyid dan Amirudin Tamoreka untuk maju dalam Pilgub dinilai jauh lebih mudah berkat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Lewat putusan monumental tersebut, MK menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik.
Partai politik atau gabungan parpol kini tidak lagi wajib mengantongi 20% kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon. Di Sulawesi Tengah, parpol hanya butuh mengamankan minimal 8,5% dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif.
Aturan baru dari MK ini otomatis memotong oligarki partai dan meminimalisir potensi terjadinya skenario “kotak kosong”. Hadianto dan Amirudin, yang dikenal memiliki posisi tawar tinggi, kini memiliki posisi diplomasi yang sangat kuat karena partai-partai menengah maupun koalisi partai kecil bisa langsung mengusung mereka tanpa hambatan persentase kursi yang besar.
Gelombang Dukungan Dini: Cek Ombak Menuju 2029
Walaupun gelaran Pilgub Sulteng baru akan dilaksanakan 3 tahun lagi, tepatnya pada tahun 2029, eskalasi politik di bumi Tadulako nyatanya sudah mulai bergulir kencang sejak dini. Langkah Formabes menyuarakan pasangan ini jauh-jauh hari dinilai sebagai strategi matang untuk mengunci opini publik dan membangun kesadaran pemilih (awareness) sejak awal.
Bagi para pengamat, pergerakan yang dimulai 3 tahun sebelum hari pencoblosan ini menjadi bukti bahwa poros penantang tidak ingin kehilangan momentum. Kombinasi kelonggaran aturan MK dan persiapan yang panjang dinilai sangat menguntungkan untuk memperkuat struktur relawan di 13 kabupaten/kota se-Sulteng.
Perkawinan Geopolitik Sempurna Barat-Timur
Pengamat politik lokal menilai wacana ini sebagai skenario “maut” dalam pemetaan suara di Sulteng. Hadianto Rasyid memiliki basis massa rill dan elektabilitas yang sangat kokoh di wilayah Barat, khususnya di Kota Palu, Sigi, dan Donggala.
Sementara itu, Amirudin Tamoreka merupakan figur sentral di wilayah Timur yang memegang kendali elektoral di kawasan strategis Banggai Bersaudara (Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut).
“Secara geopolitik, ini perkawinan yang sempurna. Barat dan Timur menyatu. Jika Formabes sudah solid bergerak di Timur dan Hadianto mengunci suara di Ibu Kota (Palu), maka peta suara petahana jelas berada dalam posisi sangat rawan,” ujar salah satu analis politik di Palu.
Modalnya Lengkap: Kuat di Birokrasi dan Finansial
Selain faktor wilayah, kedua tokoh ini memiliki kemiripan latar belakang yang menjadi nilai tambah besar: sama-sama berlatar belakang pengusaha sukses dan kepala daerah berprestasi.
* Hadianto Rasyid sukses membawa Kota Palu meraih berbagai penghargaan nasional pasca-bencana, termasuk tata kelola kebersihan dan adipura.
* Amirudin Tamoreka dikenal sebagai pengusaha migas yang berhasil menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Banggai.
Kemandirian logistik dari kedua figur ini dinilai membuat mesin pemenangan mereka akan jauh lebih mandiri, agresif, dan solid bergerak di lapangan tanpa bergantung penuh pada penyandang dana luar.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (BANGKEP),Selasa 25 Agustus 2026 – Kondisi infrastruktur pendidikan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah kembali menuai sorotan tajam. SD Inpres Oluno yang terletak di Kecamatan Bulagi kini berada dalam kondisi rusak berat dan memprihatinkan, sehingga dinilai dapat mengancam keselamatan serta mengganggu proses belajar mengajar para siswa.
Persoalan ini mencuat ke publik setelah potret kondisi fisik sekolah tersebut diunggah oleh akun Facebook Siti Nuradha dan viral di media sosial. Berdasarkan informasi dan bukti visual yang beredar, kerusakan bangunan sekolah dinilai sudah masuk fase kritis. Sebagian besar jendela kelas kini tidak lagi memiliki kaca, dinding beton tampak keropos dan retak, lantai serta pintu rusak, hingga tiang-tiang penyangga bangunan yang mulai lapuk. Selain itu, fasilitas plafon di sejumlah ruangan juga dilaporkan hampir habis akibat jebol dan runtuh.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Bersatu (DPW Formabes) Sulawesi Tengah melayangkan kritik keras yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Kepulauan dan Dinas Pendidikan setempat.Formabes Sulteng menilai pemerintah daerah lamban dalam merespons kondisi riil di lapangan serta gagal dalam menetapkan skala prioritas pengalokasikan anggaran daerah untuk sektor pelayanan publik yang paling mendasar.
“Kondisi di SD Inpres Oluno bukan lagi sekadar penurunan fungsi fasilitas biasa, melainkan bentuk kelalaian serius dari pemangku kebijakan. Bagaimana mungkin kegiatan belajar mengajar tetap dipaksakan berjalan di bawah bayang-bayang tiang lapuk dan plafon yang siap roboh kapan saja? Pemda tidak boleh pasif dan harus segera mengambil langkah darurat sebelum jatuh korban,” tegas Ketua DPW Formabes Sulteng dalam pernyataan resminya,Senin (24/8).
