BANGGAI LAUT, Buserinfo.my.id,Jumat 4 September 2026 — Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut kini tengah mendapat sorotan kritis dari berbagai kalangan. Isu mengenai dugaan penyalahgunaan pinjaman daerah yang ditengarai dimanfaatkan untuk kepentingan non-prosedural, lalu dialokasikan penyelesaiannya melalui APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2026, dinilai memerlukan pengawasan ketat dan pembuktian transparan agar tidak menjadi polemik yang berlarut-larut.
Sebagaimana dikutip dari media Berantas Tipikor, praktik pergeseran anggaran yang dipaksakan demi menutupi celah finansial bermasalah tersebut dinilai para pengamat sebagai bentuk budgetary malpractice (malapraktik anggaran). Jika indikasi ini benar terjadi, hal tersebut dapat menciptakan ilusi keseimbangan fiskal yang semu di atas kertas, sementara potensi kerugian keuangan daerah yang nyata justru mengintai di balik rapinya angka-angka dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.
Formabes Sulteng Angkat Bicara: Jangan Jadikan APBD-P Tameng Pelanggaran
Merespons polemik yang kian menggelinding ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Banggai Bersatu (DPW Formabes) Sulteng turut angkat bicara memberikan tanggapan keras. Pihaknya menegaskan bahwa instrumen APBD Perubahan memiliki khittah konstitusional untuk kepentingan mendesak rakyat, bukan sarana legitimasi atas kebijakan yang menyimpang.
“Kami mengingatkan dengan tegas kepada pihak eksekutif maupun legislatif di Banggai Laut, APBD Perubahan itu instrumen fiskal untuk merespons dinamika daerah dan kepentingan masyarakat, bukan ruang kompromi politik untuk memutihkan atau menutupi rekam jejak pinjaman yang tidak prosedural.Jika ruang penganggaran ini diakali, maka ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak-hak konstitusional warga Banggai Laut,” ujar Ketua DPW Formabes Sulteng dalam keterangannya.
Formabes Sulteng juga mendesak agar seluruh elemen pengawas tidak menutup mata dan meminta komitmen moral dari para pemangku kebijakan lokal agar mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Fungsi Kontrol DPRD Dipertanyakan
Melihat indikasi pos anggaran yang dinilai tidak rasional ke dalam dokumen APBD-P memicu pertanyaan publik terkait efektivitas fungsi pengawasan legislatif. Lembaga DPRD Banggai Laut yang memegang mandat konstitusional sebagai benteng pertahanan anggaran rakyat sepatutnya menguji setiap perubahan alokasi secara kritis dan mendalam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, publik kini mempertanyakan apakah dinamika dalam ruang sidang pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) sudah berjalan optimal, ataukah ada keterbatasan evaluasi teknis yang membuat potensi ketidaksesuaian prosedur ini luput dari pengawasan. Ketika fungsi checks and balances tidak berjalan maksimal, risiko hukum dan beban keuangan daerah dipastikan akan menumpuk di kemudian hari.
Dampak Nyata pada Hak Masyarakat
Di balik kalkulasi anggaran tersebut, masyarakat Banggai Laut menjadi pihak yang paling menanggung risiko kehilangan opportunity cost. Setiap rupiah dana daerah yang diduga dialokasikan secara tidak sah atau disimpangkan dari peruntukan utamanya merupakan pengurangan atas hak-hak publik.Anggaran daerah yang seharusnya difokuskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan antar. desa, peningkatan fasilitas kesehatan dasar, serta pembenahan layanan pendidikan, terancam dikorbankan demi menutupi kewajiban transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Desakan Audit Investigatif dan Konfirmasi Pihak Terkait
Guna menjamin kepastian hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh dari hulu ke hilir—mulai dari menelusuri legalitas asal-usul pinjaman hingga mekanisme pengesahannya dalam APBD-P.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD, serta jajaran Pimpinan DPRD Banggai Laut terkait kejelasan dinamika penyusunan anggaran perubahan ini.Elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa menegaskan akan terus mengawal transparansi isu ini secara konsisten berbasis data demi menyelamatkan keuangan daerah dan menegakkan prinsip Good Governance.(Tim Redaksi)
Penulis: AWP