Lebih lanjut, Formabes Sulteng mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan,Harry Saputra Nursin,S.STP.,M.AP.,AIFO.,untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara objektif, serta melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada sistem Dapodik agar sekolah tersebut diprioritaskan mendapat bantuan rehabilitasi.Meskipun SD Inpres Oluno memegang status sebagai sekolah negeri, realitas fasilitas di lapangan dinilai sangat kontras dan memperlebar jurang kesenjangan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.
DPW Formabes Sulteng meminta Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady,S.T.,M.T.,AIFO.,beserta jajaran eksekutif bersama DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan segera mengambil tindakan konkret, baik melalui pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun intervensi APBD Perubahan, guna merenovasi total seluruh bangunan yang rusak demi menjamin hak atas ruang belajar yang aman bagi anak-anak di Desa Oluno.(Red)
SULTENG (PALU) — Integritas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Morowali Utara kini menjadi sorotan tajam. Dikutip dari laporan media online Berita Morut, Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pemerintahan Desa Ensa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Senin (24/8/2026). Laporan tersebut tidak hanya membeberkan indikasi penyalahgunaan anggaran desa, tetapi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Morowali Utara berinisial YG dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa.
Kejati Sulteng Pelajari Dokumen, Tindak Lanjut Jadi Kewajiban APH
Kedatangan forum warga yang dipimpin oleh Ferry Siombo sebagai ketua dan Wilson Konduwes sebagai sekretaris ke Kejati Sulteng langsung direspons oleh pihak kejaksaan, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diteruskan ke pimpinan.
“Ini laporan sudah masuk, nanti naik ke pimpinan. Pimpinan pelajari dulu dan akan didisposisi, apakah ditangani sendiri oleh Kejaksaan Tinggi atau didisposisi ke bawah, ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara,” ujar Laode seperti dilansir dari Berita Morut. Ia juga menegaskan bahwa menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini adalah kewajiban mutlak Aparat Penegak Hukum (APH).
Menyoroti Fungsi Pengawasan: Mengapa Oknum Irban Diduga Ikut Menyusun LPJ?
Fokus utama yang paling disorot dalam laporan ini adalah posisi YG, oknum Irban yang membawahi wilayah Lembo, Mori Atas, dan Mori Utara. Sebagai unsur pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat seharusnya berdiri independen guna menilai dan memeriksa kepatuhan pengelolaan keuangan desa.
Namun, mengutip data yang dirilis Berita Morut dari dokumen pengaduan warga, terdapat indikasi bahwa YG terlibat aktif dalam proses pembuatan dokumen LPJ keuangan Kepala Desa Ensa. Jika dugaan ini terbukti dalam proses hukum, maka fungsi pengawasan internal di Morowali Utara terindikasi mengalami benturan kepentingan (conflict of interest) yang serius.
Publik kini mempertanyakan bagaimana objektivitas pengawasan dapat terjaga jika oknum pengawas diduga kuat ikut merancang dokumen yang seharusnya ia periksa sendiri.
Indikasi Anggaran Ganda: Dana APBD Desa vs Fasilitas CSR Swasta
Selain masalah keterlibatan oknum Inspektorat,data konkret yang disodorkan warga mengenai dugaan modus anggaran ganda (double budgeting) yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta:
* Tahun Anggaran 2025: Pembangunan jalan lingkungan di RT 3, 4, dan 5 Desa Ensa tercatat memiliki alokasi anggaran APBD Desa sebesar Rp181.822.000. Namun, proyek fisik tersebut diduga mendapatkan dukungan penggunaan alat berat dari dana CSR PT Timur Jaya Indomakmur senilai Rp29,54 juta.
* Temuan Tahun 2024: Modus serupa diduga telah terjadi pada tahun sebelumnya dengan nilai penggunaan fasilitas CSR mencapai sekitar Rp54,71 juta.
Total Potensi Kerugian: Jika kedua nilai tersebut digabungkan, terdapat sekitar Rp84,26 juta pembiayaan CSR yang berkaitan langsung dengan proyek yang diklaim telah dianggarkan penuh oleh pemerintah desa. Alokasi tumpang tindih inilah yang kini dituntut warga untuk diusut tuntas aliran dananya.
Ketidakjelasan Pengelolaan Aset Kebun Sawit Desa
Sektor pendapatan desa juga tidak luput dari pengawasan masyarakat.sebab adanya tata kelola yang dinilai tidak transparan pada kebun sawit milik desa seluas kurang lebih lima hektare yang berisi sekitar 634 pohon.
Berdasarkan estimasi komoditas produktif, kebun tersebut diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp 4 juta per bulan atau mencapai Rp48 juta per tahun. Namun, realisasi dan pertanggungjawaban dari hasil perputaran aset desa tersebut dinilai belum transparan dan kini menjadi materi penelusuran pihak Kejaksaan.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Pihak Inspektorat
Hingga berita ini ditayangkan, oknum YG maupun Inspektur Inspektorat Morowali Utara belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan pernyataan resmi mereka terkait tudingan tersebut. Upaya klarifikasi masih terus dilakukan guna memberikan ruang berimbang bagi pihak terlapor untuk memberikan penjelasan dari versi mereka.
Sebagaimana ditekankan sebelumnya, seluruh poin dalam laporan ini masih berstatus sebagai materi pengaduan masyarakat dan belum menjadi sebuah kesimpulan hukum tetap. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, klarifikasi dari pihak internal Inspektorat sangat dinantikan oleh publik.
Satu hal yang pasti, bergulirnya kasus Desa Ensa ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran publik mengenai rapuhnya integritas sistem pengawasan di tingkat daerah. Jika Kejati Sulteng membiarkan dugaan pelanggaran oknum Inspektorat ini lolos begitu saja tanpa penegakan hukum yang transparan, maka jargon “pemerintahan yang bersih dan akuntabel” di Morowali Utara dikhawatirkan hanya menjadi narasi kosong di atas beban penderitaan masyarakat.
Rakyat kini menanti pembuktian dari aparat penegak hukum: siapakah yang nantinya akan terbukti bersalah dan mengenakan rompi oranye terlebih dahulu? Apakah pihak Kepala Desa, atau sang oknum Irban? (Red)
(Antonius W Palunsu)
JAKARTA,Buser Info,Senin 24 Agustus 2026 — Kepastian kelanjutan proyek strategis yang melibatkan PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK) kini berada dalam tahapan finalisasi birokrasi. Pihak manajemen perusahaan saat di hubungi awak media,Senin (24/8) menegaskan bahwa dokumen penandatanganan kontrak kerja sama saat ini masih dalam proses penyelesaian administratif di meja kementerian terkait.
Berdasarkan linimasa kerja pemerintah, proses penandatanganan dokumen legal tersebut ditargetkan rampung pada akhir bulan Agustus 2026 ini.Langkah pelurusan informasi ini diambil oleh manajemen PT CPK sebagai respons cepat untuk meredam keresahan publik. Hal ini menyusul maraknya isu miring dan spekulasi liar tidak berdasar yang sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di tingkat tapak.
Jadwal dan Otoritas Mutlak Milik Pemerintah
Manajemen PT CPK meluruskan bahwa penentuan jadwal penandatanganan kontrak sepenuhnya merupakan wewenang mutlak dan hak prerogatif pihak kementerian selaku regulator negara. Proses yang sedang berjalan saat ini bukanlah sebuah penundaan atau hambatan prinsipil, melainkan tahapan verifikasi dokumen yang ketat demi memenuhi asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance).
“Kami meminta masyarakat memahami bahwa urusan jadwal dan pelaksanaan penandatanganan kontrak merupakan kewenangan penuh kementerian terkait. Posisi kami saat ini adalah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dengan kooperatif, dan targetnya adalah selesai akhir bulan ini,” tegas perwakilan manajemen PT CPK dalam melalui sambungan telepon.
Pemeriksaan berkas secara mendalam di tingkat kementerian mutlak diperlukan untuk memastikan seluruh aspek teknis, hukum, dan anggaran telah sesuai regulasi negara. Langkah preventif ini diambil agar proyek memiliki payung hukum yang solid dan tidak memicu sengketa legalitas di kemudian hari.
Rapatkan Barisan, Lawan Provokasi di Lapangan
Menyikapi derasnya arus disinformasi yang berkembang di tengah warga, manajemen mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak mudah terhasut. Isu-isu negatif yang beredar dinilai sengaja dirancang oleh oknum tertentu untuk menciptakan kegaduhan publik dan mengganggu kondusivitas wilayah proyek.Masyarakat diminta untuk lebih kritis dan selalu melakukan cross-check berbasis data terhadap setiap informasi baru.
Manajemen memastikan bahwa segala bentuk klaim sepihak mengenai pembatalan atau kendala berat pada proyek PT CPK yang tidak bersumber dari rilis resmi pemerintah adalah berita bohong (hoaks).
Transparansi Melalui Saluran Informasi Resmi
Guna menjamin hak informasi publik yang akurat, kementerian bersama manajemen PT CPK berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan (update) proyek secara berkala melalui saluran komunikasi satu pintu yang formal.Pihak perusahaan mengajak seluruh lapisan warga untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan mengawal proses birokrasi ini hingga tuntas akhir bulan nanti.