Sebagaimana dikutip dari media Berantas Tipikor, praktik pergeseran anggaran yang dipaksakan demi menutupi celah finansial bermasalah tersebut dinilai para pengamat sebagai bentuk budgetary malpractice (malapraktik anggaran). Jika indikasi ini benar terjadi, hal tersebut dapat menciptakan ilusi keseimbangan fiskal yang semu di atas kertas, sementara potensi kerugian keuangan daerah yang nyata justru mengintai di balik rapinya angka-angka dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.
Formabes Sulteng Angkat Bicara: Jangan Jadikan APBD-P Tameng Pelanggaran
Merespons polemik yang kian menggelinding ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Banggai Bersatu (DPW Formabes) Sulteng turut angkat bicara memberikan tanggapan keras. Pihaknya menegaskan bahwa instrumen APBD Perubahan memiliki khittah konstitusional untuk kepentingan mendesak rakyat, bukan sarana legitimasi atas kebijakan yang menyimpang.
“Kami mengingatkan dengan tegas kepada pihak eksekutif maupun legislatif di Banggai Laut, APBD Perubahan itu instrumen fiskal untuk merespons dinamika daerah dan kepentingan masyarakat, bukan ruang kompromi politik untuk memutihkan atau menutupi rekam jejak pinjaman yang tidak prosedural.Jika ruang penganggaran ini diakali, maka ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak-hak konstitusional warga Banggai Laut,” ujar Ketua DPW Formabes Sulteng dalam keterangannya.
Formabes Sulteng juga mendesak agar seluruh elemen pengawas tidak menutup mata dan meminta komitmen moral dari para pemangku kebijakan lokal agar mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Fungsi Kontrol DPRD Dipertanyakan
Melihat indikasi pos anggaran yang dinilai tidak rasional ke dalam dokumen APBD-P memicu pertanyaan publik terkait efektivitas fungsi pengawasan legislatif. Lembaga DPRD Banggai Laut yang memegang mandat konstitusional sebagai benteng pertahanan anggaran rakyat sepatutnya menguji setiap perubahan alokasi secara kritis dan mendalam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, publik kini mempertanyakan apakah dinamika dalam ruang sidang pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) sudah berjalan optimal, ataukah ada keterbatasan evaluasi teknis yang membuat potensi ketidaksesuaian prosedur ini luput dari pengawasan. Ketika fungsi checks and balances tidak berjalan maksimal, risiko hukum dan beban keuangan daerah dipastikan akan menumpuk di kemudian hari.
Dampak Nyata pada Hak Masyarakat
Di balik kalkulasi anggaran tersebut, masyarakat Banggai Laut menjadi pihak yang paling menanggung risiko kehilangan opportunity cost. Setiap rupiah dana daerah yang diduga dialokasikan secara tidak sah atau disimpangkan dari peruntukan utamanya merupakan pengurangan atas hak-hak publik.Anggaran daerah yang seharusnya difokuskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan antar. desa, peningkatan fasilitas kesehatan dasar, serta pembenahan layanan pendidikan, terancam dikorbankan demi menutupi kewajiban transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Desakan Audit Investigatif dan Konfirmasi Pihak Terkait
Guna menjamin kepastian hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh dari hulu ke hilir—mulai dari menelusuri legalitas asal-usul pinjaman hingga mekanisme pengesahannya dalam APBD-P.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD, serta jajaran Pimpinan DPRD Banggai Laut terkait kejelasan dinamika penyusunan anggaran perubahan ini.Elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa menegaskan akan terus mengawal transparansi isu ini secara konsisten berbasis data demi menyelamatkan keuangan daerah dan menegakkan prinsip Good Governance.(Tim Redaksi)
Penulis: AWP







Kegiatan yang dimulai pada pukul 07.30 WITA ini fokus pada penimbunan dan perbaikan sekitar 1 kilometer ruas jalan Manassai yang mengalami kerusakan. Material pasir dan tanah digunakan untuk menambal bagian-bagian jalan yang berlubang dan tidak rata.
Menurut Kapolsek Lamala, perbaikan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif mengingat kondisi jalan yang rusak berpotensi menyebabkan kerawanan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan aman bagi pengguna jalan.



Warga : Aktivitas Disebut Sudah Berlangsung Bertahun-tahun



Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban Rahmadsito La’ani menyatakan tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan terhadap terlapor, Arifin Hasan.