Begitu kontrak resmi ditandatangani oleh menteri atau pejabat berwenang, detail operasional proyek, hak-hak masyarakat lokal, serta penyerapan tenaga kerja akan langsung dipublikasikan secara transparan kepada publik.(Red)
(Antonius W Palunsu)
JAKARTA,Buser Info,Senin 24 Agustus 2026 — Kepastian kelanjutan proyek strategis yang melibatkan PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK) kini berada dalam tahapan finalisasi birokrasi. Pihak manajemen perusahaan saat di hubungi awak media,Senin (24/8) menegaskan bahwa dokumen penandatanganan kontrak kerja sama saat ini masih dalam proses penyelesaian administratif di meja kementerian terkait.
Berdasarkan linimasa kerja pemerintah, proses penandatanganan dokumen legal tersebut ditargetkan rampung pada akhir bulan Agustus 2026 ini.Langkah pelurusan informasi ini diambil oleh manajemen PT CPK sebagai respons cepat untuk meredam keresahan publik. Hal ini menyusul maraknya isu miring dan spekulasi liar tidak berdasar yang sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di tingkat tapak.
Jadwal dan Otoritas Mutlak Milik Pemerintah
Manajemen PT CPK meluruskan bahwa penentuan jadwal penandatanganan kontrak sepenuhnya merupakan wewenang mutlak dan hak prerogatif pihak kementerian selaku regulator negara. Proses yang sedang berjalan saat ini bukanlah sebuah penundaan atau hambatan prinsipil, melainkan tahapan verifikasi dokumen yang ketat demi memenuhi asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance).
“Kami meminta masyarakat memahami bahwa urusan jadwal dan pelaksanaan penandatanganan kontrak merupakan kewenangan penuh kementerian terkait. Posisi kami saat ini adalah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dengan kooperatif, dan targetnya adalah selesai akhir bulan ini,” tegas perwakilan manajemen PT CPK dalam melalui sambungan telepon.
Pemeriksaan berkas secara mendalam di tingkat kementerian mutlak diperlukan untuk memastikan seluruh aspek teknis, hukum, dan anggaran telah sesuai regulasi negara. Langkah preventif ini diambil agar proyek memiliki payung hukum yang solid dan tidak memicu sengketa legalitas di kemudian hari.
Rapatkan Barisan, Lawan Provokasi di Lapangan
Menyikapi derasnya arus disinformasi yang berkembang di tengah warga, manajemen mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak mudah terhasut. Isu-isu negatif yang beredar dinilai sengaja dirancang oleh oknum tertentu untuk menciptakan kegaduhan publik dan mengganggu kondusivitas wilayah proyek.Masyarakat diminta untuk lebih kritis dan selalu melakukan cross-check berbasis data terhadap setiap informasi baru.
Manajemen memastikan bahwa segala bentuk klaim sepihak mengenai pembatalan atau kendala berat pada proyek PT CPK yang tidak bersumber dari rilis resmi pemerintah adalah berita bohong (hoaks).
Transparansi Melalui Saluran Informasi Resmi
Guna menjamin hak informasi publik yang akurat, kementerian bersama manajemen PT CPK berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan (update) proyek secara berkala melalui saluran komunikasi satu pintu yang formal.Pihak perusahaan mengajak seluruh lapisan warga untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan mengawal proses birokrasi ini hingga tuntas akhir bulan nanti.
Begitu kontrak resmi ditandatangani oleh menteri atau pejabat berwenang, detail operasional proyek, hak-hak masyarakat lokal, serta penyerapan tenaga kerja akan langsung dipublikasikan secara transparan kepada publik.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (POSO)- Kekecewaan yang sangat mendalam dan kemarahan publik di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, kini berada di titik nadir. Proyek miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di Jalan Nasional Trans Sulawesi kini berubah wujud menjadi “jebakan maut” yang mengancam nyawa saban hari.
Merespons penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat, Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD), Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulteng, dan Aliansi Masyarakat Watuawu resmi melayangkan ultimatum keras kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Dua Kali Dibangun, Dua Kali Amblas: Pusaran Proyek Menahun 2023 dan 2024
Skandal infrastruktur ini menuai sorotan tajam lantaran rekam jejak pengerjaan fisik DPT Watuawu yang dilaksanakan berturut-turut pada tahun anggaran 2023 dan 2024, seluruhnya berakhir amblas dan roboh total. Pengerjaan menahun yang berulang kali hancur ini disuntik oleh anggaran khusus sebesar Rp 16 miliar pada tahun 2024, yang melekat di dalam paket kontrak besar preservasi jalan dengan total pagu APBN mencapai Rp66,9 miliar.
Fakta bahwa proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Tunggal Mandiri Jaya di bawah kendali Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah sejak tahun 2023 hingga 2024 ini hancur dua kali berturut-turut menjadi tamparan keras. Bagi masyarakat, rentetan kegagalan dari tahun ke tahun ini adalah bukti konkrit adanya indikasi gagal konstruksi total, kelemahan fatal dalam perencanaan teknis, serta longgarnya pengawasan di lapangan.
Dampaknya sangat fatal; jalur vital logistik lintas provinsi Trans Sulawesi kini amblas parah dan terus mengancam keselamatan berkendara.Tokoh Masyarakat Watuawu: “Jangan Tunggu Korban Jiwa!”Suara perlawanan paling menyengat datang langsung dari jantung wilayah terdampak. Cristal Otniel Puadjole,salah satu tokoh masyarakat Watuawu kepada awak media,Senin (24/8/2026) menegaskan bahwa kesabaran warga telah habis melihat lambannya birokrasi penegakan hukum dalam mengeksekusi perkara ini.
“Kami masyarakat Watuawu yang menanggung langsung dampak dari proyek gagal ini! Pengerjaan dari tahun 2023 dan 2024 sudah dua kali dilakukan dan semuanya tetap amblas. Saat ini baru kendaraan yang rusak dan menjadi korban fisik. Apa harus menunggu ada nyawa manusia yang melayang baru pemerintah mau bergerak dan sadar? Tolong segera perbaiki jalan tersebut dan seret para mafia proyek yang bertanggung jawab ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya!” tegas Cristal Otniel dengan nada geram.
Ultimatum Massa: Sorot Tajam Potensi ‘Kongkalikong’ di Bawah Meja
Aliansi masyarakat sipil mengendus adanya ketidakwajaran di balik lambatnya penetapan tersangka. Meskipun status penanganan kasus DPT Watuawu ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Poso selama hampir satu tahun lebih, hingga saat ini belum ada satu pun aktor utama yang diseret secara resmi.
Massa secara terbuka mempertanyakan profesionalisme dan integritas BPKP Sulteng. Mereka memperingatkan dengan tegas agar lambannya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara jangan sampai memunculkan spekulasi publik terkait adanya “kesepakatan di bawah meja” (kongkalikong) antara oknum auditor dengan pihak-pihak berperkara dari BPJN Sulteng maupun kontraktor. Bagi aliansi, bukti fisik kerusakan proyek sejak tahun 2023 yang berlanjut di anggaran 2024 senilai Rapat Rp 16 miliar ini sudah sangat kasat mata sehingga tidak masuk akal jika proses perhitungan memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Peringatan Terakhir: Siap Gelar Aksi di Kejari Poso dan BPKP Sulteng
Sikap penegak hukum yang dinilai tumpul dan jalan di tempat memicu eskalasi gerakan di lapangan. Gabungan aliansi aktivis antikorupsi dan aliansi masyarakat memberikan peringatan tertulis terakhir yang tidak main-main. Jika dalam waktu dekat ini tetap tidak ada kejelasan mengenai penetapan tersangka, mereka memastikan siap menggelar aksi di depan Kantor Kejari Poso dan Kantor BPKP Perwakilan Sulteng di Kota Palu secara besar-besaran.
Massa menegaskan tidak akan lagi menolerir alasan penundaan birokrasi yang terkesan sengaja mengulur waktu demi menyelamatkan oknum birokrat maupun pihak swasta yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
Tuntutan Harga Mati Gerakan Rakyat
Melalui manifesto gerakannya, FPMCD, Formabes, dan warga Watuawu menuntut dua poin utama yang tidak bisa ditawar:
* Perbaikan Fisik Segera: BPJN Sulteng wajib segera menurunkan alat berat untuk melakukan perbaikan fisik permanen dan aman di lokasi amblas demi menjamin keselamatan pengguna jalan nasional.
* Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Kejari Poso harus bertindak berani dengan segera melimpahkan berkas perkara dan menyeret pejabat BPJN serta jajaran direksi kontraktor yang terlibat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika BPKP dan Kejari Poso tetap memilih bermain aman dan memperlambat penanganan perkara ini, aliansi masyarakat sipil menyatakan siap menggelar aksi di Kejari Poso dan BPKP Sulteng, serta meneruskan laporan mosi tidak percaya langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BPKP Pusat di Jakarta.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (POSO),Senin 24 Agustus 2026 – Kekecewaan mendalam dan kemarahan publik di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, kini berada di titik nadir. Proyek miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di Jalan Nasional Trans Sulawesi kini berubah wujud menjadi “jebakan maut” yang mengancam nyawa saban hari.Merespons penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat, Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD), Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulteng, dan Aliansi Masyarakat Watuawu resmi melayangkan ultimatum keras kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Dua Kali Dibangun, Dua Kali Amblas: Pusaran Proyek Menahun 2023 dan 2024
Skandal infrastruktur ini menuai sorotan tajam lantaran rekam jejak pengerjaan fisik DPT Watuawu yang dilaksanakan berturut-turut pada tahun anggaran 2023 dan 2024, seluruhnya berakhir amblas dan roboh total. Pengerjaan menahun yang berulang kali hancur ini disuntik oleh anggaran khusus sebesar Rp16 miliar pada tahun 2024, yang melekat di dalam paket kontrak besar preservasi jalan dengan total pagu APBN mencapai Rp66,9 miliar.
Fakta bahwa proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Tunggal Mandiri Jaya di bawah kendali Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah sejak tahun 2023 hingga 2024 ini hancur dua kali berturut-turut menjadi tamparan keras. Bagi masyarakat, rentetan kegagalan dari tahun ke tahun ini adalah bukti konkrit adanya indikasi gagal konstruksi total, kelemahan fatal dalam perencanaan teknis, serta longgarnya pengawasan di lapangan.
Dampaknya sangat fatal; jalur vital logistik lintas provinsi Trans Sulawesi kini amblas parah dan terus mengancam keselamatan berkendara.Tokoh Masyarakat Watuawu: “Jangan Tunggu Korban Jiwa!”Suara perlawanan paling menyengat datang langsung dari jantung wilayah terdampak. Cristal Otniel Puadjole, salah satu tokoh masyarakat Watuawu, menegaskan bahwa kesabaran warga telah habis melihat lambannya birokrasi penegakan hukum dalam mengeksekusi perkara ini.
“Kami masyarakat Watuawu yang menanggung langsung dampak dari proyek gagal ini! Pengerjaan dari tahun 2023 dan 2024 sudah dua kali dilakukan dan semuanya tetap amblas. Saat ini baru kendaraan yang rusak dan menjadi korban fisik. Apa harus menunggu ada nyawa manusia yang melayang baru pemerintah mau bergerak dan sadar? Tolong segera perbaiki jalan tersebut dan seret para mafia proyek yang bertanggung jawab ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya!” tegas Cristal dengan nada geram.
Ultimatum Massa: Sorot Tajam Potensi ‘Kongkalikong’ di Bawah Meja
Aliansi masyarakat sipil mengendus adanya ketidakwajaran di balik lambatnya penetapan tersangka. Meskipun status penanganan kasus DPT Watuawu ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Poso selama hampir satu tahun lebih, hingga saat ini belum ada satu pun aktor utama yang diseret secara resmi.Massa secara terbuka mempertanyakan profesionalisme dan integritas BPKP Sulteng. Mereka memperingatkan dengan tegas agar lambannya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara jangan sampai memunculkan spekulasi publik terkait adanya “kesepakatan di bawah meja” (kongkalikong) antara oknum auditor dengan pihak-pihak berperkara dari BPJN Sulteng maupun kontraktor. Bagi aliansi, bukti fisik kerusakan proyek sejak tahun 2023 yang berlanjut di anggaran 2024 senilai Rapat Rp 16 miliar ini sudah sangat kasat mata sehingga tidak masuk akal jika proses perhitungan memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Peringatan Terakhir: Siap Gelar Aksi di Kejari Poso dan BPKP Sulteng
Sikap penegak hukum yang dinilai tumpul dan jalan di tempat memicu eskalasi gerakan di lapangan. Gabungan aliansi aktivis antikorupsi dan aliansi masyarakat memberikan peringatan tertulis terakhir yang tidak main-main. Jika dalam waktu dekat ini tetap tidak ada kejelasan mengenai penetapan tersangka, mereka memastikan siap menggelar aksi di depan Kantor Kejari Poso dan Kantor BPKP Perwakilan Sulteng di Kota Palu secara besar-besaran.
Massa menegaskan tidak akan lagi menolerir alasan penundaan birokrasi yang terkesan sengaja mengulur waktu demi menyelamatkan oknum birokrat maupun pihak swasta yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
Tuntutan Harga Mati Gerakan Rakyat
Melalui manifesto gerakannya, FPMCD, Formabes, dan warga Watuawu menuntut dua poin utama yang tidak bisa ditawar:
* Perbaikan Fisik Segera: BPJN Sulteng wajib segera menurunkan alat berat untuk melakukan perbaikan fisik permanen dan aman di lokasi amblas demi menjamin keselamatan pengguna jalan nasional.
* Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Kejari Poso harus bertindak berani dengan segera melimpahkan berkas perkara dan menyeret pejabat BPJN serta jajaran direksi kontraktor yang terlibat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika BPKP dan Kejari Poso tetap memilih bermain aman dan memperlambat penanganan perkara ini, aliansi masyarakat sipil menyatakan siap menggelar aksi di Kejari Poso dan BPKP Sulteng, serta meneruskan laporan mosi tidak percaya langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BPKP Pusat di Jakarta.(Red)
(Antonius W Palunsu)
Burusergapinfo.com
BUNGO – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Muara Bungo dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan kebun karet di RT 03 Kampung Teluk Beringin, Desa Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Sabtu (23/8/2026).
Kebakaran diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Muara Bungo AKP Andhi Styawan, S.Tr.K., S.I.K. langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Sarana Jaya Aipda Feri Mardianto untuk mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas bersama Babinsa Desa Sarana Jaya, personel Manggala Agni serta masyarakat sekitar langsung berjibaku melakukan pemadaman. Berkat kerja sama dan respons cepat seluruh unsur yang terlibat, api berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke area perkebunan lainnya.
Lahan yang terbakar merupakan kebun karet milik Ahmadi (46), warga Kecamatan Bathin III, dengan luas sekitar 50 x 50 meter persegi.
Dari informasi awal di lapangan, kebakaran diduga bermula dari aktivitas seseorang yang belum diketahui identitasnya. Orang tersebut diduga hendak pergi memancing dan sempat berhenti di sebuah pondok di sekitar kebun karet sambil membakar sampah.
Kapolsek Muara Bungo melalui personelnya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan maupun sampah yang dapat memicu terjadinya Karhutla, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.
“Penanganan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” ujar petugas di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, selain melakukan pemadaman, personel juga melakukan pengecekan lokasi, dokumentasi serta melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan.
Polsek Muara Bungo bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.(jufri)
SULTENG (POSO),Minggu 23 Agustus 2026 – Spekulasi miring mengenai potensi mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso senilai Rp265,7 miliar akhirnya dipatahkan secara telak. Pihak kontraktor pelaksana, PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK), bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulawesi Tengah angkat bicara guna meluruskan disinformasi yang telanjur beredar di ruang publik.Belakangan ini, belum terlihatnya aktivitas fisik alat berat pasca-rampungnya tender memicu riak skeptisisme. Isu liar tentang proyek yang akan terbengkalai mulai digelindingkan oleh pihak-pihak yang meragukan kredibilitas proyek di Bumi Sintuwu Maroso ini.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT.Citra Prasasti Konsorindo (CPK) menyatakan dengan tegas bahwa isu mangkrak sama sekali tidak berdasar. Pihak perusahaan menegaskan bahwa PT CPK adalah korporasi yang sepenuhnya tunduk dan patuh pada seluruh regulasi, aturan pengadaan barang dan jasa, serta hukum yang berlaku di Indonesia. Integritas terhadap aturan inilah yang menjadi landasan utama mereka dalam mengeksekusi proyek tersebut.
“Kami siap bekerja sesuai kontrak yang ada dan mutlak tunduk pada regulasi yang berlaku. Kehadiran kami di Poso adalah untuk membangun fasilitas kesehatan yang layak, dan pastinya kami tidak akan mengecewakan masyarakat Poso,” tegas perwakilan manajemen PT CPK, menepis keraguan yang berkembang.
Senada dengan kontraktor, Ketua Formabes Sulteng ikut pasang badan dan memberikan tanggapan keras terhadap pihak-pihak yang sengaja mengembuskan isu miring tanpa melihat realita administrasi di tingkat pusat.
Formabes menilai bahwa narasi “mangkrak” sengaja diciptakan untuk memicu kegaduhan yang tidak perlu.”Isu mangkrak itu adalah penyesatan opini publik yang sangat prematur. Proses tender sudah selesai dengan bersih, dan saat ini penundaan di lapangan murni karena proses administrasi Kontrak Tahun Jamak (Multi Year Contract/MYC) serta sinkronisasi anggaran yang sedang dimatangkan di Kementerian Keuangan.
Kontraktor sudah menyatakan kepatuhannya pada regulasi dan siap bekerja, jadi jangan bangun narasi negatif yang justru merugikan kepentingan masyarakat Poso untuk mendapatkan fasilitas medis yang mumpuni,” tegas Ketua Formabes Sulteng dalam pernyataannya.
Terkait sorotan tajam mengenai nilai penawaran PT CPK yang lebih efisien Rp19,6 miliar dari pagu awal Rp285,3 miliar, Formabes Sulteng justru menilai hal tersebut sebagai bentuk efisiensi anggaran negara yang sah secara hukum, sepanjang fungsi kontrol berjalan baik. Pihak PT CPK sendiri justru menantang balik semua elemen masyarakat dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan melekat secara ketat
Dengan adanya sinergi komitmen dari kontraktor pelaksana serta dukungan pengawasan dari Formabes Sulteng, publik Poso kini mendapatkan jawaban konkret mega proyek RSUD baru bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan sebuah kepastian pembangunan yang berjalan legal, transparan, dan akan segera berdiri kokoh demi pelayanan kesehatan masyarakat.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (POSO),Minggu 23 Agustus 2026 – Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Kabupaten Poso, Muhaimin, angkat bicara guna meluruskan polemik terkait tender proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso senilai Rp265 miliar. Muhaimin menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang hingga proses persiapan kontrak berjalan sepenuhnya di atas koridor hukum, transparan, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.
Penundaan penandatanganan kontrak selama 14 hari dari jadwal sistem LPSE yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak, ditegaskan bukan sebagai cacat prosedur. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan wujud kepatuhan ketat (prudent) terhadap asas akuntabilitas keuangan negara.
Dalam pernyataannya, pria yang akrab disapa Mimin ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi dinamika ini secara bijak dan tidak memperkeruh suasana dengan opini yang tidak berdasar hukum.
“Saya mengajak semua pihak untuk tidak selalu mencari-cari kesalahan yang belum tentu kebenarannya. Marilah kita sebagai masyarakat Poso memberikan kesempatan kepada PT CPK untuk dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang ada dan tentunya wajib sesuai dengan bestek yang ada,” tegas Mimin.
Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat kepada media ini,Minggu (23/8) mengatakan pembangunan RSUD Poso yang baru ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan pemenuhan hak fasilitas kesehatan yang krusial.Jangan sampai kepentingan-kelompok tertentu justru mengorbankan masyarakat luas.
“Masyarakat Poso sudah sangat berharap pembangunan RSUD Poso untuk tetap terus dilanjutkan dan pastinya akan marah dan kecewa jika pembangunan ini terus di undur-undur hanya karena ada kepentingan segelintir pihak.Oleh karena itu,Satker tidak perlu bergeming dengan desakan-desakan yang tidak berdasar hukum dan tetap fokus melanjutkan tahapan yang ada.Ujarnya tegas
Berikut adalah fakta-fakta yuridis dan administratif yang mengklarifikasi polemik tersebut secara akurat dan tegas:
1.Penundaan Kontrak Adalah Langkah Legal Demi Melindungi Keuangan Negara
Pihak Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sadar tidak menandatangani kontrak sebelum persetujuan definitif Kontrak Tahun Jamak (Multi-Year Contract/MYC) terbit dari Kementerian Keuangan. Tindakan memaksakan tanda tangan kontrak tanpa dokumen anggaran yang inkrah justru merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Keuangan Negara. Menunggu rampungnya administrasi di tingkat pusat adalah prosedur wajib demi menjamin kepastian hukum, bukan kelalaian.
2.Skema Tender Mengikat Sah Berdasarkan Aturan LKPP
Tudingan manipulasi informasi terkait pengurusan izin MYC pasca-lelang langsung dipatahkan oleh regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan, penayangan paket berskala besar di LPSE diperbolehkan berjalan paralel dengan pengurusan izin MYC melalui klausul “Tender Mengikat”. Dokumen kontrak baru akan ditandatangani setelah alokasi anggaran tersedia. Praktik ini sah demi efisiensi waktu pembangunan infrastruktur strategis
3.Jaminan Penawaran Tetap Valid Melalui Mekanisme Perpanjangan Resmi
Kekhawatiran mengenai masa berlaku Jaminan Penawaran (Bid Bond) yang berada di ambang batas kritis dinilai tidak beralasan. Sesuai Dokumen Pemilihan, aturan pengadaan memfasilitasi mekanisme perpanjangan (renewal) Jaminan Penawaran apabila terjadi perpanjangan proses administrasi. Pihak kontraktor pemenang, PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK), memiliki kewajiban dan komitmen penuh untuk memperpanjang jaminan tersebut, sehingga hak hukum negara tetap terlindungi sepenuhnya.
4.Proses Lelang Hasilkan Efisiensi Anggaran Negara Rp19,6 Miliar
Data LPSE menunjukkan bahwa proses lelang berjalan sangat kompetitif dan akuntabel. Dari nilai pagu proyek awal sebesar Rp285,3 MiIiar, PT Citra Prasasti Konsorindo keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp265,7 miliar. Dengan demikian, proses tender ini justru berhasil menyelamatkan dan menciptakan efisiensi uang negara sebesar Rp19,6 miliar tanpa mengurangi volume serta mutu pekerjaan.
Melalui pernyataan ini, FPMCD Poso memastikan bahwa pembangunan RSUD Poso dilindungi oleh kepastian hukum yang mutlak. Masyarakat Poso diimbau memberikan dukungan moral agar proyek vital pelayanan kesehatan masyarakat ini dapat berjalan lancar, bersih, profesional, dan akuntabel sejak awal demi kemajuan daerah.(Red)
(Antonius W Palunsu)
Labuhan Batu Utara (Sumatera Utara
burusergap info.my.com
Masyarakat dusun satu
Desa Meranti Omas kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhan batu Utara Provinsi Sumatera Utara Sedang maraknya Menanampadi
Kerna mencekik nya harga kebutuhan pokok terutama beras sekarang ini
Yang begitu mahal namun tidak ada Perhatian pemerintah untuk Memberikan benih padi begitu jugak pupuk yang begitu mahal namun tidak membuat masyarakat berhenti untuk terus menanam padi walaupun tindak ada Perhatian kepada masyarakat yang ada disana yang sempat kami temui yang ada di sana
22 Agustus 2026
Kamipun dari awak media Sempat Turun Kesana sempat berbincang bincang dengan seorang ibu yang sedang turut menanam padi yang ada di sana
Mereka pun menceritakan tentang mahal nya pupuk keperluan untuk pertanian Mereka yang ada di sana jugak banyak masyarakat yang mengeluh yang sama tentang hama terutama tikus yang selalu menyerang tanaman padi mereka namun tidak ada obat untuk pembasmi nya
Untuk itu kami sangat berharap kepada pemerintah supaya pupuk dan obat-obatan di berikan kepada masyarakat yang menanam padi supaya bisa hasil maksimal kata ibuk tersebut mereka sangat berharap kita salah seorang warga masyarakat yang ada di sana ketika kami konfirmasi
Asnan Sip






